Pages - Menu

Wednesday, May 14, 2025

Bunga Pinjol Kini Sentuh 0.8 Persen Per Hari atau 292 Persen Per Tahun

 Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan awal mula suku bunga pinjaman online (pinjol) sempat menyentuh 0,8 persen hingga dituduh melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,8 persen sebagai batasan atas untuk perusahaan pinjol. Namun, bukan harga tetap.

Tujuannya pun untuk membedakan layanan pinjaman legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi. Pasalnya, pinjol ilegal kerap memberikan bunga tinggi.

Kendati, dalam pelaksanaannya untuk harga tetap dikembalikan ke masing-masing pelaku usaha mau menetapkan berapa. Artinya, 0,8 persen adalah batasan maksimal yang tidak harus diikuti.

"Jadi mungkin teman-teman di KPPU mengetahui bahwa di industri di kita ini ada ya tadi batas atas atau maksimum suku bunga. Nah, mungkin teman-teman KPPU itu melihat ini jangan-jangan ini kesepakatan dari pelakunya nih," jelasnya dalam konferensi pers di Bale Nusa, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Ronald menekankan asosiasinya mengetahui ada aturan KPPU yang melarang suatu industri berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing dan pihaknya tidak pernah melakukan atau melanggar hal tersebut.

Pasalnya, penetapan batas atas suku bunga tersebut dinilai atas sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada 2021 diminta untuk menurunkan batas menjadi 0,4 persen.

Lalu, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, batas atas suku bunga pinjaman pinjol menjadi 0,3 persen.

Menurutnya, besaran terbaru inipun diikuti oleh seluruh anggota AFPI tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, ia menilai tuduhan KPPU tersebut tidak benar.

"Ternyata kan tidak seperti itu, yang terjadi itu adalah arahan dari OJK pada saat itu. Jadi itu mungkin singkatnya pasal 5 (aturan KPPU) antimonopoli tersebut," pungkasnya.

KPPU melaporkan 97 perusahaan anggota AFPI sebelumnya bersekongkol menetapkan suku bunga yang seragam yakni 0,8 persen. Lembaga ini pun tengah menyiapkan sidang untuk dugaan kartel industri pinjol tersebut


PT. Chandra Asri Minta Maaf Usai Dipalak PNS Kadin Cilegon Senilai 5 Triliun

 PT Chandra Asri Alkali (CAA) meminta maaf usai menjadi sorotan publik lantaran viral video dugaan pemalakan proyek senilai Rp5 triliun oleh Kadin Cilegon kepada kontraktor mereka telah membuat publik gaduh.

Anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk ini tengah membangun pabrik kimia yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) 2025-2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang beredar, terlihat perwakilan kelompok berseragam yang mengklaim berasal dari Kadin Cilegon terdengar meminta pembagian nilai proyek secara langsung tanpa melalui proses lelang sebesar Rp5 triliun.

"Kami juga mohon maaf, kiranya kemarin-kemarin dengan adanya proyek ini, membuat sedikit lumayan kegaduhan. Sehingga terima kasih banyak, mudah-mudahan ini sudah selesai," ujar Legal and External Affairs Director PT Chandra Asri Alkali Edi Rivai dalam konferensi pers usai pertemuan di Kantor BKPM

Di satu sisi, Chandra Asri juga mengaku sangat lega dan berterima kasih kepada pemerintah karena telah difasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan Kadin Cilegon. Perusahaan berharap bisa dicapai kesepakatan antar kedua pihak dengan pertemuan di BKPM kemarin. 

"Chandra Asri terus berkomitmen untuk investasi di Indonesia dan memastikan pertumbuhan 8 persen ini dapat dicapai," kata Edi.

Ia juga berharap dengan pertemuan ini, semua pengerjaan proyek bisa berjalan dengan lancar dan tak ada lagi masalah ke depannya.

"Harapan kami ke depan, adalah proyek ini dapat jalan lancar, sesuai dengan waktu yang cukup ketat, kita capai, untuk itu kolaborasi, inovasi, dan kemudian juga tentu kita harapkan ke depan lebih baik lagi, tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Video Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada perusahaan viral di media sosial. Permintaan jatah itu terkait proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group.

Dalam video yang viral, pihak Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya tengah bertemu perwakilan China Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC.

Lalu, seseorang yang mengklaim perwakilan Kadin Cilegon terang-terangan meminta jatah proyek dalam investasi tersebut.

"Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin," ucapnya dengan nada tinggi.


Alfamidi dan Lawson Ramai Ramai Jual Saham Ke Alfamart

 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart resmi membeli saham PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson)  dari PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).

AMRT mengakuisisi 1,4 miliar lembar saham PT Lancar Wiguna Sejahtera dengan nilai transaksi Rp200,45 miliar dari PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi.

Transaksi jual-beli itu disampaikan melalui laman resmi Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (14/5).

"Perseroan melakukan penandatanganan akta jual beli pembelian 1.484.855.160 lembar saham dalam PT Lancar Wiguna Sejahtera dari PT Midi Utama Indonesia dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135 per lembar saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp200.455 juta," kata Corporate Secretary AMRT, Tomi Widian.

Ia menjelaskan transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020," imbuhnya.

Sebelumnya, Alfamidi mengatakan penjualan saham Lawson ke Alfamart diputuskan dengan mempertimbangkan penerapan strategi bisnis yang lebih efektif dan efisien. Penjualan saham ini diharapkan dapat membuat perseroan fokus pada portofolio bisnis di bidang perdagangan eceran.

"Dana yang diperoleh dari transaksi, dapat mendukung pendanaan operasional dan belanja modal perseroan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perseroan. Setelah transaksi menjadi efektif, perseroan mengharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja keuangan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham perseroan di masa yang akan datang," kata Alfamidi dalam keterangan resmi, Selasa (8/4).

Adapun dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan eceran, per 31 Desember 2024 perseroan telah mengoperasikan 2.368 gerai minimarket dengan merek Alfamidi, 62 gerai supermarket dengan merek Alfamidi super, dan 5 gerai buah dengan merek Midi fresh.

Sedangkan Lawson sebagai entitas anak, mengoperasikan 374 gerai convenience store dengan merek Lawson yang penjualannya sebagian besar merupakan produk makanan siap saji

Pemilik saham Lawson sebelumnya adalah PT Midi Utama Indonesia Tbk alias Alfamidi (70 persen), PT Amanda Cipta Persada (20,34 persen), PT Cakrawala Mulia Prima (4,83 persen), dan PT Perkasa Internusa Mandiri (4,83 persen).

Namun, kini Alfamidi menjual seluruh sahamnya di Lawson ke Alfamart.