Pages - Menu

Wednesday, January 19, 2011

Standar Pelayanan Kereta Api Seharusnya Tidak Hanya Fisik

irektorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sepakat menerapkan Standar Pelayanan Minimum perkeretaapian. Materi pelayanan akan ditingkatkan secara bertahap.

Materi Standar Pelayanan Minimum (SPM) disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan masukan dari PT KAI dan dari komunitas, serta pengguna KA.

Hal itu disepakati dalam Seminar SPM Kereta Api, yang difasilitasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Rabu (19/1) di Jakarta.

”Regulator mengatakan kepada saya, SPM ditetapkan sebulan lagi,” kata peneliti LIPI, Taufik Hidayat.

Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Kementerian Perhubungan Asril Syafei, pihaknya telah menyiapkan peraturan menteri tentang SPM. ”Materi pelayanan dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengharapkan, penerapan SPM harus realistis dan bertahap. ”Tanpa kecukupan dana subsidi, bila materi SPM tidak realistis, bisa-bisa seluruh kereta ekonomi tak layak beroperasi,” katanya.

Informasi

Salah satu materi SPM yang diusulkan oleh pemerhati perkeretaapian, Soegeng Setyo, adalah adanya informasi yang konsisten soal KA, termasuk keterlambatan. ”Soal lain, penumpang seharusnya hanya boleh membawa barang maksimal 20 kilogram supaya tak mengganggu penumpang lain,” ujarnya.

Menurut Soegeng, materi SPM yang disusun pemerintah lebih banyak menyangkut soal fisik, seperti luas toilet dan WC. ”Masukan dari kami dan pengguna kereta lebih pada pelayanan, seperti cara menanggapi keluhan, sikap pegawai PT KAI, dan sebagainya,” ujar Soegeng.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan, SPM seharusnya tidak hanya menyangkut soal fisik, tetapi juga pelayanan.

Alasan pemerintah menunda kenaikan tarif KA ekonomi, yang seharusnya mulai berlaku bulan ini, antara lain, karena belum dilaksanakannya SPM KA.

Taufik menjelaskan, dalam 3-4 hari mendatang, LIPI akan menyusun masukan dari berbagai pihak. Masukan itu akan diserahkan ke Ditjen Perkeretaapian.

”Masukan itu juga disampaikan ke PT Kereta Api Indonesia, Menteri BUMN, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang sangat menunggu SPM,” ujar Taufik.

Pasar Otomotif Indonesia Akan Tertekan Tahun 2011

Tahun 2011, pasar otomotif harus siap menghadapi tekanan, yakni kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemberlakuan pajak progresif. Sementara konsumen menghadapi pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi.

Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra di Jakarta, Rabu (19/1), mengatakan, untuk mendongkrak atau mempertahankan pasar yang sudah membaik, industri otomotif sebagai sektor unggulan bagi pertumbuhan industri nasional membutuhkan tiga prasyarat penting.

Pertama, soal jaminan keamanan dari pemerintah. Kedua, penciptaan iklim ekonomi yang kondusif. Ketiga, pemerintah dan Bank Indonesia bisa mengendalikan laju inflasi.

Prasyarat lainnya adalah suku bunga kredit yang kompetitif dan terus mengupayakan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat. Menurut catatan pemerintah, saat ini rata-rata pendapatan per kapita penduduk sebesar 3.000 dollar AS.

Amelia mengatakan, ”Industri otomotif memang harus menghadapi tantangan berat karena kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor menjadi isu terkini. Namun, tiga prasyarat penting itu tidak boleh diabaikan.”

Amelia membandingkan, tahun 2009, ketika pendapatan per kapita China sudah mencapai 3.500 dollar AS, penjualan mobil mampu mencapai 18 juta unit.

Sementara itu, pada tahun yang sama, Indonesia baru mencapai pendapatan per kapita sekitar 2.500 dollar AS, penjualan mobil masih sekitar 600.000 unit.

Penjualan mobil mewah

Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan, beberapa waktu lalu, mengatakan, regulasi perpajakan, pembatasan BBM bersubsidi, dan kenaikan tarif dasar listrik dikhawatirkan berdampak pada penjualan otomotif.

”Karena itu, kebijakan dan iklim perekonomian tahun 2011 diharapkan bisa kondusif bagi perkembangan industri otomotif,” kata Johnny.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang diolah TAM menunjukkan, penjualan mobil tahun 2006 sebanyak 694.000 unit, tahun 2007 sebanyak 596.200 unit, tahun 2008 sebanyak 488.900 unit, tahun 2009 sebanyak 671.000 unit, dan tahun 2010 sebanyak 764.710 unit.

Helena Abidin, Corporate Communications Director PT BMW Indonesia, mengatakan, pasar otomotif Indonesia diyakini masih melirik mobil mewah.

Kenaikan pajak yang tinggi akan menyebabkan volume penjualan mobil mewah menurun. Ini juga bisa menurunkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak. ”Tentunya, pemerintah bisa lebih bersikap bijak agar penerimaan negara untuk pembangunan juga tetap bisa meningkat,” kata Helena. Penjualan BMW tahun 2009 sebanyak 901 unit, sedangkan tahun 2010 mencapai 1.240 unit.

Belum Ada Kesepakatan Mengenai Harga Batubara Untuk PLN Perusahaan Listrik Negara

Pemerintah menjamin pasokan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara tetap lancar, meskipun belum ada kesepakatan tentang harga. Kepastian pasokan batu bara ini dibutuhkan untuk menjaga pasokan listrik dari sejumlah pembangkit listrik tenaga uap PLN dan swasta.

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan, Rabu (19/1) di Jakarta, menegaskan, meski belum ada kesepakatan harga, pasokan batu bara ke PLN tetap dikirim.

”Sehingga persoalan harga batu bara tidak mengganggu pasokan. Sebab, sudah sepakat soal volume batu bara,” ujarnya.

Sebelumnya, PLN menolak kesepakatan harga batu bara untuk tahun 2011 dengan para pemasok.

Pihak PLN berniat menerapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010, yang, antara lain, mengatur harga batu bara acuan (HBA) rata-rata kuartal IV-2010 adalah harga tahun 2011.

Sementara para pemasok batu bara PLN ingin harga batu bara mengikuti tren harga internasional yang merambat naik.

”Pemasok batu bara setuju bahwa harga batu bara untuk PLN lebih rendah dibandingkan harga internasional. Sementara PLN bersedia menaikkan harga batu bara. Diharapkan ketemu di tengah,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, keinginan PLN harus dilihat dari segi regulasi. Kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, jika harga internasional 100 dollar AS per ton kemudian perusahaan tambang menjual 60 dollar AS, hal itu akan merugikan negara karena memengaruhi pendapatan dari royalti batu bara.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Listrik Kementerian ESDM Emy Perdanahari menyatakan, semua pihak harus menyepakati Peraturan Menteri ESDM No 17/2010. Jika kebutuhan energi primer untuk listrik tidak dipenuhi, bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Listrik memiliki efek domino tinggi. ”PLN harus dibantu biaya energi primernya. Kalau tidak, biaya pokok bisa menjadi tinggi sehingga subsidi listrik akan membengkak,” ujar Emy.

Pemerintah terus mengupayakan negosiasi dengan para pemasok karena kalau tidak dijamin, pembengkakan bisa Rp 6 triliun-Rp 7 triliun. Padahal, pendapatan negara dari ekspor batu bara hanya Rp 4 triliun.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Energi Primer PT PLN Nur Pamudji menjelaskan, negosiasi harga antara PLN dan para pemasok batu bara diharapkan segera selesai dan menjadi acuan harga tahun 2011. Total pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tahun ini mencapai 50 juta ton.

Bea Impor Beras Merupakan Kebijakan Tidak Konsisten Dari Pemerintah

Pembebasan bea masuk impor beras berbagai jenis kualitas dinilai tidak konsisten dengan tekad pemerintah membangun kemandirian pangan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan, tak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak mandiri dalam pangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010, yang diterbitkan 22 Desember 2010, menetapkan tarif bea masuk beras 0 persen persen hingga 31 Maret 2011 untuk berbagai jenis beras. Bea masuk Rp 450 per kilogram akan dibebankan sejak 1 April 2011.

Menanggapi ketentuan itu, Guru Besar Sosial Ekonomi Industri Pertanian Universitas Gadjah Mada M Maksum, Rabu (19/1), saat dihubungi di Yogyakarta, mengatakan, mengacu pernyataan Presiden, seharusnya segala kebijakan pangan mengarah pada kemandirian.

”Kalau menyimpang, itu sudah menyalahi asas dasarnya,” kata Maksum.

Kebijakan pangan, kata Maksum, seharusnya mendorong insentif bagi petani untuk berproduksi. Oleh karena itu, saat harga pangan global naik, Indonesia harus menyesuaikan.

Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, juga mempertanyakan alasan pembebasan bea masuk impor beras. Menurut Arif, kebijakan itu tak ada kaitannya dengan stabilisasi harga, stok nasional, dan pembagian beras untuk rakyat miskin (raskin).

”Beras wangi dan beras ketan, yang juga dibebaskan bea masuk impornya, tidak masuk bagian beras untuk masyarakat miskin. Pemerintah beda perkataan, beda perbuatan,” ujar Arif.

Menurut Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi, seusai Rapat Koordinasi tentang Ketahanan Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, ada sekitar 35 pos tarif yang diusulkan untuk diturunkan bea masuknya.

”Semuanya adalah komoditas pangan,” kata Bayu.

Komoditas yang diturunkan bea masuknya, antara lain, adalah pupuk, gandum, dan bahan baku pakan ternak. Alasannya, Indonesia belum mampu memproduksi komoditas itu sesuai kebutuhan. Besaran penurunannya belum dirinci. ”Bisa saja diturunkan hingga 0 persen,” ujar Bayu.

Menurut Hatta, penetapan tarif bea masuk akan dilakukan dalam rapat pleno tim tarif. Rapat akan dilakukan hari ini, Kamis (20/1). ”Pokoknya semua yang berkaitan dengan pangan. Intinya kami tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Menko Perekonomian.

Potensi kerugian besar

Sementara itu, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang menyatakan, potensi kerugian industri tepung terigu akibat pengenaan bea masuk impor bahan baku gandum sangat besar.

Ia menjelaskan, setiap bulan, impor gandum yang dibutuhkan 14 industri besar mencapai 400.000 ton.

”Apabila nilai impornya 350 dollar AS per ton, kemudian pemerintah memberlakukan bea masuk 5 persen, potensi kerugiannya bisa mencapai 7 juta dollar AS, atau sekitar Rp 70 miliar per bulan,” kata Franciscus.

Ketentuan bea masuk impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 241/2010, menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi Sukamdani, membuat sejumlah asosiasi industri menyampaikan keluhan kepada Kadin.

Industri elektronik, misalnya, harus mengeluarkan biaya ekstra untuk impor sekitar Rp 1 miliar per hari.

Di sisi lain, para pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, memprotes kebijakan Kementerian Pertanian yang memberi izin impor beras ketan tambahan 40.000 ton hanya untuk pedagang tertentu.

Menanggapi ini, Bayu hanya mengatakan, ”Ini mungkin karena perbedaan HS (pos tarif).”

Aliran Uang Masih Akan Masuk Ke Asia Tahun 2011

Private equity merupakan bagian penting dari dunia finansial di Asia. Saat ini, sejumlah negara di Asia memetik kesuksesan dari private equity tersebut.

Beberapa faktor yang membuat kondisi menggembirakan adalah kesempatan bagi investor untuk masuk ke dalam pasar. Selain itu, sebagai emerging market atau pasar negara berkembang masih memiliki banyak kesempatan untuk terus tumbuh.

KC Chan, Secretary for Financial Services and the Treasury Hongkong Special Administrative Region, menyampaikan hal itu dalam acara Asia Private Equity Forum di Hongkong, Rabu (19/1).

Faktor lain yang membuat pertumbuhan ekuitas sangat cepat di Asia adalah banyaknya dana yang dimiliki masyarakat dengan kesejahteraan tinggi. ”Mereka tak hanya punya uang, tetapi juga punya kemampuan bisnis dan investasi,” kata KC Chan.

Asia, kata KC Chan, harus dapat mengambil keuntungan dan memperoleh manfaat dari pertumbuhan Asia yang terus berlanjut.

Sebelumnya, dalam dialog terbuka Asian Financial Forum di Hongkong, Selasa, Perry Kaufman, President Perry J Kaufman LLC, mengemukakan, pasar memiliki dinamika masing-masing. Dinamika itu secara umum lebih besar ketika partisipasi di pasar tersebut lebih besar.

Menurut Perry Kaufman, pasar modal di Amerika memiliki dinamika yang lebih tinggi. Sebab, lebih banyak investor yang membeli dan menjual ekuitas dengan berbagai alasan.

”Di emerging market, lebih sedikit dinamikanya karena lebih sedikit partisipan, yang sebagian besar memiliki pandangan sama,” ujar Perry Kaufman.

Dinamika pasar

Dalam dunia perdagangan selama 20 tahun terakhir, ujar Perry Kaufman, dinamika di wilayah Amerika Utara semakin tinggi. Pada 1990 hingga 1994, dinamikanya mencapai 0,35. Pada 2005 hingga 2009, dinamikanya 0,26.

Perry menjelaskan, semakin kecil angka dinamika suatu pasar, maka semakin dinamis.

Di Asia, dinamika pada 1990 hingga 1994 mencapai 0,42. Namun, pada 2005-2009 sebesar 0,35.

”Saat pasar lebih dinamis, tren lebih sulit diidentifikasi,” ujar Perry Kaufman.

Pada acara Asian Financial Forum, KC Chan yang hadir dalam dialog tentang kebijakan memperkirakan, modal masih akan berdatangan ke negara-negara Asia.

”Pergerakan modal bergantung pada tujuan,” katanya.

Sementara itu, di Bursa Efek Indonesia (BEI), rata-rata transaksi harian pada 2010 mencapai Rp 4,8 triliun. BEI menargetkan pertumbuhan transaksi harian menjadi Rp 4,85 triliun pada 2011.

Pasar Modal Indonesia Mudah Digoyang Spekulan

Bursa Efek Indonesia dinilai terlalu mudah digoyang oleh investor asing. Oleh karena itu, pemerintah diminta segera melakukan stabilisasi pasar modal. Tren indeks harga saham gabungan di BEI yang terus menurun harus segera diantisipasi pemerintah.

Pasalnya, hal itu dapat melemahkan nilai saham beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang akan dilepas ke publik dalam waktu dekat ini.

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo menegaskan hal itu saat ditemui di Surabaya, Selasa (18/1) malam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga penutupan pasar tanggal 19 Januari 2011 tercatat kembali melemah, yakni 0,88 persen ke 3.517,27.

Menurut Dradjad, aksi spekulasi pasar di BEI antara lain tecermin dari keluarnya dana investor asing hingga Rp 1,63 triliun tanggal 10 Januari 2011. Hal itu mendorong IHSG BEI melemah.

Padahal, awal tahun 2011, PT Bank Mandiri Tbk akan melakukan pelepasan saham baru (rights issue) dan PT Garuda Indonesia akan melakukan penawaran saham perdana kepada publik (IPO).

Kondisi pasar yang melemah dikhawatirkan berimbas pada jumlah dan nilai saham BUMN yang akan dilepas ke publik.

”Sekarang pasar masih agak goyang akibat aksi spekulatif. Pemerintah harus melakukan upaya stabilisasi pasar agar kepercayaan investor domestik menguat,” tutur Dradjad menyarankan.

Pasar yang tidak stabil dikhawatirkan menimbulkan efek panjang berupa arus pembalikan dana yang tidak riil sebagai dampak psikologis, serta berimbas ke nilai tukar mata uang dan inflasi.

Upaya stabilisasi perlu diterapkan dengan mengerahkan seluruh BUMN yang tercatat di bursa ataupun sekuritas. Hingga kini, investor domestik belum memiliki pemimpin pasar (market leader) yang dapat dijadikan acuan sehingga pasar tidak mudah digoyang investor asing.

Menuai kontroversi

Terkait rencana IPO Garuda Indonesia, Dradjad mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus IPO Krakatau Steel yang menuai kontroversi dalam penetapan harga saham perdana.

Selain itu, Kementerian BUMN diminta fokus melepas saham kepada investor dalam negeri dan berkualitas. Saham perdana Garuda Indonesia akan dilepas pada harga Rp 750-Rp 1.100 per saham. Finalisasi harga dicanangkan pada 25 Januari 2011, sedangkan pencatatan di BEI pada 11 Februari 2011.

Pengamat pasar modal Adler Manurung mengatakan, naik turunnya IHSG adalah hal biasa. Dengan demikian, jangan terlalu dikaitkan dengan penawaran perdana saham Garuda.

”Tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Saya dengar pemerintah juga sampai mengumpulkan para analis untuk meminta pendapat. Itu tidak perlu. Seharusnya, bila pasar bullish (naik), ya, pemerintah sosialisasikan hal baik tentang pasar modal,” papar dia.

Saat pasar bullish juga mestinya diterbitkan regulasi yang mampu menahan anjloknya nilai IHSG. ”Bila sekarang pemerintah terlihat panik, itu tidak tepat,” ujar Adler

Investasi Pemerintah Indonesia Masih Terhambat

Pusat Investasi Pemerintah membutuhkan dukungan aturan baru yang memungkinkannya berinvestasi secara lebih leluasa, antara lain dengan menghilangkan aturan yang mewajibkan setiap penempatan dana harus ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Selama ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak fleksibel dalam membuat keputusan investasi. ”Selama ini, setiap investasi harus ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP). Itu tidak efisien,” kata Kepala PIP Soritaon Siregar di Jakarta, Rabu (19/1).

Menurut Soritaon, ada dua hal lagi yang menyebabkan investasi PIP kurang fleksibel. Pertama, PIP diwajibkan menanamkan modal pada instrumen yang tak menimbulkan kerugian.

Kedua, PIP masih membutuhkan aturan tambahan saat menjalankan penugasan khusus karena penugasan itu sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Ketiga masalah tersebut membuat PIP tak dapat bergerak leluasa karena masih ada aturan yang membatasi dalam menempatkan investasi.

Akibatnya, sebagian besar portofolio yang dimiliki perusahaan yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini hanya terbatas pada layanan kredit, bukan investasi seperti namanya.

”Setelah investasi pembelian saham pada saat krisis keuangan lalu (tahun 2008), kami belum menanamkan investasi lagi. Aliran dana yang kami salurkan ke daerah hanya dalam bentuk pinjaman, tidak dalam rangka investasi,” tuturnya.

Pengaturan investasi yang dapat dilakukan PIP diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Dalam PP ini diatur, PIP diperbolehkan menempatkan dana hanya pada investasi yang tidak menimbulkan kerugian.

Posisi PIP harus jelas

Organisasi PIP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 dinyatakan dalam bentuk badan layanan umum. Aset yang dikelola hingga 31 Desember 2009 sebesar Rp 5,219 triliun, naik 20,73 persen dibanding nilai aset pada 31 Desember 2008 yang Rp 4,32 triliun.

Meski demikian, jelas Soritaon, uang tunai yang masih dipegang manajemen PIP hingga periode yang sama mencapai Rp 3,99 triliun. Itu artinya, ada investasi yang dilakukan PIP sebesar selisih antara aset dan nilai uang tunai kas.

Ekonom Dradjad Hari Wibowo mengatakan, jika PIP ingin menanamkan modal ke pasar saham, posisinya harus diperjelas, apakah sebagai fund manager (pengelola dana) pemerintah atau mengemban fungsi stabilisasi pasar.

Jika berfungsi sebagai pengelola dana, PIP perlu diberi keleluasaan bekerja sebagai pengelola dana, dengan indeks prestasi seperti Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas.

”Kalau fungsinya menstabilisasi pasar, sebaiknya diserahkan kepada Jamsostek dan Taspen karena keduanya mengelola dana jauh lebih besar dari PIP,” tutur Dradjad