Dewan Persusuan Nasional menyatakan program kedaulatan pangan presiden terpilih, Joko Widodo, di bidang susu dipastikan bakal berat. Sebab, produksi susu segar dalam negeri saat ini menunjukkan posisi yang kritis. "Produksi susu segar dalam negeri sudah lampu merah," kata Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Teguh, produksi susu segar dalam negeri hanya sekitar 1.600 ton per hari atau senilai Rp 7,2 miliar. Total produksi dengan nilai Rp 2,6 triliun per tahun itu dihasilkan dari sekitar 100 ribu peternak sapi perah rakyat.
Angka tersebut tak sebanding dengan impor susu baik untuk kebutuhan bahan baku industri ataupun sebagai produk olahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik di tahun 2013, impor susu mencapai US$ 1,318 miliar (setara Rp 15,7 triliun). Artinya dibandingkan dengan nilai impor, produksi susu segar dalam negeri hanya sekitar 16,5 persen. "Ada indikasi penurunan dalam 10 tahun terakhir," ujarnya.
Teguh menyebutkan, impor susu selama ini berasal dari Selandia Baru sebanyak 24 persen dari kebutuhan nasional. Selain itu Amerika Serikat (21 persen), Australia (13 persen), Prancis (10 persen), dan Belanda (8 persen).
Dari sisi populasi sapi perah, angkanya juga memprihatinkan. Hasil Sensus Pertanian BPS 2013, populasi sapi perah betina hanya sekitar 350 ribu ekor yang terdiri dari pedet sampai sapi laktasi. Angka ini turun drastis dibandingkan dengan sensus BPS di tahun 2011 di mana populasi sapi perah betina sekitar 420 ribu ekor.
Sementara itu, data Gabungan Koperasi Susu Indonesia menyebutkan sapi perah yang laktasi saat ini hanya sekitar 200 ribu ekor. Dari sisi populasi sapi perah, hasil Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik pada 2013 menunjukkan populasi sapi perah betina hanya sekitar 350 ribu ekor. Itu pun sudah termasuk sapi anakan sampai sapi yang sudah menghasilkan susu (laktasi). Jumlah sapi ini turun drastis dibanding hasil Sensus Pertanian BPS dua tahun sebelumnya, yang menunjukkan populasi sapi perah betina sekitar 420 ribu ekor. Adapun data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) menyebutkan sapi perah laktasi saat ini hanya sekitar 200 ribu ekor.
Untuk meningkatkan produksi susu segar, pengusaha meminta pemerintah menaruh perhatian besar pada peternakan sapi perah dalam negeri. Pemerintah diharapkan menetapkan harga susu yang wajar agar peternak semakin bergairah.
Pemerintah berencana mengembangkan ternak sapi perah dan industri pengolahan susu di luar Pulau Jawa. "Kementerian Pertanian sudah mengembangkan peternakan sapi perah di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat sejak 2006," kata Fauzi Luthan, Direktur Budi Daya Ternak Kementerian Pertanian pada acara pelatihan "Fonterra Dairy Farming Scholarship" di Kementerian Pertanian, Rabu, 4 Juni 2014.
Sentra peternakan sapi perah di Sulawesi Selatan tersebar di Kabupaten Gowa, Sinjai, Enrekang, dan Pinrang. Di empat daerah tersebut, populasinya sekitar 2.500 ekor sapi perah. Sedangkan di Sumatera Barat, ternak sapi perah menyebar di Kota Padang Panjang, Payakumbuh, Bukittinggi, dan Kabupaten Tanah Datar.
Pengembangan sentra ternak sapi perah di luar Jawa itu bertujuan mengimbangi besarnya persentase peternakan dan industri susu yang berpusat di Pulau Jawa, yakni mencapai 95 persen.
Menurut Fauzi, produksi susu di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat masih belum dikelola sebagaimana pengelolaan di Pulau Jawa, yaitu masuk dalam industri pengolahan susu. "Masih untuk konsumsi masyarakat lokal, seperti pembuatan dangke di Sulawesi Selatan atau pembuatan keripik susu," ujarnya.
Wednesday, October 1, 2014
Untung Besar Bisnis Jasa Internet Di Apartemen dan Rumah Susun
Keluhan demi keluhan disampaikan oleh para penghuni rumah susun (rusun) atau apartemen seperti tingginya biaya-biaya yang ditetapkan oleh pengembang/pengelola. Selain mengeluhkan tingginya tarif listrik, penghuni juga mengeluhkan biaya-biaya lain seperti tarif internet yang selangit.
Seorang pembaca berinisial 'FN' menceritakan pengalamannya tinggal di sebuah apartemen cukup mewah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Baginya, tarif listrik yang tinggi di rusun/apartemen merupakan hal wajar karena termasuk tarif listrik non subsidi. Selain itu, ia juga tak masalah dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di apartemennya karena sebanding dengan fasilitas yang ia rasakan.
"Namun, yang jadi duri dalam daging sebagai penghuni apartemen tersebut adalah biaya internet yang sangat mahal. Saya tidak memiliki pilihan untuk memilih penyedia jasa Internet," keluh FN dalam surat elektroniknya, Rabu (1/10/2014)
Ia mengungkapkan untuk layanan internet dengan bandwidth 512 Kbps dikenakan tarif Rp 440.000 per bulan. Untuk pilihan bandwidth lebih besar lagi seperti 1 Mbps - 1,5 Mbps dikenakan tarif di atas Rp 1-1,5 juta. "Sementara di luar sana tersedia layanan internet yang jauh lebih murah," katanya.
FN mencoba membandingkan dengan paket dari operator lainnya di luar layanan di apartemennya. Untuk paket Rp 389.000 saya bisa mendapatkan layanan internet dengan bandwidth hingga 10 Mbps.
"Yang artinya 20 kali lipat bandwidth yang saya dapatkan dengan biaya Rp. 440.000/bulan," katanya. Ia mengaku tak mendapatkan pilihan untuk mendapatkan layanan internet. Penghuni harus menerima layanan internet yang disiapkan oleh pengelola dengan harga lebih mahal. Misalnya dengan vendor lain, tarif Rp. 300.000/bulan dirinya masih bisa mendapatkan bandwidth sebesar hingga 4 Mbps atau 8x bandwidth di unit apartemennya.
"Pilihan seperti ini yang saya tidak miliki. Ini sudah pernah saya layangkanemail ke building management mengenai perbandingan ini namun dari pihak pengelola tidak bisa melakukan apa-apa mengenai tarif ataupun opsi tersebut karena kontrak kerja sama jangka panjang dengan penyedia bandwidth," katanya.
Mentok dengan aduannya, FN mencoba cara lain dengan mencoba layanan internet lainnya dengan menggunakan pemancar sinyal internet bergerak, namun ia pun harus gigit jari. "Berhubung saya tinggalnya di lantai yang sangat tinggi, sinyal sangat jelek dan tidak memungkinkan untuk dipakai secara normal," keluhnya.
Ia mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluh kesah kepada pengelola namun mereka tidak dapat berbuat banyak dengan alasan kontrak kerja sama dengan vendor penyedia internet belum berakhir.
"Hal yang saya paparkan ini yang menjadi dasar kenapa saya merasa seperti sapi perah," katanya.
Seorang pembaca berinisial 'FN' menceritakan pengalamannya tinggal di sebuah apartemen cukup mewah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Baginya, tarif listrik yang tinggi di rusun/apartemen merupakan hal wajar karena termasuk tarif listrik non subsidi. Selain itu, ia juga tak masalah dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di apartemennya karena sebanding dengan fasilitas yang ia rasakan.
"Namun, yang jadi duri dalam daging sebagai penghuni apartemen tersebut adalah biaya internet yang sangat mahal. Saya tidak memiliki pilihan untuk memilih penyedia jasa Internet," keluh FN dalam surat elektroniknya, Rabu (1/10/2014)
Ia mengungkapkan untuk layanan internet dengan bandwidth 512 Kbps dikenakan tarif Rp 440.000 per bulan. Untuk pilihan bandwidth lebih besar lagi seperti 1 Mbps - 1,5 Mbps dikenakan tarif di atas Rp 1-1,5 juta. "Sementara di luar sana tersedia layanan internet yang jauh lebih murah," katanya.
FN mencoba membandingkan dengan paket dari operator lainnya di luar layanan di apartemennya. Untuk paket Rp 389.000 saya bisa mendapatkan layanan internet dengan bandwidth hingga 10 Mbps.
"Yang artinya 20 kali lipat bandwidth yang saya dapatkan dengan biaya Rp. 440.000/bulan," katanya. Ia mengaku tak mendapatkan pilihan untuk mendapatkan layanan internet. Penghuni harus menerima layanan internet yang disiapkan oleh pengelola dengan harga lebih mahal. Misalnya dengan vendor lain, tarif Rp. 300.000/bulan dirinya masih bisa mendapatkan bandwidth sebesar hingga 4 Mbps atau 8x bandwidth di unit apartemennya.
"Pilihan seperti ini yang saya tidak miliki. Ini sudah pernah saya layangkanemail ke building management mengenai perbandingan ini namun dari pihak pengelola tidak bisa melakukan apa-apa mengenai tarif ataupun opsi tersebut karena kontrak kerja sama jangka panjang dengan penyedia bandwidth," katanya.
Mentok dengan aduannya, FN mencoba cara lain dengan mencoba layanan internet lainnya dengan menggunakan pemancar sinyal internet bergerak, namun ia pun harus gigit jari. "Berhubung saya tinggalnya di lantai yang sangat tinggi, sinyal sangat jelek dan tidak memungkinkan untuk dipakai secara normal," keluhnya.
Ia mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluh kesah kepada pengelola namun mereka tidak dapat berbuat banyak dengan alasan kontrak kerja sama dengan vendor penyedia internet belum berakhir.
"Hal yang saya paparkan ini yang menjadi dasar kenapa saya merasa seperti sapi perah," katanya.
Transaksi Kartu Kredit Kini Harus Pakai PIN dan Tidak Boleh Tanda Tangan
Bank Indonesia (BI) akan menerapkan aturan baru penggunaan kartu kredit di Indonesia. Mulai 1 Januari 2015, penggunaan transaksi kartu kredit diwajibkan memakai PIN sebanyak 6 digit, untuk sarana verifikasi dan autensifikasi saat transaksi.
Selain pemberlakuan PIN 6 digit, BI juga akan mengatur pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, penerapan ketentuan ini merupakan langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014.
"Mulai 2015 PIN 6 digit wajib dipakai di dalam negeri dan merchant di Indonesia. Tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan, kecuali transaksi di luar negeri," kata Ronald saat konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia menjelaskan, setelah aturan diberlakukan, pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autensifikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri, atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autensifikasi dengan tanda tangan.
Menurut Ronald, penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN merupakan angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. "Pengguna kartu tidak boleh memberikan PIN-nya kepada pihak lain," katanya.
Untuk implementasinya, Ronald mengaku, BI secara aktif berkoordinasi dengan industri perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik prinsipal, penerbit, maupun acquirer.
"Kita terus sosialisasi," katanya.
Selain pemberlakuan PIN 6 digit, BI juga akan mengatur pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, penerapan ketentuan ini merupakan langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014.
"Mulai 2015 PIN 6 digit wajib dipakai di dalam negeri dan merchant di Indonesia. Tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan, kecuali transaksi di luar negeri," kata Ronald saat konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia menjelaskan, setelah aturan diberlakukan, pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autensifikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri, atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autensifikasi dengan tanda tangan.
Menurut Ronald, penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN merupakan angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. "Pengguna kartu tidak boleh memberikan PIN-nya kepada pihak lain," katanya.
Untuk implementasinya, Ronald mengaku, BI secara aktif berkoordinasi dengan industri perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik prinsipal, penerbit, maupun acquirer.
"Kita terus sosialisasi," katanya.
Kini Dengan Gaji 3 - 10 Juta Hanya Boleh Punya 2 Kartu Kredit Saja
Bank Indonesia (BI) akan membatasi kepemilikan kartu kredit bagi bagi masyarakat berpenghasilan antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan mulai 2015. Gaji sebesar itu, anda tidak boleh punya kartu kredit lebih dari 2.
Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, untuk pembatasan soal aturan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para penerbit kartu kredit dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk mendata setiap nasabahnya.
"Kita koordinasi pembatasan kartu kredit bagi nasabah berpenghasilan Rp 3-10 juta, dalam SE (surat edaran) BI jelas diserahkan ke industri untuk mengatur, dan mengelola data untuk setiap penerbit. Sehingga penerbit harus menyerahkan datanya," kata Ida saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia menjelaskan, masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 10 juta masih memiliki lebih dari 2 kartu kredit akan diminta untuk menutup salah satu kartu kreditnya. "Misal pendapatan Rp 5 juta dan punya 3 kartu kredit. Nah akan ketahuan dari data. Nanti akan disurati disuruh memilih mana yang akan ditutup. Tidak boleh lebih dari 2 penerbit. Kalau tidak menjawab ya dari penerbit langsung yang menutup," jelas dia.
Ida mengungkapkan, pihaknya meminta kepada penerbit kartu kredit untuk melakukan sosialisasi agar bisa berjalan lancar. "Meminta ke seluruh penerbit untuk mensosialisasikan, bisa melalui billing atau SMS. BI akan melalui radio-radio untuk informasikan ini. Masyarakat harus tahu ini, aturan BI untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen," katanya.
Di tempat yang sama, General Manager AKKI Steve Marta menambahkan, saat ini nasabah diberi keleluasaan untuk memilih kartu kredit mana yang akan ditutup. "Sekarang nasabah diberi keluasaan untuk memilih dan mendata income (pendapatan). Kalau lebih dari 2 dan tidak memberi konfirmasi mana yang mau ditutup, nanti kita yang menutup. Jadi sebaiknya pemegang kartu lakukan pemilihan sendiri atau update income," pungkas dia.
Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Ini sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit, baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.
"Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan, ini langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Selambatnya harus dilakukan 31 Desember 2014," ujar dia saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dari sisi usia, Ronald menyebutkan, pemegang kartu kredit utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, sementara pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Bila gaji anda Rp 3 juta ke atas dan umur anda di bawah 21 tahun, maka anda tidak bisa memiliki kartu kredit. Bila umur anda 21 tahun ke atas dan gaji anda kurang dari Rp 3 juta, maka anda juga tak bisa memiliki kartu kredit.
Sedangkan dari sisi pendapatan, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta-Rp 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya, yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
Sementara individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta, tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Ronald menjelaskan, pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban, antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan atau take home pay.
Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, untuk pembatasan soal aturan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para penerbit kartu kredit dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk mendata setiap nasabahnya.
"Kita koordinasi pembatasan kartu kredit bagi nasabah berpenghasilan Rp 3-10 juta, dalam SE (surat edaran) BI jelas diserahkan ke industri untuk mengatur, dan mengelola data untuk setiap penerbit. Sehingga penerbit harus menyerahkan datanya," kata Ida saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia menjelaskan, masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 10 juta masih memiliki lebih dari 2 kartu kredit akan diminta untuk menutup salah satu kartu kreditnya. "Misal pendapatan Rp 5 juta dan punya 3 kartu kredit. Nah akan ketahuan dari data. Nanti akan disurati disuruh memilih mana yang akan ditutup. Tidak boleh lebih dari 2 penerbit. Kalau tidak menjawab ya dari penerbit langsung yang menutup," jelas dia.
Ida mengungkapkan, pihaknya meminta kepada penerbit kartu kredit untuk melakukan sosialisasi agar bisa berjalan lancar. "Meminta ke seluruh penerbit untuk mensosialisasikan, bisa melalui billing atau SMS. BI akan melalui radio-radio untuk informasikan ini. Masyarakat harus tahu ini, aturan BI untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen," katanya.
Di tempat yang sama, General Manager AKKI Steve Marta menambahkan, saat ini nasabah diberi keleluasaan untuk memilih kartu kredit mana yang akan ditutup. "Sekarang nasabah diberi keluasaan untuk memilih dan mendata income (pendapatan). Kalau lebih dari 2 dan tidak memberi konfirmasi mana yang mau ditutup, nanti kita yang menutup. Jadi sebaiknya pemegang kartu lakukan pemilihan sendiri atau update income," pungkas dia.
Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Ini sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit, baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.
"Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan, ini langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Selambatnya harus dilakukan 31 Desember 2014," ujar dia saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dari sisi usia, Ronald menyebutkan, pemegang kartu kredit utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, sementara pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Bila gaji anda Rp 3 juta ke atas dan umur anda di bawah 21 tahun, maka anda tidak bisa memiliki kartu kredit. Bila umur anda 21 tahun ke atas dan gaji anda kurang dari Rp 3 juta, maka anda juga tak bisa memiliki kartu kredit.
Sedangkan dari sisi pendapatan, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta-Rp 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya, yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
Sementara individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta, tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Ronald menjelaskan, pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban, antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan atau take home pay.
Kenaikan Harga Gas dan Listrik Sebabkan Inflasi Bulan September 2014
Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan inflasi September 2014 tercatat 0,27 persen. "Inflasi di 0,27 pada September ini terendah ketiga selama enam tahun terakhir," kata dia di gedung BPS, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014.
Secara tahunan inflasi tercatat sebesar 3,71 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 4,04 persen. Untuk komponen inti, pada September 2014 terjadi inflasi sebesar 0,29 persen.
Berdasarkan Indeks Harga Konsumen sepanjang September, inflasi terjadi di 64 kota, sedangkan deflasi terjadi di 18 kota. Inflasi tertinggi terjadi di Pangkal Pinang sebesar 1,29 persen dan inflasi terendah sebesar 0,03 persen di Gorontalo. Adapun deflasi tertinggi terjadi di Kota Tual sebesar 0,89 persen.
Suryamin menjelaskan beberapa komoditas yang mengalami inflasi terjadi pada perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,77 persen dengan andil inflasi 0,19 persen. "Ini merupakan dampak kenaikan listrik dan gas." Sedangkan inflasi pada makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau menyumbang inflasi sebesar 0,51 persen dengan andil inflasi 0,09 persen.
Komoditas yang mengalami penurunan indeks sebesar 0,24 persen adalah pada transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Pada sandang tercatat deflasi dengan andil sebesar 0,01 persen. Deflasi pada bahan makanan juga memberikan andil 0,02 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan indeks harga di tingkat gosir pada September 2014 meningkat hingga 0,42 persen dibanding bulan sebelumnya. "Kenaikan terbesar terjadi di sektor pertanian," kata dia di kantor Badan Pusat Statistik, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Suryamin, kenaikan indeks harga grosir ini secara umum terjadi karena ada kenaikan harga di semua faktor barang, kecuali sektor pertambangan dan penggalian. Secara umum indeks harga produk non-migas pada September 2014 sebesar 128,7 atau naik 0,42 persen dibanding Agustus 128,34.
Menurut Suryamin, komoditas pertanian yang mengalami kenaikan selama bulan September adalah tomat, kubis, sawi, cabai merah. Sektor ini merupakan pemberi andil perubahan terbesar indeks harga. "Pertanian mencapai 0,40 persen andilnya," kata dia.
Adapun sektor pertambangan dan penggalian, kata Suryamin, memberikan andil negatif atau deflasi sebesar 0,01 persen. Hal yang sama terjadi untuk barang ekspor non-migas. "Ekspor non-migas andilnya negatif 0,12 persen," ujarnya.
Secara tahunan inflasi tercatat sebesar 3,71 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 4,04 persen. Untuk komponen inti, pada September 2014 terjadi inflasi sebesar 0,29 persen.
Berdasarkan Indeks Harga Konsumen sepanjang September, inflasi terjadi di 64 kota, sedangkan deflasi terjadi di 18 kota. Inflasi tertinggi terjadi di Pangkal Pinang sebesar 1,29 persen dan inflasi terendah sebesar 0,03 persen di Gorontalo. Adapun deflasi tertinggi terjadi di Kota Tual sebesar 0,89 persen.
Suryamin menjelaskan beberapa komoditas yang mengalami inflasi terjadi pada perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,77 persen dengan andil inflasi 0,19 persen. "Ini merupakan dampak kenaikan listrik dan gas." Sedangkan inflasi pada makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau menyumbang inflasi sebesar 0,51 persen dengan andil inflasi 0,09 persen.
Komoditas yang mengalami penurunan indeks sebesar 0,24 persen adalah pada transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Pada sandang tercatat deflasi dengan andil sebesar 0,01 persen. Deflasi pada bahan makanan juga memberikan andil 0,02 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan indeks harga di tingkat gosir pada September 2014 meningkat hingga 0,42 persen dibanding bulan sebelumnya. "Kenaikan terbesar terjadi di sektor pertanian," kata dia di kantor Badan Pusat Statistik, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Suryamin, kenaikan indeks harga grosir ini secara umum terjadi karena ada kenaikan harga di semua faktor barang, kecuali sektor pertambangan dan penggalian. Secara umum indeks harga produk non-migas pada September 2014 sebesar 128,7 atau naik 0,42 persen dibanding Agustus 128,34.
Menurut Suryamin, komoditas pertanian yang mengalami kenaikan selama bulan September adalah tomat, kubis, sawi, cabai merah. Sektor ini merupakan pemberi andil perubahan terbesar indeks harga. "Pertanian mencapai 0,40 persen andilnya," kata dia.
Adapun sektor pertambangan dan penggalian, kata Suryamin, memberikan andil negatif atau deflasi sebesar 0,01 persen. Hal yang sama terjadi untuk barang ekspor non-migas. "Ekspor non-migas andilnya negatif 0,12 persen," ujarnya.
Nilai Ekspor Indonesia Naik 2,48 Persen
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan nilai ekspor Indonesia pada Agustus 2014 mencapai US$ 14,48 miliar, atau Rp 176,1 triliun. Nilai ekspor tersebut meningkat 2,48 persen dibandingkan Juli 2014. "Jika dibandingkan dengan bulan Agustus tahun lalu, terjadi kenaikan 10,13 persen," kata Suryamin di kantornya, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Suryamin, terjadi kenaikan ekspor pada beberapa komoditas. Beberapa komoditas yang memiliki pencapaian positif adalah kendaraan bermotor karena ekspornya naik 28,54 persen pada Juli-Agustus. Secara kumulatif, ekspor kendaraan pada Januari-Agustus 2014 naik 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain kendaraan bermotor, kenaikan ekspor juga disumbang oleh mesin dan pesawat mekanik serta berbagai produk kimia. Secara akumulatif, nilai ekspor pada sektor tersebut mencapai US$ 117,42 miliar pada Januari-Agustus 2014.
Pencapaian ekspor Agustus berbeda dengan Juli 2014. Saat itu nilai ekspor mencapai US$ 14,18 miliar, atau turun 6,03 persen jika dibandingkan dengan Juli 2013. Jika dibandingkan dengan Juni 2014, nilai ekspor turun 7,99 persen. Penurunan ekspor Juli berasal dari sektor nonmigas, yang merosot 7,86 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menyebutkan nilai ekspor Indonesia pada Agustus 2014 mencapai US$ 14,48 miliar (sekitar Rp 176,37 triliun). Menurut Suryamin, ada tiga komoditas yang memberikan sumbangan besar atas kenaikan ekspor. "Kendaraan bermotor, mesin pesawat mekanik, dan produk kimia," kata Suryamin di kantornya, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014.
Suryamin menjelaskan ekspor kendaraan bermotor pada Juli-Agustus 2014 meningkat 28,54 persen. Secara kumulatif, ekspor kendaraan Januari-Agustus 2014 naik 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komoditas yang juga mengalami kenaikan ekspor adalah mesin-mesin mekanik. Menurut Suryamin, terjadi kenaikan ekspor 2,59 persen di sektor mesin mekanik pada Agustus dibandingkan Juli 2014. Secara keseluruhan, ekspor produk ini pada Januari-Agustus 2014 naik 1 persen dibandingkan tahun 2013.
Penyokong ekspor lain adalah produk kimia. BPS mencatat terjadi kenaikan ekspor kimia sebesar 3,66 persen pada Agustus dibandingkan Juli 2014. Untuk periode Januari-Agustus 2014, terjadi kenaikan ekspor 24,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2013.
Menurut Suryamin, terjadi kenaikan ekspor pada beberapa komoditas. Beberapa komoditas yang memiliki pencapaian positif adalah kendaraan bermotor karena ekspornya naik 28,54 persen pada Juli-Agustus. Secara kumulatif, ekspor kendaraan pada Januari-Agustus 2014 naik 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain kendaraan bermotor, kenaikan ekspor juga disumbang oleh mesin dan pesawat mekanik serta berbagai produk kimia. Secara akumulatif, nilai ekspor pada sektor tersebut mencapai US$ 117,42 miliar pada Januari-Agustus 2014.
Pencapaian ekspor Agustus berbeda dengan Juli 2014. Saat itu nilai ekspor mencapai US$ 14,18 miliar, atau turun 6,03 persen jika dibandingkan dengan Juli 2013. Jika dibandingkan dengan Juni 2014, nilai ekspor turun 7,99 persen. Penurunan ekspor Juli berasal dari sektor nonmigas, yang merosot 7,86 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menyebutkan nilai ekspor Indonesia pada Agustus 2014 mencapai US$ 14,48 miliar (sekitar Rp 176,37 triliun). Menurut Suryamin, ada tiga komoditas yang memberikan sumbangan besar atas kenaikan ekspor. "Kendaraan bermotor, mesin pesawat mekanik, dan produk kimia," kata Suryamin di kantornya, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014.
Suryamin menjelaskan ekspor kendaraan bermotor pada Juli-Agustus 2014 meningkat 28,54 persen. Secara kumulatif, ekspor kendaraan Januari-Agustus 2014 naik 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komoditas yang juga mengalami kenaikan ekspor adalah mesin-mesin mekanik. Menurut Suryamin, terjadi kenaikan ekspor 2,59 persen di sektor mesin mekanik pada Agustus dibandingkan Juli 2014. Secara keseluruhan, ekspor produk ini pada Januari-Agustus 2014 naik 1 persen dibandingkan tahun 2013.
Penyokong ekspor lain adalah produk kimia. BPS mencatat terjadi kenaikan ekspor kimia sebesar 3,66 persen pada Agustus dibandingkan Juli 2014. Untuk periode Januari-Agustus 2014, terjadi kenaikan ekspor 24,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2013.
Obligasi Ritel Seri 011 Senilai Rp. 20 Triliun Laris Terjual
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan optimistis mampu mencapai target penjualan Obligasi Ritel Indonesia seri 011 senilai Rp 20 triliun pada tahun ini. "Kami optimistis tahun ini agen penjual ORI 011 bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, pada Rabu, 1 Oktober 2014.
Obligasi Ritel Indonesia (ORI) merupakan alternatif instrumen investasi bagi investor retail yang diterbitkan pemerintah selain penerbitan Saving Bonds Ritel. Penerbitan ORI merupakan inisiatif pemerintah dalam pengembangan pasar Surat Utang Negara (SUN) domestik melalui diversifikasi instrumen sumber pembiayaan dan perluasan basis investor.
Hingga saat ini masih ada ORI 8, ORI 9, dan ORI 10 yang masih outstanding dengan nilai total sekitar Rp 43 triliun. Tahun lalu, realisasi penjualan ORI 10 mencapai Rp 20,3 triliun.
Robert menjelaskan ORI 011 ditawarkan mulai tanggal 1 hingga 16 Oktober 2014. Investor yang berminat bisa membelinya dengan pemesanan minimal Rp 5 juta dan kelipatannya. "Investor hanya boleh memesan maksimal Rp 3 miliar," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah memberikan imbal hasil (Kupon) ORI 011 sebesar 8,5 persen per tahun, dengan pembayaran kupon setiap bulan pada tanggal 15. Pembayaran kupon tersebut akan dilakukan pada 15 November 2014. Tenor ORI 11 adalah tiga tahun dengan periode minimal holding 1 periode untuk kupon. "ORI 011 bisa didapatkan di tiga perusahaan sekuritas dan 18 bank yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Robert.
Ada pemahaman masyarakat yang mesti diubah soal investasi. Selama ini banyak orang berpandangan untuk bisa berinvestasi harus memiliki uang banyak. Pandangan itu keliru. Menurut para pakar keuangan, kunci sukses investasi adalah waktu, bukan jumlah uang. Dengan uang yang sedikit sekalipun, kemapanan finansial bisa dicapai jika berinvestasi sejak dini.
Apalagi sekarang sudah banyak produk finansial yang bisa dibeli dengan uang ‘kecil’. Salah satunya adalah obligasi Saving Bond Ritel. Jangan keder dulu mendengar namanya. Obligasi ini adalah instrumen utang terbaru Kementerian Keuangan yang digunakan untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Produk ini menarik lantaran memiliki banyak kelebihan. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan obligasi Saving Bonds Ritel 001 (SBR 001) hanya bisa dimiliki oleh investor individu dan masyarakat biasa. “Banyak kelebihan yang bisa didapat dari SBR,” kata dia saat peluncuran SBR 001, Jumat, 2 Mei 2014.
Pertama, tingkat kupon atau imbal hasil 8,75 persen. Besaran imbal hasil ini berfluktuasi sesuai dengan tingkat suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksudnya, jika suku bunga LPS naik, maka tingkat kupon akan mengikuti. Pada saat ditawarkan, suku bunga dasar SBR 001 adalah suku bunga LPS saat ini sebesar 7,5 persen ditambah spread 1,25 persen menjadi 8,75 persen.
Sedangkan jika suku bunga LPS naik menjadi 8 persen, maka kupon SBR 001 ikut berkembang menjadi 9,25 persen. Namun, ini hebatnya, kalau sebaliknya suku bunga LPS turun menjadi 7 persen, kupon SBR 001 tidak akan lebih rendah dari angka 8,75 persen. “Floor rate tetap ada di 8,75 persen,” kata Robert.
Hal itu berbeda dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Sukuk Retail. Robert mengatakan tingkat suku bunga ORI tetap. Beda lainnya, tidak seperti ORI dan Sukuk yang bisa dijual di pasar sekunder sebelum waktu jatuh tempo, SBR harus dipegang oleh pembeli sampai dengan jatuh tempo.
Tingkat kupon yang ditawarkan untuk periode tiga bulan pertama (31 Mei hingga 20 Agustus 2014) adalah 8,75 persen. Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran kupon tanggal 20 setiap bulan. Pembayaran kupon pertama kali pada 20 Juni 2014.
Adapun target indikatif SBR dipatok sebesar Rp 2,5 triliun. Obligasi ini akan ditawarkan pada 20 Mei dan jatuh tempo pada 20 Mei 2016. Minimum pemesanan sebesar Rp 5 juta dan maksimum Rp 5 miliar. Untuk memenuhi target penjualan, agen penjual akan mengadakan kegiatan pemasaran ke 17 kota pada masa penawaran. Untuk masyarakat yang berminat disediakan 21 agen, terdiri dari 18 bank dan 3 perusahaan sekuritas.
Menurut Robert, penerbitan obligasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memperdalam pasar dan memperluas investor domestik. Pemerintah masih terus terbitkan obligasi untukrefinancing dan menutup defisit anggaran.
Obligasi Ritel Indonesia (ORI) merupakan alternatif instrumen investasi bagi investor retail yang diterbitkan pemerintah selain penerbitan Saving Bonds Ritel. Penerbitan ORI merupakan inisiatif pemerintah dalam pengembangan pasar Surat Utang Negara (SUN) domestik melalui diversifikasi instrumen sumber pembiayaan dan perluasan basis investor.
Hingga saat ini masih ada ORI 8, ORI 9, dan ORI 10 yang masih outstanding dengan nilai total sekitar Rp 43 triliun. Tahun lalu, realisasi penjualan ORI 10 mencapai Rp 20,3 triliun.
Robert menjelaskan ORI 011 ditawarkan mulai tanggal 1 hingga 16 Oktober 2014. Investor yang berminat bisa membelinya dengan pemesanan minimal Rp 5 juta dan kelipatannya. "Investor hanya boleh memesan maksimal Rp 3 miliar," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah memberikan imbal hasil (Kupon) ORI 011 sebesar 8,5 persen per tahun, dengan pembayaran kupon setiap bulan pada tanggal 15. Pembayaran kupon tersebut akan dilakukan pada 15 November 2014. Tenor ORI 11 adalah tiga tahun dengan periode minimal holding 1 periode untuk kupon. "ORI 011 bisa didapatkan di tiga perusahaan sekuritas dan 18 bank yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Robert.
Ada pemahaman masyarakat yang mesti diubah soal investasi. Selama ini banyak orang berpandangan untuk bisa berinvestasi harus memiliki uang banyak. Pandangan itu keliru. Menurut para pakar keuangan, kunci sukses investasi adalah waktu, bukan jumlah uang. Dengan uang yang sedikit sekalipun, kemapanan finansial bisa dicapai jika berinvestasi sejak dini.
Apalagi sekarang sudah banyak produk finansial yang bisa dibeli dengan uang ‘kecil’. Salah satunya adalah obligasi Saving Bond Ritel. Jangan keder dulu mendengar namanya. Obligasi ini adalah instrumen utang terbaru Kementerian Keuangan yang digunakan untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Produk ini menarik lantaran memiliki banyak kelebihan. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan obligasi Saving Bonds Ritel 001 (SBR 001) hanya bisa dimiliki oleh investor individu dan masyarakat biasa. “Banyak kelebihan yang bisa didapat dari SBR,” kata dia saat peluncuran SBR 001, Jumat, 2 Mei 2014.
Pertama, tingkat kupon atau imbal hasil 8,75 persen. Besaran imbal hasil ini berfluktuasi sesuai dengan tingkat suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksudnya, jika suku bunga LPS naik, maka tingkat kupon akan mengikuti. Pada saat ditawarkan, suku bunga dasar SBR 001 adalah suku bunga LPS saat ini sebesar 7,5 persen ditambah spread 1,25 persen menjadi 8,75 persen.
Sedangkan jika suku bunga LPS naik menjadi 8 persen, maka kupon SBR 001 ikut berkembang menjadi 9,25 persen. Namun, ini hebatnya, kalau sebaliknya suku bunga LPS turun menjadi 7 persen, kupon SBR 001 tidak akan lebih rendah dari angka 8,75 persen. “Floor rate tetap ada di 8,75 persen,” kata Robert.
Hal itu berbeda dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Sukuk Retail. Robert mengatakan tingkat suku bunga ORI tetap. Beda lainnya, tidak seperti ORI dan Sukuk yang bisa dijual di pasar sekunder sebelum waktu jatuh tempo, SBR harus dipegang oleh pembeli sampai dengan jatuh tempo.
Tingkat kupon yang ditawarkan untuk periode tiga bulan pertama (31 Mei hingga 20 Agustus 2014) adalah 8,75 persen. Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran kupon tanggal 20 setiap bulan. Pembayaran kupon pertama kali pada 20 Juni 2014.
Adapun target indikatif SBR dipatok sebesar Rp 2,5 triliun. Obligasi ini akan ditawarkan pada 20 Mei dan jatuh tempo pada 20 Mei 2016. Minimum pemesanan sebesar Rp 5 juta dan maksimum Rp 5 miliar. Untuk memenuhi target penjualan, agen penjual akan mengadakan kegiatan pemasaran ke 17 kota pada masa penawaran. Untuk masyarakat yang berminat disediakan 21 agen, terdiri dari 18 bank dan 3 perusahaan sekuritas.
Menurut Robert, penerbitan obligasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memperdalam pasar dan memperluas investor domestik. Pemerintah masih terus terbitkan obligasi untukrefinancing dan menutup defisit anggaran.
Subscribe to:
Posts (Atom)