PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) pada kuartal III-2015 mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 0,9% menjadi Rp 14,6 triliun. Hal ini disebabkan, Bank Mandiri memperbesar alokasi dana pencadangan hingga 160%. "Laba bersih Bank Mandiri hingga September 2015 mencapai Rp 14,6 triliun. Laba tumbuh 0,9% dibanding September 2014 sebesar Rp 14,4 triliun. Margin Bank Mandiri tumbuh hanya 0,9% karena kami memperbesar alokasi dana pencadangan sampai 160%," ungkap Direktur Utama Bank Mandiri Budi G. Sadikin, dalam Paparan Publik Laporan Keuangan Triwulan III/2015 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Alokasi pencadangan Bank Mandiri naik 126,4% dari September 2014 menjadi 160% pada triwulan III-2015. Budi menjelaskan, Bank Mandiri lebih memilih langkah meningkatkan fee based income daripada meningkatkan aset. "Cadangan bank only kita mau 160%. Kenapa? kita bisa saja turunin ke 130% kalau kita mau, supaya penilaian bagus. Kebijakan itu kita nggak ambil. Kita lebih baik konservatif memilih celengannya besar," jelas Budi.
Fee based income Bank Mandiri secara year on year hingga September 2015 tumbuh 20,8%. Dari sisi costtumbuh 20% year on year hingga September 2015. Sehingga laba pun tipis. Dari sisi penyaluran kredit, hingga akhir September 2015, Bank Mandiri mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp 560,6 triliun atau tumbuh 10,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Laba Bank Mandiri tumbuh tidak sampai satu digit selain disebabkan karena besarnya dana pencadangan, menurut Budi karena banyak nasabah kinerjanya belum baik."Pencadangan juga dimaksudkan untuk berjaga-jaga pemburukan kualitas nasabah di kuartal IV nanti," tambah Budi.
Penghimpunan dana pihak ketiga menjadi Rp 654,6 triliun pada September 2015 dari Rp 590,9 triliun pada September 2014. Dari jumlah tersebut, total dana murah yang berhasil dikumpulkan Bank Mandiri mencapai Rp 415,9 triliun atau tumbuh 15% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Volatilitas nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS yang terjadi sepanjang September-Oktober 2015, kata Budi, membawa keuntungan tersendiri bagi Bank Mandiri.
"Swap dolar ke rupiah sepanjang September sampai Oktober sempat naik tinggi. Bank yang punya rupiah banyak, maka bisa ambil fee based income dari sana. Itu terjadi tidak sampai seminggu hanya tiga hari. Kalau terjadi lagi ke depan volatititas dari sisi kurs maka bank-bank besar bisa dapat fee based incomebesar," imbuh Budi.
Ada pun, penyaluran kredit berdasarkan sektor ekonomi, peningkatan penyaluran terbesar dari sisi nominal adalah kredit ke industri pengolahan yang naik Rp 16,2 triliun dari Rp 96,1 triliun pada September 2014 menjadi Rp 112,3 triliun pada September tahun ini.
"Dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung, kita tetap bisa tumbuh. Kita mencoba recovery kredit yang sudah lay off dan pencadangan terus kita pupuk. Ekuitas kita mencapai Rp 113 triliun dan tetap menjadi yang terbesar. Itu membuat CAR kita jauh di atas requirement, sangat kuat menghadapi guncangan ekonomi," jelas Kartiko Wirjoatmojo, Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri.
Selain itu, kata Kartiko, di tengah situasi perekonomian yang melambat, pertumbuhan kredit mikro dan UMKM justru menjadi yang paling besar di antara segmen lainnya. Bank Mandiri telah menyalurkan kredit ke sektor UMKM sebesar Rp 72,7 triliun pada triwulan III-2015 atau naik 4,1% dibanding tahun lalu. Bank Mandiri juga terlibat dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2015 dengan total penyaluran KUR sebesar Rp 18,5 triliun.
Di sisi aset, sampai akhir Septenber 2015 mencapai Rp 905,8 triliun atau tumbuh 13,5% dibanding total aset pada September 2014 sebesar Rp 798,2 triliun. Budi mengharapkan, kinerja triwulan IV bisa lebih baik dan mampu mencatatkan laba lebih tinggi. "Harapannya triwulan IV laba masih bisa naik karena kredit kita bisa terus naik. Volume kredit naik, efisiensi kita jaga. Kita masih bisa tumbuh single digit," ucap Budi.
Thursday, October 29, 2015
Daftar Jenderal TNI Yang Berhasil Meraih Kesuksesan Dalam Bidang Bisnis
Hidup baru dimulai di akhir usia 50-an. Itulah yang terjadi pada sejumlah pensiunan atau purnawirawan jenderal Tentara Nasional Indonesia. Sebab menanggalkan seragam dinas kemiliteran ternyata bukan akhir karier mereka. Begitu resmi menyandang status sebagai warga sipil di usia 58, para mantan perwira tinggi itu ramai dipinang konglomerat untuk didudukkan menjadi petinggi di perusahaan mereka.
Setelah Reformasi 1998, setidaknya tiga dari enam mantan Panglima TNI menjadi petinggi di beberapa perusahaan. Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto misalnya saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Pundi. Sebelumnya ketika pensiun pada 2006, Endriartono terpilih menjadi Komisaris Utama Pertamina. Lepas dari Pertamina, menurut situs Bank Pundi, Endriartono pada Maret 2010 menjabat sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi di bank yang didirikan tahun 1993 itu. Lima bulan kemudian, ia diangkat menjadi Ketua Komite Audit Bank Pundi.
Laksamana Purnawirawan Agus Suhartono mengikuti jejak Endriartono. Agus saat ini menjabat Presiden Komisaris PT Tambang Batubara Bukit Asam, perusahaan pelat merah yang bermarkas di Tanjung Enim, Sumatra Selatan. Ada juga Marsekal Purnawirawan Djoko Suyanto, yang setelah menggantung seragam kemiliterannya, sempat menjadi komisaris independen di PT Adaro. Sampai saat dipilih menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada tahun 2009, barulah Djoko mundur dari perusahaan batu bara milik Edwin Soeryadjaya itu.
Tahun ini, usai tak lagi menjadi pejabat negara, Djoko kembali ke dunia usaha. Dia, sebagaimana tercatat pada situs PT Bursa Efek Indonesia, pada 17 Maret membuat surat pernyataan bersedia diangkat menjadi Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Chandra Asri Petrochemical. Pada daftar riwayat hidup yang diunggah di situs PT Chandra Asri, Djoko juga tercatat pernah menjadi komisaris di PT Lestari Asri Jaya, perusahaan yang mengelola hutan tanaman industri dan berafiliasi dengan Barito Pasific Group milik Prajogo Pangestu.
Sesungguhnya tak hanya mantan panglima TNI yang berkarier di dunia usaha setelah berstatus purnawirawan. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Purnawirawan Subagyo Hadi Siswoyo, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Biasa PT Berau Coral Energy tertanggal 29 Juni 2013, diangkat sebagai komisaris perusahaan itu. Sekitar setahun kemudian, Juli 2014, Subagyo mundur dari PT Berau Coral Energy. Selanjutnya awal tahun ini ia dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan agak berbeda. Dia mendirikan sendiri perusahaannya, PT Toba Sejahtera, yang bergerak di bidang batubara dan pertambangan, minyak dan gas, pembangkit tenaga listrik, serta perkebunan dan kehutanan. Anak perusahaan Toba Sejahtera, PT Toba Bara Sejahtera, mengangkat mantan Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Purnawirawan Suaidi Marasabessy sebagai direktur utama.
Sementara Letnan Jenderal Purnawirawan Kiki Syahnakri yang mengakhiri pengabdiannya di TNI sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, saat ini menjabat Komisaris Utama Bank Artha Graha. Saat berbincang , Kiki mengatakan sempat juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama.
"Setelah bisnis TNI AD direstrukturisasi, masih ada beberapa mantan perwira tinggi yang menjadi komisaris di perusahaan-perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki Yayasan Kartika Eka Paksi,” ujar Kiki di Jakarta. Yayasan Kartika Eka Paksi yang disebut Kiki itu didirikan oleh para purnawirawan TNI Angkatan Darat pada era Soeharto. Nama yayasan diambil dari semboyan TNI AD, Kartika Eka Paksi, yang berarti “Burung perkasa dengan satu cita-cita mulia.”
Kecenderungan sejumlah mantan perwira tinggi TNI yang aktif di beberapa perusahaan, tak aneh di mata Kiki. Menurut dia, dari sekian banyak perwira tinggi TNI yang pensiun, yang memilih berkarier di dunia bisnis terhitung sedikit. “Yang menjadi komisaris bisa dihitung dengan jari. Itu pun karena ada kepercayaan dari perusahaan,” ucap Kiki.
Fenomena jenderal di jajaran pejabat tinggi perusahaan tak hanya terjadi di Indonesia. Kiki menyebut mantan Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Jenderal Sir Peter John Cosgrove. Cosgrove yang saat ini menjadi penghubung Australia dan Kerajaan Inggris dengan status gubernur jenderal, sempat menjadi bagian dari direksi Qantas, maskapai penerbangan Australia.
“Mantan-mantan kepala staf angkatan darat Singapura juga menjadi CEO (chief executive officer) di pelbagai perusahaan,” kata Kiki.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti justru mempertanyakan alasan sejumlah perusahaan menempatkan mantan perwira tinggi TNI di posisi vital bisnis mereka. “Apakah betul mereka mempunyai keahlian sesuai bidang yang digeluti perusahaan? Atau mereka justru dimanfaatkan perusahaan untuk memuluskan usaha melalui jalur tertentu seperti mengamankan pembebasan lahan atau mempermudah perizinan,” ujar Poengky. Jika kecurigaan-kecurigaannya benar, kata Poengky, maka sesungguhnya ada ketidakprofesionalan di situ.
“Purnawirawan jenderal dengan keahlian bertempur kok direkrut menjadi komisaris perusahaan tambang. Di sana ia akan bertempur dengan siapa?” ucap Poengky. Kiki berpendapat, ada dua hal yang membuat sejumlah pensiunan perwira tinggi TNI dilirik perusahaan-perusahaan, yakni kedisiplinan dan kepemimpinan.
Maka bagi para jenderal itu, new life begins at 58
Setelah Reformasi 1998, setidaknya tiga dari enam mantan Panglima TNI menjadi petinggi di beberapa perusahaan. Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto misalnya saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Pundi. Sebelumnya ketika pensiun pada 2006, Endriartono terpilih menjadi Komisaris Utama Pertamina. Lepas dari Pertamina, menurut situs Bank Pundi, Endriartono pada Maret 2010 menjabat sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi di bank yang didirikan tahun 1993 itu. Lima bulan kemudian, ia diangkat menjadi Ketua Komite Audit Bank Pundi.
Laksamana Purnawirawan Agus Suhartono mengikuti jejak Endriartono. Agus saat ini menjabat Presiden Komisaris PT Tambang Batubara Bukit Asam, perusahaan pelat merah yang bermarkas di Tanjung Enim, Sumatra Selatan. Ada juga Marsekal Purnawirawan Djoko Suyanto, yang setelah menggantung seragam kemiliterannya, sempat menjadi komisaris independen di PT Adaro. Sampai saat dipilih menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada tahun 2009, barulah Djoko mundur dari perusahaan batu bara milik Edwin Soeryadjaya itu.
Tahun ini, usai tak lagi menjadi pejabat negara, Djoko kembali ke dunia usaha. Dia, sebagaimana tercatat pada situs PT Bursa Efek Indonesia, pada 17 Maret membuat surat pernyataan bersedia diangkat menjadi Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Chandra Asri Petrochemical. Pada daftar riwayat hidup yang diunggah di situs PT Chandra Asri, Djoko juga tercatat pernah menjadi komisaris di PT Lestari Asri Jaya, perusahaan yang mengelola hutan tanaman industri dan berafiliasi dengan Barito Pasific Group milik Prajogo Pangestu.
Sesungguhnya tak hanya mantan panglima TNI yang berkarier di dunia usaha setelah berstatus purnawirawan. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Purnawirawan Subagyo Hadi Siswoyo, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Biasa PT Berau Coral Energy tertanggal 29 Juni 2013, diangkat sebagai komisaris perusahaan itu. Sekitar setahun kemudian, Juli 2014, Subagyo mundur dari PT Berau Coral Energy. Selanjutnya awal tahun ini ia dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan agak berbeda. Dia mendirikan sendiri perusahaannya, PT Toba Sejahtera, yang bergerak di bidang batubara dan pertambangan, minyak dan gas, pembangkit tenaga listrik, serta perkebunan dan kehutanan. Anak perusahaan Toba Sejahtera, PT Toba Bara Sejahtera, mengangkat mantan Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Purnawirawan Suaidi Marasabessy sebagai direktur utama.
Sementara Letnan Jenderal Purnawirawan Kiki Syahnakri yang mengakhiri pengabdiannya di TNI sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, saat ini menjabat Komisaris Utama Bank Artha Graha. Saat berbincang , Kiki mengatakan sempat juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama.
"Setelah bisnis TNI AD direstrukturisasi, masih ada beberapa mantan perwira tinggi yang menjadi komisaris di perusahaan-perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki Yayasan Kartika Eka Paksi,” ujar Kiki di Jakarta. Yayasan Kartika Eka Paksi yang disebut Kiki itu didirikan oleh para purnawirawan TNI Angkatan Darat pada era Soeharto. Nama yayasan diambil dari semboyan TNI AD, Kartika Eka Paksi, yang berarti “Burung perkasa dengan satu cita-cita mulia.”
Kecenderungan sejumlah mantan perwira tinggi TNI yang aktif di beberapa perusahaan, tak aneh di mata Kiki. Menurut dia, dari sekian banyak perwira tinggi TNI yang pensiun, yang memilih berkarier di dunia bisnis terhitung sedikit. “Yang menjadi komisaris bisa dihitung dengan jari. Itu pun karena ada kepercayaan dari perusahaan,” ucap Kiki.
Fenomena jenderal di jajaran pejabat tinggi perusahaan tak hanya terjadi di Indonesia. Kiki menyebut mantan Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Jenderal Sir Peter John Cosgrove. Cosgrove yang saat ini menjadi penghubung Australia dan Kerajaan Inggris dengan status gubernur jenderal, sempat menjadi bagian dari direksi Qantas, maskapai penerbangan Australia.
“Mantan-mantan kepala staf angkatan darat Singapura juga menjadi CEO (chief executive officer) di pelbagai perusahaan,” kata Kiki.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti justru mempertanyakan alasan sejumlah perusahaan menempatkan mantan perwira tinggi TNI di posisi vital bisnis mereka. “Apakah betul mereka mempunyai keahlian sesuai bidang yang digeluti perusahaan? Atau mereka justru dimanfaatkan perusahaan untuk memuluskan usaha melalui jalur tertentu seperti mengamankan pembebasan lahan atau mempermudah perizinan,” ujar Poengky. Jika kecurigaan-kecurigaannya benar, kata Poengky, maka sesungguhnya ada ketidakprofesionalan di situ.
“Purnawirawan jenderal dengan keahlian bertempur kok direkrut menjadi komisaris perusahaan tambang. Di sana ia akan bertempur dengan siapa?” ucap Poengky. Kiki berpendapat, ada dua hal yang membuat sejumlah pensiunan perwira tinggi TNI dilirik perusahaan-perusahaan, yakni kedisiplinan dan kepemimpinan.
Maka bagi para jenderal itu, new life begins at 58
Laba Semen Indonesia Tbk Kuartal II 2015 Amblas 21 Persen
Perlambatan ekonomi ditambah persaingan yang kian ketat membuat laju kinerja perusahaan pelat merah, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tertekan sepanjang sembilan bulan di 2015. Perseroan mencatatkan laba bersih senilai Rp 3,2 triliun sampai kuartal III 2015, turun 21,6 persen dari Rp 4,08 triliun periode yang sama 2014.
Direktur Utama Semen Indonesia Suparni mengatakan menurunnya pertumbuhan ekonomi di Semester I 2015 juga berpengaruh terhadap konsumsi semen dalam negeri, yang mengalami kontraksi sebesar 0,9 persen atau 42,58 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 42,99 juta ton.
“Sementara itu harga jual juga mengalami tekanan karena meningkatnya persaingan pasar dengan masuknya beberapa pemain baru industri semen, baik global maupun lokal di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10). Ia menjelaskan, total volume penjualan konsolidasi Semen Indonesia hingga September 2015 mencapai 20,19 juta ton. Penjualan konsolidasi tersebut, lanjutnya, mengalami penurunan sebesar 1,9 persen dari 20,69 juta ton pada periode yang sama 2014.
Hal tersebut membuat pendapatan perseroan turun menjadi Rp 19,11 triliun sampai September 2015, dibandingkan perolehan pendapatan periode yang sama tahun lalu Rp 19,35 triliun. “Volume penjualan tersebut volume penjualan semen dalam negeri yang mencapai 18,27 juta ton atau turun 3,5 persen dari periode yang sama tahun lalu 18,92 juta ton. Sementara volume penjualan ekspor perseroan tercatat 697,56 ribu ton atau meningkat 47,5 persen dari 472,92 ribu ton,” jelasnya.
Penderitaan Semen Indonesia tidak berhenti di nilai pendapatan yang berkurang. Sebab Suparni mengatakan beban pokok pendapatan sebesar Rp 11,6 triliun mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp 10,9 triliun.
“Penurunan laba dipengaruhi oleh kenaikan beban pokok sebesar 6,5 persen antara lain kenaikan tarif listrik, beban penyusutan karena mulai beroperasinya beberapa fasilitas baru, beban raw material, nilai kurs yang berdampak kepada biaya pemeliharaan dan packaging, serta kenaikan beban distribusi,” jelasnya.
Kendati mengalami penurunan penjualan hingga September 2015, Suparni menyatakan perseroan optimistis kinerja penjualan semakin membaik pada kuartal IV 2015 hingga tahun depan karena banyaknya proyek infrastruktur yang mulai dikerjakan. “Mulai Agustus 2015 kami mencatat kenaikan volum penjualan dalam negeri yang cukup signifikan. Tren kenaikan ini terus berlanjut hingga hari ini,” kata Suparni.
Sejak Agustus 2015, unit produksi perseroan baik di Padang, Gresik dan Tonasa mulai mencapai utilisasi maksimal. “Kami mulai memasok beberapa proyek infrastruktur baik yang dikerjakan oleh pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah pemasaran kami, antara lain proyek jalan tol, bendungan, properti, dan proyek lainnya,” jelas Suparni
Direktur Utama Semen Indonesia Suparni mengatakan menurunnya pertumbuhan ekonomi di Semester I 2015 juga berpengaruh terhadap konsumsi semen dalam negeri, yang mengalami kontraksi sebesar 0,9 persen atau 42,58 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 42,99 juta ton.
“Sementara itu harga jual juga mengalami tekanan karena meningkatnya persaingan pasar dengan masuknya beberapa pemain baru industri semen, baik global maupun lokal di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10). Ia menjelaskan, total volume penjualan konsolidasi Semen Indonesia hingga September 2015 mencapai 20,19 juta ton. Penjualan konsolidasi tersebut, lanjutnya, mengalami penurunan sebesar 1,9 persen dari 20,69 juta ton pada periode yang sama 2014.
Hal tersebut membuat pendapatan perseroan turun menjadi Rp 19,11 triliun sampai September 2015, dibandingkan perolehan pendapatan periode yang sama tahun lalu Rp 19,35 triliun. “Volume penjualan tersebut volume penjualan semen dalam negeri yang mencapai 18,27 juta ton atau turun 3,5 persen dari periode yang sama tahun lalu 18,92 juta ton. Sementara volume penjualan ekspor perseroan tercatat 697,56 ribu ton atau meningkat 47,5 persen dari 472,92 ribu ton,” jelasnya.
Penderitaan Semen Indonesia tidak berhenti di nilai pendapatan yang berkurang. Sebab Suparni mengatakan beban pokok pendapatan sebesar Rp 11,6 triliun mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar Rp 10,9 triliun.
“Penurunan laba dipengaruhi oleh kenaikan beban pokok sebesar 6,5 persen antara lain kenaikan tarif listrik, beban penyusutan karena mulai beroperasinya beberapa fasilitas baru, beban raw material, nilai kurs yang berdampak kepada biaya pemeliharaan dan packaging, serta kenaikan beban distribusi,” jelasnya.
Kendati mengalami penurunan penjualan hingga September 2015, Suparni menyatakan perseroan optimistis kinerja penjualan semakin membaik pada kuartal IV 2015 hingga tahun depan karena banyaknya proyek infrastruktur yang mulai dikerjakan. “Mulai Agustus 2015 kami mencatat kenaikan volum penjualan dalam negeri yang cukup signifikan. Tren kenaikan ini terus berlanjut hingga hari ini,” kata Suparni.
Sejak Agustus 2015, unit produksi perseroan baik di Padang, Gresik dan Tonasa mulai mencapai utilisasi maksimal. “Kami mulai memasok beberapa proyek infrastruktur baik yang dikerjakan oleh pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah pemasaran kami, antara lain proyek jalan tol, bendungan, properti, dan proyek lainnya,” jelas Suparni
PT XL Axiata Tbk Terbitkan Sukuk Dengan Bunga 11,15 Persen
Perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata Tbk menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I 2015 dengan total target Rp 1,5 triliun. Kupon surat utang syariah tersebut ditetapkan di kisaran 8,25 persen-11,15 persen dalam empat seri. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Penerbitan tahap I ini merupakan awalan dari program emisi dengan total mencapai Rp 5 triliun. Adapun pembayaran bunganya bakal dilakukan setiap kuartal.
Dalam gelaran penerbitan sukuk ijarah ini, XL menunjuk PT CIMB Securities, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Maybank Kim Eng Securities selaku penjamin pelaksana emisi. Associate Director Head of Debt and Structured Product Sales at Maybank Kim Eng Securities Indra Sakti mengatakan Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan empat seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan.
“Untuk Seri A Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Kupon ditetapkan sebesar 8,25 persen-9,15 persen per tahun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10). Sementara, lanjutnya, Seri B Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi. Kupon ditetapkan sebesar 9,25 persen-10,25 persen per tahun
Seri C Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi. Kupon ditetapkan sebesar 9,8 persen-10,8 persen per tahun. Terakhir untuk Seri D Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi. Kupon ditetapkan sebesar 10 persen-11,15 persen per tahun.
Sukuk Ijarah akan jatuh tempo serta dilunasi pada 12 Desember 2016 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 2 Desember 2018 untuk Sukuk Ijarah Seri B, 2 Desember 2020 untuk Sukuk Ijarah Seri C dan 2 Desember 2022 untuk Sukuk Ijarah Seri D.
Direktur Keuangan XL Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin mengatakan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum ini setelah dikurangi biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk mendanai kebutuhan modal kerja dalam rangka menunjang kegiatan usaha perseroan yaitu untuk pembayaran biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2G kepada Pemerintah.
“Pembayaran tersebut dilakukan perseroan untuk periode Desember 2015-Desember 2016, yang besarannya ditentukan sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika,” jelasnya. Sebelumnya, Fitch Ratings Indonesia telah menerbitkan Peringkat Nasional Jangka Panjang 'AAA(idn)' atas Program Sukuk Ijarah PT XL Axiata Tbk (XL; 'BBB'/'AAA(idn)'/Stabil) yang targetnya mencapai Rp 5 triliun ini
Dalam gelaran penerbitan sukuk ijarah ini, XL menunjuk PT CIMB Securities, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Maybank Kim Eng Securities selaku penjamin pelaksana emisi. Associate Director Head of Debt and Structured Product Sales at Maybank Kim Eng Securities Indra Sakti mengatakan Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan empat seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan.
“Untuk Seri A Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Kupon ditetapkan sebesar 8,25 persen-9,15 persen per tahun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10). Sementara, lanjutnya, Seri B Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi. Kupon ditetapkan sebesar 9,25 persen-10,25 persen per tahun
Seri C Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi. Kupon ditetapkan sebesar 9,8 persen-10,8 persen per tahun. Terakhir untuk Seri D Sukuk Ijarah dengan Cicilan Imbalan Ijarah berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi. Kupon ditetapkan sebesar 10 persen-11,15 persen per tahun.
Sukuk Ijarah akan jatuh tempo serta dilunasi pada 12 Desember 2016 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 2 Desember 2018 untuk Sukuk Ijarah Seri B, 2 Desember 2020 untuk Sukuk Ijarah Seri C dan 2 Desember 2022 untuk Sukuk Ijarah Seri D.
Direktur Keuangan XL Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin mengatakan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum ini setelah dikurangi biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk mendanai kebutuhan modal kerja dalam rangka menunjang kegiatan usaha perseroan yaitu untuk pembayaran biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2G kepada Pemerintah.
“Pembayaran tersebut dilakukan perseroan untuk periode Desember 2015-Desember 2016, yang besarannya ditentukan sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika,” jelasnya. Sebelumnya, Fitch Ratings Indonesia telah menerbitkan Peringkat Nasional Jangka Panjang 'AAA(idn)' atas Program Sukuk Ijarah PT XL Axiata Tbk (XL; 'BBB'/'AAA(idn)'/Stabil) yang targetnya mencapai Rp 5 triliun ini
Laba Bersih PT Toba Bara Sejahtera Tbk Milik Menko Luhut Panjaitan Anjlok 44,07 Persen
PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) mencatatkan laba bersih sebesar US$ 9,53 juta di sembilan bulan pertama 2015. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu pada angka US$ 17,04 juta, itu artinya laba bersih perusahaan besutan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan tersebut tercatat anjlok 44,07 persen.
Sekretaris Perusahaan Toba Bara Pandu P. Syahrir menjelaskan anjloknya laba bersih perusahaan sampai dengan kuartal III 2015 tak lepas dari melemahnya harga batubara yang saat ini berada di bawah level US$ 60 persen per ton. “Tetapi pelemahan harga batubara global dan penurunan volume penjualan sebesar 21,3 persen tetap berpengaruh terhadap penjualan perseroan yang menurun sebesar 31,1 persen dari US$ 389,7 juta di sembilan bulan pertama 2014 menjadi US$ 268,6 juta di periode yang sama 2015,” jelas Syahrir dalam keterangan resminya, Kamis (29/10).
Dari laporan keuangan TOBA per akhir September kemarin, pelemahan indeks harga batubara Newcastle (NEWC Index) diketahui memberi dampak sekitar 12,8 persen terhadap harga jual batubara perseoan dari US$ 64,1 per ton pada kuartal III 2014 lalu, menjadi US$ 55,9 per ton pada periode yang sama tahun ini.
Pandu berpendapat, di sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2015 pasar batubara dunia masih mengalami tekanan, menyusul tak terserapnya batubara dari produsen-produsen yang menyebabkan kelebihan jumlah pasokan. Tak ayal, fenomena pelemahan harga batubara pun diprediksi masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan. “Melemahnya permintaan impor China disebabkan karena melemahnya pertumbuhan ekonomi pasar domestik China yang tengah mengalami kelebihan pasokan, serta peningkatan akses terhadap sumber-sumber energi terbarukan,” ungkapnya.
Menyusul pelemahan harga batubara dunia, Pandu bilang manajemen Toba Bara menyatakan bakal terus melakukan efisiensi dalam rangka menjaga kinerja keuangan. Satu diantarannya dengan menjaga besaran beban pokok penjualan yang pada akhir September lalu berada di angka US$ 217 juta, turun 32,9 persen dari posisi beban pokok penjualan di periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 323,3 juta.
Pandu mengatakan, turunnya beban pokok perseroan terjadi menyusul menurunnya beban sistem pembayaran ekspor impor (free on board cash cost) secara signifikan atau sebesar 15,1 persen secara tahunan, dari US$ 51,5 per ton menjadi US$ 43,7 per ton. “Pencapaian ini terjadi karena inisiatif manajemen biaya, eksekusi mine plan yang lebih baik dan penurunan biaya bahan bakar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengungkapkan total aset Toba Bara pada 30 September 2015 tercatat mencapai US$ 277,6 juta, atau turun 7,7 persen dari US$ 300,6 juta pada 31 Desember 2014. Sementara total liabilitas pada 30 September 2015 menurun 20,0 persen dari US$ 158,3 juta pada akhir Desember 2014 menjadi menjadi US$ 126,7 juta pada kuartal III 2015.
Seperti diketahui, Toba Bara merupakan perusaha yang terafilisasi dengan PT Toba Sejahtra atau kelompok usaha milik swasta yang bergerak di bidang energi dan perkebunan. Dari catatan yang dikumpulkan , grup tersebut didirikan pada 2004 oleh Jenderal (Purn.) Luhut B. Pandjaitan dengan memiliki empat bisnis utama meliputi: batubara, minyak dan gas, pembangkit listrik, dan perkebunan. Ada pun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengempit mayoritas Toba Sejahtra
Sekretaris Perusahaan Toba Bara Pandu P. Syahrir menjelaskan anjloknya laba bersih perusahaan sampai dengan kuartal III 2015 tak lepas dari melemahnya harga batubara yang saat ini berada di bawah level US$ 60 persen per ton. “Tetapi pelemahan harga batubara global dan penurunan volume penjualan sebesar 21,3 persen tetap berpengaruh terhadap penjualan perseroan yang menurun sebesar 31,1 persen dari US$ 389,7 juta di sembilan bulan pertama 2014 menjadi US$ 268,6 juta di periode yang sama 2015,” jelas Syahrir dalam keterangan resminya, Kamis (29/10).
Dari laporan keuangan TOBA per akhir September kemarin, pelemahan indeks harga batubara Newcastle (NEWC Index) diketahui memberi dampak sekitar 12,8 persen terhadap harga jual batubara perseoan dari US$ 64,1 per ton pada kuartal III 2014 lalu, menjadi US$ 55,9 per ton pada periode yang sama tahun ini.
Pandu berpendapat, di sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2015 pasar batubara dunia masih mengalami tekanan, menyusul tak terserapnya batubara dari produsen-produsen yang menyebabkan kelebihan jumlah pasokan. Tak ayal, fenomena pelemahan harga batubara pun diprediksi masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan. “Melemahnya permintaan impor China disebabkan karena melemahnya pertumbuhan ekonomi pasar domestik China yang tengah mengalami kelebihan pasokan, serta peningkatan akses terhadap sumber-sumber energi terbarukan,” ungkapnya.
Menyusul pelemahan harga batubara dunia, Pandu bilang manajemen Toba Bara menyatakan bakal terus melakukan efisiensi dalam rangka menjaga kinerja keuangan. Satu diantarannya dengan menjaga besaran beban pokok penjualan yang pada akhir September lalu berada di angka US$ 217 juta, turun 32,9 persen dari posisi beban pokok penjualan di periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 323,3 juta.
Pandu mengatakan, turunnya beban pokok perseroan terjadi menyusul menurunnya beban sistem pembayaran ekspor impor (free on board cash cost) secara signifikan atau sebesar 15,1 persen secara tahunan, dari US$ 51,5 per ton menjadi US$ 43,7 per ton. “Pencapaian ini terjadi karena inisiatif manajemen biaya, eksekusi mine plan yang lebih baik dan penurunan biaya bahan bakar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengungkapkan total aset Toba Bara pada 30 September 2015 tercatat mencapai US$ 277,6 juta, atau turun 7,7 persen dari US$ 300,6 juta pada 31 Desember 2014. Sementara total liabilitas pada 30 September 2015 menurun 20,0 persen dari US$ 158,3 juta pada akhir Desember 2014 menjadi menjadi US$ 126,7 juta pada kuartal III 2015.
Seperti diketahui, Toba Bara merupakan perusaha yang terafilisasi dengan PT Toba Sejahtra atau kelompok usaha milik swasta yang bergerak di bidang energi dan perkebunan. Dari catatan yang dikumpulkan , grup tersebut didirikan pada 2004 oleh Jenderal (Purn.) Luhut B. Pandjaitan dengan memiliki empat bisnis utama meliputi: batubara, minyak dan gas, pembangkit listrik, dan perkebunan. Ada pun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengempit mayoritas Toba Sejahtra
Wednesday, October 28, 2015
Pemerintah Naikan Tunjangan Pegawai BUMN Hingga Rp. 26 Juta dan Rem Kenaikan Upah Buruh
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober lalu. Menurut Pramono, PP yang menjadi dasar formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tersebut sudah mengakomodir kepentingan pekerja maupun pengusaha.
“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, kami melihatnya PP ini justru memberi kepastian bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Pramono di kantornya, Rabu (28/10). Kepastian yang dimaksud, menurut Pramono terletak pada dimasukkannya komponen laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi dalam formulasi perhitungan UMP untuk memperkuat hitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika masih ada demonstrasi para pekerja yang mempersoalkan PP tersebut, menurut Pramono hal tersebut sah-sah saja. “Pemerintah harus lebih cepat membuat keputusan, dan tidak akan mencabut PP pengupahan ini,” tegasnya. Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menyatakan PP Nomor 78 tahun 2015 akan langsung berlaku tahun depan. “Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” kata Hanif.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya pada 1 November. Sebelumnya, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan formulasi anyar dalam menghitung UMP tersebut. Rieke berpendapat, formula upah tenaga kerja baru yang disusun pemerintah mengakibatkan pertumbuhan upah minimum tenaga kerja menjadi sangat rendah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai formula upah baru yang menambahkan nominal upah minimum berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hanya menjadikan kenaikan upah sekitar 10 persen. “Terkait formula upah pemerintah yang baru, kami menegaskan hal tersebut merupakan harga mati yang harus dicabut. Terlebih jelang penetapan upah minimum oleh Gubernur di Indonesia, penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial terutama di kawasan industri,” tegas Rieke.
Ia menambahkan, upah pekerja yang selama ini sudah rendah menjadi semakin jauh dari layak. Akibatnya kesejahteraan pekerja akan semakin memburuk yang akan berdampak pada merosotnya daya beli. “Formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan Pengupahan dalam memberi pertimbangan penentuan upah sehingga ilegal dan tidak demokratis,” jelasnya.
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah menilai tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Terkait hal ini pada 16 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Menurut Perpres ini, tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu seperti dikutip laman Setkab dot go dot id, Rabu.
Dengan berlakukan Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu.
Adapun besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Perpres itu adalah:
“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, kami melihatnya PP ini justru memberi kepastian bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Pramono di kantornya, Rabu (28/10). Kepastian yang dimaksud, menurut Pramono terletak pada dimasukkannya komponen laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi dalam formulasi perhitungan UMP untuk memperkuat hitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika masih ada demonstrasi para pekerja yang mempersoalkan PP tersebut, menurut Pramono hal tersebut sah-sah saja. “Pemerintah harus lebih cepat membuat keputusan, dan tidak akan mencabut PP pengupahan ini,” tegasnya. Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menyatakan PP Nomor 78 tahun 2015 akan langsung berlaku tahun depan. “Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut,” kata Hanif.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya pada 1 November. Sebelumnya, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan formulasi anyar dalam menghitung UMP tersebut. Rieke berpendapat, formula upah tenaga kerja baru yang disusun pemerintah mengakibatkan pertumbuhan upah minimum tenaga kerja menjadi sangat rendah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai formula upah baru yang menambahkan nominal upah minimum berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hanya menjadikan kenaikan upah sekitar 10 persen. “Terkait formula upah pemerintah yang baru, kami menegaskan hal tersebut merupakan harga mati yang harus dicabut. Terlebih jelang penetapan upah minimum oleh Gubernur di Indonesia, penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial terutama di kawasan industri,” tegas Rieke.
Ia menambahkan, upah pekerja yang selama ini sudah rendah menjadi semakin jauh dari layak. Akibatnya kesejahteraan pekerja akan semakin memburuk yang akan berdampak pada merosotnya daya beli. “Formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan Pengupahan dalam memberi pertimbangan penentuan upah sehingga ilegal dan tidak demokratis,” jelasnya.
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah menilai tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Terkait hal ini pada 16 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Menurut Perpres ini, tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. “Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu seperti dikutip laman Setkab dot go dot id, Rabu.
Dengan berlakukan Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu.
Adapun besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Perpres itu adalah:
Penghematan Tak Cukup Selamatkan Usaha Monopoli Listrik PLN Dari Kerugian
PT PLN (Persero) mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 27,4 triliun pada kuartal III 2015, setelah pada triwulan sebelumnya meraup laba bersih Rp 15,27 triliun. Depresiasi rupiah dituding sebagai penyebab utama kerugian perusahaan listrik pelat merah ini. “Pada Triwulan III 2015, Perseroan mengalami Rugi bersih sebesar Rp27,4 triliun terutama karena adanya rugi selisih kurs sebesar Rp45,7 trilliun akibat menurunnya nilai tukar Rupiah terhadap US$,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Komukanisi Korporat PLN Bambang Dwiyanto melalui keterangan resmi perseroan, Rabu (28/10).
Berdasarkan catatan PLN, pada 31 Desember 2014 nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih sebesar Rp 12.440. Kemudian kurs anjlok bertahap menjadi Rp 14.657 per dolar AS per 30 September 2015. Dari sisi operasional, Bambang mengatakan perseroan sebenarnya berhasil mencetak laba usaha sebesar Rp41,8 triliun pada periode Juli-September 2015. Namun, perolehan laba operasional tersebut lebih rendah 3,63 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 43,6 triliun.
Pencapaian laba operasional itu ditopang oleh pendapatan penjualan tenaga listrik perseroan yang naik 15, 64 persen, dari Rp 133,3 triliun pada kuartal III 2014 menjadi Rp 153,9 triliun. “Pertumbuhan pendapatan ini berasal dari kenaikan volume penjualan kWh menjadi sebesar 149,7 Terra Watt hour (TWh) atau naik 1,94 persen dibanding dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 146,8 TWh, serta adanya kenaikan harga jual rata-rata dari sebesar Rp 910,61/KWh menjadi Rp1.036,16/KWh,” terang Bambang.
Selain itu, beban usaha PLN juga sebenarnya turun sejalan dengan program efisiensi perusahaan. Apabila pada kuartal III 2014 beban usaha perseroan sebesar Rp 177,9 triliun, maka pada triwulan yang sama tahun ini turun 7,45 persen atau sebesar Rp 13,3 triliun menjadi Rp 164,7 triliun.
PLN mencatat, efisiensi terbesar terlihat dari berkurangnya biaya bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 28,46 triliun atau 50,93 persen. Biaya pemakaian BBM PLN pada kuartal III 2015 tercatat sebesar Rp 27,4 triliun, menyusut signifikan dibandingkan dengan pengeluaran untuk belanja yang sama kuartal III tahun lalu Rp 55,9 trilliun.
“Penurunan ini terjadi karena program efisiensi yang terus dilakukan perusahaan antara lain melalui substitusi penggunaan bahan bakar minyak/BBM dengan penggunaan batubara/energi primer lain yang lebih murah, dan pengendalian biaya bukan bahan bakar, serta turunnya harga komoditas energi primer,” jelas Bambang.
Selain itu, perseroan juga sudah mengupayakan transaksi lindung nilai (hedge) khusus utang valuta asing perusahaan yang jatuh tempo mulai April 2015. Langkah ini, jelas Bambang, dilakukan PLN untuk mengurangi beban operasi di tengah tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Serangkaian kebijakan efisiensi tersebut, lanjut Bambang, cukup efektif menekan biaya subsidi listrik yang turun sebesar Rp 37,28 triliun menjadi sebesar Rp 45,9 triliun pada kuartal III 2015 dibandingkan dengan posisi triwulan III 2014 yang mencapai Rp 83,35 triliun.
Di sisi lain, Bambang mengatakan, total aset PLN pun bertambah sebesar Rp 21,9 triliun sepanjang Januari-September 2015 sehingga totalnya mencapai Rp 632,9 triliun per 30 September 2015. “Kenaikan total aset ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan asset operasional ketenagalistrikan sebesar Rp 12,7 triliun atau 5,68 persen sehingga menjadi Rp 549,5 triliun, sejalan dengan adanya investasi terutama pada proyek pembangkit dan transmisi,” tutur Bambang.
Adapun jumlah pelanggan yang dilayani perusahaan pada akhir Triwulan III 2015 mencapai 60,3 juta pelanggan atau naik 13,78 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, 56,5 juta pelanggan. Bertambahnya jumlah pelanggan ini juga mendorong kenaikan rasio elektrifikasi nasional yaitu dari 82,9 persen pada September 2014 menjadi 87,3 persen pada September 2015.
Berdasarkan catatan PLN, pada 31 Desember 2014 nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih sebesar Rp 12.440. Kemudian kurs anjlok bertahap menjadi Rp 14.657 per dolar AS per 30 September 2015. Dari sisi operasional, Bambang mengatakan perseroan sebenarnya berhasil mencetak laba usaha sebesar Rp41,8 triliun pada periode Juli-September 2015. Namun, perolehan laba operasional tersebut lebih rendah 3,63 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 43,6 triliun.
Pencapaian laba operasional itu ditopang oleh pendapatan penjualan tenaga listrik perseroan yang naik 15, 64 persen, dari Rp 133,3 triliun pada kuartal III 2014 menjadi Rp 153,9 triliun. “Pertumbuhan pendapatan ini berasal dari kenaikan volume penjualan kWh menjadi sebesar 149,7 Terra Watt hour (TWh) atau naik 1,94 persen dibanding dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 146,8 TWh, serta adanya kenaikan harga jual rata-rata dari sebesar Rp 910,61/KWh menjadi Rp1.036,16/KWh,” terang Bambang.
Selain itu, beban usaha PLN juga sebenarnya turun sejalan dengan program efisiensi perusahaan. Apabila pada kuartal III 2014 beban usaha perseroan sebesar Rp 177,9 triliun, maka pada triwulan yang sama tahun ini turun 7,45 persen atau sebesar Rp 13,3 triliun menjadi Rp 164,7 triliun.
PLN mencatat, efisiensi terbesar terlihat dari berkurangnya biaya bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 28,46 triliun atau 50,93 persen. Biaya pemakaian BBM PLN pada kuartal III 2015 tercatat sebesar Rp 27,4 triliun, menyusut signifikan dibandingkan dengan pengeluaran untuk belanja yang sama kuartal III tahun lalu Rp 55,9 trilliun.
“Penurunan ini terjadi karena program efisiensi yang terus dilakukan perusahaan antara lain melalui substitusi penggunaan bahan bakar minyak/BBM dengan penggunaan batubara/energi primer lain yang lebih murah, dan pengendalian biaya bukan bahan bakar, serta turunnya harga komoditas energi primer,” jelas Bambang.
Selain itu, perseroan juga sudah mengupayakan transaksi lindung nilai (hedge) khusus utang valuta asing perusahaan yang jatuh tempo mulai April 2015. Langkah ini, jelas Bambang, dilakukan PLN untuk mengurangi beban operasi di tengah tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Serangkaian kebijakan efisiensi tersebut, lanjut Bambang, cukup efektif menekan biaya subsidi listrik yang turun sebesar Rp 37,28 triliun menjadi sebesar Rp 45,9 triliun pada kuartal III 2015 dibandingkan dengan posisi triwulan III 2014 yang mencapai Rp 83,35 triliun.
Di sisi lain, Bambang mengatakan, total aset PLN pun bertambah sebesar Rp 21,9 triliun sepanjang Januari-September 2015 sehingga totalnya mencapai Rp 632,9 triliun per 30 September 2015. “Kenaikan total aset ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan asset operasional ketenagalistrikan sebesar Rp 12,7 triliun atau 5,68 persen sehingga menjadi Rp 549,5 triliun, sejalan dengan adanya investasi terutama pada proyek pembangkit dan transmisi,” tutur Bambang.
Adapun jumlah pelanggan yang dilayani perusahaan pada akhir Triwulan III 2015 mencapai 60,3 juta pelanggan atau naik 13,78 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, 56,5 juta pelanggan. Bertambahnya jumlah pelanggan ini juga mendorong kenaikan rasio elektrifikasi nasional yaitu dari 82,9 persen pada September 2014 menjadi 87,3 persen pada September 2015.
Subscribe to:
Posts (Atom)
