Pages - Menu

Friday, November 20, 2015

Trade Expo Indonesia 2015 Bukukan Transaksi Rp 12 Triliun

Kementerian Perdagangan melaporkan total transaksi pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2015 mencapai US$ 909,31 juta atau setara dengan Rp 12,48 triliun. Angka tersebut anjlok hampir 36 persen dibandingkan dengan pencapaian pada helatan yang sama tahun lalu US$ 1,42 miliar.Dalam pameran perdagangan yang berlangsung selama lima hari (21-25 Oktober 2015) di Jakarta itu, nilai transaksi produk tercatat mencapai US$ 857,37 juta, naik sebesar 5,29 persen dibandingkan dengan realisasi tahun lalu US$ 814,3 juta. Sayangnya, transaksi jasa mengalami penuruan lebih dari 50 persen setelah hanya mencatatkan nilai transaksi US$ 51,94 juta.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Nus Nuzulia Ishak mengakui perolehan nilai transaksi tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Hal itu terjadi karena pameran kali ini tidak memfasilitasi transaksi investasi dan hanya sebatas penjajakan. Sementara pada pada ajang yang sama tahun lalu, transaksi investasi dimungkinkan dengan realisasi mencapai US$ 500 juta.

"Tahun lalu, pernah transaksi investasi pernah sekitar US$ 500 juta karena mereka (peserta) sebelumnya sudah banyak melakukan komunikasi dengan investornya," ujarnya dalam konferensi pers di Auditorium Utama Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/11). Kendati demikian, Nus mengklaim penyelenggaraan TEI tahun ini telah berhasil menembus pasar non tradisional ekspor Indonesia. Tercatat, para pembeli dari negara-negara nontradisional membukukan transaksi tertinggi selama acara berlangsung.

Kemendag merinci, transaksi pembeli asal Malaysia mencapai US$109,62 juta atau 12,78 persen dari total transaksi, diikuti oleh pembeli asal Uni Emirat Arab (UEA) sebesar US$86,24 juta atau 10,05 persen. Menyusul kemudian pembeli Afrika Selatan sebesar US$ 52,01 juta (6,06 persen), Turki US$44,93 juta (5,24 persen), dan Mesir US$42,76 juta (4,98 persen).

“Demikian juga di tahun 2016, kalau seandainya ekonominya sudah mulai recovery kita akan lebih banyak lagi untuk mendapatkan buyers,” ujarnya.Adapun produk yang paling banyak diminati adalah produk tekstil dan produk tekstl (TPT) dengan perolehan transaksi mencapai US$ 154,05 juta atau 17,96 persen dari total seluruh transaksi produk.

Setelah itu diikuti oleh produk furnitur yang menghasilkan transaksi sebesar US$ 116,26 juta (13,56 persen), makanan olahan sebesar US$ 107,99 juta (12,59 persen), kopi sebesar US$ 62 juta (7,23 persen), dan produk kimia sebesar US$ 46 juta (5,36 persen).

Dari sektor jasa, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat nilai transaksi terbesar di sektor plantation sebesar US$ 27,86 juta atau 53,82 persen dari total transaksi jasa. Diikuti jasa manufaktur sebesar US$ 12,43 juta (23,93 persen), jasa konstruksi US$ 10,50 juta (20,22 persen), pertanian dan perkebunan US$ 364,32 ribu (0,7 persen), serta hospitality US$ 350,16 ribu (0,67 persen).

BNP2TKI melaporkan peminat sektor jasa terbesar dari Malaysia dengan nilai transaksi sebesar US$ 50,62 juta atau 97,45 persen dari total transaksi jasa. Sisanya dibukukan oleh peminat dari Libya dengan nilai transaksi US$ 23,4 ribu, Irak US$ 194,4 ribu, Uni Emirate Arab US$ 171,6 ribu, dan Ethiopia US$ 115,2 ribu.

Pada gelaran TEI tahun ini diikuti sebanyak 1.046 peserta dan dikunjungi oleh 14.041 pengunjung asal mancanegara. Meskipun jumlah pengunjung turun dari tahun lalu yang mencapai 14.345 pengunjung, tapi jumlah asal negara pengunjung mengalami peningkatan menjadi 129 dari 125 pada TEI 2014. Kementerian Perdagangan kembali menggelar Trade Expo Indonesia yang menjadi ajang pameran perusahaan dengan produk ekspor terbaik dari sektor industri, pertambangan, pertanian, dan kerajinan. Pemerintah menargetkan nilai transaksi Trade Expo tahun ini naik 14 persen dari US$ 622 juta nilai transaksi pameran tahun lalu menjadi US$ 800 juta.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menjelaskan optimisme naiknya nilai transaksi karena jumlah peserta pameran dan pembeli yang terdaftar meningkat. "Potential buyer yang mendaftar ada 14.220 pembeli dari 102 negara. Sementara tahun lalu hanya 9 ribu pembeli dari 100 negara," ujar Nus Nuzulia, Rabu (8/10).

Pameran yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran 8-12 Oktober 2014 itu selalu membuka kesempatan bagi produk terbaik Indonesia untuk masuk ke pasar internasional. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan begitu banyaknya jumlah pengunjung dan pembeli selama pameran berlangsung, membuktikan kualitas produk Indonesia mampu bersaing dan diterima oleh pasar internasional. Pasar Indonesia untuk kelas menengah terustumbuh, sehingga investasi di Indonesia naik dalam beberapa tahun terakhir. "Investasi Jepang dan korea naik 700 persen sejak 2010 sampai 2013. Sehingga produk-produk terbaik pun bermunculan tidak hanya dari perusahaan luar negeri tetapi juga luar negeri yang memenuhi standar ekspor," kata Lutfi.

Pemerintah Segera Tentukan Harga Eceran Obat Non Generik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengatur harga eceren tertinggi (HET) semua produk obat yang beredar di pasaran. Hal ini dimaksudkan agar harga obat di Tanah Air lebih terjangkau. “Kalau hal ini diserahkan kepada pelaku usaha usaha tentu akan membuat harga yang keluar semaunya dia (pelaku usaha). Apalagi kalau dia (pelaku usaha) dalam membuat struktur harganya sangat tidak transparan,” tutur Komisioner KPPU Sukarni ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11).

Sukarni menilai, adalah keputusan yang tepat jika pemerintah telah mengatur HET untuk produk obat generik. Namun sayangnya, pemerintah belum juga mengatur HET obat paten dan obat generik bermerek lantaran penetapan harga masih diserahkan pada mekanisme pasar. Tak ayal, Sukarni bilang penetapan harga jual akan menjadi bulan-bulan apotik, selaku agen, dalam menjual obat. Pasalnya, dia menemukan harga jual suatu obat bisa berbeda antara satu apotik dengan apotik yang lain.

“Padahal, harusnya tidak boleh terjadi penetapan harga jual kembali karena antara agen dengan supplier, mestinya, agen itu hanya menerima komisi bukan menentukan harga jual kembali,” ujarnya.

Agus Soetianto, Technical Officer Access and Delivery Partnership United Nations Development Programme (UNDP), mengungkapkan sejatinya formula harga obat ditentukan oleh sejumlah faktor. Di antaranya biaya produksi (harga manufaktur), tarif impor dan biaya terkait proses impor, margin keuntungan importir, margin keuntungan distributor, margin keuntungan pengecer, dan pajak.

“Permasalahannya adalah kita tidak pernah tahu berapa sebenarnya harga cost production dari manufacture sehingga dia (manufaktur) menentukan harga produk A ini dari awal adalah sekian rupiah. Itu susah itu,” kata Agus dalam “Public Hearing Industri Farmasi dalam Perspektif Persaingan Usaha” yang digelar oleh KPPU pada hari yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menduga ada tindakan praktik tidak sehat (kartel) yang dilakukan perusahaan farmasi sehingga harga obat di Indonesia dinilai terlalu tinggi. Sampai saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.  "Kita menduga ada perilaku anti persaingan yang mengarah ke kartel yang menyebabkan harga obat itu menjadi tinggi. Khususnya, untuk jenis-jenis obat tertentu misalnya obat jantung, diabetes, cancer, dan cuci darah. Itu kan harganya masih tinggi banget," tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Dokter Indonesia Berpotensi Jadi Agen Monopoli Penjualan Obat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai dokter bisa menjadi agen praktik monopoli dalam pemasaran produk obat. Peluang itu muncul ketika dokter menuliskan resep obat tertentu untuk ditebus oleh pasien. “Saya katakan, istilah saya, monopoly by agent. Agent-nya itu dokter. Dokter berperan sebagai agent yang memonopoli,” ujar Komisioner KPPU Munrokhim Misanam ketika ditemui usai menghadiri “Public Hearing Industri Farmasi dalam Perspektif Persaingan Usaha” di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (19/11).

Munrokhim mengungkapkan selama ini apoteker memberikan obat sesuai resep dokter tanpa memberikan rekomendasi obat sejenis lain yang kemungkinan harganya lebih murah kepada pasien. Kondisi demikian, membuat pasien tidak memiliki pilihan atas produk obat yang dikonsumsi. Di sisi lain, sesuai Pasal 24 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apoteker bisa mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

“Berarti pharmacist bisa mengganti obat tanpa harus izin dokter asalkan pasien mau. Dalam praktiknya, berdasarkan pengamatan kami, hal itu (penggantian obat) hanya terjadi manakala obat yang diresepkan oleh dokter itu di apotek itu nggak ada,” ujarnya. Selanjutnya, KPPU akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asosiasi apoteker, serta pihak terkait lainnya untuk membahas kembali implementasi PP 51/2009. Dengan demikian, pasien tidak terkondisikan pada situasi pasar monopoli dan tetap memiliki pilihan atas obat yang akan dikonsumsi.

“Misalnya, diresepkan amoxicillin dengan tulisannya dokter, si pharmacist itu diminta atau diwajibkan untuk menginformasikan obat merek dagang lain yang isinya sama dengan begitu maka whatever the doctor prescribed namanya tapi keputusan tetap di tangan pasien berdasarkan atas bimbingan pharmacist,” ujarnya.

Di temui terpisah, Komisioner KPPU Sukarni mengungkapkan dokter bisa menjadi salah satu faktor mahalnya biaya obat yang harus dibayarkan seorang pasien. Hal itu terjadi ketika dokter merekomendasikan resep obat setelah sebelumnya melakukan kesepakatan dengan produsen obat terkait yang memiliki kekuatan untuk menentukan harga. “Selama ini sering muncul di permukaan itu adalah salah satu penyebab kemahalan adanya hubungan atau interaksi antara si dokter dengan pihak produsen. Itu kan banyak cara ya bagaimana mengikat dokter supaya membuat resep terhadap obat dengan merek-merek tertentu,” tutur Sukarni.

Hingga kini, KPPU masih melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap mahalnya harga obat di dalam negeri. KPPU menduga ada tindakan praktik tidak sehat (kartel) yang dilakukan perusahaan farmasi sehingga masyarakat harus menanggung mahalnya harga obat di dalam negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik bisnis yang tak sehat di industri farmasi nasional. Pasalnya, tingginya pertumbuhan bisnis obat dengan kapitalisasi industri farmasi yang cukup besar tidak dibarengi dengan kemudahan akses masyarakat terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan.

Dalam keterangan tertulisnya, KPPU meramalkan jumlah penduduk Indonesia pada 2019 akan menembus angka 268 juta jiwa, meningkat lebih dari 6 persen dibandingkan posisi akhir tahun lalu 252,12 juta jiwa. Potensi pertumbuhan penduduk ini dinilai KPPU menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk berkembang, khususnya di bidang industri kesehatan.

Berdasarkan catatan KKPU, omzet yang dibukukan industri farmasi di Indonesia pada 2014 sebesar Rp 52 triliun. Angka tersebut diprediksi 11,8 persen pada tahun ini menjadi Rp 56 triliun. Sementara itu, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi sebesar 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar.

Dari nilai kapitalisasi industri tersebut, perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya dikuasai oleh perusahaan farmasi asing. "Namun demikian perkembangan industri farmasi tersebut di atas ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan yang terjangkau," tulis KPPU dalam rilisnya dikutip Kamis (19/11).  Terkait tingginya harga obat, secara khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan KPPU untuk memeriksa alur jual beli obat di Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPPU akan menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, World Health Organization (WHO) dan Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)

Bisnis Komponen Otomotif Nasional Mulai Gulung Tikar

Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM) mencatat tak kurang dari 10 produsen komponen otomotif gulung tikar menyusul lesunya penjualan kendaraan di Indonesia. Selain penjualan mobil dan motor, faktor yang dinilai turut menjadi katalis negatif terhadap bisnis komponen otomotif ialah adanya desakan perusahaan penyalur komponen atau Original Equipment Manufacturer (OEM) yang memaksa produsen komponen otomotif menekan harga jualnya demi menjaga profitabilitas perusahaan.

Berangkat dari hal itu, asosiasi produsen komponen pun menyesalkan sikap OEM yang memaksa pihaknya untuk mengurangi harga jual di tengah terpaan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan meningkatnya upah minimum buruh. "Bayangkan saja, tahun ini (selain) menghadapi kenaikan UMR, kita juga merasakan pelemahan Dolar. Tapi tiba-tiba kita diminta untuk mengurangi harga bukan menaikkan harga. Ini kan dijepit dari atas bawah," ujar Ketua Umum GIAMM, Hamdhani Dzulkarnaen ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Kamis (19/11).

Mengacu pada penuturan Hamdani, saat ini terdapat beberapa OEM yang telah meminta GIAMM untuk menurunkan harga komponen lebih dari 10 persen di tengah kenaikan rerata ongkos produksi supplier komponen otomotif di Indonesia yang berada angka 20 persen. Dengan adanya paksaan itu, katanya banyak produsen harus memutar otak untuk tetap menjaga bertahan hidup. Satu caranya dengan menyeimbangkan penjualan bagi layanan purnajual (aftersales service), di mana saat ini porsinya berkisar 20 hingga 30 persen dari total penjualan komponen otomotif.

"Kalau mau diteliti lebih jauh mungkin bisa jadi ada 10 perusahaan yang sudah gulung tikar, tapi saya tidak tahu angka pastinya. Tapi untuk berpindah ke segmen after sales, (sepertinya) agak berat karena biasanya hanya komponen-komponen yang penggunaanya cepat (fast moving) seperti baterai atau filter yang prospek kedepannya bagus," tegas Hamdani.

Sebagai informasi, sampai dengan kuartal III 2015 angka penjualan mobil baru mencapai 760.017 unit, turun 15,24 persen dibanding tahun lalu sebedar 896.724 unit. Sementara di periode yang sama, penjualan sepeda motor juga melemah 20 persen dari 6.052.832 unit ke angka 4.821.191 unit.

Berangkat dari hal ini, Hamdani memaklumi mengenai desakan OEM yang sejatinya dilontarkan untuk menjaga kinerja keuangan perusahaan setelah penjualannya ke Agen Pemegang Merk (APM). Akan tetapi ia meminta perusahaan OEM lebih bijak dalam menentukan harga komponen otomotif. Ini lantaran jajarannya memprediksi angka produksi komponen kendaraan roda dua akan turun 20 persen, sedangkan roda empat turun 25 persen dibanding tahun lalu.

"Kami sadar apa yang mereka lakukan adalah untuk menjaga profitabilitas, tapi kalau kondisi susah ya sama-sama susah lah, jangan kondisi susah, mereka (OEM) masih senang-senang kita yang malah diperas," tandasnya. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemerintah segera mengurangi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM), khususnya terhadap mobil sedan sebesar 30 persen untuk meningkatkan pembelian mobil sedan di dalam negeri.

Desakan untuk menurunkan PPNBM juga dimaksudkan demi menarik minat prinsipal otomotif guna memproduksi mobil sedan di Indonesia. Sekretaris Jenderal Gaikindo, Noergadjito mengatakan jika produksi mobil sedan meningkat, maka Indonesia berkesempatan mengekspor mobil sedan selain Multi Purpose Vehicle (MPV). "Kita memang mau memperbesar penjualan mobil sedan di dalam negeri agar menarik prinsipal untuk produksi sedan di sini. Kalau produksi sedan banyak, maka ada kesempatan ekspor lebih besar, karena permintaan pasar luar negeri saat ini adalah jenis sedan dibanding MPV," jelasnya di Jakarta, Kamis (19/11).

Noergadjito menambahkan, saat ini Indonesia lebih banyak mengekspor MPV dimana pangsa pasarnya lebih sedikit dibanding mobil sedan. Padahal mobil sedan merupakan produk yang lebih banyak diterima oleh pasar luar negeri secara umum.Mengutip data Gaikindo hingga kuartal III, ekspor mobil (completely build-up unit/CBU) tercatat mencapai 163.828 unit. Dari angka tersebut, sebagian besar merupakan jenis mobil MPV yang ditujukan bagi Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Amerika Latin.

"Dan upaya memperbesar porsi penjualan sedan di Indonesia ini juga sesuai dengan keinginan pemerintah, dari kemarin mereka bilang seperti itu. Namun sayangnya kebijakan PPNBM tak mendukung. Angka 30 persen itu bikin malas orang beli sedan," jelasnya. Noergadjito menilai, adanya fakta tersebut sangat dipengaruhi oleh pengenaan PPNBM yang dikenakan terhadap mobil MPV yang hanya sebesar 10 persen. Apalagi, tambahnya, masyarakat Indonesia senang menggunakan MPV karena kegunaannya banyak.

Sebagai gambaran, saat ini sebanyak 54,6 persen penjualan mobil dalam negeri hingga kuartal III dikuasai oleh pasar MPV dan Sport Utility Vehicle (SUV). Sedangkan penjualan mobil sedan hanya mengambil porsi 1,9 persen dari penjualan tersebut. "Kami sudah meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk mengkaji penurunan PPNBM tersebut, katanya sekarang sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Kami harap sih secepatnya agar ada insentif untuk pembelian mobil jenis itu," katanya.

Noergadjito meyakini, jika nanti Indonesia sudah bisa mengekspor mobil sedan maka diharapkan Indonesia bisa merebut pasar yang selama ini dikuasai Thailand. Sebagai informasi, produksi mobil Thailand tahun 2014 menurut Asean Automotive Federation (AAF) sebesar 1,88 juta unit dimana sebanyak 1 juta unit, atau 55,5 persen digunakan bagi pangsa ekspor yang kebanyakan jenis sedan dan SUV.

Sedangkan pada tahun yang sama, produksi mobil Indonesia sebesar 1,29 juta unit dimana 1,22 juta unit ditujukan bagi pasar domestik. Dengan kata lain, Indonesia hanya menyisihkan 5,4 persen untuk pasar ekspor. "Kini terserah pemerintah, kalau mau perbesar ekspor ya kurangi PPNBM," terangnya. Sebagai informasi, hingga akhir tahun nanti Gaikindo berharap bisa menjual 950 ribu hingga 1 juta unit mobil setelah merevisi targetnya dua kali dari 1,2 juta dan 1,1 juta.

Data Gaikindo menunjukkan adanya penjualan mobil sebanyak 760.017 unit pada Januari hingga September tahun ini. Angka tersebut menurun sebesar 15,24 persen apabila dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar 896.724 unit.

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate

Di tengah derasnya kritik lantaran belum juga menurunkan suku bunga acuan, sejumlah dukungan terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan BI Rate pun terus mengalir. Ekonom Senior Kenta Institute, Eric Sugandi menegaskan, dengan tidakpastinya kondisi ekonomi global menyusul rencana penaikan Suku Bunga Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed Rate, adalah langkah yang tepat jika BI mempertahankan BI Rate di level 7,5 persen, dengan suku bunga Deposit Facility di angka 5,5 persen dan Lending Facility tetap di 8 persen.

“Dampak negatif penurunan BI rate yang prematur akan terasa terhadap Rupiah dan akan lebih besar (negatifnya) daripada manfaatnya. Jadi ini langkah yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya saat dihubungi. Eric berpandangan, dengan semakin tingginya tingkat ketidakpastian di pasar keuangan global BI harus tetap berhati-hati dalam menempuh langkah pelonggaran kebijakan moneter. Kalau pun BI berencana menurunkan BI rate, katanya momentum yang paling tepat adalah sebelum kenaikan The Fed Rate.

Hal ini juga mengacu pada posisi cadangan devisa negara yang terbilang masih cukup aman walau pun sempat turun per Oktober 2015. “Intervensi yang dilakukan BI masih terukur untuk memperkecil volalitas rupiah dengan melihat pengaruh faktor global dan bukan untuk menahan rupiah di level tertentu secara habis-habisan,” kata dia.

Hal senada juga di utarakan oleh Ekonom Mandiri Sekuritas, Aldian Taloputra. Aldian pun mengapresiasi keputusan BI untuk tetap mempertahankan suku bunganya. “Saya rasa sudah benar BI tidak terburu-buru emoting bunga dan pemerintah harus terus melakukan reformasi struktural dan mempercepat belanja,” tutur Aldian. Lebih lanjut Eric Sugandi mengatakan, BI bisa menggunakan USD Time Deposit dan FX swap untuk menambah cadangan cadangan devisa dari sumber non-neraca pembayaran atau non balance of payments. Ini dilakukan dengan menarik USD dari sistem perbankan domestik.

Pun BI juga masih memiliki second line defense dalam bentuk fasilitas swap dari Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM). Adanya kenaikan suku bunga AS secara berkala oleh the Fed yang kemungkinan naik 35bps per kuartal karena dimaksudkan untuk memulihkan ekonomi AS agar tidak terganggu dengan kenaikan suku bunga yang drastis.

“Kenaikan gradual justru baik, persoalannya adalah waktu kenaikan yang pertama, jika terlalu cepat akan mengganggu ekonomi global karena banyak mata uang negara emerging markets yang rentan terhadap capital outflows jika para pelaku pasar finansial dan investor portofolio global salah mengantisipasi timing kenaikan suku bunga AS yang pertama,” jelasnya.

Eric menjelaskan kenaikan gradual suku bunga AS berdampak baik bagi perekonomian AS juga dunia. Kenaikan suku bunga AS yang pertama yang menjadi persoalan karena saat ini banyak mata uang negara yang rentan terhadap capital outflows jika para pelaku pasar terlambat mengantisipasi waktu kenaikan suku bunga yang pertama.

Terkait kemungkinan kenaikan gradual suku bunga AS, Aldian mengatakan jika kenaikan itu sesuai dengan tren perbaikan di AS maka masih akan baik-baik saja. “Selama kenaikan dapat dijustifikasi atau sesuai dengan tren perbaikan di AS, saya rasa masih manageable, mungkin untuk Indonesia yang juga harus diperhatikan adalah ekonomi China,” ucapnya.

10 Tuntuan Buruh Agar Dapat Hidup Layak Seperti Manusia

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi salah satu elemen yang bergabung dalam demonstrasi buruh di Jakarta, Selasa (1/9). Presiden KSPI Said Iqbal memperkirakan 30 ribu buruh dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan turun ke jalan hari ini.

Menurut Said, memburuknya kondisi ekonomi global yang berdampak langsung pada perekonomian nasional menjadi keprihatinan buruh, sebab melemahnya Rupiah berakibat pada meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja karyawan demi mengurangi biaya operasional perusahaan agar tak bangkrut. KSPI berharap pemerintah mengeluarkan regulasi untuk melindungi buruh dan perusahaan dari tekanan ekonomi dunia yang tak stabil, misalnya dengan menurunkan tarif listrik bagi pabrik-pabrik.

Berikut 10 tuntutan KSPI kepada pemerintah. Apabila kesepuluh tuntutan ini diabaikan, ujar Said, KSPI mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia.

  1. Turunkan harga barang sembilan bahan pokok dan bahan bakar minyak.
  2. Tolak ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap buruh akibat melemahnya nilai Rupiah dan perlambatan ekonomi, sehingga perlu ada insentif bagi pekerja yang terancam PHK.
  3. Tolak masuknya tenaga kerja asing dan tolak dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing itu.
  4. Naikkan upah minimum 22 persen pada 2016 untuk menjaga daya beli buruh, dan tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan Produk Domestik Bruto serta Revisi Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item menjadi 84 item.
  5. Revisi PP Jaminan Pensiun, yaitu manfaat pensiun bagi buruh sama dengan Pegawai Negara Sipil, bukan Rp300 ribu per bulan.
  6. Perbaiki layanan program Jaminan Kesehatan, hapus sistem INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) –aplikasi rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tambah dana PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBN menjadi Rp30 triliun, dan menuntut provider RS atau klinik di luar BPJS bisa digunakan untuk COB (coordination of benefit).
  7. Bubarkan pengadilan buruh dan revisi total Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tahun ini juga.
  8. Angkat para pekerja outsourcing, terutama di BUMN, karena BUMN kini menjadi raja oustourcing. Serta pecahkan permasalahan guru honor yang tidak mempunyai hubungan jelas dengan upah hanya sekitar Rp100 ribu-300 ribu.
  9. Penjarakan Presiden Direktur PT. Mandom Indonesia Tbk karena telah lalai sehingga menyebabkan meninggalnya 27 orang dan 31 lainnya terancam PHK. Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi di mana banyak aktivis dipenjarakan. Di satu sisi ketika perusahaan salah, Kepolisian lambat sekali menindak. Juga copot Menteri Ketenagakerjaan karena tidak berbuat apapun dalam kasus yang melibatkan buruh. 
  10. Hapuskan perbudakan modern dengan mengesakan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) bersiap mengepung Istana Presiden pada Jumat (30/10) untuk menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Protes buruh terhadap PP Pengupahan bukan hanya pada isinya, tetapi pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/10).

Iqbal mengatakan PP Pengupahan yang baru saja disahkan merupakan bencana besar bagi buruh Indonesia.  Pendapatan buruh Indonesia yang saat ini hanya Rp1,1 juta hingga Rp2,9 juta, akan semakin tertinggal dari negara-negara lain seperti Filipina, Thailand dan Tiongkok yang telah mencapai Rp4 juta. Iqbal menilai PP Pengupahan yang sengaja diterbitkan beberapa hari menjelang penetapan upah minimum dan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IV adalah untuk membatasi kenaikan upah minimum sesuai harapan pengusaha.

"PP Pengupahan juga mereduksi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimum, karena sudah di tetapkan melalui formula pasti dan menapikan rekomendasi dari serikat buruh," ujar Iqbal. Dengan adanya PP Pengupahan, Iqbal mengatakan penetapan upah minimum oleh kepala daerah tidak lagi akan menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

Selain menggunakan survei KHL, penetapan upah minimum sebelumnya juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Namun, PP Pengupahan hanya mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.

"Pemerintah seharusnya merespon keinginan buruh untuk merevisi KHL. Namun, bukannya merevisi KHL, pemerintah malah menghilangkan komponen KHL dalam formula penetapan kenaikan upah minimum. Bila hanya berdasar angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja, kenaikan upah tidak akan lebih dari 11 persen," kata Iqbal.

Karena itu, Iqbal mengatakan gerakan buruh yang tergabung dalam KAU akan melakukan aksi nasional bertahan di Istana Presiden hingga tuntutannya dipenuhi. Aksi juga akan dilakukan di daerah, termasuk pemogokan pada 2 hingga 10 November 2015 dan konvoi Nusa Tenggara Barat/Bali hingga Jawa dan long march Bandung-Jakarta. Mogok nasional akan dilakukan pada 18 hingga 20 November yang akan melumpuhkan kawasan-kawasan industri, pelabuhan, jalan tol dan bandara.

Apindo Ancam Perkarakan Aksi Mogok Buruh Pekan Depan Karena Ganggu Hak Hak Perusahaan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan aksi mogok nasional selama tiga hari pada 24 hingga 27 November 2015 sebagai bentuk protes atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menanggapi seruan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan memperkarakan secara pidana maupun perdata aksi mogok buruh itu.

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani mengaku telah menerima seruan mogok KSPI tersebut. Ia menilai perbuatan tersebut bisa sangat merugikan operasional perusahaan dan sudah menyalahi kegiatan mogok kerja yang diatur dalam perundangan. Mengacu pada pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003, Hariyadi mengatakan mogok kerja bisa dilakukan jika hak dasar pekerja atau buruh dan serikat dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Ia menilai, selama ini belum ada perundingan antara buruh dan pemilik perusahaan terkait aksi yang akan dilakukan ini.

"Bahkan kami dengar tujuannya adalah untuk melumpuhkan kegiatan operasional kami. Apabila rencana itu tetap dilaksanakan dan kami dirugikan, maka kami tetap akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata karena ini sudah menggangu aktifitas kegiatan perusahaan," tuturnya di Jakarta, Jumat (20/11). Anak dari pendiri Grup Sahid itu mengatakan, Apindo telah menghimbau seluruh pekerja di perusahaan maupun asosiasi di bawah naungan Apindo untuk tidak ikut serta turun ke jalan mendukung aksi mogok nasional. Pasalnya, rencana aksi tersebut bakal mengganggu hak-hak perusahaan dalam menjalankan roda usaha.

"Kami meminta ke seluruh perusahaan untuk tidak mengijinkan karyawan untuk melakukan mogok kerja karena telah melanggar Undang-Undang. Kalau memang masalahnya adalah formulasi upah buruh, coba sampaikan ke pemerintah dan jangan ganggu produksi kami," jelasnya.

Ia menambahkan, serikat pekerja seharusnya bisa memahami kalau formulasi pengupahan yang tercantum di peraturan tersebut merupakan solusi yang baik bagi perusahaan dan pekerja (win-win solution) dalam menghadapi kondisi yang dialami oleh perusahaan pada saat ini. Apalagi, lanjutnya, perusahaan juga ikut dibebani oleh jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 3 persen.

"Kadang pekerja itu maunya tidak make sense. Padahal dengan formulasi upah sekarang itu bisa memberikan kepastian terhadap pelaku usaha dan investasi," katanya. Pada pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 disebutkan, formulasi upah minimum memasukkan variabel upah sebelumnya, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara penentuan upah minimum sebelumnya hanya menggunakan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Peneliti Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian dan Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Triyono menilai kebijakan pengupahan yang terwujud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 berdampak negatif pada kondisi ketenagakerjaan.  Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan daerah yang gerakan buruhnya lemah. Triyono mengatakan, dengan adanya penetapan PP ini buruh tidak harus bernegosiasi dan melakukan demonstrasi untuk menunggu kenaikan upah.

Apalagi, upah minimum provinsi di beberapa daerah masih di bawah angka komponen hidup layak atau KHL. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan masih ada delapan provinsi yang menetapkan UMP di bawah KHL.

Penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan yang tidak transparan dan tanpa dialog, menurutnya, memunculkan penolakan PP Pengupahan melalui demo buruh.  Perumusan PP Pengupahan Dinilai Tidak Transparan al ini berdampak pada hubungan industrial yang tidak harmonis sehingga mengganggu iklim ketenagakerjaan yang tidak produktif dan kesempatan kerja.

"Padahal kita dihadapkan pada realitas adanya peluang bonus demografi dan pentingnya penciptaan kesempatan kerja yang layak," kata Triyono di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (3/11). Peneliti Pusat Analisis Sosial AK3, Indrasari Tjandraningsih menyatakan ada kerancuan dalam pemahaman mengenai upah dan kesejahteraan. Menurutnya upah minimum bukan untuk menyejahterakan buruh, melainkan untuk menahan agar buruh tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan.

"Upah minimum adalah upah untuk jaring pengaman secara teoritis maupun normatif. Pengertian ini yang sering rancu oleh buruh maupun pemerintah sendiri," kata Indrasari.Dia menjelaskan, jika berbicara upah tanpa minimum maka hal itu menyangkut kesejahteraan. Di dalamnya membahas soal harga tenaga kerja yang patut dibayar. "Itu harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha dalam sebuah unit usaha," ujarnya.

Sedangkan, jika bicara upah minimum, maka sebenarnya peran negara hadir di dalamnya. Menurutnya, upah minimum adalah kewajiban negara bagi warga negaranya yang bekerja agar dia tidak diperlakukan secara semena-mena oleh pemberi kerja atau pengusaha. Hal ini erat kaitannya dengan pengangguran di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik Februari 2015 menyebutkan, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,45 juta.

"Kita kelebihan tenaga kerja, antara ketersediaan kesempatan kerja dan ketersediaan pencari kerja sangat timpang. Di situlah negara hadir agar mereka yang berebut mencari kerja tidak tereksploitasi atau dibayar semena-mena," kata Indrasari. Triyono berpendapat, keberadaan PP Pengupahan ini bisa menjadi jalan tengah agar perusahaan tetap berjalan, lapangan kerja bisa tercipta, investasi meningkat, dan buruh terlindungi.

"Formula yang diajukan pemerintah bisa dikatakan jalan tengah, karena kita melihat permasalahan bukan hanya dari dua sisi, pengusaha dan buruh, tapi juga pencari kerja. Kalau cuma dua sisi, pencari kerja mau dikemanakan kesempatannya," kata Triyono. Namun di sisi lain juga menimbulkan hal negatif karena penetapan PP ini justru kontraproduktif, tidak sejalan dengan semangat dialog antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Pegiat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Pratiwi Febry menilai proses pembuatan PP ini tidak partisipatif dan tertutup bagi publik.  "PP Pengupahan jelas tidak tepat karena dari sisi formil saja prosesnya sudah cacat," kata Pratiwi. Terkait formula, dia sepakat dengan Triyono yang menyebut ini sebagai jalan tengah. Namun menurutnya, formula yang diatur dalam PP pengupahan adalah formula penetapan upah minimum.

Jaringan pengaman ini adalah tanggung jawab negara, sedangkan penentuan upah adalah negosiasi antara pekerja dengan pengusaha. "Diskursus yang harus dibangun ke depan, bagaimana pemerintah menetapkan upah dengan melibatkan pemerintah daerah," katanya.