Pages - Menu

Monday, July 10, 2017

Setelah Sevel Bangkrut, Minimarket Diusulkan Boleh Kembali Jual Minuman Beralkohol

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, industri ritel bisa jadi salah satu sektor yang masih lesu. Bahkan, sebuah jaringan convenience store terkemuka, 7-Eleven (Sevel), harus menutup semua gerainya lantaran biaya operasi yang tinggi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande, mengungkapkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) ikut berkontribusi pada penurunan omzet pelaku usaha ritel. Pihaknya mengusulkan pemerintah mencabut larangan tersebut.

"Itu termasuk (minol) salah satu tergerusnya penjualan. Tadinya ada tersedia di rak dan dilarang sehingga ini perlu dideregulasi lagi. Untuk minol kita minta RUU sampai sekarang belum keluar, ritel minta bukan pelarangan," kata Roy ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Ketimbang melarang, lanjutnya, lebih baik dilakukan pengawasan ketat pada penjualan minol di ritel seperti minimarket."Tapi pengawasan dan monitoring saja yang diperketat. Jangan pelarangan, karena itu mengurangi transaksi ekonomi," ucap Roy. Menurut dia, para pengusaha ritel sudah melayangkan usulan tersebut ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), bahkan saat diluncurkan paket kebijakan ekonomi soal deregulasi. Seperti diketahui, aturan larangan penjualan minol di minimarket tertuang dalam Permendag Nomor 6/M-Dag/PER/1/2015.

"Kita sudah mintakan ada di paket regulasi pertama dari sekian yang dideregulasi di paket pertama, ada poin pengaturan revisi tentang Permendag 56 yang melarang minol. Jadi itu akan dibahas dalam rancangan UU akan menjadi satu aturan yang baku. Sampai hari ini kan belum tuntas," jelas Roy.

"Kita selalu harapkan adalah bukan pelarangan, karena seluruh dunia pun menjual. Tapi ini pengaturan atau monitoring atau pengawasan yang lebih diperbaharui. Kan sudah ada pengaturan terhadap minol di Permendag. Kalau ini mau perbaharui atau diperketat atau diatur sedemikian rupa, silakan. Tapi jangan pelarangan," pungkasnya.

Belum adanya penjelasan yang komprehensif dari PT Modern Internasional Tbk (MDRN) membuat banyak pihak bertanya-tanya apa yang membuat perseroan mengibarkan bendera putih dalam mengembangkan 7-Eleven (Sevel) di Indonesia. Salah satu lembaga pemeringkat terbesar di dunia Fitch Ratings menilai ada beberapa hal yang membuat Sevel harus tumbang di Indonesia. Salah satunya terimbas dari risiko regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Bisnis Sevel memang sedikit terguncang sejak keluarnya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu. Padahal mayoritas penjualan Sevel didapat dari penjualan bir dan camilan ringan. Peraturan pelarangan penjualan minuman beralkohol ditempat tertentu itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Rantai bisnis 7-Eleven di Indonesia memang terganggu dengan perkembangan peraturan yang kurang kondusif dari pelarangan penjualan minuman beralkohol, yang sebenarnya menyumbang 15% dari penjualan Modern Internasional," kata riset Fitch Ratings dilansir dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2017).

Alhasil gerai Sevel mulai bertumbangan sejak 2015 yang tutup sekitar 20 toko. Kemudian 2016 disinyalir Modern Internasional menutup 20 toko. Penutupan toko akhirnya menyebabkan penurunan penjualan sebesar 28% dan kerugian EBITDA di 2016.

Fitch juga meyakini tumbangnya Sevel di Indonesia juga diperburuk dengan tidak jelasnya model bisnis Sevel yang seperti perpaduan toko swalayan dengan restoran cepat saji sehingga harus menghadapi persaingan di dua lapangan berbeda. Risiko yang dialami Sevel juga sama dengan bisnis restoran cepat saji lainnya dengan persaingan yang sangat ketat.

Sevel juga sulit bersaing dengan minimarket lainnya karena beban biaya sewa yang lebih tinggi. Umumnya Sevel hadir lebih luas lantaran adanya area kursi dan meja sehingga membuat sewa lebih mahal dibanding minimarket lainnya yang lebih kecil. Selain itu jaringan toko Sevel juga sebagian besar ada di Jakarta dengan lokasi yang strategis. Sehingga biaya sewa tentu jauh lebih besar dibanding Alfamart dan Indomaret yang berada di wilayah terpencil dekat dengan pemukiman penduduk

Larangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket disebut-sebut jadi salah satu kontributor lesunya penjualan industri ritel di Indonesia. Pengusaha pun mengusulkan ke pemerintah agar larangan tersebut dicabut. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande, mengatakan pelarangan menjual bir di minimarket tak bisa jadi alasan pemerintah untuk pengendalian peredaran minol. Miras berbahaya yang bebas beredar di masyarakat jauh lebih berbahaya ketimbang minol yang dijual di gerai ritel.

"Bukan karena bir diperdagangkan, berarti mereka mudah dapatkan, kemudian mereka mengoplos akhirnya ada kematian dan meninggal, jadi bukan karena ada birnya. Karena bir sudah ada dari zaman dulu," ujar Roy ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2017). Menurutnya, jauh lebih banyak miras dengan kadar alkohol yang lebih tinggi dan dijual bebas di masyarakat. Selain itu, lebih baik pemerintah memperluas edukasi bahaya minuman keras yang memang berbahaya.

"Bahkan di Indonesia sudah terkenal dengan daerah yang memproduksi minuman keras yang luar biasa dahsyatnya, luar biasa pengaruh alkoholnya di atas 8%. Tapi kalau di bawah 1% ini kalau dibilang penyebab kematian, penyebab pesta miras sebenarnya musti dilihat akar dari pesta miras itu apa," kata Roy.

"Kita harapkan adalah masyarakat bisa di edukasi untuk tidak melakukan oplosan. Karena pada saat itu berkembang seolah-olah penyebab miras oplosan itu karena bir yang dijual di minimarket. Tapi sebenarnya tidak hanya bir saja, dengan soda pun campur spirtus oplosan bisa berbahaya," tambahnya. Dia berujar, larangan penjualan bir di minimarket juga malah menciptakan peredaran minol di pasar gelap. Dampak lainnya membuat penerimaan pajak berkurang.

"Terciptanya black market, menjual bir di jalanan dengan mobil di bagasi, mereka parkir di minimarket. Jadi ada black market yang akan masuk, daripada black market mending terang-terangan toh pajaknya juga disetorkan ke negara. Pabriknya juga mengkontribusi tenaga kerja," tandas Roy.

Dia melihat, konsumsi bir dianggap lumrah di banyak negara. Ketimbang dilarang, pihaknya mengusulkan pada pengetatan pengawasan penjualan minol di minimarket. "Jadi bagi kami melihat bir Bintang itu yang biasa dikonsumsi mereka pernah hidup dan tinggal atau kuliah di luar negeri. Kemudian bagi ekspatriat karena memang sistem yang di sana, jadi mereka biasa minum itu. Kemudian wisatawan dan lain sebagiannya," pungkasnya

Perusahaan Dengan Hutang 1 Triliun Wajin Go Public

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai ketentuan yang akan mewajibkan perusahaan untuk go public (initial public offering/IPO) kalau utangnya mencapai Rp1 triliun bisa dimulai tahun ini. "Harusnya tidak sulit, tapi memang ada proses," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu (5/7).

Menurut dia, perusahaan yang memiliki utang Rp1 triliun, umumnya tercatat sebagai perusahaan dengan performa baik. Toh, kreditur memberikan kredit/pembiayaan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dengan prinsip kehati-hatian.

"Kalau tidak bagus tidak akan dipinjamkan oleh bank-nya, perusahaan otomatis rapi. Kalau tidak rapi utang Rp1 triliun, wah berarti ada yang salah dengan perusahaannya," papar dia. Adapun, aturan ini nantinya akan dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, ia memastikan OJK telah menyetujui hal itu.

Total perusahaan yang memiliki utang di bank dengan nilai Rp1 triliun diperkirakan mencapai 120 perusahaan. Institusi keuangan pemberi kredit/pembiayaan memiliki kewajiban untuk mempublikasikan realisasi pinjaman yang telah disalurkan.

"Jadi, wajar saja kalau ada yang minjam uang ke bank, publik harus tahu," imbuhnya. Menurutnya, seharusnya seluruh perusahaan memiliki keinginan sendiri untuk melakukan penawaran saham perdananya ke publik. Sehingga, tak perlu menunggu turunnya aturan secara resmi. "Justru harusnya dari diri mereka sendiri, tanpa dipaksa. Sudah utang Rp1 triliun, sudah perusahaan besar," pungkasnya

Perbankan Syariah Yang Rugi Dilarang Bagi Bonus Untuk Karyawan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan main soal tata kelola remunerasi bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Beleid berupa Peraturan OJK (POJK) tersebut akan melarang bank berprinsip syariah membagikan bonus jika tercatat tengah merugi.

Saat ini, wasit industri keuangan masih melakukan kajian dan meminta tanggapan masyarakat terhadap rancangan POJK tersebut. Jika tidak ada aral melintang, aturan terkait remunerasi bank syariah itu akan diimplementasikan pada 1 Januari 2018 untuk bank BUKU 3, dan 1 Januari 2019 untuk kelompok bank BUKU 1 dan 2.

Mengutip rancangan beleid di laman resmi OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dua hal yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu remunerasi yang bersifat tetap dan remunerasi yang bersifat variabel.

Kebijakan remunerasi yang bersifat tetap sekurang-kurangnya memperhatikan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan. Sementara, remunerasi yang bersifat variabel, bank menentukan metode pengukuran kinerja dan jenis risiko dalam menetapkan pemberian remunerasi yang bersifat variabel, sesuai skala dan kompleksitas usaha bank.

"Remunerasi yang bersifat variabel yang diberikan oleh bank berstatus perseroan terbuka (go public) wajib dalam berupa saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan bank yang bersangkutan sebesar persentase tertentu," ujarnya dalam rancangan POJK Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi BUS dan UUS, belum lama ini.

Dalam hal bank mengalami kerugian, sambung Muliaman, bank boleh tidak membagikan remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai. "Atau, membagikan dengan nilai yang relatif kecil," terang dia.

Sekadar informasi, remunerasi tetap adalah remunerasi yang tidak dikaitkan dengan kinerja dan risiko, antara lain gaji pokok, fasilitas, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan pendidikan, dan tunjangan hari raya, serta pensiun. Sementara, remunerasi variabel terkait kinerja dan risiko, antara lain bonus atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Sebetulnya, ketentuan ini tak ubahnya POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum

Di PHK Sepihak, Eks Karyawan Hary Tanoe Tolak Dipekerjakan Kembali

Karyawan PT Media Nusantara Indonesia (PT MNI) di Jawa Timur dan Jakarta yang dipecat secara sepihak akan menolak dipekerjakan kembali jika diberi tawaran oleh perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu. Hal itu diutarakan karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur  melalui sambungan telepon, Minggu (9/7). Koran Sindo merupakan perusahaan yang bernaung di bawah PT MNI. Koran Sindo Biro Surabaya ditutup pada Juni silam.

"Enggak ada yang mau. Mereka semua minta di-PHK saja," kata Hartono. Hartono mengatakan, dia dan teman-temannya sudah terlanjur kecewa dengan perlakuan perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan memutus hubungan kerja melalui surat tanpa ada pembicaraan sebelumnya, dan tidak memberikan pesangon dengan jumlah yang sesuai aturan.

Hartono merupakan salah satu karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur yang di-PHK. Dia mengaku telah bekerja sejak tahun 2009 sebagai karyawan kontrak di bidang sirkulasi.  Saat di-PHK, Hartono dijanjikan uang pisah sebesar satu kali gaji. Namun, dia belum menerima uang yang dijanjikan tersebut.  Demi menyambung hidup, pria berusia 55 tahun itu kini berprofesi menjadi instruktur fitness.

Senada dengan Hartono, Rofiko (40) Karyawan Koran Sindo Biro Jawa Timur juga mengaku dipecat melalui surat yang dikirim ke rumahnya. Rofiko tidak mendapat pesangon dengan jumlah yang sesuai.  Karena itu, dia tidak ingin kembali bekerja di perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo tersebut.

"Kalau saya pribadi sudah kecewa," kata Rofiko  melalui pesan singkat, Minggu (9/7). Rofiko belum bekerja lagi setelah di-PHK hingga saat ini. Sementara, jurnalis foto Koran Sindo Jawa Timur, Tarmuji mengatakan semua karyawan di Jawa Timur yang dipecat lebih fokus untuk menuntut PT MNI agar membayarkan pesangon dengan jumlah yang sesuai terlebih dahulu.

"Mereka enggak menginginkan kita ya enggak apa-apa. Seperti naik bus, kita diturunkan di tengah jalan. Enggak apa-apa. Toh, yang kita tuntut juga enggak aneh-aneh. Sesuai undang-undang," kata Tarmuji. Tarmuji menjelaskan bahwa dirinya belum siap untuk bekerja kembali usai dikirimi surat PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.  Menurutnya, tidak mudah untuk langsung bekerja kembali sementara ada masalah yang belum selesai dan ada haknya yang belum diperoleh.

Tidak berbeda dengan karyawan PT MNI di Jawa Timur, Karyawan INews, Iman (39) juga menyatakan bahwa karyawan PT MNI di Jakarta yang dipecat pun enggan untuk bekerja kembali jika diberi tawaran. Iman menjelaskan, dirinya dan teman-temannya di Jakarta mendesak perusahaan agar membayar pesangon dengan jumlah yang sesuai.

"Kita sih sudah enggak ada yang mau. Teman-teman di Jakarta sudah enggak ada yang mau lagi," kata Iman "Dia yang memecat kita, sekarang tolong tanggung konsekuensinya," kata Iman. Iman mengaku dipecat oleh PT MNI sejak tahun 2016 setelah bekerja selama delapan tahun.  Iman menjelaskan, dirinya terkena PHK lebih dulu dibanding ratusan karyawan PT MNI lainnya yang di-PHK bulan lalu. "Saya tidak pernah menandatangani apa pun. Lalu saya menerima surat. Nah, modus ini juga dipakai ke teman-teman yang baru kemarin dipecat," kata Iman.

Lebih jauh, Iman tidak mendapat uang apa pun saat dipecat. Tidak seperti teman-temannya yang mendapat uang pisah meski dengan jumlah yang tidak sesuai. "Teman-teman ada yang diberi uang tapi enggak sesuai. Kalau saya, boro-boro. Uang pensiun, jamsostek, segala macam belum saya terima. Apalagi pesangon," kata Iman.

Sekitar 300 karyawan PT MNI di berbagai daerah yang di-PHK sejak tahun 2016 hingga Juni 2017. Sebagian besar karyawan yang dipecat mengaku tidak pernah bertemu dengan manajemen terkait pemutusan hubungan kerja. Mereka mengaku hanya mendapat surat PHK yang dikirim ke rumah masing-masing. Selain itu, mereka pun merasa tidak mendapat pesangon yang sesuai dengan undang-undang dari PT MNI.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan pihaknya serius menangani masalah antara PT Media Nusantara Indonesia (MNI) milik Hary Tanoesoedidjo dengan karyawan. Karyawan yang diberhentikan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan milik Hary Tanoe mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu.

"Semua masalah harus kita tangani serius. Kalau enggak, ngapain kita bernegara," kata Hanif di Universitas Indonesia, Depok, Jum'at (7/7). Sejauh ini Kemnaker sudah menjadwalkan agenda mempertemukan kedua pihak, Rabu (5/7). Namun perwakilan MNI tidak hadir. Kemnaker pun kembali memanggil PT MNI yang dijadwalkan pada Senin (10/7). Hanif belum tahu apa yang akan dilakukan perwakilan MNI kembali tidak hadir.

"Nanti kita lihat, secara prinsip pemerintah berperan untuk fasilitasi membantu menyelesaikan persoalan itu," kata Hanif. Sebelumnya, perwakilan karyawan Media Nusantara Citra (MNC) Group bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendatangi kantor Kemenaker pada Rabu (5/7) lalu, terkait pemecatan karyawan MNC di sejumlah daerah.

Mereka datang untuk memenuhi undangan Kemnaker sekaligus mengadukan perlakuan MNC yang mem-PHK 300 karyawannya. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemnaker John Daniel Saragih mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi terkait itu. Berdasarkan siaran pers yang telah dikonfirmasi, banyaknya karyawan yang dipecat merupakan akibat dari kebijakan Koran Sindo menutup biro di sejumlah daerah.

Koran Sindo adalah perusahaan yang bernaung di bawah MNC Group. Yang ditutup antara lain biro di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah/ Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan biro di Sulawesi Utara

Thursday, July 6, 2017

Aturan Bank Indonesia Tentang National Payment Gateway NPG

Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG), Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 pada 22 Juni 2017 lalu. Aturan ini menjadi pijakan dalam menciptakan integrasi sistem pembayaran nasional yang efisien.

Sebelumnya, NPG diselenggarakan oleh lembaga standar, lembaga switching dan lembaga services. Lembaga standar bertugas menetapkan spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan dalam NPG.  Kemudian, lembaga switching bertugas untuk memproses transaksi pembayaran. Sementara, lembaga services bertugas menjaga keamanan transaksi pembayaran nasabah; melakukan rekonsiliasi, kliring, dan setelmen, serta mengembangkan sistem untuk pencegahan manajemen risiko.

Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI, mengungkapkan dengan adanya NPG biaya transaksi non-tunai nasabah bisa ditekan, misalnya biaya transfer antar bank dan pembayaran ritel domestik.  Pasalnya, NPG menjadikan sistem pembayaran dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

"Kalau sudah interoperabilitas, tentunya biaya transfer lebih rendah," tutur Onny dalam konferensi pers di Gedung Thamrin, Kamis (6/7). NPG, lanjut Onny, menciptakan interkoneksi infrastruktur jaringan penghubung penerusan data transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/ debit (switching) yang satu dengan jaringan switching yang lain di Indonesia.

"Pihak yang terhubung dengan NPG berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debit, wajib terhubung dengan paling sedikit dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018," ujarnya.

Interkoneksi switching mewujudkan interoperabilitas dan interkoneksi antar kanal pembayaran. Artinya, jaringan kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lain akan saling terhubung. Selain itu, infrastruktur instrumen pembayaran juga bisa digunakan secara bersama-sama oleh bank-bank penerbit kartu.

"Jadi jangan ada seperti di Mal Taman Anggrek ada 10 mesin ATM berjejer tetapi utilitas rendah. Lebih baik beberapa tetapi dipakai bareng dan yang lainnya bisa direlokasi di daerah," jelasnya. Penurunan biaya transaksi juga bisa terjadi mengingat proses transaksi pembayaran ritel menggunakan kartu di Indonesia harus melalui NPG, tidak lagi bergantung pada prinsipal asing seperti Mastercard dan Visa.

Jika prinsipal asing seperti MasterCard dan Visa ingin memproses transaksi pembayaran ritel di Indonesia, maka harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang telah disetujui oleh BI. Saat ini setidaknya ada empat lembaga switching domestik antara lain PT Artajasa Pembayaran Elektronis pengelola jaringan ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Jalin Pembayaran Nasional (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM Alto).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menambahkan, NPG bukanlah sesuatu yang baru. Beberapa negara telah mengimplementasikan NPG seperti China dengan China Union Pay, Malaysia dengan MyCard, Jepang dengan JCB.

Jika biaya transaksi nasabah tetap tinggi setelah ada NPG, maka BI bakal menerbitkan aturan yang akan memangkas tarif tersebut.  Kendati demikian, pengaturan tarif tidak akan mematikan industri pembayaran karena mempertimbangkan biaya operasional dan margin yang wajar. Selain itu, penentuan tarif juga akan dilakukan setelah mengkaji dan berkomunikasi dengan penyelenggara NPG.

"Kalau biaya bisa turun 50 persen sudah bagus sekali,"ujarnya. Penurunan biaya transaksi perbankan bisa terlihat saat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tergabung dalam jaringan Link keluaran perusahaan switching PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN). Biaya transfer antar bank pelat merah yang tadinya bisa mencapai Rp7 ribu bisa ditekan menjadi Rp4 ribu.

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan National Payment Gateway (NPG). NPG atau gerbang pembayaran merupakan upaya bank sentral untuk membuat sistem pembayaran nasional berdaulat di tanah air. Jika sistem pembayaran sudah berdaulat, apa dampaknya langsungnya ke masyarakat?

Direktur Teknologi dan Digital PT Bank Mandiri Tbk Rico Usthavia Frans mengatakan dengan NPG dalam jangka panjang bisa lebih aman, efisien dan berdaulat. "Harusnya biaya-biaya bisa lebih murah, karena costpenyelenggara sistem pembayaran lebih rendah dan efektif," kata Rico.

Dia mengatakan, dengan NPG nantinya seluruh infrastruktur bisa terhubung dan menciptakan interoperabilitas. Infrastruktur yang dimaksud contohnya mesin electronic data capture (EDC) dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sebagai contoh, saat ini penarikan tunai ATM Mandiri dengan bank lain menggunakan jaringan ATM bersama dikenakan biaya Rp 7.500, cek saldo Rp 4.000 kemudian biaya transfer online Rp 6.500.

Penurunan biaya bisa terjadi karena, nantinya seluruh infrastruktur dan sistem akan terkoneksi. Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengungkapkan negara besar seperti Indonesia memang sudah semestinya memiliki gerbang pembayaran nasional.

"Sistem pembayaran di Indonesia menangani banyak sekali transaksi, dengan NPG dipastikan transaksi bisa lebih murah," kata Hariyono. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan dengan NPG yang terinterkoneksi maka penyelenggara bisa efisien dan biaya bisa lebih rendah. "Karena routing atau pemrosesan transaksi dilakukan di dalam negeri maka tidak perlu lagi ke luar dan ini bisa menekan ongkos transaksi jadi lebih murah," kata Eni.

Dari data statistik sistem pembayaran BI pada bagian alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) sampai Mei 2017 kartu ATM dan ATM debet tercatat 137,32 juta keping kartu. Dengan jumlah volume transaksi mencapai 2.2 miliar transaksi. Eni mengatakan per hari transaksi bisa 11-14 juta transaksi. "Ini merupakan pertumbuhan yang luar biasa, jika dibandingkan sebelum gaung gerakan nasional non tunai (GNNT).

Aturan National Payment Gateway (NPG) sudah diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Artinya, Indonesia akan memiliki gerbang pembayaran nasional dan memproses transaksi pembayaran di dalam negeri.  Apa manfaat NPG bagi masyarakat? Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, NPG membuat sistem pembayaran lebih efisien. Sehingga biaya transaksi tarik tunai atau transfer antar bank bisa lebih murah dari yang sekarang.

Saat ini penarikan tunai ATM Mandiri dengan bank lain menggunakan jaringan ATM bersama dikenakan biaya Rp 7.500, cek saldo Rp 4.000 kemudian biaya transfer online Rp 6.500. Tapi, melalui NPG, seluruh infrastruktur dan sistem akan terkoneksi.

"Kalau sudah interoperabilitas dan terhubung harusnya biaya bisa lebih murah, karena penyelenggara NPG investasi bersama dan sharing infrastruktur," ujar Onny di Gedung BI, Kamis (6/7/2017). Selain saling terhubung, NPG juga menjadikan pemrosesan transaksi pembayaran terjadi di Indonesia. Selama ini, routing transaksi terjadi di luar negeri dan kemudian kembali ke Indonesia.

Hal ini dinilai tidak efisien, karena transaksi pembayaran sekitar 80% terjadi di dalam negeri dan sisanya 20% di luar negeri. Penggunaan jasa sistem pembayaran luar negeri dikenakan biaya dari setiap transaksinya. Karena itu, dengan NPG karena transaksi pembayaran seluruhnya dilakukan secara nasional maka tidak diperlukan lagi pembayaran fee atau biaya ke luar negeri.

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan National Payment Gateway (NPG) atau Gerbang Pembayaran Nasional.  NPG adalah sistem yang mengatur instrumen dan pembayaran secara nasional. Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan, dengan NPG ini pemrosesan transaksi pembayaran ritel di dalam negeri bisa dijalankan karena sudah saling terhubung.

Pasalnya, selama ini pemrosesan transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit harus ke luar negeri dan baru kembali ke Indonesia. Hal ini dinilai tidak efisien karena bank nasional harus membayar fee ketika bertransaksi. Onny mengatakan, aturan ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal.

"Sistem pembayaran juga harus sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi dan inovasi," kata Onny di Gedung BI, Kamis (6/7/2017). Dia menjelaskan, NPG nantinya akan mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi interkoneksi switching, yaitu keterhubungan antar jaringan.

Dalam transaksi, switching adalah infrastruktur yang bertugas sebagai pusat atau penghubung penerusan data transaksi dari pembayaran melalui jaringan pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik atau transfer dana.  Sekedar informasi, di kartu debit pasti tercantum logo ATM Bersama, Link, ALTO dan Prima. Merekalah perusahaan switching nasional yang selama ini memroses data transaksi pembayaran menggunakan kartu debit.

Kemudian ada juga logo Cirrus, Maestro, Plus dan Meps. Logo-logo tersebut menandakan jika kartu ATM/Debit bisa digunakan di luar negeri. "Indonesia juga punya perusahaan switching baru namanya Jalin Pembayaran Nusantara (JPN)," tambah Onny. Setelah switching, NPG juga akan menghubungkan antar kanal pembayaran. Kemudian memungkinkan lebih efisiennya infrastruktur yang digunakan.

Peraturan terkait NPG ini diharapkan bisa menata dengan baik mekanisme sistem pembayaran mulai dari infrastruktur, kelembagaan dan instrumen. Aturan NPG ini antara lain mengatur syarat untuk penyelenggara seperti lembaga standar, lembaga switching dan lembaga service. "Pemberlakuan aturan ini diharapkan bisa menjadi landasan terbentuknya sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia," imbuh Onny

Aturan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) akhirnya terbit. Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran dalam penyelenggaraan NPG menunjuk tiga lembaga yang menjalankan. Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) akan menjadi lembaga standar di NPG ini. Karena merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional.

"Lembaga standar harus berbadan hukum dan memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran," kata Onny di Gedung BI, Kamis (6/7/2017). Setelah lembaga standar ada juga lembaga switching yang harus memperoleh izin penyelenggara dari BI. Lembaga ini sudah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia.

"Kami juga mewajibkan kepemilikan saham di perusahaan switching harus dimiliki lokal 80% hal ini karena untuk alasan keamanan data nasabah agar tetap di dalam negeri," tambah Onny. Kemudian, perusahaan juga harus mampu memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switching di NPG. Kemudian lembaga perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.

Contoh perusahaan switching adalah ATM Bersama, Link, ALTO dan Prima. Merekalah perusahaan switching nasional yang selama ini memproses data transaksi pembayaran menggunakan kartu debit.  Terakhir adalah lembaga services yang berbentuk PT. Lembaga ini harus mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi services di NPG.

Untuk saham harus dimiliki oleh seluruh lembaga switching. Kemudian bank BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh domestik. Kepemilikan saham oleh seluruh Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank.

Ada empat bank yang digandeng BI untuk pengembangan gerbang pembayaran nasional ini keempat bank ini mewakili 75% transaksi debit nasional, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Onny menambahkan, kewajiban pihak yang terhubung dengan NPG adalah mematuhi dan melaksanakan standar yang ditetapkan oleh BI dan dikelola oleh Lembaga Standar serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan Lembaga Services.

"Penyelenggara pembayaran bisa terhubung dengan NPG dengan cara menjadi anggota paling sedikit dua lembaga switching, kecuali untuk instrumen yang saling berinteropabilitas tanpa lembaga switching," ujar dia. Kemudian pihak yang terhubung dengan NPG berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM/debit wajib terhubung dengan dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018.

Wednesday, July 5, 2017

Kenaikan Tarif Taksi Online Semata Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi dan Perusahaan Taksi

Menteri Perhubungan Budi Karya meminta pengguna jasa taksi online untuk dewasa menyikapi tarif baru batas atas dan bawah yang ditetapkan pemetintah. Perhitungan tarif tersebut telah mempertimbangan keberlangsungan hidup pengemudi dan seluruh industri taksi. "Kita memang konsepnya kesetaraan ya. Kita ingin tiga operator itu tetap hidup dan taksi-taksi yang sudah beroperasi juga begitu. Nah sementara, untuk para pengguna harus juga lebih dewasa. Kita jangan menikmati pertarungan ketiga operator itu yang akhirnya cuma satu yang hidup," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7).

Jika hanya satu perusahaan taksi yang hidup (dimana hal ini tidak pernah terjadi dalam dunia nyata kecuali perusahaan monopoli milik negara seperti PLN). Pemerintah akan semakin kesulitan mengontrol harga sebab tak adanya pesaing membuatnya bisa menetapkan harga tinggi. Ujung-ujungnya, masyarakat yang akan sangat dirugikan.

Tarif batas atas dan bawah yang diberlakukan mulai Sabtu (1/7) lalu itu sudah mempertimbangan komponen seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, biaya upah minimum per provinsi, biaya asuransi penumpang dan pengemudi, serta asuransi kendaraan. Dengan demikian, pengguna jasa maupun pengemudi sudah mendapatkan biaya asuransi untuk kedua belah pihak dan armada. Tidak perlu ada kekhawatiran jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Meskipun hitungan dari angka tersebut sampai saat ini belum dipublikasikan.

Kemenhub membagi tarif batas atas dan bawah berdasarkan wilayah. Di wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 sedangkan tarif batas atasnya Rp6.000. Sementara itu, wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawahnya Rp3.700 dan tarif batas atasnya Rp6.500.

Hingga saat ini, baik Gojek, Uber dan Grab Indonesia telah menyatakan bahwa mereka akan menuruti permintaan pemerintah untuk memberlakukan harga tersebut. Meski demikian, tampaknya masih perlu beberapa waktu untuk mengimplementasikannya. Penetapan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online oleh Kementerian Perhubungan yang dibagi dua wilayah, ternyata tak memuaskan mitra pengemudi. Sekedar diketahui tarif batas bawah Rp3.500 per kilometer (Km) dan batas atas Rp6.000 untuk wilayah I, yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali.

Menurut Nur Adim alias Aris Clowor yang selama ini menjadi mitra pengemudi GrabCar, tarif batas bawah relatif yang telah ditetapkan saat ini termasuk standar. Namun bagi dirinya yang mengemudi di jalanan Ibu Kota, rasa-rasanya harga Rp4.000-5.000 per km lebih pas.

"Sebenarnya kalau Rp3.500 itu termasuk standar. Tapi kalau menurut kawan-kawan di lapangan itu kurang tinggi. Paling kalau pantesnya itu ya Rp4.000-5.000 di di Jakarta karena macet. Jadi pengeluaran lebih besar," kata dia. Aris lebih lanjut membandingkan bahwa batas bawah yang selama ini diaplikasikan oleh perusahaan mitranya jauh lebih rendah. Apalagi, jika perjalanan yang diminta penumpang adalah GrabShare.

"Saat ini Grab memberlakukan kurang lebihnya Rp2.250 per Km jadi sangat rendah sekali. Bahkan ada yang disebut GrabShare. Layanan ini 50 persen [biayanya] dari perjalanan [GrabCar] karena GrabShare ini harus ada temannya. Tapi saat ini, kawan-kawan ini walaupun tidak ada temannya mereka harus menjalankan… kalau tidak menjalankan takut customer melapor," terang Aris.

Namun memang, ada bonus-bonus besar di hari raya Idul Fitri seperti pekan lalu.

"Bonus yang dijanjikan di hari Lebaran itu Rp 11 juta. Nanti dia menjalankan 10 trip: di H-2 itu Rp1 juta, H-1 itu Rp1 juta. Nah kalau pas hari H-nya itu Rp2 juta. H 1 itu Rp1,5 juta, H 2 Rp1juta dan seterusnya sampai H 5. Itu nanti sampai Rp10 juta plus plus ada tambahan-tambahan lain, kurang tahu," tambahnya. Untuk batas tertingginya, Aris mengaku kawan-kawan GrabCar yang juga tergabung dalam Front Driver Online Indonesia sudah memuaskan. Sebab, jarak di Jakarta sendiri tidak terlalu jauh dari satu titik ke titik lain.

"Kalau batas atasnya Rp6.000 sebenarnya cukup buat kawan-kawan ya. Karena di Jakarta ini jaraknya juga tidak terlalu jauh banget karena batasnya kan paling juga di dalam kota saja yang paling seandainya memberlakukan tarif roda empat ini Rp4.000, kawan-kawan ini berterima kasih. Tidak ada lagi yang namanya mengeluh tentang keuangan atau tarif-tarif karena sudah kecukupan,” ujar Aris.

Sayangnya, Aris menjelaskan bahwa tarif ini belum ditetapkan oleh pihak Grab. Namun, Grab Indonesia memastikan akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. Ridzki Kramadibrata, Managing Director GrabBike Indonesia mengatakan bahwa perusahaan akan bekerja sama untuk mematuki peraturan tersebut.

"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Sementara itu, pengemudi GrabCar saat ini tengah menghadapi perseteruan dengan Grab Indonesia karena akun mereka yang berisi saldo jutaan rupiah hasil lembur Lebaran dibekukan, uang mereka menghilang, dan mereka dituduh melakukan kecurangan dengan menggunakan Fake GPS.

Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan empat pokok aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Senin (3/7). Empat poin itu seharusnya sudah berlaku sejak 1 Juli lalu, dan tiga pokok di antaranya adalah ketetapan baru. "Pada 1 Juli yang harus kita tetapkan ada tiga hal, yaitu berkaitan dengan kuota, tarif batas atas bawah dan STNK berbadan hukum," kata Budi menerangkan di depan awak media.

Yang pertama, Budi menuturkan, Kemenhub memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kuota kendaraan taksi online sesuai kebutuhan masing-masing. Namun sebelum aturan soal kuota diberlakukan, Pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dahulu. “Dari Pemda meminta kemudian disampaikan ke pemerintah pusat, dikonsultasikan. Kemudian kita [pemerintah] pusat merekomendasikan untuk menentukan kuota itu," terang Pudji Hartanto Iskandar, Dirjen Perhubungan Darat yang mendampingi Menhub di acara yang sama.

Pudji tidak menyebutkan angka tepat untuk kuota. Dia hanya mengatakan, “Ada beberapa catatan mengenai kuota karena hal ini memang suatu rekomendasi, sehingga sambil menunggu kuota itu nanti sambil berjalan.”

Permen Nomor 26 Tahun 2017 juga bicara soal tarif batas atas dan bawah yang ditentukan berdasarkan wilayah. Di wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 sedangkan tarif batas atasnya Rp6.000. Sementara itu, wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawahnya Rp3.700 sementara tarif batas atasnya Rp6.500.

Pudji menjelaskan, tarif tersebut ditentukan dengan menimbang beberapa komponen: biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, biaya upah minimum per provinsi, biaya asuransi penumpang dan pengemudi, serta asuransi kendaraan. "Pastinya ada biaya yang awalnya dianggap murah, kemudian dianggap mahal. Di sinilah gunanya kesetaraan yang selama ini dikhawatirkan para pengguna jasa transportasi online itu. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan online, kena asuransi atau tidak," lanjut Pudji.

Kalau pengguna jasa mempertanyakan asuransi, aturan berikutnya dalam Permen Nomor 26 Tahun 2017 soal STNK berbadan hukum membuat pengemudi khawatir. Pengemudi paruh waktu, kata Pudji, merasa tak adil bila mobil pribadinya dibalik nama atas nama perusahaan, koperasi atau badan hukum.

Sebagai jawabannya, Kemenhub akan memberikan waktu pada pengemudi sesuai batas waktu pergantian masa STNK. Cara ini disebut lebih tidak memberatkan, karena bagaimana pun mitra harus memperpanjang STNK. "Jadi kalau seandainya saya punya mobil baru dua tahun beli berarti tiga tahun kemudian dia habis masa STNK-nya. Di situlah dia balik nama atas nama badan hukum, dengan demikian tidak terlalu memberatkan," demikian Pudji memberikan contoh.

Selain itu, pengemudi juga mempertanyakan bagaimana jika mereka bermasalah dengan perusahaan, padahal kendaraannya sudah dibalilk nama. Menanggapi hal itu, Pudji menyarankan pengemudi melampirkan Perjanjian Kerjasama dengan menjadi anggota Koperasi.

Surat itu memungkinkan nama di STNK tetap pemilik mobil. “Kerjasama ini dalam formalnya bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan betul usaha taksi online, sehingga di dalam perjanjian kerjasamanya itu adalah menjadi badan usaha. Tapi di STNK-nya tetap," tutur Pudji menerangkan. Poin terakhir adalah pajak, yang merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan sehingga Kemenhub tidak menjelaskan terlalu rinci. Namun pada intinya, ketiga perusahaan taksi online sudah memahami dan tidak mempermasalahkan masalah pajak.

"Ini adalah kewenangan dari kementerian keuangan bahwa setiap perorangan atau badan hukum yang melakukan aktivitas ekonomi pastinya harus membayar pajak. Ini sudah dipahami oleh tiga perusahaan taksi online untuk tidak mempermasalahkan hal itu," kata Pudji.

Budi menegaskan, Kemenhub akan memonitor, mengomunikasikan dan menyelidiki sejauh mana aturan ini dijalankan oleh para operator taksi online. Kendati demikian, Budi masih meminta kepada Pemda dan Polri untuk memberikan masa transisi kepada pengemudi. Pelugasan hukum baru akan dilaksanakan enam bulan setelah Juli. Jika masih ada operator yang membandel, Kemenhub akan memberikan evaluasi perusahaan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diberikan hukuman.

"Kita akan tetap melakukan koordinasi dengan Kominfo karena bagaimana pun penegakan hukum akhirnya adalah Kominfo, yang [bisa] melakukan mengeblok dan sebagainya. Ini sudah ada prosedurnya, baik di PM 26 maupun di UU ITE," ujar Pudji menutup keterangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui langkah menyesuaikan tarif angkutan online agar setara dengan angkutan yang sudah ada. Hal tersebut menjadi dasar pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mulai 1 Juli 2017, kemarin. "Memang angkutan online merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kita ingin angkutan online setara dengan angkutan lain yang sudah ada seperti taksi konvensional, angkot dan bus," kata Budi Karya, dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Minggu (2/7).

Menurut bekas bos PT Angkasa Pura II (Persero), sebagai regulator, Kemenhub ingin semua pihak baik angkutan online maupun angkutan yang sudah ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat. "Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak, namun demikian kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per 1 Juli kemarin dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan," jelasnya.

Ia mengungkapkan apabila ada angkutan tertentu misalnya taksi online merasa tersaingi dengan taksi yang lain, dalam waktu enam bulan mereka harus bisa beradaptasi dan melakukan perubahan-perubahan terkait model bisnis yang diterapkan. Selain operator angkutan online, Budi Karya juga menegaskan akan mengedukasi masyarakat pengguna jasa angkutan tersebut.

"Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh negara," ujarnya.

PM 26 Tahun 2017 yang berlaku efektif mulai kemarin mengatur kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta kuota kepemilikan kendaraan. Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.

Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi 2 wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp6 ribu per km.  Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per km dan batas atas sebesar Rp6.500 per km.

Sementara itu terkait kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.  Di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi

Monday, July 3, 2017

7 Eleven Sevel Bangkrut Tinggalkan Hutang Rp 1,3 Triliun

Pada tahun 2007, Sungkono mengubah nama perseroan menjadi PT Modern Internasional Tbk. Ia kemudian pada 2008 berangkat ke kantor pusat 7-Eleven di Dallas, Texas Amerika Serikat untuk menandatangani perjanjian awal (Letter of Intent/LoI) Master Franchise gerai 7-Eleven.

Satu tahun kemudian, Modern Internasional mendirikan anak usaha yakni PT Modern Putra Indonesia dan menunjuk Henri Honoris sebagai Direktur Utama. Entitas bisnis ini secara resmi menggenggam hak pendirian 7-Eleven di Indonesia. Gerai 7-Eleven pertama di Indonesia pun resmi didirikan di Bulungan, Jakarta Selatan di bawah naungan lisensi anak usaha.

Di tangan Henri lah, Sungkono mempercayakan keberlangsungan bisnis waralaba yang terkenal dengan produk minuman Slurpee itu. Pria kelahiran Jakarta 42 tahun silam itu merupakan lulusan Busines Administration in Marketing and Finance di Universitas Seattle Amerika Serikat.

Ia mengawali karier dengan bekerja di Fuji Photo Film di New York, Amerika Serikat sebagai market research analyst (1998-2000). Kemudian ia melanjutkan karier sebagai assistant manager di PT Modern Indolab (2002-2003). Kariernya makin melejit ketika ia juga merangkap sebagai Presiden Direktur PT Modern Putra Indonesia yang saat ini telah bersulih nama menjadi PT Modern Sevel Indonesia (MSI)

Namun bisnis 7-Eleven di Indonesia harus berakhir pada akhir bulan ini. Sesuai pengumuman dari PT Modern Internasional Tbk, seluruh gerai 7-Eleven resmi ditutup pada akhir Juni kemarin. Penutupan gerai disebut terpaksa dilakukan Modern Internasional antara lain karena gagalnya akuisisi 7-Eleven yang sebelumnya akan dilakukan PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI). Nilai akuisisi waralaba tersebut sebelumnya ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Dalam laporan keuangan MSI, pada 2014 berhasil mengantongi penjualan sebesar Rp 971,8 miliar. Perseroan pun masih bisa mengantongi laba operasi sebesar Rp 83,8 miliar dan laba tahun berjalan sebesar Rp 5,18 miliar. Namun pada 2015 penjualan MSI mulai menurun ke level Rp 886,15 miliar. Kala itu perseroan mengalami kerugian operasional Rp 49,58 miliar dan rugi tahun berjalan sebesar Rp 127,7 miliar.

Kinerja MSI semakin terpuruk pada 2016, tercatat penjualan semakin turun menjadi Rp 675,27 miliar. Rugi operasional juga semakin besar menjadi Rp 695,78 miliar dan rugi tahun berjalan meningkat ke level Rp 554,87 miliar. Kinerja dari PT Modern Internasional Tbk (MDRN) selaku induk usaha dari PT Modern Sevel Indonesia (MSI) hingga saat ini masih terseok-seok. Hingga kuartal I-2017 perseroan mengalami kerugian hingga Rp 447,9 miliar.

Melansir dari laporan keuangan konsolidasian perseroan, Senin (3/7/2017), kerugian perseroan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perseroan di kuartal I-2016 yang masih mampu membukukan laba sebesar Rp 21,3 miliar.

Rapor merah perseroan sepertinya juga dibebani dengan meningkatnya pos liabilitas atau utang. Tercatat total liabilitas MDRN meningkat dari Rp 1,34 triliun di kuartal I-2016 menjadi Rp 1,38 triliun di kuartal I-2017. Peningkatan total liabilitas terbesar terjadi di liabilitas jangka pendek yang naik dari Rp 1,03 triliun menjadi Rp 1,07 triliun. Sementara total liabilitas jangka panjang masih tetap sebesar Rp 305,01 miliar.

Total aset perseroan juga turun 20,84% dari Rp 1,98 triliun menjadi Rp 1,57 triliun. Di mana terdiri dari total aset lancar sebesar Rp 335,6 miliar dan total aset tidak lancar sebesar Rp 1,23 triliun.

Tidak hanya itu, tanah dan bangunan perseroan sebesar Rp 864,39 miliar digunakan sebagai jaminan atas pinujaman bank berjangka pendek dan panjang dari Standard Chartered Bank Singapore, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Permata Tbk dan PT BNI Tbk.

Selain itu berdasarkan akta fidusia, mesin dan peralatan sebesar Rp 580,6 miliar digunakan sebagai jaminan atas pinjaman bank jangka pendek dan panjang dari deretan bank yang sama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau induk usaha 7-Eleven yakni PT Modern Internasional Tbk (MDRN) memberikan informasi lanjutan terkait penutupan gerai akhir Juni lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan hal tersebut harus dilakukan oleh perusahaan karena telah terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BI). "Hal ini sesuai dengan ketentuan, perusahaan harus menginformasikan terkait keputusan bisnisnya," kata Nurhaida di Gedung BI, Jakarta, Senin (3/7/2017). Dia menyebut, sesuai aturan OJK, perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi setelah 2 hari kerja paska keputusan yang diambil perusahaan.

"Tapi karena kita kemarin libur 10 hari kalender jadi belum ada pemberitahuannya di OJK," ujar dia. Dia mengatakan, perusahaan harus segera mengeluarkan keterbukaan informasi karena sudah menjadi informasi publik. Nurhaida menambahkan, jika lewat 2 hari kerja sejak penutupan gerai, maka OJK akan mengirim surat kepada perusahaan untuk mengumumkan keterbukaan.

Sebelumnya pada 23 Juni lalu, MDRN sudah mengumumkan terkait penutupan gerai pada 30 Juni 2017. Penutupan dilakukan karena keterbatasan sumber daya perseroan untuk menunjang biaya operasional 7-Eleven. Saham PT Modern Internasional Tbk (MDRN) kini mendekam di harga terendah Rp 50 alias gocap. Emiten ini sendiri merupakan induk usaha dari PT Modern Sevel Indonesia sebagai pemegang master franchise 7-Eleven (Sevel) di Indonesia.

Kejatuhan saham MDRN paling dalam terjadi pada Senin 5 Juni 2017 sebesar 12,07% ke level Rp 51. Setelah itu, saham MDRN bergerak dalam rentang Rp 51-53 per saham. Pada 15 Juni 2017 saham MDRN sudah menyentuh level Rp 50, namun keesokan harinya kembali menguat 1 poin ke level Rp 51 per saham. Akhirnya pada 19 Juni 2017 saham MDRN kembali berpredikan gocap dan tidak bergerak hingga hari ini.

Menurut Analis Mina Padi Investama Christian Saortua sulit bagi saham MDRN untuk bangkit kembali. Sebab keputusan perseroan yang menyerah mengembangkan Sevel di Indonesia menimbulkan sentimen negatif besar bagi pelaku pasar. "Saat ini isu Sevel masih telalu mendominasi. Selama belum ada langkah kongkrit dari perseroan sepertinya sahamnya belum akan ke mana-mana," tuturnya kepada detikFinance, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, jika ingin sahamnya kembali bangkit, perseroan harus menunjukan langkah kongkrit untuk menyelamatkan kinerja bisnisnya. Sementara hingga saat ini detikFinancebelum mendapatkan keterangan dari pihak MDRN terkait keberlangsungan bisnisnya. "Apalagi perseroan juga harus menanggung beban utang yang tinggi," tuturnya.

Sekedar informasi, sebenarnya saham MDRN pernah berjaya. Jika melihat sejarahnya, perseroan melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada 1991. MDRN melepas 4,5 juta lembar saham dengan harga penawaran Rp 6.800. Emiten yang kala itu bergerak dalam lini bisnis fotografi, alat percetakan dan perdagangan pada umumnya itu sahamnya cukup diminati. Bahkan pada November 1995 saham MDRN sempat menyentuh level Rp 13.700 per saham.

Namun perseroan juga beberapa kali melakukan aksi korporasi seperti penerbitan rights issue dan pemecahan nilai saham (stock split). Setidaknya MDRN telah melakukan 2 kali stock split yakni pada 22 September 1997 dan 3 Juli 2012 dengan rasio 1:5. Kalau itu saham MDRN langsung berubah dari Rp 3.100an menjadi Rp 700an per saham.

Sejak saat itu saham MDRN cenderung bergerak sideway di kisaran Rp 600-800 per saham. Namun pada Agustus 2015 saham MDRN jatuh ke level Rp 180 dan terus bergerak di kisaran Rp 100an, seiring dengan melesunya bisnis andalan perseroan yakni Sevel.

Ambruknya saham MDRN belakangan ini juga diawali dengan diumumkannya pembatalan akuisisi master franchise Sevel di Indonesia dari anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia (MSI) oleh PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI). Padahal PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) selaku induk usaha dari CPRI sudah menyiapkan Rp 1 triliun untuk mengakuisisi seluruh gerai Sevel beserta asetnya.

Lantaran batalnya akuisisi tersebut, kini MDRN mengumumkan akan menutup seluruh gerai Sevel. Terhitung per tanggal 30 Juni 2017 seluruh gerai Sevel di bawah manajemen MSI akan berhenti beroperasi. Saham PT Modern Internasional Tbk (MDRN) sebagai induk usaha dari PT Modern Sevel Indonesia (MSI) kini masuk dalam daftar saham paling murah yakni Rp 50 per lembar alias gocap. Biasanya saham-saham yang berada di level itu sulit bergerak dan akan tidur lama.

MDRN jatuh di level gocap sejak 19 Juni 2017 hingga pembukaan perdagangan hari ini. Hal itu seiring dengan pernyataan perseroan yang memutuskan untuk menutup seluruh gerai 7-Eleven (Sevel) sejak 30 Juni 2017 kemarin. Sebenarnya saham MDRN pernah berjaya. Jika melihat sejarahnya, seperti dikutip dari data perdagangan BEI Senin (3/7/2017), perseroan melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada 1991. MDRN melepas 4,5 juta lembar saham dengan harga penawaran Rp 6.800.

Emiten yang kala itu bergerak dalam lini bisnis fotografi, alat percetakan dan perdagangan pada umumnya itu sahamnya cukup diminati. Bahkan pada November 1995 saham MDRN sempat menyentuh level Rp 13.700 per saham. Namun perseroan juga beberapa kali melakukan aksi korporasi seperti penerbitan rights issue dan pemecahan nilai saham (stock split). Setidaknya MDRN telah melakukan 2 kali stock split yakni pafa 22 September 1997 dan 3 Juli 2012 dengan rasio 1:5. Kalau itu saham MDRN langsung berubah dari Rp 3.100-an menjadi Rp 700-an per saham.

Sejak saat itu saham MDRN cenderung bergerak sideway di kisaran Rp 600-800 per saham. Namun pada Agustus 2015 saham MDRN jatuh ke level Rp 180 dan terus bergerak di kisaran Rp 100-an, seiring dengan melesunya bisnis andalan perseroan yakni Sevel.

Ambruknya saham MDRN belakangan ini juga diawali dengan diumumkannya pembatalan akuisisi master franchise Sevel di Indonesia dari anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia (MSI) oleh PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI). Padahal PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) selaku induk usaha dari CPRI sudah menyiapkan Rp 1 triliun untuk mengakuisisi seluruh gerai Sevel beserta asetnya. Lantaran batalnya akuisisi tersebut, kini MDRN mengumumkan akan menutup seluruh gerai Sevel. Terhitung per tanggal 30 Juni 2017 seluruh gerai Sevel di bawah manajemen MSI akan berhenti beroperasi.