Pages - Menu

Thursday, January 18, 2018

Go-Jek Dapat Suntikan Dana Segar Rp 16 Triliun dari Google

Perusahaan yang menaungi Go-Ogle Alphabet, investor asal Singapura Temasek Holdings dan platform online asal China Meituan-Dianping dikabarkan tengah menanamkan investasi di Go-Jek.

Para investor Go-Jek yang sudah ada, seperti perusahaan ekuitas swasta global KKR Co LP (KKR.N) dan Warburg Pincus LLC juga berpartisipasi dalam putaran pendanaan ini, yang diperkirakan mengumpulkan sekitar USD 1,2 miliar atau sekitar Rp 16 triliun.

Putaran pendanaan dibuka tahun lalu dan dijadwalkan akan ditutup dalam beberapa minggu lagi. Pendanaan oleh investor terkemuka, antara lain yang melibatkan nama Google, menjadi amunisi Go-Jek dalam menghadapi persaingan dengan rivalnya, seperti Grab dan Uber yang sama-sama mengincar pasar Indonesia yang strategis.  "Sebagai investor yang strategis, Google bisa menambahkan banyak hal pada bisnis Go-Jek," sebut sumber Reuters, Kamis (18/1/2018).

Namun belum diketahui seberapa banyak investasi yang dikucurkan masing-masing investor. Baik Google, KKR, Warburg dan Temasek, kompak menolak berkomentar. Demikian juga dengan Meituan-Dianping dan Go-Jek, belum memberikan komentar apapun terkait laporan ini.

Jika benar, investasi yang mengucur akan membuat Go-Jek semakin basah. Tahun lalu, JD.com berinvestasi di Go-Jek senilai USD 100 juta. Langkah ini kemudian diikuti perusahaan media sosial dan online entertainment Tencent Holdings yang juga menjadi investor JD.com.

Wednesday, January 17, 2018

Bappenas Dorong Pembangunan Angkutan Massal Premium Berbasis Rel

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong pembangunan angkutan umum berbasis rel untuk kota-kota besar, terutama di Pulau Jawa. “Di kota besar, setiap kali keluhan macet muncul, idenya membangun jalan. Ini sudah saatnya untuk bukan menambah jalan baru, tetapi pengalihan penggunaan jalan jadi kereta api,” ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mengutip Antara, Rabu (17/1).

Pembangunan angkutan umum berbasis rel di kota-kota besar mampu menyelesaikan masalah konektivitas. Apalagi, daya tampung dan angkutnya besar. Selain itu, kereta juga tidak memakan tempat di jalan. Karena mampu memberikan solusi cepat dan tanpa macet, biaya tiket kereta dapat dibuat premium seperti kereta api bandara maupun LRT. Dimana pengendara roda dua dapat tanpa berpikir untuk memilih naik kereta dengan biaya lebih mahal (bahkan lebih daripada taksi bila dihitung dengan penumpang) dan cepat dan tidak perlu lelah mengemudi. Dengan menyusutnya pengendara roda dua maka kemacetan dapat dikurangi dan memperlancar kendaraan roda empat.

"Angkutan umum berbasis rel tidak berebutan jalan, baik pembangunan relnya di bawah tanah, di jalan, maupun elevated. Ini adalah investasi masa depan," tutur Bambang. Terkait hal tersebut, Bambang mengatakan, saat ini banyak ide menyangkut revitalisasi jalur-jalur kereta api yang sudah tidak difungsikan.

"Bahkan, di Jakarta Kota harusnya ada jalur trem, namun sudah ditutup dengan aspal. Harusya trem dipertahankan, sehingga tidak perlu memikirkan angkutan umun setidaknya di daerah Kota Tua Jakarta," terang dia. Bambang juga mengungkapkan bahwa ide untuk mendorong pembangunan angkutan umum berbasis rel tersebut merupakan upaya pembangunan oleh pemerintah untuk mewujudkan konektivitas.

"Konektivitas saat ini sudah makin baik, bagaimana daerah yang sulit terjangkau dan kemudian mendapatkan perhatian. Pemerintah juga terus mengupayakan elektrifikasi atau ketersediaan energi," pungkasnya.

Laba Bersih BNI Naik 20 Persen Senilai Rp 13,6 Triliun Tahun 2017

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan perolehan laba bersih konsolidasi Rp 13,62 triliun di 2017, tumbuh 20,1% dibandingkan 2016 sebesar Rp 11,34 triliun. Direktur BNI Adi Sulistyowati menjelaskan, pertumbuhan laba bersih ini ditopang dari segmen business banking dan consumer banking dan perbaikan kualitas aset.

"Dengan perkembangan bisnis tersebut, BNI mampu membukukan laba bersih yang lebih besar daripada industri perbankan nasional yang hanya tumbuh 16,5%," kata Adi dalam konferensi pers tahunan di Gedung BNI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Perolehan laba bersih ini ditopang dari meningkatnya pertumbuhan kredit yang mencapai 12,2%. Total penyaluran kredit BNI tecatat Rp 441,31 triliun. Sebanyak Rp 345,5 triliun atau 78,3% disalurkan ke segmen bisnis banking dan konsumer banking. Sisanya Rp 24,37 triliun atau 5,5% dari total kredit yang disalurkan melalui perusahaan anak.

Kualitas kredit BNI tercatat mengalami perbaikan. Ini ditandai dengan menurunnya rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) menjadi 2,3% dari 2016 sebesar 3%.  Cadangan kerugian penyusutan nilai (CKPN) juga tetap terjaga dengan baik, tingkat coverage ratio naik 146% pada 2016 menjadi 148% pada 2017.

"Ini juga berdampak pada tingkat kecukupan permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) yang tetap terjaga baik pada level, 18,5% sebagai fundamental yang kuat," imbuh dia. Pendapatan non bunga BNI tercatat Rp 9,78 triliun atau tumbuh 13,9% dibandingkan periode 2016 Rp 8,59%. Pertumbuhan didukung oleh kenaikan pendapatan fee based income atau pendapatan non bunga dari transaksi trade finance dan remmitance.

Jumlah aset BNI per 2017 tercatat Rp 709,33 triliun tumbuh 17,6% dibandingkan periode 2016 sebesar Rp 603,3 triliun. Pertumbuhan aset ini terutama ditopang oleh DPK yang mencapai Rp 516,1 triliun pada akhir 2017, atau naik 18,5% dibanding tahun 2016.

BNI menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit bisa tumbuh 15% tahun ini. Baiquni mengungkapkan sektor infrastruktur diharapkan bisa menjadi penopang pertumbuhan kredit pada 2018. Kemudian kredit investasi juga diproyeksikan bisa mendorong penyaluran kredit.  "Kita lihat perkembangan ekonomi di Amerika Serikat (AS) yang sudah mengalami perbaikan, meski sempat ada perlambatan di China ini merupakan sinyal investor untuk mulai berinvestasi di Indonesia, tandanya ekonomi membaik, kredit bisa lebih baik," kata Baiquni.

Sepanjang 2017, penyaluran kredit BNI tercatat Rp 441,3 triliun tumbuh 12,2% dibandingkan periode 2016 sebesar Rp 393,3 triliun. Sebesar 78,3% atau Rp 345,5 triliun dari total kredit BNI disalurkan ke segmen bisnis banking. Kemudian 16,2% atau Rp 71,4 triliun untuk konsumer banking. Kemudian 5,5% atau Rp 23,47 triliun disalurkan melalui perusahaan anak.

Untuk kredit segmen bisnis banking, sebesar Rp 134,4 triliun tumbuh 14,9% dibandingkan 2016. Untuk kredit debitu korporasi non BUMN ini termasuk dengan kredit debitur yang berdomisili di luar Indonesia.  Kredit sebesar Rp 84,37 triliun disalurkan pada debitur BUMN. Selebihnya, kredit pada segmen bisnis banking juga disalurkan pada debitur menengah dan kecil, masing-masing Rp 70,26 triliun tumbuh 14,6% dan Rp 56,48 triliun atau tumbuh 11,4%.

Sementara itu untuk pertumbuhan kredit pada segmen konsumer banking BNI didorong terutama pinjaman payroll yang tumbuh 47,1% dengan outstanding per 31 Desember 2017 mencapai Rp 17,7 triliun.  Pinjaman payroll dioptimalkan dengan memanfatkan database debitur korporasi terutama yang berasal dari BUMN dan institusi pemerintah. Selain itu, segmen konsumer banking BNI juga disokong oleh kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencapai Rp 37,07 triliun dan kartu kredit Rp 11,64 triliun.

Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) BNI tercatat 2,3% lebih rendah dibandingkan 2016 sebesar 3%. Baiquni menjelaskan, penurunan rasio NPL dilakukan dengan cara hapus buku atau write off. Hal ini dilakukan, karena adanya debitur yang dianggap tidak mampu untuk membayar.  "Kami melakukan write off ini untuk yang gagal diserap sejak 2015. Kemudian dilakukan restrukturisasi dan dilakukan penagihan dan ada yang berhasil dan tidak," imbuh dia.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membukukan laba sebesar Rp13,62 triliun hingga akhir tahun lalu. Kendati pertumbuhannya mencapai 20,1 persen kalau dibandingkan 2016 lalu, pencapaian laba perseroan meleset dari targetnya, yakni Rp14,7 triliun. Tidak hanya itu, pertumbuhan laba bank pelat merah ini juga menunjukkan tren perlambatan. Terbukti pertumbuhan laba 2016 dibandingkan tahun sebelumnya menyentuh 25,1 persen secara tahunan.

Direktur Keuangan BNI Rico Rizal Budidarmo mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab tak terealisasinya target laba yang dicanangkan perseroan. "Faktor utama persaingan dengan pasar modal, bank harus bersaing (mencari dana) dengan kompetitif," ujarnya

Selain itu, ada pula faktor dari penurunan suku bunga secara bertahap yang dilakukan bank, sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Secara rinci, pertumbuhan laba ditopang oleh pendapatan bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) sebesar Rp31,94 triliun atau tumbuh 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp30 triliun. Lalu, pendapatan nonbunga sebesar Rp9,78 triliun atau tumbuh 13,9 persen dari tahun sebelumnya Rp8,59 triliun.

Sedangkan dari sisi beban operasional tercatat di angka Rp20,86 triliun atau meningkat 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp19,22 triliun. Dari sisi aset, tumbuh 17,6 persen menjadi Rp709,33 triliun. Lalu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 18,5 persen menjadi Rp516,1 triliun. Dari total DPK tersebut, sekitar 63 persennya merupakan komponen dana murah atau tabungan dan giro (Current Account Saving Account/CASA).

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional BNI Adi Sulistyowati mengatakan, pertumbuhan DPK tak terlepas dari berbagai pelayanan yang dilakukan perbankan. "Meliputi optimalisasi produktivitas outlet, meningkatkan fitur-fitur layanan pada e-channel, memperkuat hubungan baik dengan nasabah institusi, dan pengembangan branchless banking," tuturnya.

Sementara, dari sisi pertumbuhan kredit, emiten berkode BBNI mencatat pertumbuhan 12,2 persen. Namun demikian, realisasi itu masih lebih rendah dibanding pertumbuhan kredit pada 2016 sebesar 20,1 persen. Rico bilang, pertumbuhan kredit tak berhasil menyentuh target lantaran perusahaan ingin lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Sebab, di sisi yang bersamaan, BNI tengah gencar memperbaiki kualitas kredit. Sehingga, penyaluran kredit baru cukup ditahan oleh perusahaan.

"Sebenarnya, kami bisa tumbuh tapi kami ingin lebih hati-hati, terutama segmen bisnis menengah dan kecil. Permintaannya ada, tapi kami perlu lihat dengan matang," terang dia.  Adapun penyaluran kredit BNI mencapai Rp441,31 triliun pada tahun lalu. Kredit ini terbagi atas kredit ke segmen bisnis banking sekitar 78,3 persen. Lalu, sekitar 16,2 persen ke segmen konsumer banking, sedangkan sisanya, 5,5 persen disalurkan ke anak-anak usahanya.

Lebih rinci, penyaluran kredit segmen bisnis banking sebesar Rp134,4 triliun atau tumbuh 14,9 persen dari tahun lalu. "Kredit sebesar Rp84,37 triliun disalurkan pada debitur BUMN. Lalu, debitur menengah dan kecil masing-masing Rp70,26 triliun dan Rp56,48 triliun," katanya.

Sedangkan kredit ke segmen bisnis konsumer diberikan ke pinjaman payroll sekitar Rp17,7 triliun atau tumbuh 47,1 persen dari tahun sebelumnya. Pinjaman payroll ini berasal dari BUMN dan institusi pemerintah. "Sedangkan segmen konsumer banking BNI disokong oleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencapai Rp37,07 triliun dan kartu kredit Rp11,64 triliun," imbuh Adi.

Matahari dan Pasaraya Saling Gugat Akibat Bisnis Lesu

Penutupan gerai ritel PT Matahari Department Store Tbk yang terjadi Oktober 2017 lalu rupanya menyisakan polemik dengan pengelola pusat perbelanjaan PT Pasaraya Toserjaya.Matahari Department Store membantah adanya tindakan wanprestasi seperti yang diungkapkan oleh pengelola Pasaraya Blok M, Jakarta, yang menjadi tempat Matahari bermukim.

Miranti Hadisusilo, Direktur Hukum sekaligus Sekretaris Korporasi Matahari Departement Stori mengatakan, pihaknya telah melakukan seluruh kewajiban sebagai tenant sesuai perjanjian. "Klaim soal adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar, karena kenyataannya pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan (security deposit) dengan nilai yang lebih dari mencukupi untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut," ujar Miranti dalam keterangan tertulis di laman resmi Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/1).

Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Miranti mengaku, pihaknya telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka dalam memenuhi kondisi dan komitmen Pasaraya yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa menyewa. Menurut dia, kinerja gerai Matahari di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai selama 2 tahun sejak pembukaan pada Juni 2015 jauh berada di bawah proyeksi awal, merugi ratusan miliar.

Perseroan mengklaim, hal itu terjadi karena manajemen Pasaraya wanprestasi tidak memenuhi komitmen awal yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu mengubah dan menjadikan Pasaraya menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukungnya dalam waktu dua tahun sesuai yang tertulis dan diperjanjikan semula.

"Matahari tidak punya pilihan lain dan mengambil keputusan menutup kedua gerasi Matahari tersebut dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pasaraya pada September 2017 atas wanpresrasi Pasaraya dalam memenuhi komitmen yang telah disepakati," paparnya.

Sebelumnya, Pasaraya menggugat Matahari terkait penutupan gerai milik salah satu anak usaha Lippo Grup itu pada Oktober 2017 lalu.  Dalam laporan Antara disebutkan, Kuasa hukum Pasaraya Mulyadi membenarkan ada gugatan tersebut dan telah didaftarkan pada Desember 2017 lalu.

"Gugatan ini adalah sikap kami karena pihak Matahari telah ingkar dengan tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum dalam kontrak kerja sama," kata Mulyadi, Rabu (16/1). Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak.

Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu m2 sejak bulan Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp29 miliar. Kedua, penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang di teken pada tahun 2015 yaitu selama 11 tahun. Mulyadi mengatakan, langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.

"Mereka (Matahari) harus tetap membayar kewajiban yang sudah dipenuhi oleh Pasaraya. Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," tegas Mulyadi.

Penutupan gerai di Pasaraya Blok M pada pertengahan tahun lalu itu diikuti penutupan gerai Matahari di sejumlah tempat, di antaranya di Taman Anggrek, sementara gerai Matahari di Pluit Village dan Pejaten Village juga tutup masing-masing satu lantai.

Saturday, January 13, 2018

Daftar Gaji PNS Yang Disesuaikan Bila Tidak Produktif

Pemerintah berencana mengubah struktur gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini pun bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet. Rencana perubahan struktur gaji ini dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Nantinya, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN)

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan nantinya pemberian gaji para PNS akan disesuaikan dengan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. "Karena itu kan berbasis merit sistem, kompetensi dan kinerja. Sehingga teknis pemberian gaji disesuaikan dengan sistem merit," kata Herman.

Herman menjelaskan, sistem merit tersebut akan menilai gaji para PNS sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja setiap ASN itu sendiri. Hal itu yang menjadi patokan gaji para PNS nantinya. "Intinya pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain. "Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," kata dia beberapa waktu lalu.

Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan. Rencana perubahan struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perubahan tersebut akan dibahas di sidang kabinet.

"Sekarang saya belum bisa membicarakan mengenai hal itu (struktur gaji), tapi pemikiran bersama Menteri PAN-RB akan saya sampaikan di sidang kabinet. Dan akan saya sampaikan ke Presiden," Kata dia dalam acara HUT LMAN di Djakaeta Theatre, Rabu (10/1/2018). Dia menjelaskan, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN)

"Kita harapkan diharapkan dapat diubah, sehingga ASN bisa bekerja dengan baik, profesional tapi juga sesuai dengan kemampuan negara," imbuh dia. Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain.

"Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," imbuh dia. Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan.

Tahun ini pemerintah sudah dua kali melakukan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertama yakni pada 1 Agustus 2017 dan yang baru saja diumumkan tadi malam. Tiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, masyarakat selalu antusias terlihat dari banyaknya pelamar yang jauh melebihi jumlah lowongan yang dibuka. Salah satu daya tariknya adalah gaji dan berbagai fasilitas hingga masa pensiun yang dianggap lebih di atas rata-rata upah pekerja di level yang sama.

Berapa sih gaji PNS dari masa ke masa?

Rangkuman besaran gaji PNS sejak tahun 1977 yang disajikan dalam rentang gaji terkecil hingga gaji terbesar setiap tahunnya. Berikut rinciannya:
  • Tahun 1977 (PP 7-1977): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1980 (PP 13-1980): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1985 (PP 15-1985): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1992 (PP 51-1992): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1993 (PP 15-1993): Rp 78.000-Rp 537.600
  • Tahun 1997 (PP 6-1997): Rp 135.000-Rp 722.500
  • Tahun 2001 (PP 26-2001): Rp 500.000-Rp 1.500.000
  • Tahun 2003 (PP 11-2003): Rp 575.000-Rp 1.800.000
  • Tahun 2005 (PP 66-2005): Rp 661.300-Rp 2.070.000
  • Tahun 2007 (PP 9-2007): Rp 760.500-Rp 2.405.400
  • Tahun 2008 (PP 10-2008): Rp 910.000-Rp 2.910.000
  • Tahun 2009 (PP 8-2009): Rp 1.040-Rp 3.400.000
  • Tahun 2010 (PP 25-2010): Rp 1.095.000-Rp 3.580.000
  • Tahun 2011 (PP 11-2011): Rp 1.175.000-Rp 4.100.000
  • Tahun 2012 (PP 15-2012): Rp 1.260.000-Rp 4.603.000
  • Tahun 2013 (PP 22-2013): Rp 1.323.000-Rp 5.002.000
  • Tahun 2014 (PP 34-2014): Rp 1.402.400-Rp 5.302.100
  • Tahun 2015 (PP 30-2015): Rp 1.486.500-Rp 5.620.300

Sanksi Bank Indonesia Bagi Pengguna Bitcoin

Euforia masyarakat tentang bitcoin semakin meningkat, termasuk di Indonesia. Namun Bank Indonesia baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa alat tukar virtual termasuk bitcoin yang tengah jadi perbincangan dunia itu tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” demikian siaran pers BI.

Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (13/1) itu, BI menyatakan betapa alat tukar virtual seperti bitcoin berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme. “Tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currencyserta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan,” Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman melalui keterangan pers resminya menerangkan.

Itu bisa berdampak terhadap kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. BI pun mengimbau masyarakat untuk tidak jual beli bitcoin dan alat tukar virtual lainnya. Bukan hanya itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.

Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana. Mengutip siaran pers itu, BI menyebut bahwa itu sudah tertuang dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017รข€‹ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa aktivitas terkait bitcoin dan alat tukar virtual lainnya harus dilaporkan dan diawasi karena itu belum punya aturan main di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner PJK Wimboh Santoso pun berkata tengah mempelajarinya.

Demikian pula dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah bakal mengkaji agar menambahkan mata uang kripto bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.

Pihaknya akan melakukan pendataan untuk mengetahui secara detail porsi investasi bitcoin. Di sisi lain, PT Bitcoin Indonesia justru mendukung larangan BI untuk tidak menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku sepaham dengan BI yang melarang menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran.

Ia mengakui alat pembayaran sah di Indonesia hanya rupiah. Menurutnya, bitcoin hanya merupakan aset digital, bukan alat tukar atau alat pembayaran. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal melakukan kajian guna menambahkan mata uang kripto bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah menjelaskan, kajian ini ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari enam bulan dan mulai dilakukan minggu depan. Artinya, kajian ini selesai sebelum bulan Juli. Hal ini perlu dilakukan untuk melihat secara rinci mengenai pangsa pasar (market share) di dalam negeri dan pengaruhnya terhadap portofolio atau instrumen investasi lain.

"Jadi, berapa yang investasi di bitcoin, nilainya berapa, pengaruhnya bagaimana terhadap portofolio investasi lainnya. Bisa berpengaruh ke ekonomi nasional atau tidak," ujar Dharmayugo. Ia menyadari jika euforia masyarakat Indonesia sudah terlalu tinggi terhadap investasi bitcoin. Makanya, pihaknya akan melakukan pendataan untuk mengetahui secara detil porsi investasi bitcoin.

Selain itu, kajian ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penipuan (fraud) yang rentan terjadi dalam transaksi bitcoin di Indonesia. Apalagi, belum ada regulasi yang melindungi investor bitcoin di dalam negeri. "Sekarang, kami mau petakan juga tentang potensi pencucian uang pada bitcoin," imbuh dia.

Rencananya, Bappebti akan menjadikan Amerika Serikat (AS) dan Jepang sebagai bahan kajian terhadap investasi bitcoin. Seperti diketahui, kedua negara itu sudah memiliki regulasi resmi untuk memperdagangkan bitcoin."Tapi, apakah regulasi di kedua negara itu aturannya di bawah Kementerian keuangan, atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangannya di sana atau tidak itu akan kami pelajari," jelas Dharmayugo.

Sebelumnya, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah melarang tegas bitcoin dijadikan alat tukar pembayaran di Indonesia. Dharmayugo mengaku tidak akan bertentangan dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. "Ini murni hanya dijadikan trading saja nantinya, tapi lagi-lagi masih melihat hasil kajiannya," terang dia.

Kajian ini juga akan mengikutsertakan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Keduanya merupakan bursa berjangka komoditi di Indonesia. "Kemudian, kami juga mengajak lembaga kliring berjangka, kami bersama-sama melihat potensi bitcoin," tutur Dharmayugo. Setelah kajian selesai dilakukan dan apabila hasilnya menunjukkan jika bitcoin perlu dimasukkan ke dalam subjek kontrak berjangka, Bappebti tetap belum bisa memastikan bitcoin bisa atau tidak diperdagangkan resmi di Indonesia.

“Bergantung bursa berjangkanya tertarik atau tidak, walaupun kami katakan bagus untuk kontrak berjangka tapi bursa berjangka tidak mau ya tetap tidak bisa," ungkap Dharmayugo. Masing-masing pihak bursa berjangka perlu mengirim proposal secara mandiri kepada Bappebti untuk meminta restu penerbitan kontrak berjangka bitcoin. Proposal tersebut berisi tentang analisis dampak terhadap ekonomi, spesifikasi produk, harga produk, satuan harga produk, dan jam perdagangan produk.

"Itu semua harus persetujuan Bappebti," tutup Dharmayugo

Bank Indonesia (BI) telah memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau Bitcoin cs. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, ada sanksi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika tetap menjual, membeli atau memperdagangkan uang virtual tersebut.

"Kita peringatkan, kalau gunakan itu melanggar UU mata uang sanksinya bisa sampai pidana. Kalau UU itu berat," kata Agusman. Menurut Agusman, virtual currency atau Bitcoin cs tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Larangan tersebut, kata Agusman jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang adalah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

"Jadi kenapa kita ingatkan, karena BI itu ada di UU sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran," jelas dia. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Monday, January 8, 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Akan Kurangi Tunjungan Pegawai Pajak Yang Tidak Capai Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan adanya perombakan skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) terhadap pegawai pajak, langkah rasional ini tidak seperti sebelumnya di pemerintahan yang selalu menaikan gaji saat target gagal tercapai dengan alasan agar PNS makin semangat bekerja padahal pada prinsip bisnis yang logis apabila gagal mencapai target tidak akan ada bonus atau kenaikan gaji bahkan dipecat dengan tidak hormat. Usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawas Pajak Puspita Wulandari, alasan yang mendasari usulan tersebut adalah untuk memperkuat landasan pemberian tukin kepada pegawai pajak. Puspita mengatakan, selama ini atau berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, pemberian tukin kepada pegawai pajak hanya berdasarkan penerimaan pajak.

"Skema tukin DJP yang lama itu adalah perpres 37, di mana parameternya hanya single, penerimaan DJP secara keseluruhan," kata Puspita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017). Puspita menyebutkan, saat ini terdapat 341 kantor pajak yang tersebar di Indonesia, dari penerapan skema tukin pegawai pajak hanya disamaratakan meskipun ada kantor-kantor yang targetnya dapat direalisasikan 100%.

"Ada kantor-kantor yang memang secara penerimaan tahun 2015 apakah itu 100% tp mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100%," tambah dia. Dengan begitu, kata Puspita, pemerintah melakukan perombakan skema pemberian tukin di lingkungan pegawai pajak. Di mana, skema pemberian yang diusulkan berdasarkan kinerja.

Dengan skema yang baru ini, kata Puspita paling tidak remunerasinya dibayarkan sesuai kinerja berdasarkan individual maupun unit kantor. "Harapannya dengan skema tukin ini membuat DJP semakin termotivasi bahwa dengan segala usahanya, bebannya dia akan dibayar pantas, dan tukin ini tidak berdiri sendiri karena nanti juga berhubungan atau memberikan input," kata dia.

"Seseorang katakan dia sudah nyaman di satu posisi tapi dari segi kualitas dia poor tapi dari segi penghasilan dia memang sudah nyaman tentu dia harus diturunkan, katakan setelah 2 tahun 3 tahun. Nanti secara detilnya akan dibungkus dalam PMK, tapi prinsipnya adalah parameter dengan harapan meningkatkan kualitas dan kinerja DJP," tutup dia