Pages - Menu

Friday, July 9, 2021

Memahami Akal Sehat Pembuat Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan

 Beberapa minggu sejak pertama kali digulirkan oleh media, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan) KUP yang dicanangkan oleh Pemerintah masih saja hangat diperbincangkan, baik secara mikro oleh ibu-ibu rumah tangga, oleh praktisi perpajakan, maupun dalam diskusi serius para pakar.

RUU KUP menyebutkan bahwa latar belakangnya adalah bahwa untuk pemulihan ekonomi diperlukan strategi peningkatan penerimaan pajak. Poin peningkatan penerimaan pajak ini tercermin di banyak sekali pasal yang, katakanlah, sapu bersih dan hajar saja untuk memperluas basis pemajakan.

Sejak tahun 1983 kita terbiasa pada kalimat indah pada Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tidak kena pajak. Pada penjelasannya tertulis bahwa barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur. Ini jelas, yang dimaksud adalah barang non elastis yang berapa pun harganya rakyat harus membeli karena harus makan.

Narasi dari pemerintah saat ini adalah bahwa terdapat ketidakadilan penerapan PPN dengan adanya barang tidak kena pajak itu. Contohnya daging wagyu yang harganya sekilo Rp 1,8 juta yang dinikmati hanya oleh golongan kaya juga turut tidak dikenai PPN karena bentuknya adalah daging.

Mari kita bedah kembali narasi di atas. Syarat yang harus dipenuhi untuk tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok, diperlukan rakyat banyak, berupa daging. Lantas kenapa wagyu jadi tidak dikenai PPN? Saya juga cukup heran (baca: tidak habis pikir) ada orang yang kebutuhan pokoknya wagyu.

Bilapun undang-undang dipandang tidak cukup jelas memberi "baju" pada wagyu, bukankah tinggal memperjelasnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)? Atau kalaupun tarifnya terlalu rendah karena masih 10%, ada jalan di Pajak Penjualan Barang Mewah.

Coba bayangkan apa yang dirasakan rakyat kecil yang mendengar kata "wagyu" saja baru kali ini. Berbarengan dengan keluarnya kata "wagyu" itu harga barang akan naik semua. Memang katanya akan ada pengkategorian lagi dari segi jenis, mutu, harga, maupun sasaran. Namun highlight-nya adalah pada dari tidak kena menjadi kena PPN.

Ini belum kita membahas jasa-jasa yang dulunya tidak kena pajak menjadi kena. Perhatikan contoh jasa yang kena PPN berikut (urutan ke-9 akan membuat Anda tercengang!). Jasa dokter, pemadam kebakaran, pemakaman, jasa olah raga, jasa leasing, kartu kredit, asuransi, kegiatan keagamaan, konser kesenian, SPP, iklan layanan masyarakat, bus/kereta api, jasa outsourcing, menjadi kena PPN.

Sama dengan narasi barang kena pajak di atas, apa karena ada sekolah internasional, dokter bedah estetika, pemadam kebakaran (mahal?), olah raga golf, leasing mobil Ferrari, carter pesawat terbang pribadi, yang menyebabkan semua akhirnya ditarik menjadi jasa kena pajak?

Merusak Persepsi

Semua perubahan di atas bila untuk menciptakan keadilan menurut saya malah jauh panggang dari api. Bahkan wacana begini justru merusak persepsi masyarakat terhadap konsep keadilan pajak bagi rakyat kecil.

PPN adalah pajak atas objeknya. Beda lagi dengan Pajak Penghasilan yang merupakan pajak atas subjeknya. Atta Halilintar dengan saya tarif pajak penghasilannya jelas berbeda. Atta seharusnya sudah membayar pajak hampir sepertiga dari penghasilannya. Nah, kalau dia menyekolahkan anaknya ke pendidikan terbaik, masalahnya apa? Dia sudah membayar lunas Pajak Penghasilannya. Lantas kenapa juga karena anaknya dia sekolah mahal, anak saya jadi harus bayar PPN jasa pendidikan?

Saya dalam kapasitas sebagai sekrup sangat kecil sebagai wajib pajak yang juga staf pajak di sebuah perusahaan memang menunggu adanya perubahan arah perpajakan. Mungkin konkretnya dengan perubahan UU KUP. Bersama saya mungkin ada banyak juga pelaku pajak yang lain. Namun yang ditunggu bukan yang begini.

Saat ini yang menjadi kegusaran saya adalah warga negara yang menghindar dari kewajiban pajak dibiarkan saja. Justru warga negara yang sudah tertib menjalankan kewajiban perpajakan malah dikejar-kejar dengan segala macam teguran, imbauan, pemeriksaan.

Masalah lainnya adalah menjadi wajib pajak tertib itu susah! Mengisi laporan pajaknya sulit, membayarnya sulit, melaporkannya sulit. Peraturan yang ada juga cenderung tumpang-tindih. Mengenai peraturan yang tumpang-tindih itu berpotensi juga menyebabkan perselisihan pajak. Pernah dengar pemeriksaan pajak? Jangan keder, jangan sedih, jangan heran kalau menghadapi pemeriksaan. Di sini tidak ada kebenaran tunggal karena petugas pajak selalu benar.

Agak horornya adalah bahwa petugas pajak punya target berupa pemasukan ke negara yang harus mereka emban. Maka goal-nya adalah mencapai target itu dengan segera. Sedangkan hal kualitatif mengenai apakah sudah cukup adil cara mereka melakukan pengawasan dan pemeriksaan, malah tidak ada indikatornya.

Mengingat pajak adalah kewajiban warganya dalam pembiayaan negara, seharusnya semua wajib pajak membayar pajak. Yang menghindar, kejar! Yang belum masuk radar, masukkan! Ambil data dari mana pun yang bisa menjaring wajib pajak. Dengan begitu tanggung jawab mengisi kas negara dari pajak bisa ditanggung bersama.

Menunggu Kelanjutan

Seharusnya RUU KUP lebih fokus pada kerangka, konsep, aspek formal dalam memperluas basis pemajakan, memperbaiki regulasi, penyederhanaan, dan menciptakan rasa tenteram dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Bila dapat dipenuhi saya yakin juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak dan otomatis akan meningkatkan penerimaan negara.

Bahwa pemerintah yang terdiri dari Menteri, Pejabat hingga Pegawai Negeri memilih memunculkan RUU KUP ini, yang highlight-nya adalah memperluas basis penerimaan pajak dengan menghapus barang dan jasa tidak kena pajak dan juga meningkatkan tarif, baiklah kita tunggu saja kelanjutannya.

Tahun 1983 kita ingat sebagai tonggak reformasi perpajakan. Dan baru tiga puluh delapan tahun kemudian reformasi besar terjadi lagi. Saat ini pembahasan di DPR sedang dilakukan. Suara sayup-sayup dari rakyat ini mungkin saja tidak terdengar, tapi bagaimanapun kita harus tetap bersuara, Semoga apapun hasilnya adalah kabar baik.

Wednesday, July 7, 2021

Kebijakan Tidak Jelas Saat Pandemi ... Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Kelas Bawah

Bank Dunia (World Bank) menurunkan Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income) pada 2019 menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income) pada 2020. 

Dari publikasi yang diperbarui setiap 1 Juli tersebut, Bank Dunia mencatat Pendapatan Nasional Bruto (GNI) Indonesia turun dari US$4.050 menjadi US$3.870. Penurunan status Indonesia lantaran dampak pandemi covid-19 yang memukul penghasilan masyarakat. Perhitungan yang dilakukan Bank Dunia mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar mata uang, dan pertumbuhan populasi yang dipengaruhi oleh GNI per kapita. 

Klasifikasi ini sebenarnya digunakan Bank Dunia secara internal sebagai salah satu pertimbangan suatu negara dalam mendapatkan fasilitas dari lembaga internasional itu. 

Namun, klasifikasi ini juga dirujuk secara luas oleh organisasi internasional lain. Dalam klasifikasi baru, Bank Dunia mengkategorikan negara berpenghasilan menengah ke bawah dengan rentang pendapatan US$1.046-US$4.095 dan kelompok penghasilan menengah ke atas US$4.096-US$12.695. Sebelumnya, klasifikasi penghasilan menengah ke bawah berada dalam rentang US$1.035-US$4.045 dan menengah ke atas sebesar US$4.046-US$12.535. 

"Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang klasifikasi pada 2019 dan mereka mengalami penurunan Atlas GNI per kapita karena covid-19 yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada 2020," jelas Bank Dunia lewat laporannya seperti dikutip, Rabu (7/7). Artinya, status negara berpenghasilan menengah ke atas hanya mampu dipegang Indonesia selama setahun. 

Pada tahun lalu, Bank Dunia menaikkan peringkat Indonesia dari negara pendapatan menengah menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas. "Sebuah prestasi membanggakan. Kenaikan status diberikan berdasarkan penilaian Bank Dunia terkini. GNI per capita Indonesia 2019 naik menjadi US$4.050 dari posisi sebelumnya, yaitu US$3.840," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kala itu.


Monday, July 5, 2021

PHK Kembali Bayangi Nasib Pekerja Hotel dan Restoran

  Pengusaha hotel dan restoran berpotensi merumahkan pekerja mereka di era PPKM Darurat Jawa-Bali. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terjadi bila kondisi 'besar pasak dari tiang' terus berlangsung. Besar pasak dari tiang yang dimaksud adalah tingginya biaya operasional yang harus dibayar pengusaha. Sementara di sisi lain, pendapatan menurun dampak pembatasan kegiatan bisnis hotel dan restoran.

"Semua ini (PPKM darurat) mengakibatkan operasional hotel dan restoran menurun yang dampaknya merumahkan karyawan dan bisa berakhir PHK," imbuh Ketua Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwanto dalam diskusi virtual, Senin (5/7).

Diketahui, sektor usaha restoran tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan dan minum di tempat (dine in). Operasional restoran terbatas pada layanan pesan antar (delivery) dan take away. Larangan yang tertuang dalam PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 ini berlaku di seluruh restoran, kafe, lapak jajanan, baik yang berada di pusat perbelanjaan atau mal maupun yang berdiri sendiri (di luar mal).

Wakil Ketua Bidang Restoran PHRI DKI Jakarta Rully Rifai mengaku sangat berharap pada bantuan pemerintah. "Melihat aturan PPKM Darurat, restoran ya di-lockdown," ujarnya lirih. Masalahnya, pengusaha tetap terbebani dengan biaya sewa tempat, biaya gaji karyawan, biaya listrik, dan lain sebagainya. "Yang pasti, kami merumahkan karyawan. Seumpamanya berlanjut pun, (mungkin) akan ada PHK ya," jelasnya memperingatkan.

Sebab, menurut Rully, bisnis restoran tidak bisa bergantung hanya dari layanan pesan antar dan take away. Terlebih, pengusaha restoran harus bersaing dengan banyaknya usaha rumahan yang menjual makanan dan minuman secara online.

Untuk menghindari gelombang PHK besar-besaran di sektor hotel dan restoran, Iwan merekomendasikan sejumlah usul, mulai dari keringanan listrik hingga bantuan untuk pekerja yang terpaksa dirumahkan. Untuk keringanan biaya listrik, lanjut Iwan, pengusaha membutuhkan subsidi 30-50 persen. Kemudian, pengurangan biaya air dan tanah (sewa tempat).

Di bidang ketenagakerjaan, ia menyarankan pemerintah menerapkan aturan yang memberlakukan unpaid leave atau cuti tanpa bayaran, pekerja multi-tasking, dan pengalihan perjanjian tenaga kerja waktu tertentu menjadi tenaga kerja harian (casual).

"Lalu, subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak PPKM Darurat, termasuk bansos tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan," ungkap Iwan.

Insentif Pajak PPh Untuk Usaha Mikro Akan Dicabut

 Pemerintah akan mencabut insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp50 miliar. Rencana ini terealisasi jika Rancangan Undang-undang soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) disahkan.

Diketahui, ketentuan mengenai insentif PPh final UMKM tertuang dalam Pasal 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).Klausul tersebut memberikan insentif kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri dengan pendapatan bruto maksimal Rp50 miliar setahun berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.

Dengan ketentuan itu, tarif PPh badan sebesar 22 persen didiskon menjadi 11 persen bagi UMKM dengan penghasilan kurang dari Rp50 miliar. Kemudian, pada 2022, saat PPh badan turun menjadi 20 persen, maka UMKM hanya perlu membayar 10 persen. Namun, RUU KUP yang tengah dibahas pemerintah bersama dengan DPR berpotensi menghapus insentif PPh UMKM tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membenarkan pemerintah akan mencabut insentif PPh final bagi UMKM beromzet kurang dari Rp50 miliar itu. "Penyesuaian memang betul dalam Pasal 31E," ungkapnya dalam rapat bersama Panja Komisi XI DPR, seperti dilansir Antara, Senin (5/7).

Alasannya, sambung dia, insentif diberikan saat penerapan tarif tunggal PPh badan sebesar 28 persen. Sedangkan pada 2022, tarif PPh badan akan turun menjadi 20 persen. "Sehingga, pengaturan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.

Alasan lainnya, sudah ada implementasi tarif PPh final UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar sebesar 0,5 persen. Kemudian, alasan berikutnya ada kebutuhan untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan demi mewujudkan keadilan. Suryo melanjutkan dalam pengaturan Pasal 31E UU PPh saat ini, WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50 persen.

Namun, pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. "Karena itu, kami usulkan ketentuan pasal itu agar dihapuskan," tandasnya.

Saturday, July 3, 2021

Meski Terlambat Wakil Menkeu Suahasil Nazara Sebut Indonesia Harus Belajar Hidup Besama COVID-19

 Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut Indonesia harus mulai mempertimbangkan kemungkinan hidup berdampingan dengan Covid-19 sebagai endemi setelah pandemi selama 1,5 tahun terakhir. "Pandemi telah mengubah kita semua dalam 1,5 tahun terakhir. Ini sebuah pola. Kita mungkin harus mulai memikirkan untuk hidup dengan endemi, bahwa virus ini akan bersama kita," katanya dalam Kongres Dunia ke-19 Asosiasi Ekonomi Internasional (IEA), Sabtu (3/7).

Endemik merupakan kehadiran penyakit atau infeksi secara terus menerus yang biasa terjadi dalam suatu wilayah geografis. Endemik biasanya bertahan hingga hitungan tahun, seperti cacar air atau malaria.

Suahasil menyatakan bahwa bila nantinya Covid-19 ditetapkan sebagai endemi di Indonesia, banyak pertanyaan yang menunggu untuk dipecahkan. Misalnya, langkah yang harus dilakukan dengan pengembangan infrastruktur, konektivitas, dan peran fleksibilitas fiskal untuk menopang ketahanan keuangan negara.

"Apa yang terjadi kalau virus ini akan selalu ada? Sejauh mana kebijakan fiskal dilakukan? Apa harus kita fleksibel setiap saat?" ujarnya. Ia mengatakan bahwa fiskal harus disiapkan dengan fleksibilitas tinggi dalam jangka pendek. Namun, disiplin fiskal harus dijaga untuk jangka menengah dan panjang demi keberlanjutan pembiayaan.

Saat ini, Kemenkeu menetapkan defisit APBN 2021 di kisaran 5,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) akibat penanganan pandemi Covid-19. Defisit fiskal ditargetkan dapat ditekan kembali di bawah 3 persen dalam waktu 3 tahun.

Selain soal penanganan pembiayaan, ia menyebut program vaksinasi juga harus menjadi pertimbangan. Pasalnya, keberhasilan vaksinasi bakal menjadi penentu perkembangan sektor keuangan. Meski yakin vaksin bakal tersedia untuk semua orang nantinya, Suahasil mempertanyakan kapan semua warga akan selesai divaksinasi. "Saya percaya jumlah vaksin akan mencukupi untuk semua, tapi kapan? Ini pertanyaannya. Semakin cepat vaksin tersedia untuk semua, semakin cepat juga pemulihan," katanya.

Sesa Susanti Dengan Furniture Bisa Mendunia Hingga Alaska

 Bukan kodrat seorang wanita bermain-main dengan peralatan kayu. Namun Sesa Susanti (36) lulusan S1 Sastra Inggris, justru berhasil mendapatkan keuntungan dari furnitur yang terbuat dari kayu hasil tangannya sendiri.

Sesa yang tinggal dan besar di daerah Tangerang ini menyadari banyak kayu-kayu dari pabrik yang tidak terpakai di daerahnya. Setelah menganggur selama 2 tahun, akhirnya pada bulan Desember 2016 ia menemukan ide untuk 'menyulap' kayu bekas tersebut. Dengan modal pinjaman uang Rp 300 ribu Sesa nekat membuat nakas, semacam meja untuk di samping tempat tidur. Setelah belajar secara otodidak, ia menjualnya di sosial media.

"Dengan modal Rp 300.000, saya waktu itu dapat keuntungan Rp 50 ribu. Kenapa saya mau dengan omset segitu, karena saya pikir, saya tidak punya skill, saya tidak punya background di kayu. Lalu saya coba upload di facebook, di sosial media Dan akhirnya ada yang suka, order, dan akhirnya berlanjut ke bisnis kecil-kecilan sampai sekarang," ujar Sesa dalam program Sosok.

Memulai hobinya di depan rumah, kini Sesa berhasil mempunyai workshop sendiri untuk mengolah kayu-kayunya. Ada dua lokasi, satu di Tangerang, dipegang oleh Sesa sendiri. Dan yang satu lagi di Balaraja, dipegang oleh karyawannya.

"Kalau yang di sini (Tangerang) sih sebenarnya lebih ke saya biasa kerja sendiri, tidak betah ada anak buah. Jadi lebih fokus ke saya untuk bikin inovasinya tuh lebih enak. Tidak mau ada gangguan," ujarnya. Nalaktak Kai, itulah nama yang diberikan Sesa pada usahanya. Nama ini berasal dari bahasa Sunda yang kurang lebih menggambarkan diri Sesa yang tidak bisa diam saat melihat kayu-kayu.

Pembeli produk Sesa tidak cuma berasal dari dalam negeri saja. Beberapa kali ada juga pesanan yang datang dari luar negeri. "Waktu itu dari Alaska, Italia, Jerman, tapi masih personal. Tidak dalam jumlah besar," bebernya. Tentu banyak cobaan yang dialami Sesa dalam menjalankan bisnis perabotan kayunya ini. Salah satunya adalah menghadapi cemoohan orang yang menganggap perempuan tidak cocok menjadi seorang pandai kayu.

"Kalau yang kontra itu biasanya karena saya perempuan. Karena biasanya tukang kayu itu di kita itu laki-laki yang mengerjakan. Sampai sekarang masih ada yang bully. Dan tentunya lebih banyak yang bullynya maaf, gendernya laki-laki. Mungkin karena aneh ya," ujar wanita berjilbab ini.

Dengan adanya pandemi COVID-19 ini usaha yang dijalani Sesa juga terkena dampaknya. Pesanan untuk keperluan furniture rumah tangga yang tadinya jadi mayoritas jadi bergeser ke properti untuk kantor.

Berkat pekerjaan yang terbilang penuh resiko, Sesa mendapat apresiasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan. Karena dinilai berani melakukan hal-hal yang terbilang berbahaya. Misal, memotong kayu menggunakan mesin potong, melakukan pembubutan, dan masih ada beberapa hal berbahaya lainnya.

"Selama menekuni pekerjaan ini, saya mendapat apresiasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan. Waktu itu masuk 10 besar, perempuan inspiratif untuk Kabupaten Tangerang. Mewakili Dinas Koperasi," kata Sesa sambil tersenyum.

Thursday, July 1, 2021

PHK Akan Jadi Jalan Keluar Darurat Saat PPKM Darurat

Pemerintah membatasi aktivitas lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021. Kekhawatirannya, target pertumbuhan ekonomi 4,5 persen-5,3 persen pada tahun ini kandas karena kebijakan tersebut bakal menekan kegiatan ekonomi.

Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengungkapkan kebijakan PPKM darurat sudah pasti akan menekan permintaan atau daya beli masyarakat. Berkaca dari tahun lalu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekan Produk Domestik Bruto (PDB) RI kuartal II minus 5,32 persen secara tahunan (yoy). Pukulan paling telak dialami sektor transportasi dan pergudangan (-30,84 persen yoy) serta penyediaan akomodasi dan makan minum (-22,02 persen yoy).

Memang, kontraksi PDB kemungkinan besar tak akan sedalam tahun lalu karena faktor base effect 2020 yang sangat rendah. Namun, kondisinya justru bakal jauh lebih berat bagi pengusaha karena arus kas mereka sudah tergerus habis-habisan untuk bertahan di tengah pandemi selama hampir 1,5 tahun. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada lapangan usaha yang paling terdampak PPKM darurat.Ini penting agar tidak ada gelombang baru pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa lapangan usaha yang terdampak itu di antaranya ritel dan restoran. Berdasarkan dokumen panduan PPKM Darurat yang dirilis Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan akan ditutup, sementara restoran hanya bisa melayani pesan antar.

"Jadi, memang perlu ada insentif untuk sektor-sektor ini karena mereka bertahan saja sekarang kan sebenarnya sulit. Jangan kasih kredit baru buat ekspansi, beri keringanan saja seperti pajak, bukan cuma pusat, tapi juga daerah, seperti PBB," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/7).

Yose juga berpandangan pemerintah perlu menyiapkan stimulus baru bagi sektor manufaktur dalam berbagai bentuk, baik itu pinjaman berbunga rendah, penjaminan kredit hingga insentif pajak. Tujuannya, bukan agar mereka berekspansi, melainkan agar mereka tak melakukan PHK karyawan dan melakukan perekrutan kembali.

Terlebih untuk mengurangi risiko pandemi, pengusaha sektor manufaktur akan lebih memilih untuk menggunakan sedikit tenaga kerja dan menambah kapasitas mesin. "Kita perlu insentif untuk re-hiring. Jadi, memberikan bantuan kepada dunia usaha tujuannya bukan untuk menjalankan atau memperluas produksinya dengan memberikan pajak dan lain-lain, tapi untuk bisa hiring back," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan hal yang tak kalah penting untuk mencegah PHK selama penerapan PPKM Darurat adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Sebab, meski restoran masih boleh dibuka dan aktivitas produksi industri kritikal diizinkan work from office 100 persen, mereka tetap tidak bisa bertahan jika tidak ada permintaan.

Tentu sejumlah industri masih bisa mengandalkan ekspor ketika pasar domestik lesu. Tetapi, saat ini permintaan masih terbatas kecuali untuk komoditas tertentu seperti batu bara dan kelapa sawit yang harganya sedang moncer.

Karena itu, peran anggaran pemerintah tetap harus menjadi andalan. "Pemerintah perlu mengintensifkan bansos dan stimulus terlebih untuk sektor-sektor paling terdampak seperti pariwisata, transportasi, ritel dan lain-lain," ungkapnya. Faisal juga meminta pemerintah agar tidak terlalu ambisius mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 persen hingga 5,3 persen tahun ini. Yang paling penting, menurutnya, fokus pada penanganan pandemi covid-19 agar peningkatan kasus serupa tidak akan berulang di masa mendatang.

"Untuk tahun ini pertumbuhan ekonomi bisa tertekan lebih rendah dari 3 persen.Sebelumnya, kami prediksi 3-4 persen," imbuh Faisal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid menyarankan penambahan stimulus fiskal dalam bentuk perluasan bantuan sosial tunai dan program padat karya tunai.

Anggarannya, dapat diperoleh dari realokasi belanja infrastruktur atau program kementerian, seperti work from Bali. "Masih banyak pos belanja yang sebenarnya tidak efektif, itu bisa dipangkas dan dialihkan ke program yang multiplier effect-nya lebih besar," jelasnya. Ia juga mendukung rencana pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi tarif listrik serta memperpanjang kebijakan bantuan sosial.

Namun, ia memberikan catatan bahwa bantuan sosial harus dalam bentuk tunai dan bukan paket sembako seperti yang dilakukan sebelumnya. Di samping itu bantuan tunai juga perlu diperluas kepada kelompok masyarakat menengah bawah atau aspiring middle class.

Jika anggaran pemerintah tak cukup, program dengan anggaran besar namun tak memberikan dampak secara langsung terhadap perekonomian jangka pendek lebih harus diubah. Salah satunya adalah Kartu Prakerja. "Karena memang kurang tepat di masa seperti ini. Tujuan untuk peningkatan kompetensinya pun kurang tercapai," tandasnya.