Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengadukan para pengembang nakal ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya konsultasikan dengan KPK karena aturan hunian berimbang tidak ditaati oleh pengembang," katanya di KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2014.
Djan menuturkan pengembang perumahan mulai tidak patuh untuk membangun hunian berimbang. Aturan hunian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013.
Aturan itu mensyaratkan pengembang membangun satu rumah mewah diikuti membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Bagi rumah susun, pengembang wajib membangun 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun sederhana.
"KPK menyarankan, bila sudah mengantongi cukup bukti adanya pengembang nakal, saya bisa melaporkan," ujar Djan. Sebelumnya, Djan melaporkan ratusan pengembang ke kepolisian. Alasannya sama, pengembang tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang meski sudah terbit UU dua tahun silam.
Thursday, September 18, 2014
Polda Bangka Siap Pidanakan Surveyor Indonesia
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung bersiap untuk mempidanakan lembaga Surveyor Indonesia apabila terbukti melakukan pemalsuan data Laporan Surveyor (LS) untuk ekspor timah. Kecurigaan adanya indikasi pemalsuan data survei muncul terkait dengan dihentikannya rencana ekspor 23 perusahaan timah.
Buntut penyelidikan tersebut, dua orang pengusaha timah dari PT Bangka Timah Utama Sejahtera (BTUS) sudah ditahan polisi. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Herry Santoso mengatakan data LS yang dikeluarkan oleh Surveyor Indonesia merupakan data paling penting dalam ekspor timah. Sehingga, apabila ada kesalahan data, maka di situ ada pelanggaran.
"Penindakan terhadap Surveyor Indonesia masih menunggu penyidikan hulu dan hilir pertambangan timah. Kalau terbukti Surveyor melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan data palsu, segera kita pidanakan," ujar Herry kepada wartawan, Rabu, 17 September 2014.
Herry mengatakan anggotanya saat ini turut mendampingi Surveyor Indonesia melakukan tugasnya mengecek barang dan memantau Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan. "Petugas Surveyor Indonesia di Bangka Belitung ternyata cuma 12 orang. Memang susah kalau SDM-nya kurang. Makanya mereka cuma mengecek IUP secara periodik saja. Tidak pernah dicek setiap penerbitan LS," ujar dia.
Herry juga menegaskan, setelah penyelidikan pelanggaran Undang-undang pertambangan terhadap 23 perusahaan timah selesai, akan ketahuan sejauh mana permainan dan pelanggaran yang dilakukan Surveyor Indonesia. "Jika terbukti akan kita jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kita memang belum sampai pada penghitungan kerugian negara. Kita tindak dulu semua pelanggaran dari hulu sampai ke hilirnya," ujarnya.
Buntut penyelidikan tersebut, dua orang pengusaha timah dari PT Bangka Timah Utama Sejahtera (BTUS) sudah ditahan polisi. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Herry Santoso mengatakan data LS yang dikeluarkan oleh Surveyor Indonesia merupakan data paling penting dalam ekspor timah. Sehingga, apabila ada kesalahan data, maka di situ ada pelanggaran.
"Penindakan terhadap Surveyor Indonesia masih menunggu penyidikan hulu dan hilir pertambangan timah. Kalau terbukti Surveyor melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan data palsu, segera kita pidanakan," ujar Herry kepada wartawan, Rabu, 17 September 2014.
Herry mengatakan anggotanya saat ini turut mendampingi Surveyor Indonesia melakukan tugasnya mengecek barang dan memantau Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan. "Petugas Surveyor Indonesia di Bangka Belitung ternyata cuma 12 orang. Memang susah kalau SDM-nya kurang. Makanya mereka cuma mengecek IUP secara periodik saja. Tidak pernah dicek setiap penerbitan LS," ujar dia.
Herry juga menegaskan, setelah penyelidikan pelanggaran Undang-undang pertambangan terhadap 23 perusahaan timah selesai, akan ketahuan sejauh mana permainan dan pelanggaran yang dilakukan Surveyor Indonesia. "Jika terbukti akan kita jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kita memang belum sampai pada penghitungan kerugian negara. Kita tindak dulu semua pelanggaran dari hulu sampai ke hilirnya," ujarnya.
Konglomerasi Media Diadukan Ke Pengadilan Dengan Tergugat Kominfo
Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami meminta Kominfo dan turut tergugat KPI untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," ujar anggota KIDP, Amir Effendi Siregar, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2014.
Menurut Amir, KIDP menggugat badan hukum yang memiliki lebih dari satu izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi di satu lokasi yang sama. "Tak seorang pun yang memiliki badan hukum boleh memiliki (jasa penyiaran) lebih di satu lokasi," ujar Amir.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 18 ayat 1 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Dalam beleid itu disebutkan bahwa satu badan hukum boleh memiliki paling banyak dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.
Menurut KIDP, Kominfo dan KPI tidak melaksanakan tugas sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tentang kepemilikan lembaga penyiaran swasta. Padahal, Kominfo dan KPI memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran seperti yang disebutkan di Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran.
Direktur LBH Pers Jakarta Nawawi Bahrudin menambahkan, Kominfo tidak menegakkan pasal dalam UU Penyiaran. Contohnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra. "Jadi ada beberapa lembaga, badan hukum, yang punya lebih dari satu penyiaran swasta," katanya. KIDP pun tak segan membawa gugatan ini ke Mahkamah Agung bila tak kunjung ada tanggapan.
KIDP menyoroti pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, seperti pemberian, penjualan, dan pengalihan izin penyelenggaraan penyiaran dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, dan PT Golbal Informasi bermutu (Global TV) yang dilakukan pada Juni 2007. Selain itu, ada juga PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TV One) yang dilakukan pada Juni 2011.
Menurut Amir, pada 2011, untuk mendapat kepastian, KIDP mengajukan permintaan penafsiran UU Penyiaran yang mengatur tentang hal ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada 2012, MK menyatakan tak ada yang salah dalam penafsiran perundang-undangan. Yang ada hanya murni masalah penegakan hukum. "MK bilang peraturan undang-undangnya sudah jelas. Makanya bukan masalah konstitusi, tapi penegakan hukum," katanya.
KIDP terdiri atas beberapa lembaga masyarakat sipil, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Remotivi, Rumah Perubahan, Medialink, LBH Pers, dan LSPP.
Menurut Amir, KIDP menggugat badan hukum yang memiliki lebih dari satu izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi di satu lokasi yang sama. "Tak seorang pun yang memiliki badan hukum boleh memiliki (jasa penyiaran) lebih di satu lokasi," ujar Amir.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 18 ayat 1 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Dalam beleid itu disebutkan bahwa satu badan hukum boleh memiliki paling banyak dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.
Menurut KIDP, Kominfo dan KPI tidak melaksanakan tugas sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tentang kepemilikan lembaga penyiaran swasta. Padahal, Kominfo dan KPI memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran seperti yang disebutkan di Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran.
Direktur LBH Pers Jakarta Nawawi Bahrudin menambahkan, Kominfo tidak menegakkan pasal dalam UU Penyiaran. Contohnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra. "Jadi ada beberapa lembaga, badan hukum, yang punya lebih dari satu penyiaran swasta," katanya. KIDP pun tak segan membawa gugatan ini ke Mahkamah Agung bila tak kunjung ada tanggapan.
KIDP menyoroti pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, seperti pemberian, penjualan, dan pengalihan izin penyelenggaraan penyiaran dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, dan PT Golbal Informasi bermutu (Global TV) yang dilakukan pada Juni 2007. Selain itu, ada juga PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TV One) yang dilakukan pada Juni 2011.
Menurut Amir, pada 2011, untuk mendapat kepastian, KIDP mengajukan permintaan penafsiran UU Penyiaran yang mengatur tentang hal ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada 2012, MK menyatakan tak ada yang salah dalam penafsiran perundang-undangan. Yang ada hanya murni masalah penegakan hukum. "MK bilang peraturan undang-undangnya sudah jelas. Makanya bukan masalah konstitusi, tapi penegakan hukum," katanya.
KIDP terdiri atas beberapa lembaga masyarakat sipil, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Remotivi, Rumah Perubahan, Medialink, LBH Pers, dan LSPP.
Daftar Komposisi Kabinet Menteri Dari Soeharto Sampai Jokowi
Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan struktur kabinetnya. Jokowi mempertahankan jumlah 34 kementerian, seperti pada pemerintahan SBY. "Guna tercipta pemerintahan yang bekerja dan pemerintahan yang hadir di tengah rakyat," kata Jokowi di Rumah Transisi, Jalan Situbondo, Nomor 10, Jakarta, Senin, 15 September 2014
Tentunya pembentukan kabinet ini tak lepas dari kehendak presiden terpilih dan wakilnya serta kesepakatan politik yang dibangun. Oleh karena itu, komposisi kabinet di setiap pemerintahan berbeda-beda. Berikut arsitektur kabinet dari era Soeharto sampai Jokowi.
Orde Baru (Soeharto)
Kabinet Pembangunan (1967-1998)
Kabinet Ampera II, 24 orang
Kabinet Pembangunan I, 24 orang
Kabinet Pembangunan II, 24 orang
Kabinet Pembangunan III, 32 orang
Kabinet Pembangunan IV, 42 orang
Kabinet Pembangunan V, 44 orang
Kabinet Pembangunan VI, 43 orang
Kabinet Pembangunan VII, 38 orang
- Menteri ditunjuk dari jajaran sipil dan militer pendukung Golongan Karya.
Abdurrahman Wahid-Megawati
Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001)
Menteri non-parpol 16 orang
Menteri dari parpol: 17 orang (5 PDIP, 3 PKB, 1 PBB, 2 PAN, 3 Partai Golkar, 1 PK, dan 2 PAN)
- Dibentuk pada 26 Oktober 1999, tiga kali bongkar-pasang: 23 Agustus 2000, 1 Juni 2001, dan 12 Juni 2001.
- Ada 18 posisi menteri dan pejabat setingkat menteri berganti dalam dua tahun.
Megawati-Hamzah Haz
Kabinet Gotong-Royong (9 Agustus 2001-20 Oktober 2004)
Menteri non-parpol 17 orang
Menteri parpol: 16 orang (Golkar 3, PKB 1, PBB 1, PDIP 7, PPP 2, PAN 2)
- Sebagian besar menteri adalah menteri di era Abdurrahman Wahid.
- Relatif tidak ada pergantian menteri, kecuali Susilo Bambang Yudhoyono yang mengundurkan diri.
Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
Kabinet Indonesia Bersatu I (2004-2009)
Menteri non-partai: 21 orang
Menteri partai: 16 orang (Golkar 2, PKB 2, PBB 2, PKS 3, PAN 2, PPP 2, Demokrat 2, PKPI 1)
- Nama menteri dijaring dari usulan partai koalisi dengan besaran dua kali lipat dari kursi yang dijatahkan.
- Dua kali perombakan kabinet.
Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono
Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014)
Menteri non-parpol: 16 orang
Menteriparpol : 21 orang (2 PAN, 4 Golkar, 6 Demokrat, 4 PKS, 2 PKB, 3 PPP)
- Kandidat dijaring dari partai mitra koalisi dan ditawarkan ke non-koalisi, birokrasi, organisasi masyarakat, dan akademikus.
- Tiga hari menjalani proses psikotes hingga wawancara dan meneken pakta integritas.
- Dirombak dua kali karena kasus korupsi.
Joko Widodo-Jusuf Kalla
(2014-2019)
Menteri non-parpol: 18 orang
Menteriparpol : 16 orang
Dari 34 kementerian, 19 kementerian merupakan nomenklatur lama, enam kementerian lama dengan nomenklatur baru, enam kementerian gabungan dari sebelumnya, dan tiga ementerian baru.
Enam kementerian gabungan, seperti Kementerian Kedaulatan Pangan yang merupakan gabungan dari pertanian, perkebunan dan perikanan; Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset merupakan gabungan pecahan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi; Kementerian Infrastruktur; Kementerian Maritim, dan Kementerian Pendidikan Dasar.
Tiga kementerian baru, yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kependudukan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kementerian Agraria merupakan pengubahan dari Badan Pertanahan Negara, sedangkan Kementerian Kependudukan berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Tentunya pembentukan kabinet ini tak lepas dari kehendak presiden terpilih dan wakilnya serta kesepakatan politik yang dibangun. Oleh karena itu, komposisi kabinet di setiap pemerintahan berbeda-beda. Berikut arsitektur kabinet dari era Soeharto sampai Jokowi.
Orde Baru (Soeharto)
Kabinet Pembangunan (1967-1998)
Kabinet Ampera II, 24 orang
Kabinet Pembangunan I, 24 orang
Kabinet Pembangunan II, 24 orang
Kabinet Pembangunan III, 32 orang
Kabinet Pembangunan IV, 42 orang
Kabinet Pembangunan V, 44 orang
Kabinet Pembangunan VI, 43 orang
Kabinet Pembangunan VII, 38 orang
- Menteri ditunjuk dari jajaran sipil dan militer pendukung Golongan Karya.
Abdurrahman Wahid-Megawati
Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001)
Menteri non-parpol 16 orang
Menteri dari parpol: 17 orang (5 PDIP, 3 PKB, 1 PBB, 2 PAN, 3 Partai Golkar, 1 PK, dan 2 PAN)
- Dibentuk pada 26 Oktober 1999, tiga kali bongkar-pasang: 23 Agustus 2000, 1 Juni 2001, dan 12 Juni 2001.
- Ada 18 posisi menteri dan pejabat setingkat menteri berganti dalam dua tahun.
Megawati-Hamzah Haz
Kabinet Gotong-Royong (9 Agustus 2001-20 Oktober 2004)
Menteri non-parpol 17 orang
Menteri parpol: 16 orang (Golkar 3, PKB 1, PBB 1, PDIP 7, PPP 2, PAN 2)
- Sebagian besar menteri adalah menteri di era Abdurrahman Wahid.
- Relatif tidak ada pergantian menteri, kecuali Susilo Bambang Yudhoyono yang mengundurkan diri.
Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
Kabinet Indonesia Bersatu I (2004-2009)
Menteri non-partai: 21 orang
Menteri partai: 16 orang (Golkar 2, PKB 2, PBB 2, PKS 3, PAN 2, PPP 2, Demokrat 2, PKPI 1)
- Nama menteri dijaring dari usulan partai koalisi dengan besaran dua kali lipat dari kursi yang dijatahkan.
- Dua kali perombakan kabinet.
Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono
Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014)
Menteri non-parpol: 16 orang
Menteriparpol : 21 orang (2 PAN, 4 Golkar, 6 Demokrat, 4 PKS, 2 PKB, 3 PPP)
- Kandidat dijaring dari partai mitra koalisi dan ditawarkan ke non-koalisi, birokrasi, organisasi masyarakat, dan akademikus.
- Tiga hari menjalani proses psikotes hingga wawancara dan meneken pakta integritas.
- Dirombak dua kali karena kasus korupsi.
Joko Widodo-Jusuf Kalla
(2014-2019)
Menteri non-parpol: 18 orang
Menteriparpol : 16 orang
Dari 34 kementerian, 19 kementerian merupakan nomenklatur lama, enam kementerian lama dengan nomenklatur baru, enam kementerian gabungan dari sebelumnya, dan tiga ementerian baru.
Enam kementerian gabungan, seperti Kementerian Kedaulatan Pangan yang merupakan gabungan dari pertanian, perkebunan dan perikanan; Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset merupakan gabungan pecahan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi; Kementerian Infrastruktur; Kementerian Maritim, dan Kementerian Pendidikan Dasar.
Tiga kementerian baru, yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kependudukan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kementerian Agraria merupakan pengubahan dari Badan Pertanahan Negara, sedangkan Kementerian Kependudukan berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Mencari Secercah Harapan Dibalik Kekecewaan Pasar Terhadap Kabinet Menteri Jokowi
Pengamat pasar modal, Satrio Utomo, menilai komposisi kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla yang diumumkan beberapa waktu lalu tidak memberikan banyak perubahan. "Janji merampingkan ternyata tidak dilaksanakan," katanya saat dihubungi pada Selasa, 16 September, 2014.
Menurut Satrio, pasar sebenarnya berharap kabinet pemerintahan Jokowi banyak diisi oleh kalangan profesional. Komposisi yang diumumkan tim Jokowi kemarin ternyata tak sesuai dengan harapan. "Cukup seimbang, meskipun masih agak mengecewakan," katanya.
Namun dia menyatakan pasar masih menunggu nama-nama yang akan ditetapkan untuk mengisi pos-pos di kementerian. "Dari profesional dan partainya, kami masih lihat orang-orangnya seperti apa dan pos-posnya seperti apa," ujar Satrio. Pasar dinilai akan berfokus pada pos-pos kementerian strategis, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN, untuk diisi figur yang mumpuni.
Imbangnya komposisi antara menteri yang berasal dari profesional dan partai politik, kata Satrio, sebenarnya cukup membuat khawatir. Dia mengatakan bisa saja orang yang diklaim berasal dari kalangan profesional ternyata simpatisan partai politik.
Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan tidak akan merampingkan kabinet dan tetap mempertahankan komposisi 34 menteri. Jokowi mengumumkan arsitektur kabinet pemerintahannya pada Senin, 15 September 2014. Dari 34 menteri, sekitar 18 orang berasal dari kalangan profesional dan sisanya dari partai politik. Untuk menteri yang nonpartai akan menduduki posisi Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Presiden Republik Indonesia terpilih, Joko Widodo atau Jokowi, mengatakan memilih kombinasi kader partai dan profesional untuk menjabat posisi menteri di pemerintahannya. "Ada 18 dari profesional dan 16 profesional partai," kata Jokowi di Rumah Transisi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2014.
Menurut Jokowi, pemilihan kategori itu perlu dipertimbangkan karena banyak kalangan profesional yang juga menjadi kader partai politik. "Yang penting kami perlu membangun kabinet yang kuat dan siap bekerja dan melaksanakan program," kata Jokowi. Jokowi enggan menjelaskan apakah menteri dari profesional partai hanya akan diisi partai koalisi. Begitupun dengan alokasi kursi yang akan diberikan untuk masing-masing partai.
Hanya saja, kata Jokowi, beberapa pos kementerian strategis nantinya tidak akan diserahkan kepada profesional partai. Jokowi lebih mempercayakan jabatan itu kepada profesional tulen. "Seperti Kementerian Keuangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Usaha Milik Negara," katanya.
Untuk postur kabinet, Jokowi tak mengubah jumlah kementerian dalam pemerintahan SBY. "Kami putuskan jumlah kementeriannya 34," kata Jokowi. Jumlah kementerian yang dibentuk akan memaksimalkan alokasi kuota yang tercantum dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi bersama wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mengumumkan arsitektur kabinet pemerintahannya, Senin, 15 September 2014. Didampingi Tim Transisi, Jokowi mengatakan akan mempertahankan jumlah 34 kementerian seperti pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Berikut rincian arsitektur Jokowi-JK. Namun demikian, Jokowi berujar, bentuk ini masih sangat mungkin berubah.
1. Posisi menteri diisi dari 18 profesional non-partai. Sisanya, 16 menteri dari profesional partai.
2. Menteri yang berasal dari non-partai menduduki posisi Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Dari 34 kementerian, 19 kementerian merupakan nomenklatur lama, enam kementerian lama dengan nomenklatur baru, enam kementerian gabungan dari sebelumnya, dan tiga kementerian baru.
4. Enam kementerian gabungan, seperti Kementerian Kedaulatan Pangan yang merupakan gabungan dari pertanian, perkebunan dan perikanan; Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset merupakan gabungan pecahan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi; Kementerian Infrastruktur; Kementerian Maritim, dan Kementerian Pendidikan Dasar.
5. Tiga kementerian baru, yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kependudukan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kementerian Agraria merupakan pengubahan dari Badan Pertanahan Negara, sedangkan Kementerian Kependudukan berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
6. Tiga kementerian koordinator tetap dipertahankan seperti Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat.
7. Posisi wakil menteri dihapus, kecuali Wakil Menteri Luar Negeri.
Deputi Tim Transisi Bidang Arsitektur Kabinet Andi Widjajanto mengatakan komposisi yang memfasilitasi 16 dari partai politik merupakan wewenang Jokowi-JK. Dia mengatakan Tim Transisi tak mengurusi pembagian ini dan hanya mengusulkan kriteria menteri saja. "Konsekuensi logisnya, tentu akan bernegosiasi dengan partai pengusung, tapi itu bukan urusan Tim Transisi lagi," ujarnya.
Menurut Satrio, pasar sebenarnya berharap kabinet pemerintahan Jokowi banyak diisi oleh kalangan profesional. Komposisi yang diumumkan tim Jokowi kemarin ternyata tak sesuai dengan harapan. "Cukup seimbang, meskipun masih agak mengecewakan," katanya.
Namun dia menyatakan pasar masih menunggu nama-nama yang akan ditetapkan untuk mengisi pos-pos di kementerian. "Dari profesional dan partainya, kami masih lihat orang-orangnya seperti apa dan pos-posnya seperti apa," ujar Satrio. Pasar dinilai akan berfokus pada pos-pos kementerian strategis, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN, untuk diisi figur yang mumpuni.
Imbangnya komposisi antara menteri yang berasal dari profesional dan partai politik, kata Satrio, sebenarnya cukup membuat khawatir. Dia mengatakan bisa saja orang yang diklaim berasal dari kalangan profesional ternyata simpatisan partai politik.
Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan tidak akan merampingkan kabinet dan tetap mempertahankan komposisi 34 menteri. Jokowi mengumumkan arsitektur kabinet pemerintahannya pada Senin, 15 September 2014. Dari 34 menteri, sekitar 18 orang berasal dari kalangan profesional dan sisanya dari partai politik. Untuk menteri yang nonpartai akan menduduki posisi Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Presiden Republik Indonesia terpilih, Joko Widodo atau Jokowi, mengatakan memilih kombinasi kader partai dan profesional untuk menjabat posisi menteri di pemerintahannya. "Ada 18 dari profesional dan 16 profesional partai," kata Jokowi di Rumah Transisi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2014.
Menurut Jokowi, pemilihan kategori itu perlu dipertimbangkan karena banyak kalangan profesional yang juga menjadi kader partai politik. "Yang penting kami perlu membangun kabinet yang kuat dan siap bekerja dan melaksanakan program," kata Jokowi. Jokowi enggan menjelaskan apakah menteri dari profesional partai hanya akan diisi partai koalisi. Begitupun dengan alokasi kursi yang akan diberikan untuk masing-masing partai.
Hanya saja, kata Jokowi, beberapa pos kementerian strategis nantinya tidak akan diserahkan kepada profesional partai. Jokowi lebih mempercayakan jabatan itu kepada profesional tulen. "Seperti Kementerian Keuangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Usaha Milik Negara," katanya.
Untuk postur kabinet, Jokowi tak mengubah jumlah kementerian dalam pemerintahan SBY. "Kami putuskan jumlah kementeriannya 34," kata Jokowi. Jumlah kementerian yang dibentuk akan memaksimalkan alokasi kuota yang tercantum dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi bersama wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mengumumkan arsitektur kabinet pemerintahannya, Senin, 15 September 2014. Didampingi Tim Transisi, Jokowi mengatakan akan mempertahankan jumlah 34 kementerian seperti pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Berikut rincian arsitektur Jokowi-JK. Namun demikian, Jokowi berujar, bentuk ini masih sangat mungkin berubah.
1. Posisi menteri diisi dari 18 profesional non-partai. Sisanya, 16 menteri dari profesional partai.
2. Menteri yang berasal dari non-partai menduduki posisi Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Dari 34 kementerian, 19 kementerian merupakan nomenklatur lama, enam kementerian lama dengan nomenklatur baru, enam kementerian gabungan dari sebelumnya, dan tiga kementerian baru.
4. Enam kementerian gabungan, seperti Kementerian Kedaulatan Pangan yang merupakan gabungan dari pertanian, perkebunan dan perikanan; Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset merupakan gabungan pecahan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi; Kementerian Infrastruktur; Kementerian Maritim, dan Kementerian Pendidikan Dasar.
5. Tiga kementerian baru, yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kependudukan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kementerian Agraria merupakan pengubahan dari Badan Pertanahan Negara, sedangkan Kementerian Kependudukan berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
6. Tiga kementerian koordinator tetap dipertahankan seperti Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat.
7. Posisi wakil menteri dihapus, kecuali Wakil Menteri Luar Negeri.
Deputi Tim Transisi Bidang Arsitektur Kabinet Andi Widjajanto mengatakan komposisi yang memfasilitasi 16 dari partai politik merupakan wewenang Jokowi-JK. Dia mengatakan Tim Transisi tak mengurusi pembagian ini dan hanya mengusulkan kriteria menteri saja. "Konsekuensi logisnya, tentu akan bernegosiasi dengan partai pengusung, tapi itu bukan urusan Tim Transisi lagi," ujarnya.
Kurs Rupiah Kembali Jebol Ke Level 12.000
Nilai tukar rupiah hari ini menembus level 12.000 per dolar AS. Dalam sepekan terakhir, kurs rupiah terus melemah seperti mata uang regional lainnya. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Andin Hadiyanto, pelemahan kurs rupiah hanya bersifat musiman. Selain faktor eksternal, melemahnya kurs rupiah dipengaruhi pula oleh faktor internal yaitu banyaknya utang luar negeri yang jatuh tempo. "Kan ada pembauran utang jatuh tempo," kata Andin di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 18 September 2014. Dia optimistis, kurs rupiah akan kembali stabil. Secara fundamental, ekonomi Indonesia masih baik.
Reli penguatan dolar kembali berlanjut menyusul keputusan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) terbaru yang dinilai lebih agresif atau hawkish. Hingga kini, The Fed belum juga memastikan waktu penaikan suku bunga. Namun pernyataan sebagian anggota The Fed yang memproyeksikan peningkatan suku bunga The Fed memicu penguatan dolar. Rencananya suku bunga akan mencapai 1,375 persen pada akhir 2015. Pelaku pasar pun optimistis aset-aset bernilai dolar bakal mengalami kenaikan harga.
Tak heran, di pasar mata uang, dolar menguat terhadap mayoritas mata uang regional. Pada pukul 12.15 WIB, rupiah melemah 67,9 poin (0,57 persen) hingga mencapai level 12.037,5 per dolar, sementara won jatuh 0,66 persen menjadi 1.041,15 per dolar, dan yen terkoreksi 0,36 persen ke level 108,76.
Meski demikian, imbas kuatnya tekanan terhadap rupiah sepanjang sepekan belakangan, diperkirakan tidak akan berlanjut. Dalam jangka pendek, rentang pergerakan rupiah diprediksi hanya berada pada level 11.950-12.100 per dolas AS.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengatakan ada beberapa isu global yang bisa memperlemah rupiah. Salah satu yang paling kuat adalah kekhawatiran terhadap keputusan rapat bank sentral Amerika (Federal Open Market Committee/FOMC) untuk menaikkan suku bunga.
Menurut Peter, FOMC pada pekan ketiga September 2014 bisa menguatkan kurs dolar terhadap mata uang dunia. "Penguatan dolar di pasar global ini membuat nilai tukar rupiah terus terkoreksi," kata dia di kantornya, Selasa, 16 September 2014.
Selain isu dari Amerika, rencana pemisahan Skotlandia dari Inggris juga turut berpengaruh terhadap melemahnya rupiah. Namun, kata dia, hal tersebut masih bersifat sementara sehingga kemungkinan besar rupiah akan kembali pada pola pergerakan normal.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan selain dua hal sentimen global tersebut, normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed membuat pelaku pasar tertarik berinvestasi di Amerika. Selain itu, ada sentimen negatif dari negara berkembang berupa diturunkannya peringkat utang (sovereign rating) Brasil. "Efeknya, bisa dilihat bahwa seluruh mata uang regional saat ini dalam tren melemah."
Saat ini kurs rupiah berada di level 11.971,3 per dolar Amerika Serikat. Analis dari PT Monex Investindo Futures Zulfirman Basir mengatakan penguatan dolar sedikit tertahan menjelang rapat FOMC. "Muncul ekspektasi di kalangan investor bahwa bank sentral Amerika akan mengeluarkan pernyataan yang lebih menenangkan," kata dia.
Reli penguatan dolar kembali berlanjut menyusul keputusan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) terbaru yang dinilai lebih agresif atau hawkish. Hingga kini, The Fed belum juga memastikan waktu penaikan suku bunga. Namun pernyataan sebagian anggota The Fed yang memproyeksikan peningkatan suku bunga The Fed memicu penguatan dolar. Rencananya suku bunga akan mencapai 1,375 persen pada akhir 2015. Pelaku pasar pun optimistis aset-aset bernilai dolar bakal mengalami kenaikan harga.
Tak heran, di pasar mata uang, dolar menguat terhadap mayoritas mata uang regional. Pada pukul 12.15 WIB, rupiah melemah 67,9 poin (0,57 persen) hingga mencapai level 12.037,5 per dolar, sementara won jatuh 0,66 persen menjadi 1.041,15 per dolar, dan yen terkoreksi 0,36 persen ke level 108,76.
Meski demikian, imbas kuatnya tekanan terhadap rupiah sepanjang sepekan belakangan, diperkirakan tidak akan berlanjut. Dalam jangka pendek, rentang pergerakan rupiah diprediksi hanya berada pada level 11.950-12.100 per dolas AS.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengatakan ada beberapa isu global yang bisa memperlemah rupiah. Salah satu yang paling kuat adalah kekhawatiran terhadap keputusan rapat bank sentral Amerika (Federal Open Market Committee/FOMC) untuk menaikkan suku bunga.
Menurut Peter, FOMC pada pekan ketiga September 2014 bisa menguatkan kurs dolar terhadap mata uang dunia. "Penguatan dolar di pasar global ini membuat nilai tukar rupiah terus terkoreksi," kata dia di kantornya, Selasa, 16 September 2014.
Selain isu dari Amerika, rencana pemisahan Skotlandia dari Inggris juga turut berpengaruh terhadap melemahnya rupiah. Namun, kata dia, hal tersebut masih bersifat sementara sehingga kemungkinan besar rupiah akan kembali pada pola pergerakan normal.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan selain dua hal sentimen global tersebut, normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed membuat pelaku pasar tertarik berinvestasi di Amerika. Selain itu, ada sentimen negatif dari negara berkembang berupa diturunkannya peringkat utang (sovereign rating) Brasil. "Efeknya, bisa dilihat bahwa seluruh mata uang regional saat ini dalam tren melemah."
Saat ini kurs rupiah berada di level 11.971,3 per dolar Amerika Serikat. Analis dari PT Monex Investindo Futures Zulfirman Basir mengatakan penguatan dolar sedikit tertahan menjelang rapat FOMC. "Muncul ekspektasi di kalangan investor bahwa bank sentral Amerika akan mengeluarkan pernyataan yang lebih menenangkan," kata dia.
Fuel Card Diluncurkan Oleh Pertamina dan BRI
PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengn PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) meluncurkan uang elektronik Fuel Card di Batam, Kamis, 18 September 2014. Fuel Card adalah uang elektronik untuk transaksi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi yang sementara baru diterapkan di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan Fuel Card adalah pengembangan kartu survei BBM yang telah diuji coba di Kota Batam selama Maret-Juli 2014. Hanung mengatakan penggunaan kartu survei ini membantu penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Dengan Fuel Card, data transaksi BBM bersubsidi terekam sehingga dapat membantu pemerintah memonitor dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran," kata Hanung dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 September 2014.
Hanung mengatakan, dengan Fuel Card, pembelian bahan bakar minyak bersubsidi juga dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah Kota Batam, misalnya, membatasi pembelian BBM bersubsidi oleh mobil pribadi roda empat maksimal 20 liter per hari dan angkutan umum roda empat maksimal 30 liter per hari.
Direktur Bisnis Konsumer Bank BRI A. Toni Soetirto mengatakan peluncuran kartu ini adalah salah satu bentuk penerapan gerakan nontunai yang dicanangkan Bank Indonesia. Pengguna Fuel Card dapat mengisi ulang kartu di stasiun pengisian bahan bakar umum setempat dan kantor cabang atau ATM BRI tanpa harus memiliki rekening BRI.
Pertamina akan memperluas penggunaan Fuel Card ke daerah-daerah yang memiliki karakteristik serupa, seperti Kabupaten Belitung, Kabupaten Tarakan, Kabupaten Bintan, dan Kota Tanjung Pinang. Daerah-daerah tersebut sudah mulai menerapkan kartu survei manual sejak 1 September 2014 sebagai tahap awal pengendalian BBM bersubsidi.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan Fuel Card adalah pengembangan kartu survei BBM yang telah diuji coba di Kota Batam selama Maret-Juli 2014. Hanung mengatakan penggunaan kartu survei ini membantu penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Dengan Fuel Card, data transaksi BBM bersubsidi terekam sehingga dapat membantu pemerintah memonitor dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran," kata Hanung dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 September 2014.
Hanung mengatakan, dengan Fuel Card, pembelian bahan bakar minyak bersubsidi juga dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah Kota Batam, misalnya, membatasi pembelian BBM bersubsidi oleh mobil pribadi roda empat maksimal 20 liter per hari dan angkutan umum roda empat maksimal 30 liter per hari.
Direktur Bisnis Konsumer Bank BRI A. Toni Soetirto mengatakan peluncuran kartu ini adalah salah satu bentuk penerapan gerakan nontunai yang dicanangkan Bank Indonesia. Pengguna Fuel Card dapat mengisi ulang kartu di stasiun pengisian bahan bakar umum setempat dan kantor cabang atau ATM BRI tanpa harus memiliki rekening BRI.
Pertamina akan memperluas penggunaan Fuel Card ke daerah-daerah yang memiliki karakteristik serupa, seperti Kabupaten Belitung, Kabupaten Tarakan, Kabupaten Bintan, dan Kota Tanjung Pinang. Daerah-daerah tersebut sudah mulai menerapkan kartu survei manual sejak 1 September 2014 sebagai tahap awal pengendalian BBM bersubsidi.
Subscribe to:
Posts (Atom)