Pages - Menu

Friday, February 20, 2015

Barang Mewah Akan Dikenakan Pajak Tambahan PPh Pasal 22

Pemerintah berencana untuk merevisi aturan tentang perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah. Di antaranya untuk barang konsumsi seperti tas, sepatu, jam tangan, serta perhiasan dengan harga tertentu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, ini akan membuat orang Indonesia lebih memilih belanja ke luar negeri.

"Barang-barang mewah seperti tas, jam, sepatu, perhiasan kalau ada aturan itu mending beli di luar negeri," ujarnya di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2014). Hariyadi menilai, mereka yang mampu bisa langsung membeli barang mewah di luar negeri. Ketika dibeli, bisa langsung dipakai.

"Kenakan pajak barang mewah harus lihat luar negeri. Ngapain beli di sini," tegasnya. Oleh karena itu, Hariyadi sepakat barang mewah sebaiknya tidak dikenakan pajak tambahan. Pemerintah perlu realistis, karena bila diterapkan justru memicu peningkatan konsumsi di luar negeri. "Saya sepakat nggak bisa diterapkan pajak tinggi. Daripada nanti malah belanja di luar," sebut Haryadi.

Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:

  • Pesawat udara pribadi. Semula harga jual di atas Rp 20 miliar menjadi tidak ada batasan.
  • Kapal pesiar dan sejenisnya. Semula harga jual di atas 10 miliar menjadi tidak ada batasan.
  • Rumah beserta tanah. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
  • Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Semula harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp 1 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Semula tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc.
  • Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata). Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 100 juta.
  • Jam tangan. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 50 juta.
  • Tas. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 15 juta.
  • Sepatu. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 5 juta.

Pemerintah Akan Beri Wewenang Direktorat Jendral Pajak Boleh Lihat Lihat Jumlah Deposito Nasabah Bank

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bisa 'mengintip' rekening deposito nasabah perbankan. Penundaan ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Semestinya, aturan ini mulai dijalankan pada pada 1 Maret 2015.

"Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Bambang. Menurut Bambang, penundaan ini bukan karena ada keluhan dari kalangan perbankan. Dia menyebutkan, perlu kajian lebih dalam terutama di sisi payung hukum. "Bukan karena banyak keluhan. Tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat," sebutnya.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2015 telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Dengan aturan ini, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci. Termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Gatot Suwondo mengatakan, kebijakan tersebut justru akan berpotensi kaburnya dana nasabah ke luar negeri. "Saya ngeri, takut deposan tarik dana mereka. Kalau dipaksakan kemungkinan bisa pada kabur," tegas Gatot. Menurut Gatot, pemerintah seharusnya jangan menerapkan kebijakan yang membuat nasabah menjadi ketakutan. Hal ini justru akan merugikan Indonesia sendiri.

"Kita usahakan jangan sampai ini, daripada mereka taruh di Singapura. Kalau dibuat begini nanti pada kabur," ucap dia. Selama ini, kata Gatot, pihaknya berupaya untuk bisa menarik dana investor asing masuk dalam negeri untuk pengembangan bisnis perseroan. Dengan kebijakan pajak itu, dia khawatir investor akan beralih ke negara lain.

"Kalau tujuannya (penerimaan) pajak, pajak itu memang harus tumbuh. Tapi kalau begini, ini orang-orang (investor) sudah dibujuk susah-susah terus pada balik lagi. Pusing kita," tuturnya. Gatot menambahkan, membuka kerahasiaan perbankan merupakan pelanggaran. Ini harus dikaji kembali.

Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan aturan yang membolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk mengakses deposito di bank. Penundaan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengakui ada keberatan dari sejumlah bank mengenai aturan ini. Pasalnya, ada kekhawatiran melanggar kerahasiaan nasabah bank yang dilindungi oleh Undang-undang Perbankan. "Nggak, bukan dari kami (usulan penundaan) tapi industri perbankan. Ada interpretasi seperti itu (melanggar UU Perbankan) dari industri," ungkap Muliaman kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

OJK sendiri, lanjut Muliaman, sudah memahami tujuan Ditjen Pajak yang diperbolehkan 'mengintip' dana nasabah di deposito. Bahkan OJK juga menyarankan kebijakan lain untuk mendukung kepatuhan pajak nasabah perbankan. "Kita juga sudah paham. Bahkan saya sedang mendiskusikan bagaimana misalnya kewajiban untuk punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi seluruh nasabah bank," paparnya.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2015 telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan ini sedianya berlaku mulai 1 Maret 2015.

Dengan aturan ini, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci. Termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Gatot Suwondo pernah mengatakan kebijakan tersebut justru akan berpotensi kaburnya dana nasabah ke luar negeri. "Saya ngeri, takut deposan tarik dana mereka. Kalau dipaksakan kemungkinan bisa pada kabur," tegas Gatot. Menurut Gatot, pemerintah seharusnya jangan menerapkan kebijakan yang membuat nasabah menjadi ketakutan. Hal ini justru akan merugikan Indonesia sendiri.

"Kita usahakan jangan sampai ini, daripada mereka taruh di Singapura. Kalau dibuat begini nanti pada kabur," ucap dia. Selama ini, kata Gatot, pihaknya berupaya untuk bisa menarik dana investor asing masuk dalam negeri untuk pengembangan bisnis perseroan. Dengan kebijakan pajak itu, dia khawatir investor akan beralih ke negara lain.

"Kalau tujuannya (penerimaan) pajak, pajak itu memang harus tumbuh. Tapi kalau begini, ini orang-orang (investor) sudah dibujuk susah-susah terus pada balik lagi. Pusing kita," tuturnya. Gatot menambahkan, membuka kerahasiaan perbankan merupakan pelanggaran. Ini harus dikaji kembali.

"Tolong, ego sektoral jangan kental-kental. Buka kerahasiaan bank jelas melanggar, UU-nya ada. Sudah jelas," katanya.

Syarat Bagi Jokowi Bila Ingin Bangun 13 Kawasan Industri di Luar Jawa

Presiden Jokowi punya program membangun banyak kawasan industri yang difokuskan di luar Pulau Jawa. Ada 13 kawasan industri di luar Jawa dan 2 kawasan di Jawa. Apa syaratnya agar dilirik investor?

Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, SD Darmono beberapa waktu lalu memenuhi panggilan Jokowi ke istanan negara. Di sana Darmono diminta memberikan usulan bagaimana mengembangkan sebuah kawasan industri.

Darmono menyebut, yang terpenting jika pemerintah mau membangun kawasan industri di luar Jawa adalah pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan atau investor yang mau masuk ke kawasan industri tersebut. ‎"‎Semua investor bisa ditarik asal insentifnya berbeda. Kalau semua insentifnya sama ya orang ke Jakarta semua, karena Jakarta paling menarik," kata Darmono saat berbincang, Kamis (19/2/2015).

Darmono menjabarkan, misalnya pemberian tax holiday bagi investor yang berinvestasi di Jawa harus dibedakan fasilitasnya dengan yang mau berinvestasi di luar Jawa. Pasalnya, lanjut Darmono, aspek infrastruktur di luar pulau Jawa masih minim, sehingga salah satu faktor pemicu agar investor tertarik adalah dengan pemberian insentif yang lebih menarik.

‎"Misalnya insentif 10 tahun tax holiday, kalau sama semua ke Pulau Jawa. Kalau di Morotai misalnya, dikasih insentif tax holiday, 100 tahun lah. Baru orang mikir kan. Sehingga orang berpikir kalau gitu saya mau. Kalau di pulau belum ada infrastruktur, dia yang harus kita kasih insentif dong. Waktu itu langsung menteri-menteri dikasih tahu, mesti begitu," paparnya.

Kawasan industri itupun harus dibangun pemerintah‎ lengkap dengan infrastrukturnya. Karena jika dibebankan pada investor untuk membangun infrastruktur, kemungkinan kecil investor itu akan berminat.

Dia juga memaparkan beberapa kendala yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah kawasan industri. Ada 3 faktor yang harus diselesaikan pemerintah. "Pertama pembebasan tanah, kedua perizinan yang ketiga adalah community development atau pengembangan masyarakat," tutupnya.

90 Persen Wine Yang Beredar Di Indonesia Adalah Produk Ilegal

Pengusaha minuman beralkohol golongan B dan C seperti anggur (wine) dan spirits menyambangi Menteri Perindustrian Saleh Husin di kantornya. Mereka mengeluh karena pasar wine dan spirits didominasi produk selundupan atau ilegal.  Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Association, Dendy A Borman mengatakan, porsi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Indonesia hampir seluruhnya didominasi produk impor selundupan.

"Kalau menurut data internasional, 90% minuman golongan B dan C di Indonesia itu ilegal. Resminya cuma 10%," kata Dendy ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Dendy mengatakan, barang-barang selundupan tersebut masuk dengan bebas tanpa dikenakan bea apalagi cukai melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Hal tersebut menurutnya menghancurkan pasar minuman sejenis yang diimpor secara legal.

"Impornya dari Eropa, Amerika, Australia. Jumlahnya kita tak pegang angka," sebutnya. Salah satu pemicu banjirnya penyelundupan barang impor tersebut, menurut Dendy, karena ada perbedaan harga yang cukup besar antara produk yang dijual di Indonesia dengan ‎produk yang dijual di luar negeri.

"Gap-nya sekitar 40-50%. Cukup besar," tuturnya.

Dia berharap pemerintah bisa lebih ketat mengawasi peredaran produk-produk ilegal tersebut. Dia juga mengharapkan pemerintah menurunkan tarif pajak impor dan cukai yang selama ini dinilainya terlalu tinggi.  "Tarif impor B dan C itu Rp 125.000/liter. Cukainya Rp 180.000/liter," katanya.

Dendy juga menyebut, hampir seluruhnya minuman golongan B dan C yang dijual di pasaran saat ini adalah produk impor. "Pemainnya di sini hanya di Bali, sekitar 2 atau 3 produsen. Hampir seluruhnya impor," tuturnya.

Setahun Indonesia Produksi 360 Miliar Batang Rokok

Pengusaha rokok putih yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengeluhkan pangsa pasar rokok putih di dalam negeri yang semakin mengecil dari ratusan miliar batang. Pangsa pasar rokok putih di Indoensia hanya 6%, selebihnya 94% merupakan pangsa pasar rokok kretek.

‎Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menuturkan, produsen rokok putih pernah mencapai masa jayanya di era 1980-an. Saat itu, hampir separuh perokok di Indonesia adalah konsumen rokok putih, atau rokok tanpa cengkeh.

"Tahun 1980-an itu pangsa pasar rokok putih masih 40%-an. Tapi karena tren pasar, sampai sekarang lima tahun terkahir itu jadi 6%," kata Moeftie usai menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Moeftie mengatakan, produksi rokok sepanjang 2014 mencapai 360 miliar batang, hanya 6% dari angka tersebut adalah rokok putih dan 94% rokok kretek. Konsumen rokok di Indonesia kini mulai beralih ke rokok kretek atau yang mengandung cengkeh.  Kretek adalah rokok yang terbuat dari campuran tembakau dan cengkeh. Kata "kretek" sendiri berasal dari bunyi gemeretak cengkeh yang timbul ketika rokok dibakar. "94% sekarang pangsa pasarnya rokok cengkeh,"‎ tambahnya.

Ia mengharapkan agar pemerintah memberikan kemudahan untuk ekspor‎ rokok putih karena pasar dalam negeri sudah terlalu kecil. ‎Salah satunya untuk memberikan kemudahan ekspor adalah pengurangan cukai rokok.

Sebelum 2003, insentif sejenis itu pernah diberikan pemerintah, namun sejak 2003 pemerintah tak lagi memberikan kemudahan tersebut. Saat ini, para pengusaha rokok putih meminta aturan itu kembali diterapkan. untuk tujuan ekspor.  "Kami mohon ada lagi. Karena (pangsa pasar) kami kecil‎ di sini, kami coba ekspansi ke luar. Kami biasa ekspor ke Vietnam, Laos, Kamboja dan negara Asia Pasifik," katanya.

Moeftie menjelaskan para pengusaha rokok putih meminta pengurangan cukai sebesar 1%-2% dari‎ cukai produksi dalam negeri. "Ketentuannya jumlah yang diekspor harus lebih besar dari dalam negeri. Misalnya penjualan dalam negeri itu 1 miliar batang, maka ekspornya harus lebih dari itu, baru dapat insentif," tutupnya.

Harga Beras Mendadak Meroket Menjadi Rp. 10.000 per kg

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata harga beras secara nasional ada tren naik. Rata-rata harga beras nasional nyaris menyentuh Rp 10.000 per kg. Harga rata-rata beras secara nasional pada 1 Februari 2015 masih mencapai Rp 9.629 per kg, atau terendah selama hampir satu bulan terakhir. Kemudian pada 10 Februari tercatat mulai ada kenaikan menjadi Rp 9.789 per kg.

Pada 18 Februari, harga beras secara nasional mencapai Rp 9.837 per kg. Kemudian pada hari ini (20/2/2015), harga beras naik menjadi Rp 9.895 per kg atau naik 2,7% sejak 1 Februari 2015. Tercatat beberapa kota di Indonesia harga beras sudah di atas Rp 10.000 per kg, selebihnya masih di bawahnya antara Rp 7.000-9.000 per kg.

Kota dengan harga beras di atas rata-rata nasional:
  • Medan Rp 10.000
  • Padang Rp 11.500
  • Pekanbaru Rp 11.000
  • Jambi Rp 10.167
  • Palembang Rp 10.833
  • Bengkulu Rp 11.250
  • Pangkal Pinang Rp 11.000
  • Semarang Rp 10.500
  • Jakarta Rp 10.000
  • Denpasar Rp 10.000
  • Kupang Rp 11.000
  • Pontianak Rp 11.000
  • Palangkaraya Rp 10.000
  • Banjarmasin Rp 10.426
  • Samarinda Rp 10.250
  • Palu Rp 10.000
  • Manokwari Rp 12.000
  • Jayapura Rp 13.000

Kota dengan harga beras di bawah rata-rata nasional:
  • Banda Aceh Rp 9.800/Kg
  • Bandar Lampung Rp 9.333
  • Tanjung Pinang Rp 7.000
  • Bandung Rp 9.800
  • Yogkarta Rp 9.633
  • Surabaya Rp 9.020
  • Serang Rp 9.000
  • Mataram Rp 9.000
  • Manado Rp 9.125
  • Makassar Rp 9.000
  • Kendari Rp 8.640
  • Gorontalo Rp 8.000
  • Mamuju Rp 9.600
  • Ambon Rp 7.250
  • Ternate Rp 8.625

Kemarin, dari pantauan di Pasar Induk Cipinang sebelumnya, terlihat ada kenaikan beras yang terjadi secara bertahap mulai 9 Februari 2015. Hingga 19 Februari 2015, harga beras jenis IR 2 dijual Rp 11.000/kg dari yang biasa dipasarkan dengan harga Rp 8.500/kg atau naik 29%.

Hal yang sama juga terjadi pada beras IR 1 yang biasa Rp 9.500/kg naik menjadi Rp 12.000/kg atau naik 26%. Kenaikan harga juga terjadi pada jenis beras premium. Biasa harga beras premium dibanderol Rp 10.000/kg kini naik menjadi Rp 13.000/kg atau naik 30%.

Pasar Tani di dekat Gedung D Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan menjual beras dengan harga 'miring' Harga beras di pasar yang digelar setiap Jumat ini jauh lebih murah daripada harga di pasar umum lainnya, apalagi harga beras saat ini sedang naik tajam.

"Beras di sini (di Pasar Tani Kementan) Rp 8.000/kg di luar Rp 12.000/kg‎. Kami tidak bilang lebih murah, tapi bersaing. Karena pada dasarnya kualitasnya sama bagus dengan yang grade atas di pasaran. Varietas Ciherang. Bisa disetarakan dengan grade yang bagus,"‎ ujar‎ Humas dan Sekretaris‎ Pasar Tani Kantor Pusat Kementerian Pertanian Tiwi Hartati‎ saat berbincang santai di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (20/2/2015)‎

Selain itu, ada juga beras jenis khusus yakni beras pandan wangi cianjur berkadar gula rendah yang umum diperuntukkan bagi penderita diabetes juga dijual dengan harga yang lebih kompetitif, di pasar yang terbuka untuk umum ini. "Beras pandan wangi Cianjur Rp 100.000/kantong. Di supermarket sudah Rp 130.000/kanoung," katanya.

Ada pula, produk pertanian lain seperti buah, sayur, daging, telur, ikan hingga olahan rumput laut yang dijual dengan harga yang lebih rendah di pasar yang berkonsep tenda ini.

"Semua kalau mau cari apa di sini ada. Nggak cuma dari Jabodetabek tapi ada juga dari Sukabumi, Bogor, Cianjur. Ada Salak Pondoh yang langsung dari Jogjakarta, telur organik dari Ciamis sampai cabai dari Brebes. Semuanya harga lebih kompetitif," katanya.

Ia menjelaskan, harga yang dijual di pasar yang buka sejak pukul 7.00 WIB tersebut lebih rendah ketimbang harga di pasaran lantaran semua produk yang dijual berasal langsung dari petani. "Rantai distribusinya lebih pendek karena langsung dari petani. Memang Pasar Tani ini tujuannya meningkatkan harkat martabat petani supaya petani merasakan hasilnya secara langsung. Dan yang paling penting adalah memperpendek mata rantai konsumen dengan petani. Makanya harga lebih murah," jelasnya.

Kenaikan harga beras ternyata juga tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Hal ini pun terjadi sampai ke Jawa Barat, termasuk Karawang yang notabene merupakan daerah lumbung padi. "Di Karawang, Bekasi, hingga Jatibarang (Cirebon/Jawa Barat) juga harganya tinggi," ungkap Hilyas, pemilik Toko Beras Hilyas di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/02/2015).

Sayangnya, ia tidak memberikan gambaran jelas berapa tingkat kenaikan harga gabah di tingkat petani. Dia hanya menyebutkan bahwa harga beras di Karawang, Bekasi, hingga Jatibarang hampir sama dengan Jakarta. "Tidak hanya di Jakarta, harga beras di Jatibarang untuk kualitas premium sudah ada yang sampai Rp 15.000/kg dari harga normal Rp 10.000/kg," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengembangan PT Food Station selaku pengelola Pasar Induk Cipinang Heri Muchtarsid mengungkapkan dasar kuat harga beras di Jakarta bergerak liar. Menurutnya, kenaikan harga beras pada Februari biasa terjadi setiap tahun. Namun untuk tahun ini, kenaikan dianggapnya cukup tinggi karena tidak ada peran Bulog.

"Hal ini sama seperti Februari tahun lalu. Yang beda tahun lalu digelontorkan beras OP (Operasi Pasar) oleh Bulog, sekarang tidak. Tahun lalu OP beras murah melalui Pasar Induk sehingga beras bisa diolah dan didistribusikan kepada masyarakat. Jadi harga terjangkau," jelasnya.

Lion Air Diduga Tidak Punya Uang ... Angkasa Pura II Yang Tanggung Kompensasi Pada Penumpang

PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap para penumpang maskapai Lion Air yang mengalami penundaan atau delay yang cukup parah. AP membayar proses pengembalian tiket (refund) dan pembayaran kompensasi sebesar Rp 300.000 bagi penumpang Lion Air yang mengalami delay di atas 4 jam.

"Refund dan pembayaran kompensasi, kita ada kesepakatan dengan Lion yang juga disaksikan Otoritas Bandara (Kemenhub)," kata Kepala Bagian Humas AP II Achmad Syahir, Jumat (20/2/2015). AP II, lanjut Syahir, akan menanggung dahulu dan selanjutnya diganti oleh Lion Air. Namun, Syahir enggan menyinggung kondisi keuangan maskapai tersebut.

"Kalau tentang kondisi keuangan, bisa tanya langsung ke manajemen Lion," ujarnya.

AP II akan menanggung biaya refund dan kompesasi khusus untuk keberangkatan Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Syahir belum bisa menyebutkan jumlah dana yang dikeluarkan AP II. "Kalau total, belum bisa kami sebut karena proses masih berjalan. Nanti saya akan sebutkan kalau datanya lengkap," sebutnya.

Di tempat terpisah, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menerangkan dalam kondisi darurat langkah apa saja bisa ditempuh, termasuk meminta BUMN operator bandara menangani proses refund hingga kompensasi keterlambatan. Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011, jelas diatur bahwa kompesasi keterlambatan penerbangan ditanggung oleh maskapai, bukan operator bandara.

"Dalam situasi darurat yang lucu-lucu boleh. Yang penting masalah teratasi," ujar Hadi.Maskapai Lion Air kini tengah dirundung masalah berat. Sejak beberapa hari terakhir, perjalanan maskapai ini mengalami keterlambatan (delay) yang bisa dibilang sangat parah. Sofyan Djalil, Menko Perekonomian, ikut angkat suara mengenai masalah ini. Menurutnya, delay Lion Air perlu mendapatkan perhatian dan solusi menyeluruh karena menyangkut citra Indonesia.

"Masalahnya, ini pendapat saya, sebagai maskapai penerbangan itu adalah citra dari transportasi Indonesia. Saya pikir perlu ada review secara menyeluruh bagaimana operasional dari LCC (Low Cost Carriers/maskapai penerbangan murah)," jelas Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Sofyan menegaskan, masalah delay parah ini bukan yang pertama buat Lion Air. Oleh karena itu, memang ada masalah mendasar di tubuh Lion Air yang mesti dipecahkan. "Saya pikir harus dibenahi secara overall. Kalau sekali oke, dua kali berarti ada masalah yang diperkirakan, tiga kali berarti ada masalah yang fundamental," tegasnya. Namun, Sofyan menyerahkan penanganan masalah Lion Air kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia mengingatkan agar masalah serupa jangan sampai terulang kembali.

"Barangkali Kemenhub sudah mengambil tindakan yang diperlukan, itu otoritas di Kemenhub. Namun untuk Lion, ini sudah yang beberapa kali mengalami masalah sama," tuturnya.‎Anggota DPR RI Nasir Djamil ikut kena imbas delay parah Lion Air. Politikus PKS ini pun mengkritik keras pemilik Lion Air.

"Tadi pagi itu awalnya ada petugas di counter check in dan mereka berkerja seperti biasa. Tiba-tiba ada ratusan penumpang Lion Air yang gagal berangkat kemarin, masuk lagi dan dengan marah meminta agar petugas yang di counter check in meninggalkan tempat itu," kata Nasir Jamil kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat (20/2/2015).

Akibatnya kata Nasir, sebagian calon penumpang ada yang telah memperoleh boarding pass dan ada yang tidak. Nasir yang hendak terbang ke Aceh gagal mendapat boarding pass. "Saya termasuk yang belum sempat mendapatkan boarding pass karena petugasnya duluan kabur, yang mendapatkan boarding pass juga tidak bisa terbang," ujarnya.

Dalam situasi yang mulai kacau itu, ada beberapa calon penumpang yang mengenalinya sebagai anggota dewan. Lalu meminta bantuan supaya menemui pihak Lion Air di bandara untuk menyelesaikan persoalan. "Tapi saat kami coba temui tidak ada satupun ada dari mereka, calon penumpang tidak mendapatkan informasi apapun terkait masalah ini. Mereka terombang ambing dalam ketidakpastian," ucap anggota komisi hukum DPR itu.

Tak sampai situ, Nasir kemudian mencoba menghubungi staf khusus menteri perhubungan, tapi belum bisa mendapatkan solusi sampai akhirnya dia meninggalkan terminal 1B dan gagal terbang.

"Benar benar memalukan dan sangat amburadul manajemen Lion Air. Sangat pantas jika izin penerbangan Lion Air dicabut dan pemiliknya dicopot dari Wantimpres!" pungkas Nasir.Ribuan penumpang Lion Air mengamuk karena‎ tertunda berjam-jam penerbangannya. Presiden Jokowi menegaskan setiap pelayanan terhadap penumpang harus baik.

"Pelayanan harus sebaik-baiknya," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/2/2015). ‎Awalnya Jokowi enggan mengomentari masalah ini. Namun sejurus kemudian dia memilih melanjutkan pernyataannya dengan menekankan soal pelayanan. "Kalau itu tanyakan ke Menteri Perhubungan dan perusahaannya," kata Jokowi di awal. ‎Lion Air sudah menjelaskan penyebab delay massal penerbangannya. Penyebabnya ada pesawat yang menabrak burung. Pesawat itu dari Jakarta menuju Semarang.

Menhub Jonan juga sudah berkomentar soal Lion Air pada Kamis dini hari. Dia hanya menyatakan bahwa maskapai harus taat pada Permenhub 71/2011 yang mengatur kompensasi kepada penumpang jika penerbangan delay. Dia tidak bisa memberi sanksi tambahan karena tidak ada landasan hukumnya.

Jonan kembali berbicara hari ini. Dia menyebut bahwa pihaknya telah menegur Lion Air dan memanggilnya hari ini. Sanksi yang bisa diberikan saat ini adalah tidak memberikan izin penerbangan rute baru.