Pages - Menu

Saturday, July 25, 2015

Bea Impor Makanan dan Es Krim Naik 15 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor. Salah satu barang yang dikenakan bea masuk adalah es krim dan kelompok es lainnya yang dapat dimakan, baik mengandung kakao maupun tidak. Tarifnya adalah 15%.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, es krim adalah kelompok barang konsumsi. Di dalam negeri juga telah banyak jenis es krim yang diproduksi, sehingga impor bukanlah kebutuhan utama.

"Kan banyak es krim lokal, es goyang. Itu saja beli," ujarnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/7/2015) Jenis lainnya adalah saus dan olahannya, campuran bumbu dan bahan penyedap, tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. Seperti kecap, tomato ketchup, dan saus cabe. Dikenakan tarif 15%.

Suahasil menjelaskan, fokus pemerintah tetap dalam mendorong konsumsi dalam negeri tetap terjaga. Namun konsumsi itu berasal dari industri dalam negeri, bukan barang impor. "Supaya industri dalam negeri tumbuh, konsumsi tetap dijaga tapi barangnya dari dalam negeri," pungkasnya.Kementerian Keuangan menaikkan tarif bea masuk impor sejumlah produk. Beberapa barang yangtarif bea masuknya dinaikkan adalah makanan dan minuman. Ini dinilai baik untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menilai, dengan dinaikkannya bea masuk impor, maka industri dalam negeri akan semakin meningkat.  "Memang harus diproteksi agar memperkuat industri dalam negeri. Karena di negara lain pun sama, produk makanannya diproteksi oleh mereka. Masalah tarifnya pun saya setuju," tutur Saleh, di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Senada dengan Saleh, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi M Lukman menuturkan, ini merupakan langkah bagus yang diambil pemerintah. Karena selama ini, produk impor berbentuk barang jadi banyak yang tak kena bea masuk, sedangkan bahan baku dikenakan bea masuk.

"Ini merupakan langkah bagus untuk Harmonized System. Karena beberapa bahan baku tarif kan kena bea masuk. Produk jadinya malah tidak kena bea masuk," tutur Adhi. Adhi mengatakan, ‎selain untuk memperbaiki tata niaga impor, kebijakan ini pun bisa melindungi industri makanan dan minuman dalam negeri dalam persaingan dengan produk-produk impor. "‎Dengan bea masuk itu. Otomatis daya saing produk di dalam negeri sendiri akan semakin baik," tuturnya.

Daftar Kenaikan Bea Import Minuman Beralkohol Yang Naik Hingga 150 Persen

Bea masuk sejumlah jenis minuman beralkohol naik hingga 150%. Dengan kenaikan bea masuk ini, harga minuman beralkohol tersebut akan makin tinggi. Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Association Dendy A Borman mengatakan, sebeleumnya, bea masuk untuk minuman spirits sebesar Rp 125 ribu per liter. Namun kali ini bea masuk tersebut dikenakan sebesar 150% dari harga dasar.

"Yang lama itu fixed Rp 125 ribu per liter, sekarang harganya akan variatif tergantung dari harga dasasr produknya," tutur Drendy. Dendy mengatakan dengan begini harga dari minuman beralkohol yang masuk dalam kategori bea masuknya dinaikkan, juga akan terkerek naik. Namun dia belum bisa memastikan berapa kenaikan dari harga dari produk tersebut di pasaran nantinya.

"Kalau begitu saya nggak bisa mastikan kita harus hitung-hitung dulu, akan sangat variatif. Sekarang kan per harga dasar produk tuh. Kalau kemarin kan fixed itu produknya apa saja itu jadi mudah," katanya, Seperti diketahui, salah satu produk impor yang bea masuknya dinaikkan adalah minuman beralkohol. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor.

Berikut rinciannya :

1. Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman berakohol lainnya. Dikenakan sebesar 150%.
Seperti :
  • Brandy
  • Wisky
  • Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
  • Gin dan Geneva
  • Vodka
  • Sopi Manis dan Cordial
  • Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
  • Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
  • Samsu lainnya dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
  • Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
  • Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
  • Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
  • Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volume
  • Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volume

2. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat. Dikenakan sebesar 90%. Minuman fermentasi
  • dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
  • dengan kadar alkhol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya
  • grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
  • dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
  • dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya
  • dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya tetapi tidak melebihi 23% volumenya.
  • dengan kadar alkohol melebihi 23% volume
3. Minuman fermentasi lainnya misalnya sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air, campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol. Dikenakan sebesar 90% Seperti:
  • Sake
  • Toddy
  • Shandy
  • Fermentasi larutan madu dalam air
  • Minuman fermentasi beras lainnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor) termasuk minuman alkohol seperti spirits dan wine dengan bea masuk sampai dengan 150%. Apa tanggapan pengusaha? Anggota Dewan Direksi Internatioan Spirits and Wine Association Dendy A Borman mengatakan, pihaknya selaku pengusaha dan importir produk minuman beralkohol golongan B dan C seperti spirits, dan wine kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Dendy mengaku tak pernah diajak berdiskusi dengan pemerintah terkait hal ini.

"Kita terus terang agak kaget dengan kebijakannya. kami nggak pernah diajak ngobrol, ini jadi concern kita," tutur Dendy. Dia mengatakan, kebijakan kenaikan bea masuk ini berbeda dengan metode sebelumnya. Sebelum ini, bea masuk impor minuman spirits contohnya dikenakan per volume atrau Rp 125 ribu/liter. Namun sekarang, bea masuk dikenakan hingga 1505 dari harga dasar.

"Perubahan ini kembali pada sebelum tahun 2010. Agak susah menentukan harga dasar, karena akan bervariasi. Kalau dulu kan fixed jadi mudah," tuturnya. Dia mengatakan akan segera bertemu dengan kementerian terkait khususnya Kementerian Keuangan untuk membahsaa dan berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini.

"Paling tidak kita akan sampaikan concern kita," ujarnya. Pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor untuk berbagai kelompok barang yang masuk ke dalam negeri (impor). Mulai dari makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, alat-alat kesehatan, alat musik hingga minuman beralkohol (minol).
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan kelompok barang yang tarifnya dinaikkan memang barang konsumsi. Akan tetapi bukan barang yang jadi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

"Yang tidak elementer yang dinaikkan, yang elementer kebutuhan dasar masyarakat tidak dinaikkan," ungkapnya di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (24/7/2015). Sehingga bila harga barang-barang tersebut kemudian naik, tidak memberikan pengaruh besar untuk masyarakat. Berbeda halnya bila harga yang naik adalah beras, cabai, bawang dan lainnya.

"Impact konsumer itu kan kelihatannya kalau terlalu elementer," terangnya. Sofyan menyebutkan barang seperti minol, makanan serta pakaian impor merupakan konsumsi dari kalangan menengah ke atas. Kenaikan tarif bea masuk tentu bukanlah persoalan serius. "Tidak, kan begini. Kita lihat siapa yang beli? Banyak orang yang beli itu sudah tidak sensitif harga lagi. Lain halnya dengan produk-produk primer," tegas Sofyan.

Bahkan menurut Sofyan bila barang-barang tersebut tidak masuk ke dalam negeri, maka tidak akan ada pengaruhnya. "Kan kebutuhan yang sangat tersier. Kalau orang tidak ada itu pun tidak apa-apa. Oleh sebab itu, dalam rangka antisipasi kita sekarang ini bagaimana menjaga supaya produksi atau konsumsi dalam negeri meningkat," pungkasnya.

Rini Soemarno Batalkan Tukar Guling Mitratel Di Depan DPR

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat rapat berlangsung, anggota parlemen mempertanyakan perkembangan masalah tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) oleh sang induk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

Rini langsung menjawab bahwa masalah transaksi Mitratel oleh Telkom dengan skema tukar guling saham (share swap) ini telah dibatalkan. "Direksi dan Komisaris (Telkom) sepakat batalkan transaksi Mitratel," kata Rini saat Raker di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Pembatalan penjualan Mitratel murni aksi korporasi Telkom. Rini menampik pembatalan karena adanya tekanan politik.

"Ini murni aksi korporasi," ujarnya. Pada raker tersebut, Rini menyebut Direksi Telkom telah mengusulkan draft berisi penjualan aset Telkom untuk nilai tertentu tanpa harus melewati dewan komisaris.

Draft tersebut digugurkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas sebelum dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Dalam prosesnya, direksi Telkom tahun ini sebelum RUPST, mereka usulkan ke saham mayoritas ubah AD-ART untuk penjualan aset jumlah tertentu. Itu nggak kami setujui. Tetap proses yang ada perlu persetujuan dewan komisaris," ujarnya.
Mendengar pernyataan itu, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya meradang. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dan Telkom, Azam menyebut Direksi perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut mengaku tidak melaporkan tentang usulan tersebut.

"Direksi bilang nggak diusuljn. Ini sudah ada itikad ubah. Dalam sidang resmi dan terhormat, nggak boleh ada kebohongan," ujarnya. Mendengar protes itu, Rini memberi penyanggahan. Rini menyebut usulan penjualan aset tanpa harus persetujuan dewan komisaris memang belum sampai ke RUPS. "Nggak ada agenda RUPS. Mungkin cuma usulan ke Kementerian BUMN. Tapi kan terus dibatalkan," ujar Rini.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) berencana membangun 2.000 menara tahun ini. Dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,8 triliun. Investor Relations Telkom, Andi Setiawan, mengatakan dana tersebut merupakan gabungan dari kas internal dan pinjaman perbankan.

"Telkom berencana ekspansi melalui anak usahanya, Mitratel, yang akan membangun menara sebanyak 2.000 buah," katanya dalam keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (26/7/2015). Anak usaha emiten berkode TLKM itu akan membangun 1.000 menara makro dan 1.000 menara mikro. Menara baru ini akan menambah jumlah menara perusahaan pelat merah itu yang sudah ada.

Hingga Juni 2015 Mitratel telah memiliki menara makro dan mikro sebanyak 6.260 buah, bertambah dari posisi Desember 2014 sebanyak 5.473 menara," katanya.

Tiket Penerbangan Internasional Garuda Akhirnya Pakai Rupiah

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menerapkan penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran tiket internasional di Indonesia. Hal ini berlaku mulai 1 Juli 2015. Langkah tersebut dilakukan Garuda sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat transaksi yang diberlakukan di Indonesia mulai 1 juli 2015.

Penerapan kebijakan tersebut diberlakukan, dengan melakukan konversi pembayaran tiket dari mata uang asing menjadi mata uang rupiah untuk pembayaran tiket penerbangan internasional di Indonesia. Penerapan kebijakan penggunaan rupiah untuk transaksi tiket internasional tersebut berlaku untuk seluruh channel distribution, seperti pembelian tiket di sales outlet, contact center, hingga travel agent.

Dengan demikian, perusahaan pelat merah itu sudah sepenuhnya menggunakan rupiah untuk seluruh transaksi di wilayah Indonesia untuk pembayaran tiket penerbangan internasional maupun domestik. Direktur Niaga Garuda Indonesia Handayani mengatakan, penerapan kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

"Pelaksanaan aturan ini kami yakini dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta akan memperkuat perekonomian Indonesia, sehingga secara langsung juga berdampak positif terhadap industri dan membaiknya daya beli masyarakat," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/6/2015).

Kebijakan penerapan penggunaan rupiah untuk transaksi pembelian tiket internasional di Indonesia juga sejalan dengan instruksi menteri perhubungan No. IM3/2014 yang mengatur tentang penggunaan rupiah dalam melakukan transaksi pada kegiatan transportasi. Berkaitan dengan kewajiban tersebut, Garuda sudah berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) untuk memastikan kebijakan tersebut dapat terimplementasikan dengan baik.

Bersama dengan IATA, Garuda saat ini sedang mengembangkan platform pendukung dalam penerapan penggunaan mata uang rupiah pada sistem ticketing untuk transaksi pembayaran tiket internasional di Indonesia yang diharapkan dapat segera diimplementasikan di 2016.

Inflasi Juli 2015 Terendah Sepanjang 5 Tahun Terakhir

Bank Indonesia (BI) memprediksi tingkat inflasi bulan Juli 2015 berpeluang lebih rendah dibandingkan rata-rata inflasi Juli dalam lima tahun terakhir yang tercatat 0,86 persen. Prediksi dari hasil survey sebelumnya, inflasi bisa tercatat di level 0,76 persen.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyebutkan awalnya BI memprediksi inflasi bulan Juli dapat mencapai 1,12 persen. Namun, berdasarkan data survey BI terakhir, angka inflasi minggu ketiga bulan Juli baru tercatat 0,76 persen.

“Saat di minggu pertama kita survey (inflasinya) itu 0,46 (persen) terus ada tekanan lagi di minggu kedua kok 0,66 (persen), terus di minggu ketiga itu 0,76 (persen). Kalau ini tetap terjaga itu bisa sampai akhir bulan inflasinya 0,76 (persen),” kata Agus saat ditemui di kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, (24/7).

Menurut Agus, kenaikan harga daging sapi, daging ayam, cabe merah, cabe keriting, dan biaya angkutan darat diperkirakan sebagai faktor pendorong inflasi terbesar untuk bulan Juli. Hal itu dimakluminya mengingat adanya perayaan Idul Fitri 1436 H.

Kendati demikian, Agus tidak menampik bahwa penurunan tingkat inflasi diakibatkan oleh turunnya daya beli masyarakat. Namun, turunnya daya beli masyarakat merupakan konsekuensi dari faktor eksternal yang saat ini tengah menerima pengaruh dari melambatnya perekonomian Tiongkok dan turunnya harga komoditas.

“Iya (daya beli turun) tetapi paling tidak yang paling dikhawatirkan sama orang adalah inflasi yang tinggi. Kalau daya beli yang turun atau perekonomian yang turun itu banyak pengaruh dari dunia juga yaitu ekonomi Tiongkok yang melemah, harga commodity yang menjadi lemah,” tuturnya.

Dari sisi fundamental ekonomi Indonesia, Agus menilai saat ini masih dalam kategori baik. Pasalnya, beberapa indikator terkait seperti tingkat inflasi, (defisit) transaksi berjalan, neraca perdagangan, serta tingkat utang luar negeri Indonesia masih terkendali.

“Lihat komitmen kita menggunakan rupiah di dalam negeri. Lihat bagaimana investasi dari asing masuk sampai Rp 67 triliun sampai bulan Juli. Lihat pemerintah mau melakukan reform dengan memberikan pembangunan infrastruktur dengan membangun rumah murah, memberikan kredit murah ke UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” kata Agus.

Dengan demikian, hingga akhir tahun, Agus optimistis inflasi dapat terjaga sesuai target yaitu di kisaran 4 hingga 5 persen. “Januari sampai Juni kan year to date ternyata inflasinya cuma 0,96 persen. Jadi kita optimistis bahwa inflasi akan mengarah ke 4 sampai 5 persen. Jadi inflasinya bagus,” kata Agus. Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi bulan Juni tercatat sebesar 0,54 persen, sedangkan tingkat inflasi tahunan (year on year) tercatat 7,26 persen.

Bank J Trust Lakukan Pemulihan Aset Hingga Rp 250 Miliar

PT Bank J Trust Indonesia Tbk akan melakukan pemulihan aset hingga Rp 250 miliar untuk menekan rasio kredit bermasalah hingga akhir tahun ini. Direktur Utama Bank J Trust Indonesia Ahmad Fajar mengatakan hingga semester I/2015, total pemulihan aset sudah mencapai Rp100 miliar. Dia optimis hingga akhir tahun, target tersebut bisa tercapai.

Dia mengatakan pemulihan yang digalakan pada tahun ini nantikan akan digunakan untuk membentuk pencadangan dan menutupi rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Pada Maret 2015, rasio NPL gross mencapai 11,22% sedangkan NPL mencapai 4,87%.

"Kami masih mengandalkan recovery aset, dengan target NPL di bawah 3% hingga akhir tahun ini," ungkapnya, Rabu, 22 Juli 2015. Hingga akhir tahun ini, bank yang dimiliki negara Jepang itu mematok pertumbuhan kredit hingga 20% secara year on year. Dia pun tak menampik kalau pertumbuhan kredit pada kuartal II/2015 cenderung melambat, dan perusahaan akan menggenjot pada paruh kedua tahun ini.

Berdasarkan Laporan Publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai fungsi intermediasi yang disalurkan Bank J Trust Indonesia pada Mei 2015 mencapai Rp 8,31 triliun, atau terkontraksi 17,9% dari posisi Rp 10,13 triliun.

Sementara itu, raihan dana pihak ketiga (DPK) perusahaan hingga Mei 2015 mencapai Rp 11 triliun, atau terkontraksi 10,97% dari posisi Rp12,39 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun komposisi DPK pada Mei 2015 yakni giro Rp 856,09 miliar, tabungan Rp 437,55 miliar dan deposito Rp 9,71 triliun.

Produksi Minyak Kelapa Sawit Semerter 1 2015 Turun 0,9 Persen

Sepanjang semester I/2015, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) turun 0,9% dari 852.942 ton pada periode yang sama tahun lalu menjadi 845.395 ton. Penurunan tersebut dsebabkan produksi tandan buah segar (TBS) AALI yang juga turun 2,5 dari 2,74 juta ton pada periodeyang sama tahun lalu menjadi 2,67 juta ton.

Meskipun begitu, tren produksi bulanan TBA AALI di Sumatera dan Sulawesi masih menunjukkan peningkatan. "Produksi bulanan TBS di wilayah Sumatera dan Sulawesi meningkat masing-masing 3,8% dan 2,4%," kata manajemen dalam keterangan resmi.

Produksi TBS di Sumatera meningkat dari 1,04 juta ton menjadi 1,08 juta ton, sedangkan produksi TBS di Sulawesi meningkat dari 508.655 ton menjadi 520.721 ton. Penurunan produksi TBS AALI cukup tajam terjadi di wilayah Kalimantan yang mencapai 10,1% dari 1,19 juta ton pada periode yang sama tahun lalu menjadi 1,07 juta ton.

Pengusaha sawit dalam negeri pesimistis target ekspor sawit 2015 yang diproyeksikan mencapai 21 juta ton bisa tercapai. "Kacaunya sistem dan birokrasi ekspor produk sawit pasca penerapan CPO Fund bakal menghambat pertumbuhan ekspor," kata Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga di Jakarta.

Para pengusaha saat ini tengah galau karena penerapan pungutan dana pengembangan kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) Fund sejak 16 Juli 2015 kemarin masih menyisakan persoalan. Para pengusaha dari berbagai asosiasi menyoroti belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penggelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, yang merupakan revisi dari PMK nomor 114 tahun 2015.

Satu peraturan lain yang belum ada ialah PMK nomor 136 tahun 2015 tentang perubahan Bea Keluar Barang yang merupakan revisi dari PMK nomor 128 tahun 2013. Dua peraturan ini, kata Sahat, bersama dua peraturan lain dari Kementerian Perdagangan, menjadi payung hukum CPO Fund.

Menurut Sahat, di lapangan pun, petugas Kepabeanan juga belum menerapkan aturan-aturan ini secara menyeluruh. "Pengusaha masih mendapat perlakuan berbeda-beda." Tahun lalu, Sahat mengatakan, volume ekspor produk sawit Indonesia mencapai 20,8 juta ton. "Awalnya kami optimistis ekspor tahun ini bisa naik."  Tapi karena keruwetan sistem baru, Sahat menambahkan, pengusaha jadi berpikir ulang untuk meningkatkan volume ekspor. "Bagaimana mau mengejar target ekspor Rp 300 triliun," katanya.

Kondisi industri dan ekspor sawit dalam negeri yang dianggap kacau oleh para pengusaha ini menurut Sahat dimanfaatkan oleh pelaku ekspor negeri jiran Malaysia. Periode Juni-Juli ini saja, volume ekspor sawit Malaysia sudah naik 35 persen. "Ekspor sawit Indonesia terhambat perubahan sistem ini, waktu pengurusan dokumen menjadi lebih lama, tenaga dan biaya yang dikeluarkan pengusaha juga menjadi lebih besar."

Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun DMSI, penerapan CPO Fund selama hampir sepekan ini sudah berhasil mendatangkan dana sebesar Rp 50,4 miliar kepada Badan Layanan Umum CPO Fund yang ditugasi mengelola dana pungutan hasil usaha sawit itu. "Baru sepekan saja sudah segitu, ini menunjukkan potensinya masih sangat besar, tapi sayang pengelolaannya masih kacau," ucap Sahat.