Monday, October 21, 2013

Apindo Usul Kategori Industri Padat Karya Ditambah

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan industri yang mendapatkan insentif padat karya seharusnya ditambah, bukan hanya enam jenis industri seperti yang sudah ditetapkan Kementerian Perindustrian.

"Kategori padat karya kita minta tambahan lagi, banyak kategori yang akan kita usulkan nantinya," katanya di sela-sela Trade Expo Indonesia, di Kemayoran, Kamis, 17 Oktober 2013. 

Sesuai kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah yang diluncurkan bulan lalu, industri padat karya akan mendapatkan insentif berupa pengurangan besaran pajak penghasilan dan penundaan pembayaran pajak. Tidak semua industri padat karya akan menerima fasilitas insentif ini. Sejauh ini, dalam draf peraturan menteri perindustrian, hanya enam industri yang termasuk dalam kategori industri yang bisa menerima insentif. 

Sofjan mengatakan beberapa industri sudah meminta agar masuk dalam kategori industri padat karya. Industri yang mengajukan diri yaitu rokok gulungan, sub-kontrakting komponen, dan kosmetik. Nantinya perusahaan yang masuk dalam kategori industri tersebut tidak langsung menerima insentif karena akan disaring lagi oleh Kemenperin. 

"Kategori sedang kami bicarakan dengan Pak Hidayat, termasuk ritel rokok. Kami masukkan dulu datanya. Nantinya perusahaan dalam kategori industri tersebut diusulkan kemudian disaring oleh kementerian," katanya. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Suryo Bambang Sulistyo, mengatakan pemberian insentif mutlak dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki ekonomi Indonesia serta realisasi paket kebijakan ekonomi. "Kami sedang mengalami kelesuan. Sekarang bagaimana mengembalikan posisi agar sehat kembali. Jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Menurut dia, insentif akan meringankan beban perusahaan karena banyak perusahaan yang masuk kategori industri padat karya bersaing dengan negara lain. Agar tetap bertahan dan bersaing maka pemberian insentif ini harus segera diberikan. 

No comments:

Post a Comment