Pelaku usaha di bidang perikanan meminta para buruh untuk berdiskusi mengenai besaran upah wajar. Jika tuntutannya terlampau besar, hal itu akan membebani pengusaha. Pengusaha akan kesulitan untuk menjaga gaya hidupnya karena laba akan semakin kecil dan tergerus untuk membayar gaji buruh.
PT Indomaguro Tunas Unggul yang juga menjabat sebagai Himpunan Pengusaha Perikanan Indonesia (Hiperikan) Tachmid Widiasto Pusoro menyatakan jika upah hanya dinilai wajar menurut buruh, maka akan memberatkan pihak pengusaha. Ini dapat berakibatkan perusahaan hancur yang dapat berimbas pada buruh tidak mendapatkan pekerjaan.
"Makanya hubungannya (buruh dan pengusaha) harus harmonis. Harus dilakukan dengan cara musyawarah mencapai kira-kira berapa nilai yang wajar menurut pengusaha dab wajar juga menurut buruh," kata Direktur di Gedung Smesco, Senin (28/10/2013).
Unjuk rasa para buruh yang terjadi dewasa ini, lanjut Tachmid, kemungkinan terjadi karena belum terjalinnya komunikasi dengan baik antara serikat buruh dengan perwakilan pengusaha.
"Kami di Hiperikan yang membawahi pengusaha perikanan akan berusaha mengajak anggota kami untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan upah buruh," ungkapnya.
Terkait tuntutan buruh untuk memperoleh upah minimum sebesar Rp 3.700.000, Tachmid mengaku belum tahu persis komposisi dari nilai tersebut. Namun demikian, ia mengatakan beberapa perusahaan saat ini sudah ada yang keberatan dengan nilai upah minimum Rp 2.200.000.
"Tapi tentunya kan harus dicari titik temu, apa yang bisa membuat pengusaha lebih efisien dan apa yang bisa membuat buruh lebih produktif. Karena memang antara produktifitas dengan efisiensi itu sangat berpengaruh terhadap nilai UMP yang bisa dibayarkan suatu perusahaan kepada buruhnya," ujarnya.
No comments:
Post a Comment