Monday, November 24, 2014

UMP Jakarta Tahun 2015 Alami Penurunan

Kalangan serikat pekerja/buruh belum menerima ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Padahal UMP tersebut telah naik 11% dibandingkan UMP tahun ini yang hanya Rp 2.441.302.  Menurut pandangan buruh nilai UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta justru mengalami penurunan karena beberapa alasan.

Anggota Dewan Pengupahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dedy Hartono menjelaskan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.302 dihitung saat nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah masih Rp 10.000/US$. UMP tahun ini bila dengan patokan dolar setara dengan kurs US$ 241 per bulan.

Sementara UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan dihitung kurs Rp 12.000/US$ atau US$ 225 per bulan. Menurut hitungan Dedy, artinya UMP DKI Jakarta turun US$ 16 per bulan dari US$ 241 di tahun ini.

"Kalau dihitung dan diakumulasi sebenarnya nilai UMP turun," ungkap Dedy, Senin (24/11/2014). Selain itu, ia juga beralasan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan mendorong lonjakan harga kebutuhan pokok sehingga menggerus nilai dari UMP tahun depan. "Akhirnya nilai itu akan tergerus dengan kenaikan harga BBM. Jadi kenaikan UMP DKI sebesar 10% sama aja bohong," imbuhnya

Dedy mengatakan sejak awal buruh sudah merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta agar penetapan nilai UMP DKI Jakarta di atas Rp 3 juta. Ia menilai saat dilakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), beberapa kebutuhan pokok buruh seperti harga makanan, minuman, hingga harga sewa kamar sudah mengalami kenaikan.

"Saat kami melakukan survei KHL beberapa kebutuhan buruh sudah mengalami kenaikan. Naiknya cukup drastis seperti harga makanan dan minuman dan termasuk harga kos-kosan sudah naik," katanya.

Hitungan UMP DKI tahun depan, berdasarkan usulan kenaikan UMP versi pemda DKI dan pengusaha yaitu Rp 2.693.764,40. Angka ini juga mengacu pada hasil survei KHL tahun ini Rp 2.538.174,31.

Perhitungan nilai KHL Rp 2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekononomi sebesar 6,13%, yang diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1%, dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%. Kedua pertumbuhan angka ini dijumlahkan dan dibagi dua, maka hasilnya Rp 2.693.764,40, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 2,7 juta.

Walaupun para pengusaha selalu menargetkan pertumbuhan penjualan atau keuntungan perusahaan diatas pertumbuhan ekonomi dan selalu dihitungan dalam dolar namun untuk para karyawannya, nampaknya para pengusaha keberatan bila kenaikan UMP berada diatas pertumbuhan ekonomi dan dihitung berdasarkan dolar meskipun barang barang kebutuhan pokok yang dibeli para karyawan dari pengusaha tersebut dihitung berdasarkan komponen dolar.

No comments:

Post a Comment