Asuransi Jiwa Bakrie alias Bakrie Life lagi-lagi tak menepati janjinya mengembalikan dana nasabah. Akhir pekan ini, Jumat (30/9), Bakrie Life kembali dipanggil oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Kami memang belum bisa bayar kewajiban yang jatuh tempo karena kondisi kami dan pemegang saham, serta kondisi umumnya yang kurang kondusif sehingga belum memungkinkan," kata Direktur Utama Bakrie Life Timoer Santoeso dalam layanan pesan singkat seperti yang dilansir KONTAN.
Namun Timoer mengaku terus mengusahakan pembayaran secepatnya, walaupun sebagian. Dia mengutarakan, kewajiban yang jatuh tempo besarnya Rp 80 miliar.
Sayang, Timoer tidak bersedia merinci sumber pendanaan. Dia beralasan tidak dalam posisi menjelaskan. Yang jelas, Bakrie Life pasti akan dibantu grup, dalam hal ini Bakrie Capital Indonesia yang memegang 94% sahamnya.
Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengungkapkan hal senada. "Mereka (Bakrie Life) menyampaikan belum bisa berjanji. Mereka juga belum bisa menyebutkan tanggal tertentu," kata Isa ketika ditemui di kantornya.
Sanksi terakhir yang bisa dijatuhkan pada Bakrie Life adalah pencabutan izin usaha. Namun menurut Isa, nasabah umumnya justru meminta Bapepam-LK untuk tidak buru-buru. "Kalau (izin) dicabut, tidak ada lagi yang menemani mereka. Tugas kami dianggap sudah selesai," tegas Isa.
Karena itu, Isa bilang akan menunggu sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu awal tahun depan. "Setidaknya sampai triwulan pertama. Kami lihat nanti, dari situ baru kami putuskan," pungkas dia
No comments:
Post a Comment