Bagi peserta asuransi, iming-iming tidak ada klaim uang kembali, tentu sangat menggoda. Nah, Asuransi Sinar Mas menawarkan iming-iming ini untuk produk asuransi bertajuk Simas Mobil Bonus. Di produk ini, Asuransi Sinar Mas menjanjikan pengembalian dana bila nasabah tidak mengajukan klaim pada periode masa pertanggungan.
Direktur Pemasaran Asuransi Sinar Mas, Dumasi Marisina Magdalena Samosir mengatakan, ide awal kelahiran produk ini lantaran hanya 15% polis dari 85% total polis nasabah direct bussines asuransi kendaraan bermotor yang mengajukan klaim. "Padahal risiko kecelakaan lalulintas di jalan semakin tinggi," kata Dumasi, Jumat (30/9).
Untuk mengajak masyarakat agar lebih tertarik membeli polis asuransi, Asuransi Sinar Mas menawarkan produk yang akan mengembalikan dana nasabah hingga 100% dari nilai premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam pertanggungan selama delapan tahun. Atau pengembalian 75% jika tidak ada klaim hingga tahun kelima dan 50% bila tak terjadi klaim di tahun ketiga.
Produk asuransi ini memberikan jaminan standar, yakni pertanggungan komprehensif atau all risk dan pertanggungan kerugian total atau total loss only. Produk inipun memberi tambahan perluasan jaminan lain, seperti huru-hara, bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir, serta kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang maksimal empat orang yang masing-masing akan memperoleh santunan Rp 50 juta, serta biaya pengobatan Rp 1 juta.
Manfaat lainnya adalah layanan derek mobil gratis, kartu diskon, layanan ambulans, dan antarjemput. "Kami ingin menyasar pasar melalui jalur distribusi direct-individu atau korporat," kata Dumasi. Nasabah bisa membeli polis Simas Mobil Bonus lewat jaringan internet, telepon, dan 93 kantor Asuransi Sinar Mas.
Nasabah asuransi membayar premi tahunan, dengan tarif premi pertanggungan komprehensif sebesar 3,25% untuk kendaraan bermotor bernilai di bawah Rp 500 juta, dan 2,5% untuk kendaraan bermotor di atas Rp 500
No comments:
Post a Comment