Monday, October 3, 2011

BPN DKI Jakarta Jamin Kepastian Hukum Tanah Bersertifikat


Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta menjamin kepastian hukum hak atas tanah warga yang sudah bersertifikat.
"Kami akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki dan sudah bersertifikat itu," tegas Kepala BPN DKI Jakarta, HS Mochamad Ichsan di Jakarta, Senin (3/10).
Proses penyertifikatan atas lahan dilakukan melalui alas dasar surat-surat tanah (riwayat tanah) bukti otentik yang jelas dan dilakukan pengukuran atas lahan yang dimohonkan. Sehingga hak kepemilikan seseorang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Warga yang memiliki sertifikat tidak perlu khawatir BPN akan melindungi. Dan sudah komitment BPN tidak akan mendzholimi rakyat yang sudah memiliki sertifikat," tegas Mochamad Ichsan.
Menanggapi 20 Asset Negara yang sudah bersertifikat diancam eksekusi, sesuai data dari Biro Hukum DKI Jakarta tentang daftar inventarisasi tanah-tanah sengketa asset Pemda di Jakarta Barat, No 974/076.21 tanggal 16 Juni 2010.
Dari 20 asset negara/daerah yang terancam eksekusi itu 7 diantaranya SD Negeri dan 1 SMP Negeri. Serta 2 Puskesmas, Kantor Kelurahan yang sudah memiliki sertifikat tahun 1980 sampai 1996. Ini terjadi pada proses hukum tidak mengikut sertakan pihak BPN.
Mochamad Ichsan menjelaskan Lembaga Hukum seharusnya mengikut sertakan pihak BPN sebagai satu-satunya lembaga pertanahan.
Terlebih untuk melakukan Eksekusi, lahan yang akan dieksekusi harus dilakukan pengukuran melalui pihak BPN sehingga lokasinya jelas.
Banyak lahan yang dieksekusi tidak mengikut sertakan BPN seperti juga Kantor Lama Wali Kota di Jalan S Parman yang sudah dieksekusi dan ancaman Eksekusi terhadap lahan warga di Meruya Selatan, PT.Portanigra yang mengklaim memiliki tanah maupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat selaku Eksekutor tidak mengetahui lahan yang akan dieksekusinya.
"Kami sudah memohon kepada lembaga peradilan untuk mengikut sertakan BPN yang terkait masalah pertanahan agar tidak merugikan yang berhak," ucapnya.
Diakuinya, akhir-akhir ini banyak bermunculan kasus gugatan tanah yang rancu. Kepemilikan tanah yang sudah tidak berlaku seperti surat garapan masih dijadikan dasar gugatan.
Kadang di pengadilan dimunculkan kembali, hingga berhari-hari tugas BPN bukannya melayani sertifikasi, tetapi tersita dipengadilan menangani kasus perdata,belum lagi di PTUN, Ironinya, gugatan itu justru muncul hanya dari cerita orangtuanya yang mengaku punya tanah, padahal alas haknya tidak jelas.
"Banyak permohonan hak yang kami tolak karena tidak jelas alas hak surat-suratnya," tambah Mochamad 

No comments:

Post a Comment