Sunday, October 2, 2011

Pemerintah Daerah DKI Jakarta Raih Pajak Rp 10,3 Triliun


Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta optimistis jika target pendapatan pajak daerah tahun 2011 sebesar Rp 13,9 triliun akan tercapai. Bahkan, penerimaan pajak diprediksi melampaui target yang telah ditetapkan.
“Realisasi penerimaan pajak hingga Triwulan III 2011 (Januari-September) DKI Jakarta telah mencapai Rp 10,3 triliun atau sekitar 74,3 persen dari total target penerimaan pajak yang ditetapkan Pemprov DKI,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (30/9).
Ia mengatakan, pihaknya bekerja keras guna mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2011. “Kerja keras itu berbuah pada realisasi pajak yang berhasil terkumpul sejak Januari sampai Septermber 2011 mencapai 74,3 persen,” ujar Iwan.
Dia mengaku optimistis atas penerimaan pendapatan pajak di DKI tidak sekadar mencapai target, bahkan diprediksi bertambah sekitar dua persen atau sebesar Rp 400 miliar. “Masih ada sisa waktu tiga bulan ke depan untuk mengejar sisa pencapaian pendapatan pajak daerah sebesar Rp3,7 triliun. Kami optimistis sisa target ini dapat tercapai, bahkan akan melebihi target sekitar dua persen,” ungkapnya.
Pajak kendaraan terbesar
Iwan mengungkapkan, sektor pajak yang paling banyak berkontribusi dalam peningkatan pendapatan pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermoto (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Kedua sektor pajak tersebut menyumbang 50 persen dari total pencapaian pendapatan pajak di Jakarta pada Triwulan III/2011,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Iwan, kontribusi sektor pajak terendah di DKI diperoleh dari Pajak Air Bawah Tanah. “Hingga triwulan III/ 2011, pencapaian pajak air bawah tanah di Jakarta mencapai Rp 100 miliar dari target Rp185 miliar,” tuturnya.
Menurut Iwan, penyebab rendah karena penagihan pajak air bawah tanah tersebut sejalan dengan penertiban penggunaan air bawah tanah secara ilegal di ibukota yang dijalankan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. “Kami memungut pajak air bawah tanah dilakukan bersama dengan BPLHD. Jadi selama BPLHD DKI tidak menghentikan penertiban penggunaan air bawah tanah ilegal, bahkan meningkatkan penertiban, maka pencapaian pajak tersebut akan meningkat. Tapi kalau BPLHD mengendur penertiban, maka pencapaian juga akan semakin rendah,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo meresmikan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) secara serentak di seluruh Indonesia di Manggadua Square, Jakarta Utara, Jumat (30/9). Program ekstensifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan sasaran penerimaan dan menggali potensi pajak baru. Para petugas sensus, lanjutnya, akan mendatangi secara aktif kepada Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya serta melakukan himbauan dan penyuluhan tata cara pembayaran pajak. “Pelaksanaan sensus menjadi amat penting agar kepatuhan masyarakat atau WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Menkeu seraya menjelaskan target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2011 adalah sebesar Rp 878 triliun dan menyumbang 75 persen dari keseluruhan penerimaan negara sebesar Rp 1.163 triliun

No comments:

Post a Comment