Monday, August 19, 2013

Kenaikan UMR Sebabkan 65.000 Buruh di PHK dan 90% UKM Gulung Tikar

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp2,2 Juta membuat pelaku usaha di sektor industri padat karya beralih menjadi pelaku industri padat modal.

“Besarnya UMP membuat pelaku usaha beralih menggunakan mesin dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing. Pengalihan tenaga manusia ke tenaga mesin, membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 65.000 orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Senin (19/8).

Kenaikan UMP yang cukup besar, menurut Sofjan, sangat memberatkan pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah.

“Banyak pengusaha yang mengambil langkah melakukan PHK karyawannya. Apabila masalah kenaikan UMP tidak bisa diatasi pemerintah, dikhawatirkan banyak perusahaan akan bangkrut,” paparnya.

Sofyan menegaskan banyak perusahaan skala usaha kecil dan menengah (UKM) sangat terpukul dengan kenaikan UMP.

“Untuk perusahaan besar mungkin bisa bayar sementara perusahaan kecil mungkin akan bangkrut. Ada 10.000 UKM yang kami bina dan 90% akan gulung tikar apabila hal ini terus terjadi,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment