Wednesday, August 21, 2013

Walaupun Banyak Rekannya Di PHK Karena Kenaikan UMP ... Para Tokoh Buruh Tidak Peduli dan Tetap Minta Kenaikan Yang Lebih Tinggi

Buruh berencana menyerbu Istana, Balaikota DKI, serta Kementerian BUMN pada 5 September 2013. Mereka ingin tuntutan buruh didengar dan dipenuhi oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menurunkan sekitar 30.000 buruh ke jalan. Menurut dia, selama ini, pemerintah pro kepada perusahaan yang membayarkan buruh dengan upah murah.

Selanjutnya, pada 7 September 2003, KSPI akan berunjuk rasa di berbagai provinsi, seperti di Jawa Timur. Apabila dari aksi unjuk rasa itu tidak ada hasilnya dan pengambilan keputusan jauh dari harapan buruh, yakni kenaikan upah minimum 2014 hingga 50 persen dari UMP tahun sebelumnya, buruh mengancam akan melaksanakan mogok nasional pada Oktober atau November 2013.

"Kami juga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat per 1 Januari 2014," kata Said di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Selain akan mogok secara nasional, mereka rencananya juga akan "menggerebek" pertemuan dewan pengupahan nasional di sebuah hotel swasta di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Menurut Said, pertemuan itu merupakan pertemuan ilegal karena dewan pengupahan nasional sudah dibubarkan oleh Presiden SBY.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada SK Presiden yang baru terkait pembentukan dewan pengupahan nasional. Said mengatakan, para buruh tidak takut walaupun rencananya Wakil Presiden Boediono juga akan menghadiri konferensi itu.

Adapun yang menjadi tuntutan KSPI adalah kenaikan upah minimum 2014 secara nasional sebesar 50 persen dari UMP atau UMK tahun sebelumnya. Menteri tidak dapat mengintervensi keputusan kenaikan UMP 2014 karena, menurut dia, penetapan UMP atau UMK merupakan kewenangan gubernur maupun bupati.

Selain itu, ia juga meminta SK Gubernur atau SK Bupati tentang penangguhan UMP dibatalkan. Said juga meminta pimpinan negara maupun provinsi menindak tegas perusahaan-perusahaanoutsourcing yang membayar upah di bawah ketetapan SK Gubernur dan bupati.

"Pemerintah wajib meninggalkan kebijakan upah murah dan daya beli masyarakat harus ditingkatkan, mulai dari upah, jaminan kesehatan, dan pensiun," kata Said.

No comments:

Post a Comment