Wednesday, August 21, 2013

Ribuan Buruh Yang Ter PHK Karena Kebijakan Jokowi Adalah Tanggung Jawab Jokowi

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo turut bertanggung jawab atas pemecatan yang dialami ribuan buruh di Jakarta belum lama ini karena pemecatan itu berlatar belakang kenaikan upah minimum provinsi (UMP), yang notabene ditetapkan Jokowi.

"Ya tanggung jawab Gubernur dong, termasuk nasib pekerja yang di-PHK karena kenaikan UMP," ujar Sarman, Rabu (21/8/2013).

Pada November 2012, Jokowi menetapkan UMP DKI pada 2013 sebesar Rp 2.200.000. Nilai tersebut sedikit di bawah nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI, yaitu Rp 2.216.243,68.

Pada Senin (19/8/2013), 60 perusahaan di Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Total karyawan yang dipecat mencapai 1.200 orang. Perusahaan memutuskan melakukan PHK karena tak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMP DKI 2013.

Ketika dimintai tanggapan soal pemecatan 1.200 karyawan itu pada Senin (19/8/2013), Jokowi mengatakan, "Kalau (perusahaan) enggak sanggup, ya bagaimana? Ya, urusan perusahaan dong."  Tampaknya Jokowi tidak terlalu peduli dengan nasib ribuan orang tersebut, mungkin karena Jokowi merasa tugasnya hanya menaikkan UMP dan bukan bertanggung jawab atas akibatnya.

Pernyataan inilah yang membuat Jokowi dinilai Sarman "cuci tangan". Menurut Sarman, Pemprov DKI harus menciptakan iklim investasi kondusif, misalnya dengan merevisi nilai UMP DKI.

Sarman juga mempertanyakan pernyataan Jokowi pada Selasa (20/8/2013), yaitu bahwaPemprov DKI berencana menjadikan Jakarta pusat jasa dan perdagangan.

Menurut Sarman, kegiatan ekonomi bidang industri atau padat karya membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran karena menyerap tenaga kerja berpendidikan rendah. Jika industri dipindah ke luar Jakarta, lanjut Sarman, DKI akan menghadapi masalah pengangguran.

"Sektor padat karya seperti industri garmen, tekstil, sepatu, harus dijaga. Sektor ini banyak merekrut tenaga kerja pendidikan rendah. Jika padat karya pindah dari Jakarta, maka akan terjadi tingkat pengangguran berpendidikan rendah, Pemprov sulit menyediakan lapangan kerja dan akan jadi ancaman sosial," terang Sarman.

No comments:

Post a Comment