Tuesday, September 3, 2013

Direktur Lion Air Bantah Keterlambatan Lion Air Karena Masalah Karyawan

Maskapai Lion Air menjadi sorotan lantaran kasus penundaan penerbangan (delay) yang menyebabkan penumpang telantar hingga beberapa jam. Menanggapi masalah ini, Airport Operation and Services Director Lion Air, Daniel Putut, mengatakan delay disebabkan kapasitas bandara yang sudah tidak mumpuni. "Dengan kepadatan itu, keberangkatan pesawat bisa tertunda," kata dia kepada Tempo.

Daniel mengatakan kapasitas bandara-bandara di Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah tidak memadai untuk menampung pertumbuhan penerbangan. Menurut dia dengan kepadatan yang terjadi saat ini, pesawat bisa menunggu sampai satu jam sebelum mendapat izin terbang dari petugas pengawas lalu lintas udara (air traffic controller--ATC). "Jika belum ada izin ATC, kami juga tidak mau ambil risiko untuk terbang," ucapnya.

Selain itu, Daniel mengakui jika delay pesawat Lion Air ada yang disebabkan masalah teknis. Dia mencontohkan pada Sabtu, 31 Agustus 2013 ada 12 pesawat Lion Air yang terlambat di Bandara Ngurah Rai Bali karena gangguan teknis. "Itu pesawat jenis ATR dengan tujuan penerbangan ke Lombok," katanya.

Namun, Daniel membantah jika delay pesawat Lion Air disebabkan masalah ketenagakerjaan. Saat ini beredar kabar bahwa pilot dan kru Lion Air banyak yang mengundurkan diri sehingga operasi maskapai itu terganggu. "Keterlambatan itu karena padatnya bandara, bukan masalah karyawan," ujarnya. "Itu tidak benar."

Sepekan terakhir Maskapai Lion Air menjadi sorotan lantaran kasus delay dan penelantaran penumpang hingga beberapa jam. Delay terjadi di Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, serta Bandara Sepinggan Balikpapan.

Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Muratmojo, mengatakan tengah menunggu penjelasan dari manajemen Lion Air untuk masalah ini. Djoko memerintahkan Lion Air untuk memenuhi kompensasi ganti rugi kepada penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. "Jika tidak dipenuhi, akan dipaksakan untuk memenuhi dan penumpang berhak menuntut," katanya.




ementerian Perhubungan tengah menyelidiki hubungan antara pengunduran diri massal karyawan Lion Air dengan penundaan penerbangan (delay) yang terjadi pada maskapai tersebut.

Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Muratmojo, mengatakan sudah mendapat konfirmasi mengenai mundurnya karyawan Lion Air, salah satunya di Bali. "Namun, kami belum bisa menyimpulkan apakah hal ini yang menyebabkan delay," kata dia kepada Tempo, Selasa, 3 September 2013.

Maskapai Lion Air menjadi sorotan dalam sepekan terakhir lantaran kasus delay hingga beberapa jam. Delay terjadi di Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, serta Bandara Sepinggan Balikpapan.

Djoko mengatakan hingga saat ini masih menunggu penjelasan dari manajemen Lion Air untuk masalah ini. Dia mengaku belum memerinci awak pesawat yang mengundurkan diri, apakah berstatus kru udara atau karyawan biasa. "Sepertinya hanya kru darat, tapi kami belum bisa memastikannya karena belum mendapat dokumen resmi," ujarnya.

Akibat delay tersebut, Djoko memerintahkan Lion Air untukmemenuhi kompensasi ganti rugi kepada penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. "Jika tidak dipenuhi, akan dipaksakan untuk memenuhi dan penumpang berhak menuntut," katanya.

Namun, isu mundurnya karyawan dibantah Airport Operation and Services Director Lion Air, Daniel Putut. Dia mengatakan tidak ada masalah ketenagakerjaan di perusahannya. Delaypenerbangan, kata Daniel, lebih disebabkan kepadatan bandara. "Bukan masalah karyawan," dia menegaskan.

No comments:

Post a Comment