Sunday, September 1, 2013

Tarif Taksi Blue Bird Naik Kembali Awal September 2013

Perusahaan Blue Bird mulai menaikkan tarif taksinya untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang per Ahad, 1 September 2013. "Sudah naik sejak pukul 00.00 hari ini," kata Head Public Relation Blue Bird, Teguh Wijayanto, Ahad, 1 September 2013. |

Selanjutnya, Blue Bird memberlakukan tarif awal (buka pintu) Rp 7 ribu dan tarif per kilometer Rp 3.600. Biaya tarif tunggu per jam menjadi Rp 42.000. Menurut Teguh, kenaikan tarif itu sesuai dengan Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013.

Teguh menegaskan kenaikan tarif sebesesar Rp 7 ribu tak berlaku di luar wilayah Jabodetabek. Kenaikan tarif di daerah lain disesuaikan dengan peraturan masing-masing. "Yang di daerah telah lebih dulu naik tarifnya," kata Teguh.

Teguh mengatakan kenaikan tersebut telah disosialisasikan kepada pengemudi dan penumpang. Jika ada penurunan jumlah penumpang, perseroan akan membantu pengemudi. "Akan diberikan tunjangan dan bantuan-bantuan lainnya," kata Teguh.

Perusahaan taksi Blue Bird Group mengikuti jejak perusahaan lainnya dengan menaikkan tarif. Endang Wijaya, sopir Blue Bird, mengatakan info kenaikan tarif sudah beredar di kantornya sejak sebulan lalu. "Kami pun setelah mendapat info diminta untuk mensosialisasikannya pada penumpang. Jadi saat tanggal 1 (penumpang) tidak kaget lagi," ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta menyatakan tarif taksi berpotensi naik. Syaratnya, kenaikan angkutan umum non-ekonomi itu harus disepakati oleh Gubernur Jakarta. "Kami sudah melakukan pembahasan dengan penyedia jasa angkutan. Paling lambat keputusannya minggu depan," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo ketika dihubungi Tempo, Jumat, 5 Juli 2013.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,penyesuaian tarif angkutan non-ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan, maksudnya adalah pengusaha taksi.Namun itu pun sesudah mendapatkan persetujuan Gubernur Jakarta.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Jakarta mempertanyakan penyesuaian tarif angkutan umum yang diusulkan Dinas Perhubungan. Karena di dalamnya tidak termasuk kenaikan tarif taksi atau angkutan penyeberangan.

Untuk angkutan penyeberangan, menurut Syafrin, sebelumnya sudah dijawab langsung ke DPRD. Bahwa, angkutan itu tidak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Selama ini, angkutan itu menggunakan solar non-subsidi dan pertamax.

Meski kenaikan harga BBM subsidi sudah sejak 21 Juni lalu, Pemerintah Jakarta belum juga memutuskan kenaikan tarif untuk angkutan umum ekonomi. Ini disebabkan DPRD meminta pemerintah daerah memberikan komitmen agar adanya peningkatan kualitas angkutan umum apabila tarif memang benar-benar dinaikkan.

Syafrin pun mengatakan, dinas akan segera memberikan surat komitmen seperti yang diminta DPRD Jakarta. "Atas nama Kepala Dinas Perhubungan, kami akan memberikan surat komitmen peningkatan kualitas Senin depan. Kami juga berharap penyesuaian tarif angkutan umum sudah diputuskan Senin depan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment