Sunday, September 1, 2013

Pemerintah Akan Menaikan Kembali Tarif Jalan Tol Tanggal 27 September 2013

Dewan Perwakilan Rakyat akan maraton membahas revisi Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Muhidin Mohamad Said, mengatakan percepatan pembahasan revisi UU tersebut juga terkait dengan rencana pemerintah yang akan menaikan tarif ruas tol.

"Pembahasan sudah dilakukan dua kali dengan pemerintah. Kami menargetkan tahun ini bisa diselesaikan," kata Muhidin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2013.

Menurut Muhidin, pembahasan revisi UU Jalan ini sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR. Dia meminta agar pemerintah proaktif untuk membahas revisi aturan tersebut. "Selama ini kami selalu siap. Namun kami juga meminta pemerintah untuk proaktif agar revisi ini bisa cepat selesai," kata Muhidin.

Dia mengatakan, ada beberapa perbedaan yang cukup alot antara pemerintah dan DPR, diantaranya adalah masalah kriteria pelayanan sebagai salah satu syarat kenaikan tarif dan masalah pembangunan ruas jalan di provinsi yang bisa diintervensi oleh pemerintah pusat. "Masalah pelayanan ini harus menjadi kriteria jika ingin menaikan tarif tol. Selain itu juga masalah inflasi ada kenaikan," katanya.

Sementara untuk pembangunan dan perbaikan ruas jalan Provinsi dan Kabupaten, Muhidin mengatakan Dewan menginginkan agar ada campur tangan pemerintah pusat mengingat dana daerah kerap tidak mencukupi untuk melakukan perbaikan dan pembangunan jalan di Provinsi dan Kabupaten.

"UU saat ini tidak memperbolehkan pemerintah pusat campur tangan dalam perbaikan dan pembangunan jalan Provinsi dan Kabupaten. Kami ingin ada celah agar bisa intervensi di sana karena keuangan daerah yang kerap tak cukup," ujarnya.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum akan menaikkan tarif jalan tol di seluruh Indonesia pada semester II tahun ini. Kenaikan rata-rata sebesar 10 persen dan berlaku pada 27 September mendatang. Kenaikan tergantung tingkat inflasi di setiap wilayah pada periode 1 September 2011-31 Agustus 2013. BPJT berdasarkan hasil perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik.

No comments:

Post a Comment