Pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki babak baru. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menuding ada 'tangan setan' yang sengaja bermain dalam proses kepailitan Sritex.
Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Oktober lalu karena digugat oleh salah satu krediturnya, PT Indo Bharat (IBR).
Manajemen Sritex lalu mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kini, Sritex terus mengupayakan proses hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) agar status pailit dicabut.
"Dugaannya dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan
Saat dikonfirmasi siapa sosok tangan setan yang dimaksud, Noel enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut pihak yang dimaksud pasti akan terungkap seiring berjalannya waktu.
"Nanti juga ketahuan kok," ujar Noel saat ditemui ujar konferensi pers.
Pada kesempatan itu Noel juga memastikan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap buruh Sritex tetap sama, yakni menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Saya rasa sikap presiden tidak berubah yaitu tidak ada PHK," tegasnya.
Wamenaker Bakal Kunjungi Sritex Lagi Pekan Depan
Noel juga menyebut pemerintah ingin memberi ketenangan bagi buruh usai MA menolak kasasi Sritex. Oleh karena itu, Noel berencana mendatangi pabrik Sritex pekan depan.
"Kita akan datang ke Sritex, minggu depan kita lihat. Jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau ya, resah. Makanya kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada kegelisahan yang luar biasa, ketakutan yang luar biasa. Tugas negara kan harus memastikan agar kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK," bebernya.
Lalu jika skenario terburuk atau PHK terjadi maka pemerintah memastikan kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh. Pemerintah juga menyiapkan pasar tenaga kerja bagi buruh Sritex yang kena PHK.
"Pertama, pasti kami akan menyiapkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi, ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK. Kedua, soal pasar kerja, kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buruh yang ter-PHK, tapi itu skenario terburuk ketika itu terjadi PHK," sebut Noel
Balai Latihan Kerja (BLK) juga disiapkan untuk melatih buruh yang kena PHK. BLK tersebar di wilayah seperti Semarang dan Solo untuk meredam dampak dari badai PHK.
Pada kesempatan itu, Noel juga meminta manajemen Sritex berkomitmen tidak melakukan PHK. Keberlanjutan usaha juga perlu diperhatikan, yang mana kegiatan operasional terus berjalan.
"Pasca keputusan MA ini semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK, karena PHK ini menurut pandangan kami adalah sesuatu langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK," tutup Noel.
Pemerintah akan mendorong upaya restrukturisasi terhadap raksasa tekstil RI, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas perkara pailit. Putusan MA ini membuat status pailit perusahaan menjadi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penanganan Sritex masih terus berjalan. Selaras dengan itu, pihaknya juga mendorong untuk dilakukannya restrukturisasi.
"Sritex tetap berjalan. Upayanya restructuring (restrukturisasi)," kata Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu
Mengutip laman OJK, restrukturisasi adalah langkah perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Ketika pinjamannya sudah cair, maka debitur harus membayar seluruhnya sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Namun, dalam kondisi tertentu debitur mengalami kejadian tak terduga secara tiba-tiba, sehingga sulit untuk membayar kewajibannya. Alhasil, pihak pemberi pinjaman (bank atau lembaga pembiayaan) memberikan restrukturisasi sebagai bentuk keringanan agar debitur dapat melunasi pinjamannya.
Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengatakan setidaknya ada sebanyak 15.000 karyawan yang terdampak kondisi pailit ini. Karyawan tersebut merupakan bagian dari empat perusahaan antara lain Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Yang total karyawannya (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan," ujar Slamet.
Menurutnya, hingga saat ini perusahaan belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun memang karena proses pailit yang berjalan, perusahaan terkendala dalam memperoleh suplai bahan baku sehingga operasional tidak dapat berjalan optimal.
"Karena belum ada izin going concern itu, yang terjadi, karyawan pada saat ini sudah tidak bekerja disebabkan karena tidak ada bahan baku untuk membuat produksi itu. Nah sebagian yang masih bekerja adalah menyelesaikan atau bahan baku yang masih ada masih bisa dikerjakan," ujarnya.
Slamet memperkirakan, ada sekitar 3.000 karyawan dari empat perusahaan tersebut yang saat ini dirumahkan. Mayoritas dari mereka ialah karyawan yang menangani proses pemintalan benang. Kondisi ini disebabkan karena ketersediaan bahan baku benang yang kian menipis sehingga proses spinning tidak dapat dilakukan.
"Nah proses yang dirumahkan itu dibayar 25% upahnya. Tapi kalau yang masih bekerja penuh tetap dibayar penuh," kata Slamet.
Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dar menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Iwan, dalam keterangan tertulis
Iwan juga menegaskan, pengajuan PK ini ditempuh Sritex tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Ia menambahkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK