Monday, December 16, 2024

Sri Mulyani Bandingkan PPN Indonesia Jauh Lebih Rendah Dengan Negara Berekonomi Buruk

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan negara lain.

Hal itu disampaikan usai pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region maupun dalam G20," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Dia membandingkan dengan sejumlah negara berkembang seperti Brasil dengan PPN 17 persen, sedangkan rasio pajaknya 24,67 persen. Lalu PPN di Afrika Selatan sebesar 15 persen dengan rasio pajak mencapai 21,4 persen.

"India 18 persen PPN dengan tax ratio mereka di 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen," katanya.

Kemudian, PPN di Filipina 12 persen dengan rasio pajak 15,6 persen. Lalu PPN Meksiko sebesar 16 persen dengan rasio pajak sebesar 14,46 persen.

"Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 persen bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain. Tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," ujarnya lebih lanjut.

Meski demikian, ada juga sejumlah negara yang tarif PPN nya di bawah Indonesia. Mereka adalah; Vietnam, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dan Australia yang tarif PPN hanya 10 persen

Tarif PPN Indonesia juga masih jauh lebih tinggi dibandingkan Singapura dan Thailand yang masing masing hanya 9 persen dan 7 persen.


No comments:

Post a Comment