Tuesday, December 3, 2024

Hanya Dua Perusahaan Yang Mau Tanda Tangan Kontrak Migas Dengan Skema Baru

  Kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Central Andaman telah diteken dan menjadikannya sebagai WK Migas pertama dengan skema New Gross Split. Penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Untuk diketahui, Harbour Energy merupakan perusahaan migas asal Inggris. Sementara, Mubadala Energy merupakan raksasa migas asal Uni Emirat Arab (UEA).

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas. Sebab, kontrak itu merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif," ujar Dadan di Jakarta.

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar US$ 300.000 serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar US$ 1.500.000.

Sebagai informaasi, pemerintah tengah berupaya agar sektor hulu migas menarik bagi investor. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan menyiapkan kontrak bagi hasil skema gross split yang baru (New GS).

Kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor.

"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi kontraktor," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (23/8) lalu.

No comments:

Post a Comment