Tuesday, December 10, 2024

Sah ... UMP Di Jakarta Jadi 5,39 Juta Per Bulan

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

"Sehingga UM Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," sambungnya.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pemprov Jakarta sendiri telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada awal pekan ini untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwapemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember," ujar Teguh di Jakarta, Selasa (10/11) kemarin, seperti dikutip Antara.

Besaran kenaikan upah tahun depan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.


No comments:

Post a Comment