Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan telah menentukan delapan sektor industri yang berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal tertentu (Inland Free Trade Area/Inland FTA). Kendati demikian, Kepala Bidang Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar masih enggan menyebutkan kedelapan sektor yang dimaksud karena Kemenperin masih melakukan pembicaraan dengan pelaku usaha sektor-sektor tersebut.
"Selain itu, kami masih belum berani membuka (nama-nama sektornya) karena ditakutkan ada beberapa pelaku sektor industri, yang tidak termasuk di dalam delapan sektor, itu tidak suka dengan kebijakan kami. Sebisa mungkin kebijakan ini kan jangan merugikan sektor-sektor industri yang lain," terang Haris. Haris menambahkan, sebelumnya Kemenperin telah menawarkan fasilitas ini kepada seluruh pelaku-pelaku industri, namun akhirnya delapan sektor tersebut dipilih karena dianggap sebagai industri prioritas.
"Bagi kami, kedelapan sektor ini sudah final. Namun ada hal lain yang masih mengganjal dan perlu kami selesaikan segera," terangnya. Hal tersebut, ujarnya, adalah masalah kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen di dalam output yang dihasilkan sektor penerima fasilitas inland FTA sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) no. 13 tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri. Menurutnya, masih banyak sektor industri prioritas yang TKDN-nya belum mencapai angka yang dimaksud dan ditakutkan tidak bisa memanfaatkan penangguhan bea masuk atas bahan baku tertentu.
"Dari sektor industri yang kami usulkan ini, memang ada yang TKDN-nya masih belum bisa 40 persen sesuai peraturan yang ada. Kami masih cari jalan keluar untuk satu ini," terangnya. Kendati demikian, ia mengatakan kepastian delapan sektor industri ini akan dimuat di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang ia janjikan akan terbit sebentar lagi. Ia melanjutkan, saat ini draft beleid terkait hal itu sudah masuk ke Biro Hukum Kemenperin.
"Kalau untuk jenis sektornya sudah kami draft dan sudah masuk ke Biro Hukum. Memang yang masih perlu kami pikirkan lagi adalah masalah kewajiban TKDN 40 persen itu," tambahnya. Sebagai informasi, Kemenperin awalnya berjanji menerbitkan Permenperin terkait sektor industri penerima fasilitas inland FTA pada bulan Februari lalu. Namun, ternyata keputusan tersebut molor hingga saat ini.
Kewenangan Kemenperin dalam melakukan hal tersebut tercantum di dalam poin ke-empat Inpres no. 13 tahun 2015, di mana Menteri Perindustrian diberi tugas menyusun aturan mengenai penetapan industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.
No comments:
Post a Comment