Thursday, October 6, 2016

68 Persen Deklarasi Tax Amnesty Berasal Dari Singapura Namun Hanya 1-2 Persen Dari Total Dana Bank Singapura

Riset sekuritas RHB melansir program amnesti pajak periode pertama tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perbankan Singapura. Buktinya, dana repatriasi yang terbang dari Singapura cuma sebesar S$8,3 miliar. Itu berarti, berkisar 1-2 persen dari dana kelolaan bank-bank di Singapura.

Selain itu, lebih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk mendeklarasikan hartanya. Hal itu terbukti dari aset WNI yang dideklarasikan di Singapura masih jauh dari aset yang direpatriasi, yakni sebesar Rp652,03 triliun.

"Kami percaya, akan ada lebih banyak dana repatriasi dari Singapura ke Indonesia ke depan. Tetapi, pengalaman periode pertama mengisyaratkan, aset repatriasi kecenderungannya tidak akan mengambil porsi besar dana kelolaan perbankan Singapura," ujar Leng Seng Choon, analis RHB, seperti dikutip dalam risetnya, Kamis (6/10).

Lebih jauh, RHB mengkalkulasi dana repatriasi pada periode pertama hanya sekitar 2,6 persen dari total dana kelolaan yang dimiliki tiga bank swasta terbesar Singapura, yaitu DBS, UOB, dan OCBC yang mencapai S$321 miliar.

Sebelumnya, sempat mencuat kabar soal upaya perbankan Singapura menjegal program amnesti pajak Indonesia. Salah satunya, perbankan Singapura bakal melaporkan transaksi repatriasi WNI kepada Kepolisian setempat. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak pencucian uang.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mendapatkan klarifikasi dari pemerintah Singapura dan bank sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) berbalik menyatakan dukungannya terhadap pagelaran pengampunan pajak pemerintah Indonesia.

"Dari sisi pemerintah Singapura, MAS mengatakan bahwa mereka menyarankan seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau mendorong kepada para nasabahnya untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam tax amnesty di Indonesia, dalam rangka memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia," tutur Sri Mulyani belum lama ini.

Sebagai informasi, Singapura merupakan negara sebagai sumber aset repatriasi dan deklarasi luar negeri amnesti pajak terbesar. Untuk aset repatriasi, Singapura mengambil porsi 57,71 persen dari total aset repatriasi, Rp137 triliun. Sementara, untuk deklarasi luar negeri porsi Singapura mencapai 68,51 persen dari total aset deklarasi luar negeri, Rp952 triliun.

No comments:

Post a Comment