Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) resmi mengumumkan tarif baru di ruas jalan tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Ruas tol tersebut merupakan ruas tol yang menghubungkan kota Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Anggota BPJT, Koentjahjo mengatakan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi di wilayah terkait selama dua tahun terakhir. Sebab, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga harus mengembalikan investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat No. B180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016, maka didapat besaran inflasi di wilayah Jakarta 9,79%.
"Penyesuaian tarif kita peroleh, dari periode inflasi 1 September 2014 sampai Agustus 2016, kita recap, totalnya 9,79%. Dari angka itu, sesuai dengan perjanjian pengusahaan jalan tol, tarif baru adalah tarif lama dikali 1 plus inflasi. Sehingga diperoleh tarif tol yang sudah kita hitung," ujarnya saat pengumuman penyesuaian tarif bari tol Soedijatmo di Resto Saung Galah, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Dengan dilakukan penyesuaian tarif baru tersebut, Jasa Marga selaku operator juga diminta untuk terus melakukan perbaikan pelayanan dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada pengguna. Diantaranya kondisi jalan, keselamatan, sistem rambu, kecepatan minimum waktu transaksi, lingkungan, dan rest area.
Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penambahan Gerbang Tol Otomatis (GTO) sebagai upaya mengurangi antrean kemacetan. Jasa Marga juga akan menginvestasikan Rp 140 miliar untuk sejumlah pelebaran, perbaikan, dan penambahan 9 gardu baru di sepanjang jalan tol pada tahun depan.
"Tahun 2017 kita juga banyak melakukan perbaikan terutama pelebaran jalan. Terutama mengatasi antrean di gerbang Cengkareng maupun di simpang susun Penjaringan," tutur dia.
"Perbaikan lebih dari Rp 140 Miliar yang untuk perbaikan transaksi di gerbang Cengkareng maupun penjaringan. Dan buat keindahan juga," pungkasnya.
Berikut adalah perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Soedijatmo :
1. Golongan I, tarif naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000 (naik 16,67%)
2. Golongan II, tarif naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500 (naik 13,3%)
3. Golobgan III, tarif naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 (naik 5,26%)
4. Golongan IV, tarif naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 (naik 8,7%)
5. Golongan V, tarif naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000 (naik 7,14%)
No comments:
Post a Comment