- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2016 melemah sebesar Rp 46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp 13.118,82 menjadi Rp 13.165,00 per dolar.
- Harga ICP pada Agustus 2016 naik US$ 0,41/barrel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar US$ 40,70/barrel menjadi US$ 41,11/barrel.
- Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71%, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69% menjadi minus 0,02%.
Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016:
- Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh,
- Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh,
- Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh,
- Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh.
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah
No comments:
Post a Comment