"Tidak apa-apa, jangan panik. Kita ikutin saja. Pegadaian mudah-mudahan tahun depan sudah punya gadai online," ujarnya di kantor pusat Pegadaian, Rabu (12/10). Rencananya, kata Riswinandi, Pegadaian akan menggunakan ssistem digital untuk setiap pengajuan aplikasi yang dilakukan oleh para nasabah. Namun, ia menekankan meski demikian perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas.
Untuk itu, lanjutnya, nasabah tetap harus melakukan tatap muka untuk menyelesaikan transaksi khusus untuk barang agunan dengan nilai gadai yang cenderung besar. "Dengan sistem online diharapkan pelayanan kepada nasabah bisa lebih cepat, namun yang paling bagus penggadainya itu bertemu dengan perusahaannya, itu yang paling bagus, karena bagaimana pun itu barang yang digadaikan," jelasnya.
Selain itu, Riswinandi memastikan, perseroan akan tetap konsisten menggarap segmen masyarakat kelas menengah ke bawah sebagai pangsa pasar utama perseroan. Ia mengatakan rencana mendigitalkan proses pengajuan aplikasi tersebut telah masuk dalam rencana kerja dan bisnis perseroan tahun depan . "Memang belum tuntas, kita sedang pikirkan cara apa yang paling baik bagi nasabah," jelasnya.
Riswinandi juga menanggapi positif upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin menertibkan usaha gadai pinggir jalan. Ia mengatakan pada dasarnya kehadiran perusahaan gadai harus dijamin oleh peraturan dan payung hukum dengan demikian keamanan dan kenyaman nasabah dalam bertransaksi bisa terjamin. Dengan kewajiban terdaftar di OJK, artinya para pelaku bisnis pegadaian harus tunduk kepada peraturan yang menyebutkan setiap perusahaan harus fokus terhadapa bisnis gadai dan tidak boleh merambah bisnis lain.
"Kami adalah milik negara, soal proteksi kami sudah lebih dahulu unggul. Terkait bisnis pegadaian memang harus fokus di gadai, fidusia, dan berkaitan fee based income," jelasnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur situs onlinepenyedia layanan pembiayaan jangka pendek non perbankan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK). Suku bunga super tinggi yang dibebankan oleh kreditur pemberi pinjaman online sempat mendapat perhatian masyarakat sejak layanan tersebut pertamakali muncul pertengahan 2015 lalu.
“Situs online penyedia layanan pembiayaan jangka pendek itu akan kita atur. Nantinya harus dibuatkan POJK dan akan diatur dalam industri keuangan non bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (8/3).
Firdaus mengungkapkan perwakilan dari beberapa pemilik situs pembiayaan, diantaranya uangteman.com dan modalku.com, telah bertemu dengannya guna menjelaskan proses bisnis pembiayaan itu. “Mereka (pengelola situs) juga mengundang saya untuk datang ke operational room(ruang beroperasi) tapi saya belum sempat saja,” ujarnya.
Dijelaskan Firdaus, pembiayaan melalui media online itu diberikan untuk jangka pendek, mulai dari sepuluh hari hingga sebulan. Jumlah pinjaman yang bisa dikucurkan maksimal berkisar Rp2 juta – Rp2,5 juta. “Dalam tempo dua jam pinjaman bisa dicairkan,” ujar Firdaus. OJK menurutnya maklum suku bunga pinjaman yang ditawrkan oleh situs pembiayaan lebih tinggi dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Pasalnya, peminjam tidak perlu menyertakan agunan.
Selain itu, pemberi pinjaman juga tidak bertemu langsung dengan calon peminjam uang. Kendati memiliki tim verifikasi, pemberi pinjaman hanya menggunakan informasi yang dicantumkan calon peminjam dalam dokumen aplikasi yang diisi secara online. “Untuk pinjaman sepuluh hari itu (bunganya) bisa sepuluh persen, tiga puluh hari itu bisa tiga puluh persen. Kalau ditanya mahal, (bunganya) mahal juga,” ujarnya.
Firdaus mengaku tidak bisa mengatur besaran bunga yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman. Namun, tingkat bunga akan turun seiring dengan meningkatnya suplai likuiditas di pasar. “Sebentar lagi kan perizinan mengenai pegadaian, misalnya, (perizinan) gadai swasta akan kita keluarkan. Itu akan menambah likuditas di masyarakat. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga bisa memberikan pinjaman multiguna,” ujarnya
No comments:
Post a Comment