Bisnis sekuritas dalam menyediakan fasilitas perdagangan saham berbasis internet (toko online trading) berprospek cerah ke depannya, hal itu tercermin dari bertambahnya sekuritas yang menerapkan perdagangan saham secara online.
"Seiring perkembangan zaman yang maju, online trading akan diminati oleh nasabah. Sekuritas yang tidak memiliki sistem itu nantinya akan ditinggalkan nasabah," kata analis perusahaan sekuritas PT Anugerah Securindo Indah Viviet S Putri di Jakarta, Jumat (29/7).
Dengan sistem toko online trading, kata dia, nasabah akan mampu melakukan jual beli saham secara langsung dengan cara melakukan input order sendiri.
Selain itu, lanjut dia, melalui online trading ini investor akan leluasa untuk memantau harga saham serta portofolio yang dimilikinya.
Tercatat sebanyak 64 dari total 119 anggota bursa sudah menggunakan layanan transaksi online trading.
Makin maraknya online trading, ia mengharapkan, agar acuan tarif (fee) minimal transaksi online segera diberikan landasan hukum, karena perang tarif masih menghambat penetrasi sekuritas ke pangsa pasar di segmen itu. "Kondisi perang tarif untuk transaksi online tersebut belum membaik," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) telah menyepakati besaran fee minimal yang ditetapkan di level 0,12 persen atau empat kali dari fee transaksi bursa sebesar 0,04 persen.
Meski demikian, kata dia, ketentuan bersama itu belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak memiliki kekuatan untuk memaksa anggota bursa mematuhinya.
Viviet juga mengatakan, peraturan transaksi online trading di BEI juga masih mengacu pada pedoman penyampaian order secara langsung oleh nasabah. "Peraturan untuk online trading masih belum spesifik, saat ini masih dalam bentuk pedoman online," ujarnya.
No comments:
Post a Comment