Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menjamin Edhie Baskoro Yudhoyono tidak memiliki saham di Omega Film.
"Saya sudah tanya Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono), dia sudah bilang tidak punya saham di Omega Film. Saya jamin itu," ucapnya, pada jumpa pers, Kamis (28/7).
Omega Film merupakan perusahaan impor film yang baru mendapat Nomor Induk Kepabeanan (NIK) pada 3 Mei 2011. Namun, muncul kabar importir itu hanya perusahaan lama yang mengubah daftar nama direksi dan komisarisnya agar dapat tetap beroperasi.
Namun, Jero membantah, izin importasi yang diberikan pada Omega Film itu terbit setelah proses yang panjang. "Siapa pun yang berikan izin telah mengecek komisaris dan direksinya. Kalau beda namanya, diizinkan. Mau monopoli atau tidak itu kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)," tuturnya.
Lagipula, lanjut Jero, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengecek eksistensi dan keabsahan administrasi sebelum memberikan NIK. Saat mengajukan izin pun, hanya komisaris dan direksi yang dilihat. "Tidak dilihat siapa pemiliknya. Sepanjang tidak sama persis dengan nama pemilik bioskop, itu tidak monopoli," tambahnya.
Untuk diketahui, Omega Film sebelumnya terdaftar atas nama Saiful Atim sebagai direktur. Kemudian, nama itu berubah menjadi Ajay Fulwani. Namun, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono mengatakan, Omega Film dipermasalahkan lantaran muncul saat ada kasus tiga importir penunggak pajak.
Omega Film mengajukan NIK pada April 2011. Setelah tim intelijen dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai melakukan investigasi dan penelitian terhadap perusahaan baru itu maka terbitlah NIK pada 3 Mei 2011. Sejak keluarnya NIK itu maka Omega Film telah berhak mengimpor film. "Tapi mereka harus ada proses penelitian eksistensi dan kapabilitas direksi serta komisaris dulu," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, ada lima perusahaan baru yang mengajukan NIK. Namun, sistem peringatan menyebutkan adanya alamat yang sama. Lalu, katanya, hal itu ditindaklanjuti dengan pemblokiran pada 5 Juli 2011 oleh Unit Pengawas.
Pemblokiran itu juga berlaku pada Omega Film. Kemudian, mereka meminta pembukaan blokir dengan terlebih dulu memenuhi persyaratan direksi dan perbaikan alamat perusahaan. Lalu pemblokiran pun dilakukan pada 15 Juli 2011.
"Setelah buka blokir baru ada importasi pada 19 Juli. Sampai sekarang Omega Film sudah 15 kali impor empat judul film," katanya.
Untuk lima perusahaan lainnya, saat ini masih membutuhkan proses penelusuran kompetensi direksi dan komisaris, dan eksistensi perusahaan untuk memastikan adanya kegiatan di lokasi, serta pemenuhan administrasi data direksi dan komisaris yang diharapkan dapat selesai pekan depan.
"Untuk NIK masih tunggu unit intelijen. Kalau dapat rekomendasi maka akan terbit NIK, tapi sampai sekarang belum dapat pembuktian pemenuhan dokumen NIK," tambah Susiwijono.
No comments:
Post a Comment