Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengusulkan perubahan tata cara tender dan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Sebelumnya, tender proyek hanya dapat dilakukan jika proses pembebasan lahan diselesaikan 100 persen, sekarang tender dapat dilakukan bersamaan dengan pembebasan lahan.
"Kami usul agar ada perubahan Peraturan Presiden Nomor 13, yakni kalau dulu,tender itu belum bisa dimulai kalau seluruh tanah belum bebas. Ini kita bisa rugi waktu, tunggu dulu bisa setahun, dua tahun, lalu kalau tender lagi butuh setahun jadi waktunya banyak yang hilanga. Sekarang kami usul, kita boleh tender sambil membebaskan tanah," ujar Djoko di Jakarta, Jumat (15/7/2011) usai Rapat Koordinasi Terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Menurut Djoko, dirinya yakin usul proses tender itu akan diterima Menko Perekonomian. Bagaimana pun, percepatan tender bisa mendorong investor menghitung biaya proyek yang dibutuhkan lebih cepat. "Itu semua berlaku untuk jalan tol saja," ujarnya.
Perpres Nomor 13 tahun 2010 mengatur tentang kerja sama Pemerintah-Swasta dalam rangka penyediaan Infrastruktur dan Pembangunan Kereta Api Soekarno Hatta -Manggarai serta Kereta Api Komuter Jabodetabek.
No comments:
Post a Comment