Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membantah adanya 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas yang tak membayar pajak selama bertahun-tahun. Hal ini disampaikan Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (15/7/2011). "Itu baru diduga. Saya belum mendapat laporan soal itu," kata Hatta singkat.
Ketika ditanya lebih jauh, Hatta bungkam. "Saya belum bisa berkomentar banyak," katanya.
Seperti diwartakan, adanya 14 perusahaan minyak dan gas yang belum membayar pajak disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 triliun. "Ada perusahaan yang tidak membayar pajak dari tahun 1991. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar pajak selama lima kali menteri keuangan," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Haryono tidak menyebut ke-14 perusahaan itu. "Nama-nama perusahaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.
Haryono menjelaskan, dari data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pajak yang tidak dibayarkan tersebut sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, potensi kerugian keuangan negara lebih besar karena data baru mengacu pada catatan BP Migas.
Menurut Haryono, KPK mendorong Direktorat Jenderal Pajak agar pajak tersebut segera ditagih. "Kami minta agar pajak itu segera ditagih. Harus segera kirim surat tagihan agar pajak itu dibayar," ujar Haryono.
Haryono khawatir ada ulah penyelenggara negara yang nakal terkait dengan tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu. Oleh karena itu, menurut Haryono, KPK akan mendalami mengapa perusahaan-perusahaan tersebut dibiarkan lama tidak membayar pajak. "Masalahnya adalah pajak itu kedaluwarsa kalau 10 tahun tidak ditagih. Nah, KPK akan mendalami apakah ada kesengajaan untuk membuat pajak itu kedaluwarsa," katanya.
Unsur pimpinan KPK bidang pencegahan itu menyatakan, pihaknya tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas tidak tertagihnya pajak tersebut. "Ini disengaja atau tidak. Kalau sengaja tidak ditagih, siapa yang bikin ini," ujar Haryono.
KPK telah berkoordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas permasalahan pajak di belasan perusahaan asing itu. Koordinasi dilakukan dalam pertemuan hari Rabu lalu.
Haryono menjelaskan, salah satu alasan perusahaan migas asing tak membayarkan pajaknya adalah adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah mengenai perhitungan nilai pajak. "Karena berbeda pendapat soal jumlah, mungkin karena aturan, karena masalah kontrak," ujarnya
No comments:
Post a Comment