Mulai akhir September nanti, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan Sensus Pajak Nasional (SPN). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak negara.
"Apa sih sensus pajak? Sensus pajak adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, artinya ekstensifikasi, dengan mendatangi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, di Jakarta, Jumat ( 19/8/2011 ).
Ia mengatakan, hal yang perlu digarisbawahi pada pelaksanaan sensus mendatang adalah petugas pajak akan mendatangi WP. "Kita kali ini pro aktif. Selama ini kita kan pakai iklan, untuk sosialisasi (dan) penyuluhan," tambah dia.
Nah, sekarang, lanjut dia, petugas pajak akan melakukan kunjungan, di mana tidak hanya pengumpulan data saja yang dilakukan tetapi juga melakukan sosialisasi pelayanan pajak, seperti bagaimana mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) hingga cara pembayaran pajak."Kita nanti ada petugas sensusnya," tambahnya.
Apa manfaat dari SPN? "(Manfaat yang ke) satu, dengan ada sensus orang diingatkan untuk bayar pajak. Bayar pajak sekarang pendekatannya SPT bukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lag," sebutnya.
Karena, persoalannya, ada masyarakat yang mempunyai NPWP tetapi tidak bayar pajak. "Intinya serahkan SPT," ujar dia.
Manfaat kedua dari pelaksanan SPN ini, Ditjen Pajak dapat melakukan pembaharuan dan memperlengkapi data. "(Karena) kalau sudah bagus database-nya, kita dapat melakukan enforcement (atau) penegakan supaya lebih kuat," ungkap dia.
Selain mendapatkan manfaat itu, ia melihat pelaksanaan SPN ini sebenarnya sebagai upaya menegakkan keadilan. "Karena faktanya di Indonesia sekarang yang belum bayar pajak masih banyak. Ini tidak adil. Masyarakat yang berpendapatan rendah banyak yang sudah banyak membayar pajak, yaitu melalui PPh (Pajak Penghasilan) 21," lanjutnya.
Sejauh ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ia menyebutkan, WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 8,5 juta WP. Padahal jumlah orang yang bekerja secara aktif ada 110 juta orang. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya 7,73 persen.
Sementara, untuk WP badan usaha, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT hanya 466 ribu. Padahal jumlah badan usaha aktif, tanpa usaha mikro, sekitar 12,9 juta WP.
Bagaiman persiapannya saat ini? Ia menyebutkan, saat ini sedang berlangsung pelatihan kepadatrainers. Nanti, trainers tersebut akan dikirim ke daerah-daerah. "Ada 299 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang harus diorganisir, (kalau) didatangin ke Jakarta (kan) mahal. Jadi tim kita yang datangkan ke daerah," jelas dia.
Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan target yang akan dicapai melalui SPN. "Tapi kita punya target berapa orang yang kita datangi. Mungkin 1,5 juta WP, baik badan dan orang pribadi, yang akan kita datangi. Ya di bawah 2 juta WP-lah," tambahnya lagi.
Ia pun mengatakan, kesuksesan pelaksanaan SPN yang akan berlangsung hingga akhir tahun 2012 ini, akan tergantung bagaimana Ditjen Pajak mengorganisirnya, dukungan masyarakat hingga sosialisasi melalui media.
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati dalam menerima petugas pajak. "Bayar pajak tidak lewat orang. Kalau ada orang (masyarakat) yang bayar pajak menitip lewat orang (pegawai), itu tidak benar. Bayar pajak lewat bank," tegas dia.
Perlu diketahui realisasi penerimaan pajak per 5 Agustus tahun 2011 sebesar Rp 466 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak pada APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp 878 triliun
No comments:
Post a Comment