Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menghentikan penyelidikan ulang tuduhan dumping terhadap produk Polyethylene Terephthalate (PET) asal Indonesia dan negara yang menghadapi tuduhan serupa yakni China Taipei dan Korea.
PET adalah material yang antara lain digunakan dalam pembuatan serat sintetik serta tempat makanan dan minuman.
Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa, keputusan itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia pada 20 April 2011.
Otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti dumping pada produk ekspor PET dari Indonesia, China dan Korea. Mereka juga tidak menemukan kerugian industri dalam negeri Malaysia akibat masuknya produk tersebut.
Selanjutnya produk PET dari ketiga negara tersebut akan dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehingga akan lebih kompetitif di pasar Malaysia.
Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia memulai penyelidikan kembali antidumping terhadap produk PET asal Indonesia pada 27 Januari 2005.
Penyelidikan dilakukan pada beberapa perusahaan Indonesia yaitu PT. Bakrie/Kasei Corporation, PT. Indorama Synthetics Tbk., PT. Petnesia Resindo, PT. Polypet Karyapersada, dan PT. SK. Keris.
Dalam keputusan akhir (Final Measure) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia pada 23 Oktober 2005, eksportir PET Indonesia dikenakan BMAD 0 persen sampai 17,69 persen selama lima tahun.
Tanggal 14 Oktober 2010, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menginisiasi penyelidikan kembali pengenaan BMAD yang masa berlakunya berakhir pada 22 Oktober 2010.
Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, telah menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan tertuduh dan meminta mereka kooperatif.
Kementerian Perdagangan RI juga mengirimkan perwakilan untuk mendampingi perusahaan tertuduh selama proses verifikasi oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia pada 29 Desember 2010-5 Januari 2011.
Pemerintah juga menyampaikan tanggapan terhadap "Notice of Esential Fact" dengan mengangkat isu "standing petisioner" yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak adanya bukti kerugian yang dialami industri dalam negeri Malaysia.
Indonesia adalah salah satu pengekspor utama produk PET ke Malaysia
No comments:
Post a Comment