Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memberlakukan uang rupiah cetakan baru yang bertandatangan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan pada 2014 mendatang.

"Uang negara kesatuan Republik Indonesia itu lebih baik untuk ditandatangan oleh pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai bank sentral dan pihak yang mewakili pemerintah sehingga uang itu menjadi lebih terpercaya," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai rapat kerja pembahasan RUU mata uang dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan serta jajaran eselon I Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, mata uang baru tersebut akan mulai berlaku dan dikeluarkan serta diedarkan pada 17 Agustus 2014.

"Keputusan pada pasal 42 ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana dimaksud di pasal 5 mulai berlaku dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," ujarnya.

Dalam RUU Mata Uang pasal 5 ayat 1 (d), pemerintah dan DPR menyepakati pejabat Bank Indonesia (BI) dan pemerintah berwenang untuk menandatangani uang kertas. BI diwakilkan oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pemerintah oleh Menteri Keuangan.

Kemudian pada pasal 42 dijelaskan pada saat UU Mata Uang diberlakukan, rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan oleh BI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dari peredaran.

Sementara untuk uang kertas baru yang ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menkeu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 (d) mulai berlaku pada saat dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.

Sebelumnya, pada rapat kerja pada 5 April, perdebatan mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi serta masalah transisi waktu dalam pencantuman tanda tangan menjadi salah satu hal krusial dalam pembahasan RUU mata uang.

Namun, dalam rapat hari ini pembahasan mengenai redenominasi juga telah disepakati untuk terbentuk dalam Undang-Undang tersendiri.