Saturday, May 14, 2011

Pemerintah Bentuk Dua Badan Jaminan Sosial Untuk Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

Pemerintah berencana membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Dua BPJS itu, terdiri atas pertama, badan yang melayani kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Yang kedua, badan yang melayani pensiun dan jaminan hari tua.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan BPJS yang melayani kesahatan, kematian, dan kecelakaan kerja akan mengelola pendanaan yang sifatnya jangka pendek. Sementara, BPJS yang melayani pensiun dan jaminan hari tua akan mengelola pendanaan yang sifatnya jangka panjang. Untuk BPJS di bidang kesehatan tersebut, pemerintah akan memberikan modal awal sebesar Rp 2 triliun.

Namun, pemerintah tidak akan membentuk dua lembaga itu sekaligus. “Pemerintah harus tetap menjaga fiskal sehingga tidak bisa langsung semuanya dibentuk,” katanya usai rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2011.

Pemerintah akan memulai dengan membentuk BPJS kesehatan yang saat ini sudah ada dasarnya berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas. “Pemerintah sudah siapkan Jamkesmas, tapi Jamkesmas ini konsepnya bantuan sosial, “ katanya.

Yang kemudian nanti akan dibentuk, kata Agus, adalah BPJS yang sifatnya asuransi sosial. Dengan desain asuransi sosial ini sifatnya tidak lagi berupa bantuan sosial, tapi sudah ada keterlibatan individu-individu dalam memberi kontribusi berupa iuran. “Tapi, kalau orang miskin, pemerintah akan membantu memberikan kontribusi, jamkesmas akan dikonversi sebagai iuran bagi orang miskin," katanya.

Dua BUMN tersebut adalah Askes dan Jamsostek, yang dalam jangka panjang akan digabung ke dalam BPJS. Sebab, selama ini Askes hanya melayani pegawai negeri sipil dan Jamsostek hanya untuk pekerja formal. “Nantinya dalam jangka panjang, akan diperluas, mencakup pekerja informal dan rakyat miskin,” ujarnya.

Terkait pembentukan BPJS tersebut, Agus mengingatkan jangan sampai pembentukan sistem jaminan sosial menjadi beban bagi keuangan negara. “Seperti yang terjadi di negara maju karena jaminan sosialnya terlalu agresif dan tidak dikelola dengan baik, membuat beban bagi keuangan negara. Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan negara maju,” katanya.

Nantinya, BPJS akan bersifat badan hukum yang dikelola dengan prinsip wali amanat yang tidak mengejar keuntungan, tapi memberikan manfaat yang sebaik-baiknya bagi peserta jaminan sosial. “Yang jelas jangan sampai keuangan tidak sehat, tidak dikeloa dengan baik,” katanya.

Agus mengatakan Pemerintah dan DPR mempunyai keinginan yang sama, yaitu membuat suatu sistem jaminan sosial yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia dan memberikan pelayanan yang sifatnya mendasar untuk kebutuhan rakyat Indonesia.

Anggota DPR berharap UU BPJS ini bisa diselesaikan dalam masa sidang saat ini dan tidak tertunda lagi. Pembahasan RUU BPJS ini sudah melewati dua masa sidang dan pada masa sidang ini pemerintah mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM) baru. “Presiden sudah memberikan inpres kepada delapan menteri untuk menyelesaikan UU BPJS ini,” kata Rieka Dyah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

No comments:

Post a Comment