Kepemilikan rumah susun bersubsidi tidak akan bisa dialihkan dari penyewa ke penyewa lagi. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa pengalihan hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana rumah susun.
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono mengatakan aturan ditegakkan untuk mengawasi agar subsidi dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
"Badan pelaksana rumah susun juga akan mengatur supaya satu kepala keluarga hanya satu kepemilikan, tidak bisa beli di sana sini karena semua dikelola satu badan," kata Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang tentang Rumah Susun di Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu, 11 April 2012.
Guratno menambahkan rumah susun bersubdidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 2,5-4,5 juta per bulan. Sehingga kalau terjadi penyalahgunaan, Badan pelaksana yang akan meminta pertanggung jawaban kontraktor atau pengembang.
Badan ini juga akan mengawasi pengelolaan rumah susun agar penghuninya nanti bisa mendapatkan pelayanan yang memadai. Guratno mengatakan saat ini masih digodok apakah badan ini akan berupa badan baru atau menggunakan lembaga yang sudah ada.
Aturan pembentukannya termaktub dalam peraturan pemerintah yang paling lambat terbit November 2012. Akan ada 19 poin yang diatur dalam 5 peraturan pemerintah.
No comments:
Post a Comment