Adanya syarat sertifikasi kayu untuk kerajinan dan mebel dinilai memberatkan perajin. Sebab, biaya sertifikasi sangat mahal, antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta, tergantung pada besar-kecilnya perusahaan.
Asmindo (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta supaya sertifikasi hanya untuk komoditas ekspor. Sebab, untuk pasar domestik mengakibatkan harga produk semakin tinggi.
Adapun Indonesia belum memberlakukan sertifikasi kayu tersebut. Apalagi, proses penebangan kayu hingga menjadi produk kerajinan dan mebel sudah melalui prosedur administrasi yang ketat.
"Lembaga swadaya masyarakat mengkhawatirkan adanya illegal logging,maka harus ada sertifikasi kayu," kata Endro Wardoyo, Sekretaris Asmindo Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 6 April 2012.
Sayangnya, biaya sertifikasi yang mahal itu tidak diiringi dengan kenaikan harga jual. Pasalnya, para pembeli dari luar negeri tetap menginginkan harga yang tetap murah.
Ia menambahkan setiap negara tujuan ekspor mebel dari kayu pasti memberi syarat sertifikasi tersebut. Namun sertifikasi dari suatu negara belum tentu bisa diterima di negara lain.
Maka jika ada 27 negara yang mensyaratkan sertifikasi kayu, perajin atau pengekspor mebel juga harus mengurus sertifikasi dari setiap negara itu.
"Maka bisa dibayangkan betapa mahalnya biaya produksi mebel itu yang berakibat kepada kenaikan harganya," kata dia.
Saat ini, kata Endro, pemerintah sedang mengupayakan adanya sertifikasi kayu dari dalam negeri yang bisa diterima oleh negara-negara tujuan ekspor. Sayangnya, posisi tawar pemerintah Indonesia masih sangat lemah.
Legalitas kayu, kata dia, disebut SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) saat ini sedang digalakkan hingga tingkat perajin mebel. Sistem itu juga biasa disebut V-legal (verifikasi legal) untuk kayu.
"Sebenarnya soal kelegalan kayu sudah jelas karena sudah melalui administrasi yang jelas. Tapi jika ada sertifikasi kayu, akan lebih membuat mebel laku di pasaran luar negeri," kata dia.
Apalagi saat ini izin penebangan kayu hutan rakyat semakin dipermudah. Asal ada izin dari kepala desa, sudah bisa menjadi legal. Sebelumnya harus ada izin dan diberi plat legal oleh beberapa instansi seperti Dinas Kehutanan dan instansi terkait dalam perjalanan perdagangan kayu.
Pada 10-11 April mendatang Asmindo akan melakukan sosialisasi kepada para perajin soal SVLK. Ketentuan itu akan berlaku pada Maret 2013 mendatang.
Menurut Yuli Sugiyanyo, Ketua Asmindo Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini para perajin menguatkan pasar domestik. Antara lain dengan membuka gerai bersama di Pyramid, Jalan Parangtritis. Ada 33 perajin yang menggelar produk untuk pasar domestik.
"Segala produk kerajinan dan mebel ada, bahkan kami memberi diskon hingga 50 persen," kata dia.
No comments:
Post a Comment