Saturday, February 6, 2016

Tak Punya Pekerjaan Tetap Wajib Bikin NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu kewajiban untuk masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Namun bagaimana bila penghasilan yang didapatkan tersebut tidak menentu, apakah harus tetap memiliki NPWP?

Ini seringkali terjadi pada wajib pajak (WP) dengan pekerjaan tidak tetap. Misalnya berdagang secara musiman, membantu orang lain dengan imbalan komisi atau sejenisnya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA),‎ Yustinus Prastowo menjelaskan dalam aturan yang berlaku, tidak ada perbedaan penghasilan, baik secara sifat maupun sumbernya. NPWP tetap menjadi sebuah kewajiban.

"Undang-undang tidak membedakan sifat dan sumber penghasilan, artinya bersumber dari mana pun, pekerjaannya, jasa, modal/investasi, kegiatan, dari dalam dan luar Indonesia dan bersifat apa pun tetap atau tidak tetap, yang penting penghasilan itu dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan," ujarnya. 

Dengan memiliki NPWP, artinya kewajiban lain juga harus dipenuhi, yaitu dengan membayar pajak hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). WP juga perlu memperhatikan besaran penghasilan sesuai dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Jadi tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sepanjang penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP," kata Prastowo.

No comments:

Post a Comment