Maskapai Garuda Indonesia membantah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menyebutkan bahwa Garuda merupakan salah satu maskapai yang terlibat dalam penerapan kartel atas penetapan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
”Memang pernah ada penetapan fuel surcharge secara bersama-sama pada Mei 2006, tetapi sudah dibatalkan atas masukan KPPU. Sejak itu, perhitungan fuel surcharge oleh masing-masing maskapai. Jadi, tak ada kartel,” kata Eri Hertiawan, kuasa hukum Garuda Indonesia, Kamis (17/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seusai mendaftarkan banding atas keputusan KPPU.
Eri Hertiawan mengatakan, Garuda juga tidak merugikan konsumen. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya keberatan dari konsumen atas penerapan fuel surcharge.
Dalam keputusan KPPU disebutkan bahwa Garuda dan delapan maskapai lainnya merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 5,08 triliun hingga Rp 13,84 triliun selama periode 2006 hingga 2009.
Kamis kemarin, Garuda mendaftarkan banding sebelum batas waktu 14 hari sejak putusan KPPU diterima terlewati pada hari Jumat (18/6).
Jika banding tidak diajukan, otomatis Garuda harus membayar ganti rugi sebesar Rp 162 miliar dan denda sebesar Rp 25 miliar.
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, pekan lalu, Lion Air telah terlebih dahulu mendaftarkan banding di PN Jakarta Pusat. KPPU memutuskan Lion Air harus membayar ganti rugi Rp 107 miliar dan denda Rp 17 miliar.
Selain Garuda Indonesia dan Lion, keputusan KPPU tertanggal 4 Mei 2010 juga menetapkan Sriwijaya Air, Merpati Air , Mandala Airlines, Travel Express Aviation Services, Lion Air, Wings Air, Batavia Air, dan Kartika Airlines bersalah dalam konspirasi kartel tiket pesawat.
Sementara Riau Airlines, Linus Airways, Trigana Air Service, dan Indonesia AirAsia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Antimonopoli.
Berdasarkan Pasal 47 UU Antimonopoli, kerugian harus diklaim pihak ketiga, yakni penumpang. ”Keputusan KPPU juga tidak benar karena harusnya ganti rugi hanya bagi pihak ke-3. Jadi, negara tak berhak mendapat denda atau ganti rugi lainnya,” ujar dia.
Eri menambahkan, Garuda juga mempunyai analisis statistik dan akuntansi, yang menyatakan tidak ada persamaan dari Garuda terhadap maskapai lainnya dalam penetapan fuel surcharge.
”Ada grafik dan angka-angka yang nanti ditampilkan di pengadilan,” kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi menyatakan belum mendapat informasi adanya maskapai yang mengajukan banding.
”Sampai Kamis sore (kemarin) kami belum mendapatkan informasi terkait keberatan dari maskapai-maskapai itu,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, jika maskapai tidak mengajukan keberatan, denda harus dibayarkan paling lambat 16 hari dari batas pengajuan keberatan.
Batas waktu pengajuan keberatan dihitung selama 14 hari dari diterimanya putusan oleh maskapai bersangkutan.
Ahmad mengatakan, Mandala Air, Wings Air, Lion Air, dan Garuda memiliki batas waktu menyatakan keberatan pada Jumat ini.
Riau Airline mempunyai batas waktu hingga Rabu (23/6). Merpati Nusantara, Indonesia Air Asia, dan Batavia Air hingga Senin (28/6).
Sementara Sriwijaya Air dan Travel Express hingga Jumat (2/7). Adapun Kartika Air dan Trigana Air batas waktunya hingga hari Senin
No comments:
Post a Comment