Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah PTPN X Kadar Oesmadi, petani menginginkan harga lelang Rp 8.000 per kilogram.
Pertimbangannya, harga gula eceran di tingkat konsumen saat ini berkisar Rp 9.000-Rp 10.000. ”Kalau distributor pertama (D-1) membeli gula dalam lelang dengan harga Rp 8.000 per kg, harga di pasaran masih bisa dicapai,” kata Kadar, Jumat (4/6), ketika dihubungi di Surabaya.
Peserta lelang yang dilakukan kemarin sebanyak 14 pedagang. Hanya sembilan yang mengajukan penawaran. Volume gula yang dilelang sebanyak 6.700 ton milik ratusan petani tebu. Gula itu diproduksi sembilan pabrik gula milik PTPN X.
Dalam lelang itu, penawaran terendah Rp 6.900 per kg, lalu naik, dan puncaknya Rp 7.647. Karena tidak ada kesepakatan harga, gula petani tidak terjual. ”Pedagang menawar gula dengan harga rendah karena khawatir pemerintah akan mengenakan PPN,” katanya.
Kemudian, petani dan pedagang menandatangani surat kesepakatan. Intinya, gula petani dibeli dengan harga Rp 8.000 per kg, tetapi petani harus menjamin apabila sewaktu-waktu petugas pajak mengenakan PPN, petani yang akan menghadapi.
Direktur Pemasaran dan Perencanaan Pembangunan PTPN X Budi Hidayat menyatakan, lelang gula milik petani di PTPN X memang berbeda dengan yang lain. Di PTPN X, petani yang melakukan lelang.
Menanggapi kekhawatiran tentang pengenaan PPN terhadap gula petani, Menteri Pertanian Suswono menyatakan, dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian dua minggu lalu diputuskan, pemerintah akan menunda pengenaan PPN untuk gula petani.
Meski demikian, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Abdul Wachid sangsi dengan keputusan pemerintah itu. Ini mengingat kesepakatan pada rakor menko itu tidak tertuang dalam surat keputusan resmi yang ditandatangani menteri terkait, agar bisa dipertanggungjawabkan.
”Kegagalan lelang perdana ini akan berdampak pada lelang berikutnya. Padahal, pertengahan Juni nanti akan berlangsung lelang gula petani besar-besaran,” katanya.
Tahun 2010 produksi gula kristal putih diperkirakan 2,8 juta ton. Dari jumlah itu, 1,6 juta ton lebih adalah gula petani.
Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menyatakan, ada dilema soal pengenaan PPN gula petani. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan yang baru menetapkan, gula termasuk barang kena pajak. Sementara petani dengan pendapatan kurang dari Rp 600 juta setahun tidak termasuk obyek pajak.
No comments:
Post a Comment