Thursday, June 17, 2010

Jaminan Sosial Jadi Motor Ekonomi Bukan Beban

Pelaksanaan jaminan sosial dengan pembiayaan iuran yang tertib jangan dipandang sebagai beban keuangan. Keberadaan dana jaminan sosial dapat menjadi motor penggerak perekonomian nasional, terutama sektor riil.

Hal ini mengemukakan dalam seminar internasional ”Praktik Terbaik Pengutipan Iuran dan Penegakan” Asosiasi Jaminan Sosial Internasional (ISSA) Asia Tenggara yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/6). ISSA adalah organisasi bermarkas di Geneva, Swiss, dan memiliki anggota 329 perusahaan jaminan sosial dari 147 negara.

Seminar dibuka oleh Deputi Menteri BUMN Parikesit Suprapto dan dihadiri para eksekutif perusahaan jaminan sosial dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.

Para eksekutif berbagi pengalaman mereka meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial dan strategi investasi untuk memberikan imbal hasil optimal bagi para peserta.

Perwakilan ISSA Asia Tenggara, Vijaya Kumar, mengatakan, penempatan dana investasi yang tepat kini menjadi tantangan terbesar badan pelaksana jaminan sosial. Obligasi pemerintah tetap menjadi portofolio terbesar penempatan dana investasi jaminan sosial karena faktor risiko dan tujuan pemanfaatan dana.

Dana Rp 930 triliun

Employees Provident Fund (EPF), pelaksana jaminan sosial pekerja swasta di Malaysia, kini memiliki aset 100 miliar dollar AS (sekitar Rp 930 triliun). Obligasi pemerintah, properti, dan saham merupakan beberapa portofolio investasi EPF.

Peranan dana jaminan sosial dalam menggerakkan perekonomian nasional juga terjadi di Singapura. Central Provident Fund (CPF) Singapura kini memungut 1,64 miliar dollar Singapura (sekitar Rp 8,2 triliun) iuran dari 116.000 perusahaan dengan 1,8 juta pekerja setiap bulan.

CPF memiliki 166,8 miliar dollar Singapura dana jaminan sosial komprehensif untuk 3,3 juta peserta, meliputi jaminan pensiun, perumahan, dan kesehatan.

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, aset Jamsostek berpotensi tumbuh lebih cepat apabila masa pencairan jaminan hari tua (JHT) bisa lebih diperlambat dari lima tahun enam bulan yang berlaku saat ini. Iuran juga masih kendala bagi Jamsostek.

Dari sekitar 28 juta pekerja yang menjadi anggota Jamsostek, hanya 8,5 juta peserta yang aktif membayar iuran. Hal tersebut karena lemahnya penegakan hukum.

No comments:

Post a Comment