Wednesday, June 2, 2010

Pemerintah Diminta Membuka Kembali Pintu Ekspor Kayu Log

Pengusaha kehutanan mendesak pemerintah segera membuka kembali ekspor kayu gelondongan atau log. Langkah ini diyakini akan merangsang industri hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat, dan hutan kemasyarakatan berinvestasi karena harga kayu domestik akan berfluktuasi mengikuti harga internasional.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Salahuddin Sampetoding menyampaikan hal ini di Jakarta, Selasa (1/6).

”Kami butuh ekspor log untuk menaikkan harga kayu domestik sesuai pasar internasional. Saat ini harga kayu domestik lebih rendah 100 persen dari pasar internasional,” ujar Salahuddin.

Harga log jati kelas super produksi Perum Perhutani Rp 10 juta per meter kubik. Sementara di pasar internasional jauh lebih tinggi karena industri mebel berskala besar sangat berminat.

Kementerian Kehutanan mencadangkan 12 juta hektar hutan produksi untuk hutan tanaman industri (HTI), tetapi areal yang tertanam baru 5 juta hektar.

Indonesia terakhir kali mengekspor log di bawah surat perjanjian (letter of intent/LOI) IMF tahun 1999 sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan negara. Namun, kebijakan ini dihentikan tahun 2001 karena dinilai tidak bernilai tambah.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, ekspor log berpeluang dibuka sebagai insentif bagi HTI, HTR, dan hutan kemasyarakatan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kini gencar mempromosikan hutan tanaman sebagai komoditas ekonomi baru.

Dalam 10 tahun terakhir, 100 industri kehutanan mati walau tidak ada ekspor log. Ekspor log diharapkan dapat menjadi solusi menghindari praktik transfer pricing HPH ke industri kayu lapis.

Saat ini Indonesia juga fokus membahas untuk membuka ekspor kayu tanaman untuk pulp dan yang tidak dipakai di furnitur rakyat. ”Ini agar tuduhan contervailling duties (pajak tambahan atas barang impor) dari AS atas pulp dan kertas Indonesia dapat ditangkal. Ekspor ini hanya untuk kayu bersertifikat lestari,” ujar Hadi.

No comments:

Post a Comment