Wednesday, June 2, 2010

Pertama Kali Laporan Keuangan Pemerintah Dinilai Wajar Oleh BPK

Setelah enam tahun, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menaikkan peringkat hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP. BPK menyatakan LKPP 2009 wajar dengan pengecualian. Sebelumnya, LKPP selalu mendapat peringkat tidak menyatakan pendapat atau disclaimer opinion.

”Ini berarti terjadi peningkatan opini. Salah satu pertimbangan adalah jumlah laporan keuangan kementerian dan lembaga 90 persen sudah mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian), bahkan WTP (wajar tanpa pengecualian),” kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Jakarta, Selasa (1/6), saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP 2009 kepada DPR.

Dia menjelaskan, kementerian dan lembaga yang memperoleh opini WTP meningkat dari tujuh laporan pada 2006 menjadi 45 laporan pada 2009. Namun, masih ada tiga masalah yang belum dituntaskan pemerintah. Pertama, ketidaksesuaian klasifikasi dan realisasi penggunaan anggaran Rp 27,51 triliun.

Kedua, persoalan inventarisasi dan penilaian aset tetap. Ada aset hasil inventarisasi dan penilaian senilai Rp 55,39 triliun yang belum dapat direkonsiliasi dengan data inventarisasi dan penilaian oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Ketiga, pemerintah belum mencatat kewajiban dana pensiun dan tunjangan hari tua (THT) Rp 7,34 triliun yang timbul akibat kenaikan gaji PNS pada 2007-2009.

Menanggapi hasil audit BPK, ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, perbaikan peringkat ini mengagetkan. Alasannya, dari sisi pengelolaan aset, misalnya aset negara yang ada pada delapan obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, belum tuntas status dan nilainya.

Selain adanya diskrepansi dalam penerimaan perpajakan yang penyelesaiannya masih mengambang. Utang luar negeri pun banyak yang tidak bersih akuntabilitas dan auditabilitasnya.

Adapun anggota DPR Andi Rachmat berpendapat, peningkatan opini LKPP merupakan kemajuan. Namun, pemerintah harus waspada karena peringkat audit bisa berubah dari tahun ke tahun.

No comments:

Post a Comment