Sunday, June 6, 2010

SMF Terbitkan Obligasi Perumahan Sebesar 600 Milyar

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) akan menerbitkan emisi obligasi sebesar Rp 600 miliar dan sekuritisasi tagihan kredit pemilikan rumah dari Bank Tabungan Negara Rp 750 miliar pada tahun ini. Langkah itu untuk mendorong pasar sekunder pembiayaan perumahan di Indonesia.

Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Sutomo mengemukakan itu di Jakarta, Minggu (6/6). Rencana emisi obligasi Rp 600 miliar sudah diajukan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan tinggal menunggu pernyataan efektif.

PT SMF yang dibentuk pemerintah tahun 2005 dengan modal awal Rp 1 triliun dari APBN bertugas mengembangkan pasar sekunder pembiayaan perumahan. Namun, kinerja SMF kerap mendapat sorotan karena dinilai tidak optimal.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Tito Murbaintoro, yang juga komisaris PT SMF, PT SMF masih dilematis dalam menjalankan program pembiayaan perumahan karena dipengaruhi suku bunga pasar yang cenderung tinggi.

Sementara itu, kebutuhan pembiayaan perumahan terus meningkat. Kekurangan (backlog) rumah saat ini sudah 8,6 juta unit. Setiap tahun, penambahan kebutuhan rumah mencapai 700.000 unit, sedangkan pasokan rumah oleh pengembang hanya sekitar 200.000 unit.

Sutomo mengemukakan, pihaknya menerapkan strategi pendanaan dari pasar modal dengan tingkat bunga yang murah. Hingga tahun 2009, SMF telah menerbitkan obligasi Rp 551 miliar dengan kisaran bunga 9,25-9,5 persen. Dana obligasi itu disalurkan ke lembaga penyalur kredit pemilikan rumah (KPR).

Selain itu, transaksi sekuritisasi tagihan KPR dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 500 miliar. Total aset SMF saat ini Rp 2 triliun, atau naik dari modal awal sebesar Rp 1 triliun.

Lembaga penyalur KPR didominasi bank konvensional dan syariah. Bank penyalur KPR terbesar adalah BTN dengan pangsa pasar 27 persen. Adapun pangsa KPR bersubsidi juga dikuasai BTN, yakni 99 persen.

Juli 2010, pemerintah berencana meluncurkan pola bantuan pembiayaan perumahan rakyat berupa subsidi bunga kredit selama tenor pinjaman. Fasilitas likuiditas itu menggantikan pola lama subsidi perumahan berupa subsidi uang muka dan subsidi selisih suku bunga.

Namun, pemerintah berniat menghapus harga patokan maksimum rumah bersubsidi. Saat ini, harga rumah bersubsidi berupa rumah susun sederhana milik maksimum Rp 144 juta per unit. Rumah sederhana sehat dipatok Rp 55 juta per unit.

No comments:

Post a Comment